Pernahkah kamu mendengar istilah rasio pajak atau tax-to-GDP ratio? Mungkin terdengar seperti topik yang rumit, tapi sebenarnya ini adalah salah satu indikator penting yang menentukan seberapa kuat negara kita membiayai pembangunan dan layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan program sosial. Sederhananya, rasio pajak adalah perbandingan total penerimaan pajak negara dengan total nilai ekonomi (PDB) dalam setahun.
Sayangnya, persoalan rasio pajak Indonesia yang rendah sudah menjadi diskursus yang sangat lama. Angka kita terus-menerus berada di level yang relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara tetangga di Asia Tenggara, rata-rata Asia Pasifik, bahkan standar negara maju OECD. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: kenapa bisa begitu, dan apa dampaknya buat kita semua?
Artikel ini akan mengupas faktor-faktor di balik rendahnya rasio pajak Indonesia, berdasarkan analisis mendalam dari berbagai sumber ilmiah. Tujuannya agar kita semua bisa memahami gambaran yang lebih utuh.
Seperti Apa Sih Rasio Pajak Indonesia?
Mari kita lihat angkanya. Pada tahun 2022, rasio pajak Indonesia tercatat 12,1%. Angka ini memang naik sedikit dari 2021 (10,9% versi OECD atau 9,12% versi lain), tapi masih di bawah capaian 2007 (12,2%) dan jauh dari puncak 2008 (13,0%). Bahkan, di tahun 2021, rasio pajak kita disebut terendah di antara negara G20 dan ASEAN.
Perbandingan dengan negara lain makin miris. Rasio 12,1% di 2022 jauh di bawah rata-rata Asia Pasifik (36 negara) yang 19,3% di tahun yang sama, dan sangat signifikan di bawah rata-rata OECD yang mencapai 34,0%. Angka ini menunjukkan bahwa Indonesia belum optimal dalam mengumpulkan potensi penerimaan pajak dari ekonominya.
Bank Dunia merekomendasikan bahwa penerimaan pajak di atas 15% dari PDB adalah “bahan utama untuk pertumbuhan ekonomi dan pengurangan kemiskinan”. Bahkan, studi internal Kementerian Keuangan menemukan bahwa rasio optimal untuk mendorong pertumbuhan maksimal di Indonesia ada di angka 15,29%. Fakta bahwa kita konsisten di bawah target ideal ini menunjukkan ada masalah struktural.
Meski PDB kita terus tumbuh, rasio pajak cenderung stagnan bahkan menurun dibandingkan awal 2000-an. Ini menciptakan “paradoks pertumbuhan”: ekonomi tumbuh cukup baik, tapi penerimaan pajak tidak mengikutinya secara proporsional. Ini sinyal ada “kebocoran” signifikan.
Tabel 1: Perbandingan Rasio Pajak Indonesia (%)
| Tahun | Rasio Pajak Indonesia | Rata-rata Asia Pasifik (36) | Rata-rata OECD |
| 2022 | 12.1 | 19.3 | 34.0 |
| 2021 | 10.9 / 9.12 | 19.8 (OECD) | 23.2 (OECD) |
| 2008 | 13.0 | – | – |
| 2007 | 12.2 | – | – |
Sumber: Diolah dari OECD, Investopedia, Kemenkeu, UI Scholars Hub
Jadi, Kenapa Rasio Pajak Indonesia Sulit Naik? Ini Faktor-Faktor Utamanya:
Masalah ini kompleks, dipengaruhi berbagai hal yang saling terkait. Berdasarkan sumber-sumber ilmiah, setidaknya ada tujuh faktor utama:
- Kepatuhan Pajak yang Belum Optimal (Tax Compliance)
- Tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) di Indonesia masih rendah. Banyak yang tidak daftar, tidak lapor penghasilan benar, atau tidak bayar sesuai kewajiban. Ini langsung menggerus potensi penerimaan.
- Kepatuhan UMKM menjadi sorotan. Meski kontribusi UMKM besar ke PDB, kontribusi pajaknya minim. Rendahnya pengetahuan pajak, moral pajak, pemahaman e-Filing, dan persepsi tarif mempengaruhi kepatuhan mereka.
- Ada kesenjangan kepatuhan (compliance gap) yang besar: diperkirakan 43,9% dari kewajiban PPN (setara 2,6% PDB) dan 33% dari kewajiban PPh Badan (setara 1,1% PDB) tidak tertagih.
- Sistem self-assessment yang kita anut sejak 1983 bergantung pada kejujuran WP, tapi tantangannya banyak: rendahnya kesadaran, partisipasi minim, dan kurangnya transparansi.
- Jika WP merasa risiko tidak patuh rendah (misal, karena pengawasan lemah), insentif untuk patuh sukarela berkurang. Ini bisa jadi lingkaran setan: kepatuhan rendah -> penerimaan rendah -> sumber daya DJP terbatas -> penegakan hukum lemah -> kepatuhan makin rendah.
- Kebijakan untuk tidak membebani UMKM (ambang batas PKP tinggi Rp 4,8 M/tahun, tarif PPh Final 0,5%) juga menciptakan “lubang” besar dalam basis pajak.
- Kelemahan Administrasi Perpajakan (Tax Administration)
- Sistem dan prosedur administrasi pajak di Indonesia dianggap kompleks. Ini bahkan pernah menempatkan kita sebagai negara dengan sistem administrasi pajak paling kompleks ke-26 di dunia. Kompleksitas ini meningkatkan biaya kepatuhan (compliance cost) bagi WP.
- Meskipun DJP sering melampaui target penerimaan APBN (misal 2021-2023), ini belum tentu karena perbaikan struktural, bisa jadi faktor temporer. Kinerja DJP dalam beberapa aspek masih di bawah standar internasional menurut TADAT.
- Pemerintah sedang modernisasi lewat Core Tax Administration System (CTAS) dan integrasi NIK jadi NPWP (SIN). CTAS investasi besar (Rp 2,9 T) untuk integrasi layanan. SIN untuk memperluas basis data dan akurasi.
- Namun, implementasi modernisasi ini menghadapi kendala. Peluncuran CTAS ada “kekhawatiran serius”, dan validasi NIK-NPWP belum tuntas (baru 82,4% atau 59,3 juta NIK tervalidasi per Nov 2023).
- Sistem rumit mendorong WP menghindari beban administrasi, bahkan bisa mengarah ke ketidakpatuhan. Perusahaan yang merasa administrasi sulit cenderung lebih tinggi tingkat penghindaran pajaknya (32-38%).
- Isu kelembagaan juga dibahas, seperti wacana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) atau Semi-Autonomous Revenue Authority (SRA). Ini menunjukkan kesadaran bahwa struktur DJP saat ini mungkin punya keterbatasan otonomi dan efisiensi. Tata kelola internal, seperti laporan gratifikasi pegawai DJP (Rp 691,8 juta di 2023), juga merusak kepercayaan.
- Besarnya Ekonomi Bayangan (Shadow Economy) dan Sektor Informal
- Ini adalah penghalang struktural utama. Aktivitas ekonomi yang tidak terdaftar dan tidak terpajaki ini menggerus basis pajak potensial secara besar-besaran.
- Estimasi menunjukkan sekitar 47% aktivitas ekonomi di Indonesia pada 2024 berlangsung di luar basis pajak formal. Angka lain mengestimasi 22,59% hingga 35,7% dari PDB.
- Studi menunjukkan potensi kerugian penerimaan pajak akibat shadow economy rata-rata Rp 35,306 triliun per tahun (periode 2016-2022).
- Di ASEAN, shadow economy berdampak negatif signifikan pada rasio pajak, diperparah oleh korupsi.
- Sektor informal (bagian terbesar shadow economy) penting untuk lapangan kerja, tapi sulit dijangkau pajak. Membiarkan hampir separuh ekonomi tidak terpajaki jelas tidak berkelanjutan.
- Perusahaan formal yang bersaing dengan sektor informal mungkin merasa tertekan untuk menghindari pajak. Kelemahan administrasi juga mempersulit penjangkauan shadow economy.
- Ukuran shadow economy juga indikator tata kelola buruk/korupsi. Jika biaya beroperasi formal tinggi atau kepercayaan pada pemerintah rendah, orang cenderung tetap informal.
- Penghindaran dan Pengelakan Pajak (Tax Evasion and Avoidance)
- Keduanya mengurangi penerimaan, tapi berbeda: avoidance manfaatkan celah hukum (loophole), evasion ilegal.
- Tax avoidance korporasi, terutama lewat transfer pricing perusahaan multinasional, jadi perhatian serius.
- Penelitian soal pengaruh tata kelola perusahaan (komisaris independen, komite audit) terhadap avoidance hasilnya bervariasi.
- Tax evasion juga signifikan. Studi Bank Dunia menemukan sekitar 25% perusahaan formal di Indonesia “mengaku” tidak membayar seluruh pajak terutang. Evasion lebih tinggi pada perusahaan yang bersaing dengan informal atau merasa administrasi berat.
- Membedakan keduanya penting karena solusinya beda: avoidance butuh reformasi regulasi, evasion butuh penguatan penegakan hukum dan audit.
- Sistem pajak yang kompleks bisa jadi pemicu keduanya. Untuk korporasi besar, celah mudah dimanfaatkan. Untuk WP kecil, kompleksitas bikin susah patuh.
- Desain Kebijakan dan Struktur Perpajakan (Tax Policy and Structure)
- Desain kebijakan sangat mendasar dampaknya.
- Ambang batas PKP PPN Rp 4,8 miliar/tahun dianggap relatif tinggi, mempersempit basis PPN karena mayoritas usaha di bawah itu. Fasilitas PPh Final UMKM 0,5% juga membatasi kontribusi mereka.
- Pemberian insentif pajak yang luas dan “murah hati” mengurangi potensi penerimaan. Anggaran belanja perpajakan (pendapatan yang dilepaskan) tahun 2024 mencapai Rp 374,5 triliun. Efektivitas insentif ini jarang dievaluasi komprehensif.
- Struktur penerimaan pajak kita dominan dari PPh Badan dan PPN. Kontribusi PPh Orang Pribadi (PPh OP) relatif rendah dibandingkan negara maju. Kontribusi iuran jaminan sosial (SSC) juga hampir tidak ada. Ketergantungan pada PPh Badan rentan fluktuasi bisnis.
- Tarif PPN standar (11%) dinilai relatif rendah. Penurunan tarif PPh Badan (dari 25% ke 22%) juga berdampak. Kompetisi pajak antar negara bisa membatasi ruang gerak menaikkan tarif.
- Isu Tata Kelola dan Korupsi (Governance and Corruption)
- Kualitas tata kelola dan tingkat korupsi sangat terkait dengan kinerja pajak. Tata kelola lemah dan korupsi merusak upaya pemungutan.
- Korupsi memperkuat dampak negatif shadow economy terhadap rasio pajak.
- Isu korupsi di DJP (misal, laporan gratifikasi Rp 691,8 juta di 2023) menggerus kepercayaan publik.
- Bagi WP, korupsi bisa jadi “rasionalisasi” untuk tidak bayar pajak. Persepsi bahwa pajak akan dikorupsi menurunkan moral pajak dan kepercayaan, padahal ini pondasi sistem self-assessment. Pemberantasan korupsi di institusi pajak mutlak.
- Tata kelola lebih luas (regulasi tidak jelas, penegakan hukum lemah/inkonsisten) menciptakan celah avoidance dan menurunkan risiko ketidakpatuhan. Birokrasi berbelit juga meningkatkan biaya kepatuhan.
- Koneksi politik disebut bisa memengaruhi perilaku pajak perusahaan, meski studi di Indonesia hasilnya beragam.
- Struktur Ekonomi (Economic Structure)
- Komposisi ekonomi kita punya sektor yang sulit dipajaki (hard-to-tax sectors) seperti pertanian skala kecil dan sektor informal yang sangat luas (UMKM, pedagang kaki lima, dll.).
- Tantangan pada UMKM banyak: jumlah besar, skala kecil, minim pencatatan keuangan.
- Jika pertumbuhan ekonomi banyak terjadi di sektor sulit dipajaki, PDB tumbuh tapi basis pajak efektif stagnan.
- Perkembangan ekonomi digital dan gig economy juga tantangan baru bagi sistem pajak tradisional.
- Desain kebijakan PPh OP yang lebih untuk pekerja formal belum sepenuhnya selaras dengan kenyataan banyak orang berpenghasilan dari informal. Ambang batas PPN tinggi mungkin mempertimbangkan jumlah usaha kecil, tapi mengecualikan banyak aktivitas ekonomi dari basis PPN.
Apa Dampak Rasio Pajak Rendah Bagi Pembangunan dan Kita?
Rasio pajak rendah membatasi ruang fiskal pemerintah. Artinya, negara punya lebih sedikit uang untuk membiayai:
- Pembangunan infrastruktur (jalan, jembatan, pelabuhan).
- Peningkatan kualitas layanan pendidikan (sekolah, guru).
- Penguatan layanan kesehatan (rumah sakit, tenaga medis, jaminan kesehatan).
Padahal, investasi di sektor-sektor ini kunci pertumbuhan ekonomi jangka panjang dan peningkatan kesejahteraan. Jika uang pajak minim, target pembangunan dan pengurangan kemiskinan sulit tercapai.
Keterbatasan dana juga membuat pemerintah lebih bergantung pada utang. Akumulasi utang berlebihan bisa membebani keuangan negara di masa depan, menyedot anggaran untuk bayar bunga/pokok, dan makin mengurangi belanja produktif.
Ini juga menciptakan siklus negatif: penerimaan rendah -> layanan publik buruk -> kepercayaan masyarakat rendah -> kepatuhan pajak rendah -> penerimaan tetap rendah. Sulit keluar dari siklus ini jika tidak ada komitmen perbaikan.
Dampak paling terasa mungkin bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan, yang paling bergantung pada layanan publik yang didanai negara (kesehatan bersubsidi, bansos, dll.). Jika anggaran terbatas, merekalah yang paling dirugikan. Ini isu keadilan sosial mendasar.
Upaya Apa Saja yang Dilakukan dan Bagaimana Prospeknya?
Pemerintah sudah dan terus berupaya reformasi perpajakan.
- Administrasi: CTAS, NIK-NPWP/SIN (sedang berjalan, ada tantangan), simplifikasi PPh 21 (TER).
- Kebijakan: Tax amnesty (2016-2017), penyesuaian tarif (PPh Badan, PPN), membuat insentif lebih terarah.
- Pengawasan: Implementasi Compliance Risk Management (CRM).
Namun, tantangannya besar. Sejarah menunjukkan masalah fundamental penerimaan pajak masih ada meski sistem sudah sering berubah. Reformasi harus konsisten, berkelanjutan, dan menyeluruh. Keberhasilan sangat bergantung pada komitmen politik kuat dan jangka panjang.
Meningkatkan rasio pajak bukan cuma urusan angka atau perbaikan teknis IT. Ini harus holistik, menyentuh semua faktor yang saling terkait: kepatuhan, administrasi, shadow economy, kebijakan, tata kelola, korupsi, dan struktur ekonomi.
Beberapa langkah strategis penting yang bisa dipertimbangkan berdasarkan analisis ilmiah antara lain:
- Memperkuat audit dan penegakan hukum berbasis risiko untuk meningkatkan efek gentar.
- Menyederhanakan sistem perpajakan (regulasi dan prosedur) untuk mengurangi biaya kepatuhan dan celah avoidance.
- Mengevaluasi dan merasionalisasi insentif pajak yang tidak efektif.
- Memperluas basis PPh Orang Pribadi secara bertahap dan adil, termasuk menjangkau profesional/pekerja informal berpenghasilan tinggi.
- Meningkatkan upaya menjangkau sektor informal/shadow economy (fasilitasi formalisasi, skema pajak sederhana, penegakan hukum).
- Memperkuat integritas dan tata kelola otoritas pajak, memberantas korupsi tegas.
- Meningkatkan transparansi penggunaan dana pajak agar masyarakat lihat manfaatnya dan moral pajak naik.
Pemerintah optimis penerimaan pajak 2024 akan tumbuh, tapi itu perlu upaya struktural fundamental untuk peningkatan rasio jangka panjang.
Kesimpulan:
Rendahnya rasio pajak Indonesia adalah masalah kompleks dengan banyak akar penyebab. Tidak ada satu solusi tunggal. Ini hasil interaksi kepatuhan WP yang belum optimal, kelemahan administrasi, besarnya shadow economy, praktik penghindaran/pengelakan, desain kebijakan, isu tata kelola/korupsi, dan struktur ekonomi.
Dampaknya signifikan: mempersempit ruang fiskal, menghambat pendanaan layanan publik esensial, meningkatkan ketergantungan utang, merusak kepercayaan, dan berdampak tidak merata terutama pada kelompok rentan.
Meningkatkan rasio pajak butuh pendekatan komprehensif, terkoordinasi, dan berkelanjutan. Butuh komitmen politik, dukungan stakeholder, dan adaptasi.
Pada akhirnya, meningkatkan rasio pajak bukan hanya soal angka, tapi prasyarat penting agar Indonesia bisa lebih mandiri secara fiskal, mewujudkan pembangunan inklusif dan berkelanjutan, serta meningkatkan kualitas hidup seluruh rakyat. Ini tantangan kita bersama!

Tinggalkan komentar