PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dikenakan pada setiap konsumsi barang dan jasa di Indonesia, dikelola oleh pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP. Tarif PPN saat ini 11%, direncanakan naik menjadi 12% pada 2025. Selain PPN, ada juga PPnBM yang dikenakan pada barang mewah dengan tarif bervariasi antara 10% hingga 200%. PPN menggunakan sistem pajak keluaran dan masukan untuk mencegah pajak berganda. Pembeli harus menyimpan Faktur Pajak sebagai bukti pembayaran.
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan