NPWP: Identitas Wajib Pajak dan Tanggung Jawab Pajak

Published by

on

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat tanpa mendapatkan imbalan secara langsung. Di Indonesia, sistem perpajakan menganut prinsip self-assessment, yang berarti Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Dalam sistem ini, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memegang peranan sentral sebagai identitas wajib pajak.

Lalu, apa sebenarnya NPWP itu dan mengapa begitu penting? Mari kita selami lebih jauh berdasarkan ketentuan Undang-Undang KUP.

Apa Itu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?

Menurut Undang-Undang KUP, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP. NPWP juga berfungsi untuk menjaga ketertiban pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan. Penting bagi Wajib Pajak untuk selalu mencantumkan NPWP mereka dalam setiap dokumen perpajakan.

Siapa Saja yang Wajib Memiliki NPWP?

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kewajiban memiliki NPWP timbul bagi:

  • Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Persyaratan subjektif berkaitan dengan ketentuan subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan perubahannya. Persyaratan objektif adalah bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan pajak.

  • Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia kini menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Untuk itu, data kependudukan dan data balikan dari pengguna akan diintegrasikan dengan basis data perpajakan.
  • Wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah (misalnya karena hidup terpisah berdasarkan putusan hakim atau perjanjian pemisahan penghasilan dan harta) juga wajib mendaftarkan diri. Wanita kawin lainnya juga dapat mendaftarkan diri atas namanya sendiri untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya.

Bagaimana NPWP Diperoleh?

NPWP umumnya diperoleh dengan mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.

Selain pendaftaran oleh Wajib Pajak sendiri, Direktur Jenderal Pajak juga dapat menerbitkan NPWP secara jabatan. Ini terjadi apabila Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban pendaftarannya, tetapi berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak, orang pribadi atau badan tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP. Apabila NPWP diterbitkan secara jabatan, kewajiban perpajakan Wajib Pajak dimulai sejak saat terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif, paling lama 5 (lima) tahun sebelum tanggal penerbitan NPWP tersebut.

Penghapusan NPWP

NPWP dapat dihapuskan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam beberapa kondisi:

  • Berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau ahli warisnya, jika Wajib Pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif.
  • Jika Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha.
  • Jika Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
  • Jika Direktur Jenderal Pajak menganggap perlu untuk menghapuskan NPWP dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif.

Keputusan atas permohonan penghapusan NPWP harus diberikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi, atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak permohonan diterima secara lengkap.

NPWP dan Kewajiban SPT

Setelah memiliki NPWP, kewajiban perpajakan selanjutnya yang paling utama adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) berdasarkan sistem self assesment. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

SPT pada dasarnya terdiri dari 2 jenis, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT digunakan untuk melaporkan penghitungan pajak terutang dan penyetorannya sehingga SPT bisa disebut sebagai sarana pertanggungjawaban pemenuhan kewajiban perpajakan yang dibebankan oleh Undang-Undang Perpajakan.

Bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan, SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang, serta melaporkan pembayaran/pelunasan pajak, penghasilan (objek maupun bukan objek), harta, dan kewajiban. Bagi pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan, SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut serta disetorkannya.

Jadi, NPWP adalah “siapa” yang bertanggung jawab dan memiliki hak dalam perpajakan, sementara SPT adalah “bagaimana” tanggung jawab tersebut dilaksanakan dan hak tersebut dipenuhi dalam bentuk pelaporan. Keduanya adalah dua sisi mata uang yang sama dalam sistem perpajakan self-assessment.

Sanksi Pidana Terkait NPWP

Dalam Undang-Undang KUP, terdapat pasal-pasal pidana yang menyertai kewajiban kepemilikan NPWP bagi yang telah memenuhi syarat. Perbuatan pidana tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kesimpulan

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah elemen fundamental dalam sistem perpajakan Indonesia. Ia berfungsi sebagai identitas Wajib Pajak, memastikan ketertiban pembayaran, dan mendukung pengawasan administrasi perpajakan. Dengan adanya ketentuan mengenai persyaratan subjektif dan objektif, serta kemungkinan penerbitan NPWP secara jabatan dan integrasi NIK, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik. Tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tinggalkan komentar