Pendahuluan
Ketika masyarakat membayangkan sistem hukum, gambaran yang muncul sering kali berupa suasana ruang sidang yang khidmat dengan pengacara yang berdebat. Namun, di balik citra populer tersebut, terdapat dua cara pandang dunia (worldviews) yang secara fundamental berbeda dalam mencapai keadilan, yaitu Civil Law dan Common Law. Keduanya bukan sekadar variasi aturan, melainkan dua mentalitas hukum yang beroperasi dengan logika kontras. Tulisan ini mencoba untuk memberikan gambaran secara ringkas tentang lima perbedaan paling berdampak yang membentuk cara masyarakat diatur di seluruh dunia.
1. Hukum sebagai Ilmu Pengetahuan vs. Hukum sebagai Praktik
Skema perbedaan pertama berlandaskan pada asal-usul sejarah kedua sistem tersebut. Sistem Civil Law lahir di ruang kelas universitas Eropa, seperti Bologna pada abad ke-11, sebagai sebuah ilmu pengetahuan (legal science) yang abstrak. Para akademisi mengembangkan teks Hukum Romawi kuno menjadi Jus Commune yang konseptual, sehingga sistem ini tumbuh dari teori menuju praktik.
Sebaliknya, Common Law lahir dari praktik pragmatis di pengadilan Inggris pasca-Penaklukan Norman dengan tujuan sentralisasi kekuasaan. Sistem ini tidak dibentuk oleh teori besar, melainkan melalui prosedur kaku yang dikenal sebagai sistem writ. Hal ini melahirkan mentalitas bahwa upaya hukum mendahului hak (remedies precede rights), yang kontras dengan pendekatan teoretis Civil Law.
2. Peran Hakim: Pencari Kebenaran Aktif vs. Wasit Pasif
Dalam mekanisme Civil Law (Inkuisitorial), hakim memiliki kewajiban untuk berperan aktif layaknya seorang penyelidik. Tanggung jawab utamanya adalah menemukan kebenaran materiil melalui pemeriksaan berkas penyelidikan (dossier) yang komprehensif. Hakim secara aktif memanggil saksi dan ahli guna memverifikasi data sebelum memberikan putusan.
Sebaliknya, dalam sistem Common Law (Adversarial), hakim bertindak sebagai wasit pasif dalam sebuah pertarungan argumen. Kebenaran diyakini akan muncul dari benturan argumen yang kompetitif antara kedua belah pihak. Pengacara memegang kendali penuh atas bukti dan pemeriksaan saksi, sementara hakim hanya memastikan bahwa aturan main dipatuhi selama persidangan berlangsung.
3. Karier Hakim: Teknokrat Pegawai Negeri vs. Praktisi Berpengalaman
Jalur karier hakim dalam kedua sistem ini mencerminkan kriteria tertentu yang sangat berbeda. Di negara-negara Civil Law, menjadi hakim adalah jalur karier pegawai negeri yang dapat dimulai segera setelah lulus pendidikan hukum. Lulusan terbaik mengikuti sekolah khusus kehakiman dan menjadi spesialis teknis yang kenaikan pangkatnya didasarkan pada senioritas dan kinerja birokratis.
Di dunia Common Law, hakim biasanya dipilih dari kalangan pengacara yang telah berpraktik selama puluhan tahun dan memiliki reputasi tinggi. Mereka diangkat bukan karena pelatihan teknis birokratis, melainkan karena dianggap memiliki kebijaksanaan praktis (wisdom) dan pengalaman luas di “medan perang” hukum.
4. Prinsip Iktikad Baik dalam Kontrak
Dalam dimensi hukum bisnis, Civil Law menempatkan prinsip Iktikad Baik (Good Faith) sebagai pilar utama hubungan kontrak. Prinsip ini mewajibkan para pihak untuk bertindak jujur dan kooperatif bahkan sejak tahap negosiasi awal. Hakim memiliki wewenang luas untuk mengintervensi kontrak jika terjadi pelanggaran terhadap prinsip keadilan ini.
Fakta mengejutkan muncul dalam sistem Common Law tradisional yang cenderung menolak prinsip umum iktikad baik dalam negosiasi. Hukum ini memandang negosiasi sebagai persaingan kepentingan pribadi (self-interest). Selama tidak terjadi penipuan, para pihak bebas mengejar kepentingannya secara maksimal tanpa kewajiban untuk bersikap terbuka kepada rivalnya.
5. Partisipasi Masyarakat: Hakim Awam vs. Sistem Juri
Mekanisme keterlibatan warga negara biasa dalam peradilan juga menunjukkan perbedaan yang nyata. Sistem Common Law menggunakan juri untuk menentukan fakta kasus (bersalah atau tidak), sementara hakim profesional hanya menentukan hukum dan sanksinya. Pemisahan ini bertujuan untuk membatasi kekuasaan negara.
Sistem Civil Law mengadopsi konsep Hakim Awam (Lay Judges), di mana warga negara duduk bersama hakim profesional di bangku hakim. Mereka melakukan deliberasi secara kolektif untuk memutuskan baik fakta maupun penerapan hukumnya. Filosofi ini menekankan kolaborasi warga awam yang dibimbing oleh keahlian teknis hakim profesional.
Penutup
Meskipun arus globalisasi mendorong terjadinya konvergensi hukum, perbedaan mentalitas hukum antara Civil Law dan Common Law tetap bertahan kuat. Perluasan cakupan pemahaman ini rasanya cukup memberikan perspektif bagi masyarakat untuk melihat bagaimana kebenaran dan keadilan dicapai melalui cara berpikir yang berbeda. Pada gilirannya, pemahaman ini diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum masyarakat dalam jangka panjang.

Tinggalkan komentar