Herman, seorang warga negara yang hidup di masa pasca-Perang Dunia II, sedang menghadapi kebingungan terkait penerapan ketentuan hukum. Negara tempatnya tinggal baru saja melewati masa rezim Nazi yang kejam. Herman mengeluhkan fakta bahwa banyak tindakan kejahatan kemanusiaan yang terjadi di masa lalu justru dilakukan berdasarkan “hukum” yang sah dan berlaku saat itu.
Lain lagi dengan masalah yang dihadapi oleh para hakim di Jerman saat itu. Mereka dihadapkan pada dilema untuk mengadili pelaku kejahatan yang berlindung di balik undang-undang yang berlaku di masa rezim sebelumnya. Dari informasi yang diperoleh, jika hukum dipisahkan dari moral, maka pelaku kejahatan tersebut tidak bisa disalahkan. Namun, jika hukum harus bermoral, maka sistem hukum yang lama dianggap tidak pernah ada, yang berarti kekosongan hukum (rechtovacuum).
Dua ilustrasi di atas menunjukkan adanya masalah mendasar yang dihadapi oleh masyarakat ketika berhadapan dengan hakikat kepatuhan hukum. Herman menghadapi masalah validitas moral, sementara para hakim berhadapan dengan praktek penerapan hukum yang adil.
Kalau ditelusuri lebih jauh, sebenarnya masalah tersebut merupakan inti dari perdebatan monumental antara dua ahli hukum, H.L.A. Hart dan Lon L. Fuller. Nah, tulisan ini akan mencoba untuk menggali lebih rinci tentang mekanisme berpikir kedua tokoh tersebut. Bagi pembaca, diharapkan tulisan ini dapat memberikan pemahaman tentang bagaimana seharusnya kita memandang sebuah aturan.
A. Hukum Sebagai Usaha Timbal Balik (Perspektif Lon Fuller)
Sistem hukum menurut Lon Fuller sebenarnya tidak sekadar perintah satu arah dari penguasa. Fuller memandang hukum sebagai sebuah usaha atau enterprise yang memiliki tujuan (teleologis), yaitu menundukkan perilaku manusia di bawah pemerintahan aturan.
Sebenarnya terdapat kemungkinan bahwa seorang penguasa gagal dalam membuat hukum. Fuller mengilustrasikan hal ini melalui kisah Raja Rex. Raja Rex gagal menciptakan hukum karena membuat aturan yang tidak memenuhi standar, misalnya aturan yang dirahasiakan atau aturan yang sering berubah-ubah setiap hari.
Nah, atas dasar pemikiran itulah nampaknya ada ketentuan tentang “Moralitas Internal Hukum”. Agar sebuah aturan layak disebut hukum, ia harus memenuhi 8 (delapan) prinsip prosedural, antara lain:
- Aturan harus diumumkan (promulgasi);
- Tidak berlaku surut (prospektif);
- Dapat dimengerti dan dipatuhi (kemungkinan).
Perlu ditegaskan bahwa, jika penguasa gagal memenuhi prinsip-prinsip ini, maka sistem tersebut bukan sekadar “hukum yang buruk”, melainkan gagal menjadi hukum sama sekali. Dengan demikian, tersirat adanya hubungan timbal balik (reciprocity). Warga negara hanya memiliki kewajiban “terutang” kepatuhan jika penguasa telah memenuhi janji proseduralnya dalam menyediakan sistem hukum yang layak.
B. Mekanisme Pemisahan Validitas dan Moralitas (Perspektif H.L.A. Hart)
Berbeda dengan Fuller, H.L.A. Hart menawarkan pendekatan yang menekankan pada struktur. Hart memperkenalkan “Tesis Pemisahan” (Separation Thesis), di mana validitas sebuah hukum tidak serta merta bergantung pada nilai moralnya.
Hart membagi mekanisme hukum menjadi dua bagian utama:
- Aturan Primer: Ketentuan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan (misalnya: dilarang mencuri).
- Aturan Sekunder: Ketentuan tentang cara menjalankan mesin hukum itu sendiri (cara membuat, mengubah, dan menegakkan aturan).
Fondasi dari sistem ini adalah apa yang disebut Rule of Recognition (Aturan Pengakuan). Ini adalah mekanisme sosial yang disepakati oleh para pejabat untuk mengidentifikasi mana hukum yang sah.
Tujuannya bukan untuk membenarkan hukum yang jahat. Justru, Hart ingin agar kita bisa melakukan penilaian yang jujur: “Ini adalah hukum yang valid secara administrasi, namun terlalu jahat untuk dipatuhi.” Hal ini dilakukan untuk menghindari kebingungan antara “apa itu hukum” dan “apa hukum yang seharusnya.”
C. Studi Kasus Penerapan: Istri Pendendam
Sebagaimana kita ketahui, perdebatan teori ini diuji dalam kasus nyata “Informan Pendendam” di Jerman. Seorang istri melaporkan suaminya ke Gestapo karena menghina Hitler, berdasarkan undang-undang Nazi yang berlaku saat itu. Setelah perang usai, sang istri diadili.
Berdasarkan perspektif Hart, undang-undang Nazi tersebut tetaplah hukum yang valid pada masanya. Namun demikian, untuk memenuhi rasa keadilan, solusinya adalah menerbitkan undang-undang yang berlaku surut (retroaktif) secara terbuka. Ini adalah mekanisme yang paling jujur menurut Hart, meskipun melanggar prinsip non-retroaktif.
Sementara itu, menurut Fuller, masalahnya bukan hanya pada konten moral, tetapi pada kerusakan sistemik. Rezim Nazi dianggap telah melanggar “Moralitas Internal Hukum” (seperti penggunaan aturan rahasia). Oleh karena itu, sistem tersebut dianggap batal demi hukum. Sang istri tidak berhak mendapatkan “SKB” (Surat Keterangan Bebas) dari hukuman hanya karena ia mematuhi aturan yang sebenarnya cacat prosedur sejak awal.
D. Penafsiran Ketentuan: Kendaraan di Taman
Untuk menjelaskan perbedaan interpretasi, Hart mengajukan ilustrasi ketentuan sederhana: “Dilarang membawa kendaraan ke dalam taman.”
Bagi Hart, aturan memiliki “inti kepastian” (core of certainty) dan “wilayah penumbra” (area remang-remang). Mobil jelas dilarang (inti), namun sepeda anak-anak mungkin masuk wilayah penumbra di mana hakim perlu menggunakan diskresi.
Fuller memberikan pandangan lain. Bagaimana jika ada veteran yang ingin menaruh truk militer sebagai monumen di taman? Secara harfiah truk adalah “kendaraan”, namun jika kita melihat tujuan (purpose) aturan tersebut—yaitu mencegah kebisingan dan bahaya—maka monumen truk seharusnya diizinkan.
E. Penutup
Dua perspektif di atas menunjukkan bahwa hukum memiliki dua sisi yang berbeda namun saling melengkapi. Hart mengajarkan kita untuk waspada secara analitis terhadap validitas formal, sementara Fuller mengingatkan kita pada integritas prosedural dan tujuan hukum itu sendiri. Bagi masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan tulisan ini dapat menjadi bekal dalam memahami bahwa kepatuhan hukum bukan sekadar mengikuti teks, namun juga memahami konteks dan moralitas yang melingkupinya.

Tinggalkan komentar