PPN Kerja Sama Operasi Sesuai PMK 79 Tahun 2024
Kerja Sama Operasi (KSO) diatur oleh PMK 79 Tahun 2024, menjadikannya subjek pajak mandiri. KSO wajib memiliki NPWP jika melakukan penyerahan barang/jasa. Regulasinya juga mengatur aspek PPN dan PPnBM untuk mencegah pajak berganda. Kepatuhan terhadap peraturan ini penting agar bisnis tetap transparan dan kredibel.
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan