Fakta-fakta Mengejutkan Tentang Doktrin Substance Over Form

Published by

on

Pendahuluan: Di Balik Dokumen Resmi

Pernahkah Anda berurusan dengan birokrasi yang lebih sibuk dengan kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) daripada substansi pekerjaan di lapangan? Fenomena ini, di mana formalitas mengalahkan tujuan utama, adalah cerminan dari ketegangan klasik antara apa yang tertulis di atas kertas (bentuk) dan apa yang sebenarnya terjadi (substansi). Dalam dunia bisnis, hukum, dan keuangan, ketegangan ini diselesaikan oleh sebuah doktrin fundamental yang dikenal sebagai “Substance Over Form” (SOF).

Meskipun namanya terdengar teknis, di balik doktrin ini tersimpan kisah-kisah mengejutkan, konflik filosofis, dan perubahan besar yang baru saja terjadi di Indonesia. Artikel ini akan mengungkap lima fakta paling berdampak tentang aturan yang mengubah cara kita memandang dokumen resmi.

Bukan Ciptaan Akuntan, Tapi Senjata Hakim Melawan Pengemplang Pajak

Banyak yang mengira bahwa sebuah prinsip akuntansi yang fundamental pasti lahir dari dewan standar atau parlemen. Namun, asal-usul doktrin Substance Over Form jauh lebih dramatis. Ia adalah “perangkat yang dibuat secara yudisial” (judicially crafted device) oleh pengadilan di Amerika Serikat. Meskipun artikulasi awalnya muncul dalam kasus Weiss v. Stearn (1924), doktrin ini ditempa dalam pertempuran melawan skema penghindaran pajak yang oportunistik pada awal abad ke-20.

Kasus tonggak sejarahnya adalah Gregory v. Helvering (1935). Dalam kasus ini, Nyonya Gregory secara formal mematuhi setiap kata dalam undang-undang untuk mereorganisasi perusahaannya demi menghindari pajak dividen yang tinggi. Namun, pengadilan menolaknya. Alasannya, transaksi tersebut tidak memiliki “tujuan bisnis” (business purpose) yang nyata dan hanyalah sebuah “perangkat” (device) untuk menyamarkan niat sebenarnya. Kesimpulan pengadilan yang terkenal merangkum esensi doktrin ini:

Menerima transaksi semacam itu berarti “mengagungkan tipu muslihat di atas kenyataan” (exalt artifice over reality).

Pilar utama akuntansi modern ini sebenarnya lahir dari pertempuran sengit di ruang sidang perpajakan. SOF adalah respons yudisial terhadap ketidakmampuan legislatif menulis undang-undang yang anti-celah. Pengadilan turun tangan untuk melindungi maksud undang-undang ketika teks literalnya dieksploitasi, memastikan semangat hukum mengalahkan tipu muslihat formal.

Punya Kepribadian Ganda: Pahlawan di Akuntansi, Algojo di Perpajakan

Salah satu fakta paling menarik tentang SOF adalah “tujuan gandanya” yang secara fundamental berbeda di dua dunia:

Dalam Akuntansi: SOF berperan sebagai pilar konstruktif untuk transparansi dan pelaporan keuangan yang andal. Tujuannya adalah menyajikan gambaran yang jujur (faithful representation) atas posisi keuangan dan kinerja perusahaan kepada investor dan kreditur. Di sini, SOF adalah pahlawan yang memastikan cerita keuangan yang disajikan tidak menyesatkan.

Dalam Perpajakan: SOF berperan sebagai “senjata” adversarial atau doktrin anti-penghindaran. Tujuannya adalah untuk mengkoreksi, mengabaikan, atau mengkarakterisasi ulang transaksi yang dirancang semata-mata untuk mendapatkan manfaat pajak. Di arena ini, SOF adalah algojo yang menebas transaksi tanpa substansi ekonomi.

Dualitas inheren ini menempatkan bisnis dalam posisi yang genting. Mereka harus menggunakan SOF untuk membangun kepercayaan dengan investor melalui akuntansi yang transparan, sambil secara bersamaan bertahan dari penggunaannya sebagai senjata oleh otoritas pajak. Menavigasi konflik ini adalah tantangan inti dari strategi keuangan modern.

Lahir dari Kegagalan Spektakuler: Kisah Aturan Sewa yang ‘Dipaksa’ Jujur

Area akuntansi sewa (leases) adalah contoh klasik bagaimana SOF diterapkan—dan bagaimana ia bisa gagal total. Standar sewa yang lama (PSAK 30, mengadopsi IAS 17) mencoba menerapkan SOF dengan membedakan antara finance lease (sewa pembiayaan yang dicatat di neraca) dan operating lease (sewa operasi yang disembunyikan di luar neraca).

Namun, pendekatan berbasis prinsip ini terbukti gagal total. Perusahaan menjadi sangat ahli dalam merancang kontrak (bentuk) yang secara substansi adalah pembiayaan, namun secara hukum berhasil lolos sebagai operating lease. Akibatnya, liabilitas sewa senilai triliunan dolar secara efektif “disembunyikan” di luar neraca (off-balance sheet), yang sangat menyesatkan investor mengenai tingkat utang perusahaan yang sebenarnya.

Solusinya radikal. Standar baru, PSAK 73 (adopsi dari IFRS 16), adalah sebuah “penerapan SOF secara paksa”. Standar ini mengeliminasi kategori operating lease bagi penyewa dan memaksa hampir semua sewa untuk diakui di neraca sebagai aset dan liabilitas. Ini adalah paradoks pamungkas: prinsip SOF begitu dikalahkan dalam praktik sehingga para pembuat standar harus meninggalkan pendekatan berbasis prinsip dan menciptakan aturan yang kaku hanya untuk memaksa substansi agar diakui.

Paradoks Aturan: Semakin Rumit Undang-Undang Pajak, Semakin Dibutuhkan

Penerapan SOF memicu perdebatan filosofis selama satu abad antara dua kubu: formalisme hukum (teks undang-undang harus diikuti secara literal demi kepastian) dan realisme ekonomi (substansi harus diutamakan untuk mencegah penyalahgunaan).

Perdebatan ini mengungkap sebuah paradoks yang mendalam. Semakin detail dan kompleks undang-undang pajak yang dibuat oleh legislatif untuk memberikan kepastian, semakin banyak celah dan peluang yang tercipta bagi perencana pajak agresif untuk dieksploitasi.

Kesimpulannya sangat berlawanan dengan intuisi: kompleksitas aturan inilah yang justru meningkatkan kebutuhan akan doktrin SOF yang fleksibel sebagai mekanisme pengaman. Jutaan kata yang disusun dengan hati-hati dalam Undang-Undang Pajak tidak menghilangkan kebutuhan akan SOF; sebaliknya, jutaan kata itulah yang menyebabkannya.

Indonesia Mengakhiri ‘Dualisme’: Era Baru Perpajakan Telah Dimulai

Selama bertahun-tahun, Indonesia hidup dalam “dualisme historis” yang tajam. Di satu sisi, akuntansi komersial (SAK) secara eksplisit menganut SOF. Di sisi lain, peraturan perpajakan sangat berpegang pada formalitas hukum (legal form). Konflik ini menjadi sumber utama rekonsiliasi fiskal antara laba akuntansi dan laba kena pajak.

Namun, bahkan sebelum hukum berubah, realitas memaksa pengadilan pajak Indonesia untuk bertindak. Dalam sengketa perjanjian pajak (P3B), pengadilan secara de facto telah menerapkan SOF untuk melawan penyalahgunaan. Mereka mengabaikan dokumen formal seperti Surat Keterangan Domisili dari perusahaan cangkang (shell company) di Belanda untuk membongkar substansi sebenarnya dari sebuah transaksi, membuktikan bahwa hukum mulai mengejar kenyataan.

Momen transformatif datang dengan disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan peraturan pelaksananya, PP 55 Tahun 2022. Regulasi ini secara formal mengadopsi prinsip Substance Over Form ke dalam hukum pajak tertulis Indonesia. Langkah ini secara efektif mengubahnya menjadi General Anti-Avoidance Rule (GAAR) pertama di Indonesia, namun dengan batasan penting: SOF diposisikan sebagai “ketentuan upaya terakhir” (last resort provision) yang hanya dapat digunakan ketika Aturan Anti-Penghindaran Khusus (SAARs) tidak memadai.

Implikasinya sangat besar: era formalisme hukum murni dalam perpajakan Indonesia telah berakhir. Kini, wajib pajak tidak bisa lagi hanya berlindung di balik kepatuhan formal terhadap dokumen. Mereka juga harus mampu membuktikan substansi ekonomi dan tujuan bisnis yang sah di balik setiap transaksi yang mereka lakukan.

Kesimpulan: Substansi Adalah Raja

Perjalanan doktrin Substance Over Form sangatlah luar biasa: dari senjata hakim di ruang sidang, menjadi pilar fundamental akuntansi, dan kini telah dikodifikasi menjadi aturan main utama dalam perpajakan di Indonesia. Konvergensi antara pelaporan akuntansi dan pajak menjadi tak terhindarkan. Perusahaan tidak bisa lagi dengan mudah mempertahankan dua “cerita” yang berbeda—satu untuk investor dan satu lagi untuk otoritas pajak.

Dengan substansi kini dikodifikasi sebagai raja di Indonesia, era perencanaan pajak yang murni formalistis telah berakhir. Permainan baru ini bukan lagi tentang menemukan celah dalam teks, melainkan tentang membangun dan mempertahankan realitas ekonomi dari setiap transaksi.

Tinggalkan komentar