PPN Kerja Sama Operasi Sesuai PMK 79 Tahun 2024

Kerja Sama Operasi (KSO) diatur oleh PMK 79 Tahun 2024, menjadikannya subjek pajak mandiri. KSO wajib memiliki NPWP jika melakukan penyerahan barang/jasa. Regulasinya juga mengatur aspek PPN dan PPnBM untuk mencegah pajak berganda. Kepatuhan terhadap peraturan ini penting agar bisnis tetap transparan dan kredibel.