Lima Gagasan Positivisme Hukum

Published by

on

Pendahuluan

Definisi dan hakikat hukum merupakan subjek perdebatan panjang yang melibatkan berbagai pemikiran filosofis. Pertanyaan mengenai apakah hukum selalu identik dengan keadilan menjadi inti dari diskusi para filsuf hukum selama berabad-abad. Jauh dari sekadar kumpulan aturan kaku, hukum dipandang sebagai fenomena kompleks yang memerlukan pemahaman mendalam.

Dalam konteks akademik, positivisme hukum muncul sebagai mazhab pemikiran yang berusaha memahami hukum sebagaimana adanya (as it is), bukan sebagaimana seharusnya (as it ought to be). Tulisan ini mencoba untuk memberikan gambaran secara ringkas mengenai lima gagasan paling berdampak dari tradisi positivisme hukum yang menantang pemahaman umum masyarakat terhadap sistem hukum.


Tesis Separabilitas: Pemisahan Hukum dan Moralitas

Skema pemikiran ini berlandaskan pada apa yang dikenal sebagai Tesis Separabilitas. Inti dari gagasan ini adalah tidak adanya hubungan yang niscaya atau wajib antara hukum dan moralitas. Sebuah aturan hukum tetap dianggap valid secara hukum apabila dibentuk melalui prosedur yang sah, meskipun aturan tersebut dipandang tidak adil secara moral.

Filsuf H.L.A. Hart merumuskan pemisahan tegas antara hukum yang berlaku secara faktual dengan hukum yang dicita-citakan. Gagasan ini berakar pada pembedaan metodologis yang digagas oleh Jeremy Bentham antara dua peran ahli hukum:

  • Yurisprudensi Ekspositori: Tugas untuk menjelaskan hukum apa adanya secara objektif.
  • Yurisprudensi Sensorial: Tugas untuk mengkritik hukum berdasarkan standar moralitas.

Pemisahan ini penting karena memungkinkan masyarakat untuk mengakui keberadaan sebuah hukum secara intelektual, namun tetap memiliki ruang untuk mengutuknya sebagai hukum yang buruk dan tidak layak dipatuhi, sebagaimana terlihat dalam diskursus mengenai hukum di era Nazi.


Kritik terhadap Common Law sebagai “Hukum Anjing”

Mekanisme hukum yang tidak tertulis atau Common Law mendapatkan kritik tajam dari Jeremy Bentham. Bentham menjuluki sistem di mana hukum dibuat melalui putusan hakim terdahulu sebagai “Hukum Anjing” (Dog Law). Analogi ini merujuk pada cara mendidik anjing yang baru diberikan hukuman setelah melakukan kesalahan, tanpa adanya pemberitahuan aturan sebelumnya.

Kritik ini menyoroti masalah fundamental dalam sistem hukum:

  1. Sifat Ex Post Facto: Hakim menetapkan hukum secara surut setelah peristiwa terjadi.
  2. Ketidakpastian Hukum: Warga negara tidak memiliki sarana untuk mengetahui hukum sebelum mereka diadili. Hal ini mendorong urgensi kodifikasi hukum, yaitu penciptaan sistem hukum yang lengkap, rasional, dan tertulis agar dapat dipahami oleh setiap orang.

Pembedaan Kewajiban Hukum dan Situasi Penodongan

Gagasan ini merupakan koreksi terhadap teori awal John Austin yang menyatakan bahwa hukum hanyalah perintah penguasa yang didukung sanksi. H.L.A. Hart menunjukkan kelemahan teori tersebut melalui skenario “Gunman Situation“. Dalam situasi di mana seseorang ditodong senjata, orang tersebut mungkin merasa terpaksa, namun hal itu tidak serta-merta menciptakan kewajiban hukum yang sah.

Hart membedakan dua konsep kunci:

  • Diharuskan (Obliged): Keadaan terpaksa karena takut akan ancaman fisik atau sanksi langsung.
  • Memiliki Kewajiban (Having an Obligation): Keadaan di mana seseorang merasa terikat oleh aturan yang diterima sebagai standar perilaku yang sah.

Hukum yang sehat membutuhkan Aspek Internal, yaitu penerimaan aturan oleh masyarakat dan pejabat sebagai standar bersama yang valid, bukan sekadar ketakutan terhadap paksaan.


Aturan Pengakuan (Rule of Recognition) sebagai Fakta Sosial

Berdasarkan pemikiran Hart, validitas tertinggi dalam suatu sistem hukum tidak selalu bersumber dari teks tertulis, melainkan dari apa yang disebut Aturan Pengakuan (Rule of Recognition). Berbeda dengan Norma Dasar (Grundnorm) Hans Kelsen yang bersifat abstrak, Aturan Pengakuan adalah sebuah fakta sosial.

Aturan ini merupakan praktik yang diterima dan digunakan secara faktual oleh para pejabat hukum (terutama hakim) untuk mengidentifikasi hukum mana yang sah. Keberadaan fondasi hukum ini terbukti melalui penggunaan kriteria tertentu dalam praktik sehari-hari para praktisi hukum, yang menjadikannya landasan bagi seluruh sistem hukum sebuah negara.


Konsep Tekstur Terbuka (Open Texture) dalam Hukum

Setiap aturan hukum memiliki keterbatasan karena ketergantungannya pada bahasa manusia yang tidak sempurna, sebuah fenomena yang disebut sebagai Tekstur Terbuka (Open Texture). Konsep ini membagi jangkauan aturan hukum menjadi dua wilayah:

  1. Inti Pasti (Core of Meaning): Area di mana aturan berlaku secara jelas dan tanpa keraguan.
  2. Penumbra (Wilayah Abu-abu): Area di mana penerapan aturan menjadi tidak jelas karena keterbatasan bahasa atau situasi yang tidak terduga.

Dalam wilayah penumbra, hakim memiliki diskresi untuk menafsirkan tujuan aturan guna menyelesaikan kasus-kasus sulit (hard cases). Gagasan ini menempatkan peran hakim sebagai penengah antara formalisme yang kaku dan skeptisisme yang tidak teratur.


Penutup

Perkembangan pemikiran dalam positivisme hukum menunjukkan bahwa hukum bukanlah fenomena alam yang statis, melainkan konstruksi sosial yang dinamis dan penuh nuansa. Gagasan-gagasan dari Bentham hingga Hart telah memperkaya cara kita memandang validitas, kewajiban, dan penerapan hukum di masyarakat.

Dengan memahami batas-batas bahasa hukum dan memisahkan analisis hukum dari penilaian moral pribadi, masyarakat dapat memiliki pandangan yang lebih kritis terhadap sistem yang ada. Perluasan cakupan pemikiran ini pada akhirnya diharapkan dapat membantu kita memastikan bahwa hukum senantiasa bergerak sebagai alat manusia yang lebih baik menuju keteraturan dan keadilan jangka panjang.


Daftar Pustaka

  1. Austin, John. The Province of Jurisprudence Determined.
  2. Bentham, Jeremy. An Introduction to the Principles of Morals and Legislation.
  3. Bentham, Jeremy. Of Laws in General.
  4. Hart, H.L.A. The Concept of Law.
  5. Kelsen, Hans. Pure Theory of Law.

Tinggalkan komentar