5 Paradoks Mengejutkan dalam Sistem PPh Final Indonesia

Published by

on

Di Balik Kata ‘Final’

Pernahkah Anda bertanya-tanya apakah sistem pajak yang Anda ikuti selalu adil? Di balik sistem Pajak Penghasilan (PPh) yang kita kenal, terdapat sebuah bagian dari sistem pajak kita, yang disebut PPh Final, yang beroperasi layaknya sebuah rezim paralel dengan logika yang sangat berbeda dan seringkali kontra-intuitif. Rezim ini diciptakan demi satu tujuan utama: kemudahan. Artikel ini akan mengungkap lima konsekuensi mengejutkan dari sistem ini, yang menunjukkan bagaimana kemudahan tersebut seringkali dicapai dengan mengorbankan keadilan dan kepastian hukum.

1. Sistem Pajak Kita Punya ‘Kepribadian Ganda’

Sistem Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia pada dasarnya memiliki dualisme atau kepribadian ganda. Di satu sisi, ada sistem utama yang ideal, yaitu PPh Umum (Non-Final). Sistem ini dirancang berdasarkan prinsip keadilan fundamental yaitu kemampuan membayar (ability to pay). Pajak dihitung dari laba bersih (penghasilan dikurangi biaya) dan dikenakan tarif progresif—semakin besar kemampuan ekonomi Anda, semakin tinggi tarif pajaknya.

Namun, di dalam undang-undang yang sama, hidup sebuah rezim paralel yang menyimpang dari semua prinsip ideal tersebut: PPh Final. Ini adalah sebuah anomali yang sengaja diciptakan untuk menukar keadilan teoretis dengan pragmatisme administratif. Karakteristiknya bertolak belakang secara diametral dengan sistem umum:

Dasar Pengenaan: Dikenakan atas omzet (penghasilan bruto), bukan laba bersih.

Pengurangan Biaya: Wajib Pajak tidak dapat mengurangi biaya-biaya yang sah (biaya 3M: untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan).

Struktur Tarif: Menggunakan tarif flat (proporsional), mengabaikan total penghasilan Wajib Pajak.

Kompensasi Kerugian: Mengabaikan sepenuhnya apakah Wajib Pajak sedang untung atau rugi. Kerugian bisnis tidak dapat dikompensasikan untuk mengurangi pajak di masa depan.

Keberadaan dua sistem yang secara filosofis saling bertentangan dalam satu kerangka hukum ini adalah sebuah paradoks mendasar.

2. Anda Rugi? Maaf, Anda Tetap Harus Bayar Pajak

Salah satu dampak paling tidak adil dari PPh Final dirasakan oleh para pengusaha kecil (UMKM). Di bawah skema PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet, seorang pengusaha yang bisnisnya mengalami kerugian, misalnya karena biaya bahan baku melonjak atau gagal panen, tetap diwajibkan membayar pajak berdasarkan total omzet yang ia terima.

Ini sangat kontras dengan sistem PPh umum yang ideal. Kontras paling tajam diilustrasikan: jika Wajib Pajak menggunakan tarif PPh umum, “kalau rugi tidak perlu bayar pajak”.

Paradoks ini menunjukkan bagaimana prinsip “kemudahan” dalam PPh Final secara langsung melanggar asas keadilan yang paling mendasar: memajaki kemampuan ekonomi riil (daya pikul). Lebih jauh lagi, rezim ini sangat menguntungkan UMKM padat modal dengan margin laba tinggi (misalnya, freelancer IT, konsultan, atau penyewa aset), namun secara bersamaan menghukum UMKM padat karya dengan margin laba tipis (misalnya, warung kelontong, pedagang eceran, atau manufaktur skala kecil) yang mungkin omzetnya sama besar, tetapi keuntungannya jauh lebih kecil atau bahkan merugi.

3. Pensiunan Membayar Pajak Lebih ‘Berat’ Dibanding Konglomerat

PPh Final dapat menciptakan efek regresif yang mengejutkan, di mana beban pajak terasa lebih berat bagi masyarakat berpenghasilan rendah dibandingkan bagi mereka yang sangat kaya. Contoh paling gamblang adalah PPh Final 20% atas bunga deposito.

Mari kita bandingkan dua skenario:

Wajib Pajak A (Pensiunan): Satu-satunya sumber penghasilannya adalah bunga deposito yang memberinya Rp 2 juta per bulan. Atas bunga tersebut, ia langsung dipotong PPh Final 20%. Padahal, jika menggunakan sistem PPh umum, kemungkinan besar pajaknya akan 0 (nol) karena di bawah ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Wajib Pajak B (Konglomerat): Memiliki penghasilan miliaran dari berbagai bisnis dan sudah masuk dalam lapisan tarif PPh tertinggi (35%). Ia juga memiliki bunga deposito masif yang memberinya Rp 200 juta per bulan. Atas bunga depositonya, ia hanya membayar tarif PPh Final 20%, jauh lebih rendah dari tarif 35% yang seharusnya ia bayar.

Dalam kasus ini, PPh Final berfungsi sebagai “diskon pajak” bagi orang super kaya, namun menjadi “beban” bagi pensiunan berpenghasilan kecil. Tidak heran sebuah tesis penelitian di Universitas Indonesia menyimpulkan bahwa PPh Final atas bunga deposito tidak memenuhi azas keadilan, baik keadilan horisontal maupun vertikal.

4. Sebagian Besar Aturan PPh Final Berdiri di Atas Fondasi Hukum yang ‘Rapuh’

Setiap pungutan pajak di Indonesia harus didasarkan pada Undang-Undang (UU). Ini adalah asas legalitas, pilar utama negara hukum. Namun, dasar hukum sebagian besar objek PPh Final ternyata berdiri di atas fondasi yang rapuh.

Akar masalahnya terletak pada Pasal 4 ayat (2) UU PPh, yang memberikan “cek kosong” (blanket delegation) kepada Pemerintah. Pasal tersebut mengandung frasa “…dan penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah”. Ini secara efektif memberi wewenang kepada Pemerintah untuk menciptakan objek-objek PPh Final baru hanya melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Analoginya sederhana: ini seperti UU memberikan wewenang kepada peraturan pelaksananya (PP) untuk menambah isi dari UU itu sendiri. Padahal, PP seharusnya hanya melaksanakan UU. Analisis hukum dari UGM dan Unpad menyimpulkan bahwa praktik ini berpotensi melanggar asas legalitas dan hierarki peraturan. Lebih krusial lagi, praktik ini secara efektif mem-bypass pengawasan legislatif penuh dari DPR, yang memegang wewenang fundamental untuk memungut pajak, membuat dasar hukum sebagian besar rezim PPh Final menjadi cacat secara yuridis.

5. Kebijakan Diumumkan, Aturan Tak Kunjung Datang: Kebingungan Massal di Kalangan UMKM

Fondasi hukum yang rapuh ini seringkali menciptakan kekacauan administratif di lapangan. Contoh paling nyata adalah saga perpanjangan fasilitas PPh Final 0,5% untuk UMKM.

Fasilitas ini memiliki batas waktu, dan bagi banyak UMKM, periode tersebut berakhir pada 31 Desember 2024. Meskipun Pemerintah telah mengumumkan rencana perpanjangan jauh-jauh hari, Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi landasan hukumnya tidak kunjung terbit. Bahkan, PP tersebut dilaporkan belum juga terbit hingga Maret 2025 dan bahkan Mei 2025.

Dampaknya adalah “kebingungan besar,” “dilema dan keraguan,” serta “ketidakpastian fiskal” bagi jutaan pelaku UMKM. Mereka tidak tahu harus membayar pajak bulan Januari dan Februari menggunakan tarif yang mana. Kegelisahan ini disuarakan dengan lantang oleh Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI):

Wajib Pajak jadi ragu-ragu. Saya mau bayar, pakai yang mana? 0,5% atau normal?

Ini adalah contoh sempurna bagaimana kegagalan prinsip kepastian hukum—di mana “kebijakan via siaran pers” tidak didukung oleh aturan yang jelas dan tepat waktu—dapat menciptakan kekacauan massal bagi Wajib Pajak.

Penutup: Kemudahan yang Harus Dibayar Mahal?

Tidak dapat dipungkiri, PPh Final memang menawarkan kemudahan dan efisiensi administrasi. Namun, kemudahan ini dicapai dengan mengorbankan pilar fundamental sistem perpajakan yang baik: keadilan (prinsip ability to pay) dan kepastian hukum. Kebijakan ini, yang awalnya dimaksudkan sebagai sebuah pengecualian (exception), telah berevolusi menjadi sistem paralel yang dominan hingga mendistorsi seluruh kerangka pajak. Pada akhirnya, kita harus bertanya: apakah kemudahan administratif adalah harga yang pantas untuk sebuah sistem pajak yang secara inheren tidak adil dan tidak pasti?

Tinggalkan komentar