Dasar-Dasar Pajak Penghasilan: Konsep PPh, Subjek Pajak, Penghasilan, dan Wajib Pajak

Published by

on

Bagi setiap warga negara atau badan yang beraktivitas di Indonesia, memahami Pajak Penghasilan (PPh) adalah hal yang cukup penting. PPh merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang penting. Namun, apa sebenarnya PPh itu, siapa saja yang menjadi Subjek Pajak, apa yang dimaksud dengan Penghasilan yang dikenai pajak, dan siapa yang disebut sebagai Wajib Pajak? Mari kita bedah konsep-konsep dasar ini sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

1. Konsep Pajak Penghasilan (PPh)

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Undang-Undang ini secara spesifik mengatur pengenaan PPh terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak.

Subjek pajak ini dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Dalam Undang-Undang ini, subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan disebut sebagai Wajib Pajak. Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak.

“Tahun pajak” yang dimaksud dalam Undang-Undang ini adalah tahun kalender. Namun, Wajib Pajak diperbolehkan menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender, asalkan tahun buku tersebut mencakup jangka waktu 12 bulan.

2. Konsep Subjek Pajak

Subjek pajak adalah entitas atau individu yang berdasarkan Undang-Undang ini berpotensi dikenai Pajak Penghasilan. Menurut Pasal 2 Undang-Undang PPh, yang menjadi subjek pajak meliputi:

  1. Orang pribadi. Orang pribadi sebagai subjek pajak bisa bertempat tinggal atau berada di Indonesia maupun di luar Indonesia.
  2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak (ahli waris). Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti ini bertujuan agar pengenaan pajak atas penghasilan dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan4. Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri, mengikuti status pewaris.
  3. Badan. Badan didefinisikan sebagai sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak, meliputi berbagai bentuk seperti perseroan terbatas, firma, kongsi, koperasi, yayasan, organisasi massa/sosial/politik, lembaga, dan bentuk badan lainnya4. Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah juga merupakan subjek pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya.
  4. Bentuk usaha tetap (BUT). BUT diperlakukan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.

Subjek pajak tersebut dibedakan lagi menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

Subjek Pajak Dalam Negeri meliputi orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan, atau berniat bertempat tinggal di Indonesia; badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia; dan warisan yang belum terbagi yang menggantikan yang berhak. Orang pribadi subjek pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Badan subjek pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak sejak didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Subjek Pajak Luar Negeri adalah orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia tetapi menerima penghasilan dari Indonesia, baik melalui maupun tanpa melalui BUT di Indonesia. Orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam 12 bulan juga termasuk subjek pajak luar negeri. Subjek pajak luar negeri sekaligus menjadi Wajib Pajak karena menerima/memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia.

Perbedaan penting antara Wajib Pajak dalam negeri dan luar negeri meliputi:

  1. Cakupan Penghasilan: Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan dari Indonesia maupun luar Indonesia (worldwide income), sedangkan Wajib Pajak luar negeri hanya dikenai pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia.
  2. Cara Penghitungan: Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum, sedangkan Wajib Pajak luar negeri (selain BUT) dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif sepadan (biasanya bersifat final).
  3. Kewajiban Pelaporan: Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, sedangkan Wajib Pajak luar negeri (selain BUT) tidak wajib karena pajaknya dipenuhi melalui pemotongan yang bersifat final. Namun, Wajib Pajak luar negeri yang beroperasi melalui BUT di Indonesia, kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan Wajib Pajak badan dalam negeri, termasuk kewajiban SPT Tahunan.

Pada dasarnya seseorang atau badan memiliki saat dimulai dan saat berakhirnya sebagai subjek pajak. Kondisi orang atau badan dalam keadaan sebagai subjek pajak disebut sebagai kewajiban pajak subjektif. Saat dimulainya dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif juga ditentukan:

  • Orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri: dimulai saat lahir, berada, atau berniat bertempat tinggal di Indonesia, dan berakhir saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia selamanya. Bagi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari, kewajiban dimulai sejak hari pertama berada di Indonesia.
  • Badan sebagai subjek pajak dalam negeri: dimulai saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, berakhir saat dibubarkan atau tidak lagi berkedudukan di Indonesia.
  • Subjek pajak luar negeri BUT: dimulai saat menjalankan usaha atau kegiatan, berakhir saat tidak lagi menjalankan usaha/kegiatan melalui BU.
  • Subjek pajak luar negeri non BUT: dimulai saat menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia, berakhir saat tidak lagi menerima/memperoleh enghasilan tersebut.
  • Warisan belum terbagi: dimulai saat timbulnya warisan, berakhir saat warisan selesai dibagi.

Terdapat beberapa pihak yang tidak termasuk sebagai subjek pajak yaitu Kantor perwakilan negara asing seperti kedutaan besar negara asing, dan pejabat perwakilan diplomatik, konsulat, dan pejabat lainnya dari negara asing, asalkan tidak memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya dan bukan Warga Negara Indonesia.

3. Konsep Penghasilan (Objek Pajak)

Pasal 4 ayat (1) mendefinisikan “penghasilan” sebagai objek pajak secara sangat luas. Yang menjadi objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Undang-Undang Pajak Penghasilan menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas. Artinya, pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Pengertian penghasilan di sini tidak terbatas pada sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis.

Contoh-contoh penghasilan yang termasuk objek pajak, antara lain:

  1. Gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan lain sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, termasuk dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
  2. Keuntungan usaha.
  3. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta. Jika Wajib Pajak pemilik hak penambangan mengalihkan sebagian atau seluruh hak tersebut, keuntungan yang diperoleh merupakan objek pajak.
  4. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
  5. Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
  6. Dividen, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis.
  7. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak.
  8. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
  9. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
  10. Keuntungan karena pembebasan utang.
  11. Tambahan kekayaan neto yang melebihi akumulasi penghasilan yang telah dikenakan pajak dan yang bukan objek pajak.

Semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak (prinsip kompensasi horizontal). Namun, penghasilan yang dikenai pajak dengan tarif final atau dikecualikan dari objek pajak tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum.

4. Konsep Wajib Pajak

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, Wajib Pajak adalah subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan. Dengan kata lain, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif (berstatus sebagai subjek pajak) dan kewajiban objektif (menerima atau memperoleh penghasilan).

Saat seorang subjek pajak menjadi Wajib Pajak bervariasi. Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Namun, orang pribadi yang penghasilannya di bawah PTKP tidak wajib mendaftar untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Subjek pajak badan dalam negeri menjadi Wajib Pajak sejak saat didirikan, atau bertempat kedudukan di Indonesia. Hal ini berarti bagi badan, saat menjadi subjek pajak dan saat menjadi Wajib Pajak terjadi dalam waktu yang bersamaan.

Subjek pajak luar negeri (baik orang pribadi maupun badan) sekaligus menjadi Wajib Pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia.

Jadi, status “Subjek Pajak” adalah potensi untuk dikenai pajak, sedangkan status “Wajib Pajak” timbul ketika subjek pajak tersebut benar-benar menerima atau memperoleh penghasilan yang sesuai ketentuan dikenai pajak.

5. Penutup

Memahami empat konsep dasar ini – Pajak Penghasilan itu sendiri, siapa saja Subjek Pajaknya, apa yang termasuk Penghasilan yang dikenai pajak, dan siapa yang disebut Wajib Pajak – adalah langkah awal yang penting dalam memenuhi kewajiban perpajakan Anda di Indonesia. Peraturan Pajak Penghasilan cukup kompleks, namun dasar-dasar ini memberikan pondasi untuk pemahaman lebih lanjut.

Tinggalkan komentar