Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap Subjek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek pajak ini disebut Wajib Pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Namun, tidak semua penerimaan atau perolehan merupakan objek pajak. Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur secara spesifik apa saja yang termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenai pajak (objek pajak), penghasilan yang dikenai pajak tetapi dengan tarif final, dan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak. Pasal 4 UU PPh adalah inti dari pengaturan ini.
Sebelum kita membedah lebih lanjut Pasal 4 UU PPh, mari kita pahami terlebih dahulu konsep “penghasilan” dari berbagai sudut pandang.
Pengertian Penghasilan dari Berbagai Sudut Pandang
Memahami “penghasilan” adalah kunci untuk memahami dasar pengenaan pajak. Berikut adalah pengertian penghasilan dari sudut pandang akuntansi dan ekonomi, yang kemudian akan kita bandingkan dengan definisi dalam UU PPh.
- Sudut Pandang Akuntansi: Dalam akuntansi, penghasilan (revenue dan gain) diartikan sebagai arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal entitas selama suatu periode jika arus masuk tersebut mengakibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal. (Berdasarkan Kerangka Dasar Penyajian dan Pengukuran Laporan Keuangan PSAK).
- Pendapatan (Revenue): Timbul dari aktivitas normal perusahaan, seperti penjualan barang, penyediaan jasa, bunga, dividen, dan royalti.
- Keuntungan (Gains): Mencerminkan pos lain yang memenuhi definisi penghasilan namun tidak dianggap sebagai pendapatan karena sifatnya insidental atau bukan dari aktivitas utama, misalnya keuntungan dari penjualan aset tetap atau dari penyelesaian utang dengan nilai lebih rendah. Fokus akuntansi adalah pada pengukuran kinerja keuangan entitas dan pengakuan pendapatan berdasarkan prinsip realisasi (ketika barang atau jasa telah diserahkan dan pembayaran dapat diukur dengan andal).
- Sudut Pandang Ekonomi: Dari perspektif ekonomi, konsep penghasilan seringkali lebih luas. Salah satu definisi yang terkenal adalah konsep Haig-Simons, yang mendefinisikan penghasilan sebagai jumlah dari nilai pasar hak yang digunakan dalam konsumsi ditambah dengan perubahan nilai kekayaan bersih seseorang selama periode tertentu. Secara sederhana, penghasilan adalah jumlah maksimum yang dapat dikonsumsi oleh seseorang dalam suatu periode tanpa mengurangi kekayaan riilnya. Konsep ini mencakup baik realisasi maupun potensi konsumsi dan peningkatan kekayaan, termasuk keuntungan yang belum direalisasi (unrealized gains).
Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia, seperti yang akan kita lihat, mengadopsi konsep penghasilan yang luas, mirip dengan pandangan ekonomi, yaitu sebagai “setiap tambahan kemampuan ekonomis”.
Mari kita bedah lebih lanjut Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Penghasilan yang Menjadi Objek Pajak (Pasal 4 ayat (1))
Secara umum, Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas. Yang menjadi objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Tambahan kemampuan ekonomis ini bisa berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Tujuannya adalah untuk dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Pengertian penghasilan di sini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis ini dianggap sebagai ukuran terbaik kemampuan Wajib Pajak untuk ikut memikul biaya pemerintah. Definisi ini sejalan dengan konsep penghasilan dalam ilmu ekonomi yang melihat penghasilan sebagai peningkatan kemampuan untuk mengkonsumsi atau menabung.
Beberapa contoh spesifik yang termasuk dalam pengertian penghasilan sebagai objek pajak, antara lain:
- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, seperti gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. Premi asuransi jiwa dan kesehatan yang dibayar pemberi kerja untuk kepentingan pegawainya juga merupakan objek pajak bagi pegawai.
- Keuntungan karena pengalihan harta, termasuk keuntungan yang diperoleh Wajib Pajak pemilik hak penambangan yang mengalihkan sebagian atau seluruh hak tersebut.
- Pengembalian pajak yang telah dibebankan sebagai biaya. Contohnya, Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah dibayar dan dibebankan sebagai biaya, jika dikembalikan, jumlah pengembalian tersebut merupakan penghasilan.
- Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.
- Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis.
- Royalti.
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
- Penerimaan pembayaran berkala.
- Keuntungan karena pembebasan utang.
- Hadiah.
- Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
- Tambahan kekayaan neto yang melebihi akumulasi penghasilan yang telah dikenakan pajak dan yang bukan objek pajak merupakan penghasilan.
- Penghasilan dari usaha berbasis syariah. Meskipun memiliki landasan filosofi yang berbeda, penghasilannya tetap merupakan objek pajak.
- Surplus Bank Indonesia.
Semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak.
Penghasilan yang Dikenakan PPh Bersifat Final (Pasal 4 ayat (2))
Pasal 4 ayat (2) mengatur jenis penghasilan yang merupakan objek pajak, tetapi pengenaannya dikenai pajak dengan tarif tersendiri yang bersifat final.
Pajak Penghasilan (PPh) Final adalah pajak yang dikenakan langsung saat penghasilan diterima atau diperoleh, dengan tarif tertentu, dan pelunasannya dianggap selesai. Artinya, penghasilan yang telah dikenai PPh Final tidak akan digabungkan lagi dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Begitu pula, pajak yang telah dibayarkan atau dipotong bersifat final dan tidak dapat dikreditkan (dikurangkan) dari total PPh terutang di akhir tahun. Biaya-biaya yang terkait dengan perolehan penghasilan yang dikenai PPh Final ini umumnya juga tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.
Penentuan tarif pajak tersendiri ini didasarkan atas pertimbangan kesederhanaan dalam pemungutan pajak, pengurangan beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak, pemerataan dalam pengenaan pajak, serta mendorong perkembangan investasi dan tabungan masyarakat. Jenis-jenis penghasilan ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Beberapa contoh penghasilan yang dikenai PPh final berdasarkan pasal ini meliputi:
- Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
- Penghasilan dari usaha jasa konstruksi.
- Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
- Penghasilan dari hadiah undian.
- Penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu (bagi Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu sampai dengan jumlah tertentu). Penghasilan dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000 dalam satu tahun pajak dikecualikan dari pengenaan PPh.
Berikut beberapa contoh konkret PPh Final dan bagaimana Wajib Pajak melaporkannya dalam SPT Tahunan:
Misalkan Tuan A menyewakan ruko miliknya kepada PT B dengan nilai sewa Rp100.000.000 setahun. Tarif PPh Final adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan.
Perhitungan PPh Final yang terutang adalah10% x Rp100.000.000 = Rp10.000.000.
Jumlah penghasilan bruto dari sewa (Rp100.000.000) dan PPh Final yang telah dipotong/dibayar sendiri (Rp10.000.000) dilaporkan pada bagian “Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final” dalam lampiran SPT Tahunan (misalnya, Lampiran III Formulir 1770 Bagian A).
Penghasilan ini tidak digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum (seperti gaji). Pajak yang Rp10.000.000 tersebut juga tidak bisa dikreditkan.
Pajak Penghasilan yang bersifat final ini tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang.
Dengan demikian, pada dasarnya di Indonesia terdapat 2 (dua) sistem atau rezim pengenaan Pajak Penghasilan, yaitu Pajak Penghasilan umum di mana seluruh penghasilan digabungkan dalam satu tahun dan dikenakan tarif umum Pajak Penghasilan, dan Pajak Penghasilan yang bersifat final seperti diuraikan di atas. Penghasilan-penghasilan yang dikenakan PPh Final pada dasarnya harus didasarkan pada Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Penghasilan yang Dikecualikan dari Objek Pajak (Pasal 4 ayat (3))
Pasal 4 ayat (3) mengatur jenis-jenis penghasilan yang secara spesifik dikecualikan dari objek pajak. Artinya, penerimaan atau perolehan ini tidak dikenai Pajak Penghasilan, baik PPh yang bersifat umum ataupun PPh yang bersifat final. Beberapa contoh penting yang dikecualikan dari objek pajak meliputi:
- Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat, infak, dan sedekah yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan penerima sumbangan yang berhak.
- Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial (termasuk yayasan), koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, usaha, kepemilikan, atau penguasaan…. Namun, keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan kepada pihak-pihak selain yang disebutkan tadi adalah objek pajak bagi pihak yang mengalihkan.
- Warisan.
- Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.
- Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
- Dividen atau penghasilan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dari penyertaan modal pada badan usaha tertentu, sepanjang diinvestasikan di wilayah NKRI sesuai persyaratan…. Jika dividen dan penghasilan setelah pajak dari bentuk usaha tetap di luar negeri diinvestasikan di Indonesia kurang dari 30%, ada ketentuan PPh yang berlaku atas selisihnya. Pajak yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan yang dikecualikan ini tidak dapat dikreditkan.
- Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, dari peserta pensiun, atau dari pemberi kerja. Penghasilan dari modal yang ditanamkan di bidang tertentu oleh dana pensiun yang disahkan juga dikecualikan.
- Bagian laba yang diterima oleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi. Untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badan ini dikenai pajak sebagai satu kesatuan, sehingga bagian laba bagi anggotanya bukan objek pajak lagi.
- Bagian laba yang diterima atau diperoleh dari perusahaan modal ventura dari perusahaan pasangan usaha (dengan syarat tertentu).
- Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu.
- Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, sepanjang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan tersebut….
- Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu.
- Dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan/atau BPIH khusus, dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu, diterima Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
- Sisa lebih yang diterima/diperoleh badan atau lembaga sosial dan keagamaan yang terdaftar, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana sosial dan keagamaan dalam jangka waktu paling lama 4 tahun atau ditempatkan sebagai dana abadi.
Memahami perbedaan antara objek pajak (Pasal 4 ayat 1), objek pajak dengan tarif final (Pasal 4 ayat 2), dan yang bukan objek pajak (Pasal 4 ayat 3) adalah sangat penting bagi setiap Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar. Pembagian ini membantu menentukan dasar perhitungan Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak serta bagaimana melaporkannya dalam SPT Tahunan.

Tinggalkan komentar