Panduan Keberatan Pajak: Prosedur & Syarat Penting

Published by

on

Pendahuluan

Dalam dinamika pemenuhan kewajiban perpajakan, timbulnya perbedaan penafsiran antara Wajib Pajak dan otoritas pajak (Direktorat Jenderal Pajak) merupakan suatu hal yang nampaknya tak terhindarkan. Perbedaan ini seringkali berujung pada sengketa pajak yang dituangkan dalam bentuk surat ketetapan pajak. Guna menjamin keadilan dan keseimbangan hak, sistem perundang-undangan perpajakan di Indonesia menyediakan serangkaian mekanisme upaya hukum bagi Wajib Pajak untuk mempertahankan posisinya.

Upaya hukum keberatan administratif merupakan langkah formal pertama dan paling fundamental yang dapat ditempuh. Ini bukan sekadar fasilitas, melainkan hak yang dijamin undang-undang untuk menantang produk hukum fiskus sebelum sengketa berlanjut ke ranah peradilan. Tulisan ini mencoba memberikan gambaran mengenai prosedur, persyaratan, hingga implikasi strategis dari pengajuan keberatan. Namun sebelumnya, perlu dipahami definisi kunci dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), di mana Pajak dimaknai sebagai kontribusi wajib yang bersifat memaksa, dan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan.

Landasan Hukum dan Ruang Lingkup

Keberatan adalah hak Wajib Pajak untuk meminta peninjauan ulang atas suatu ketetapan yang dianggap tidak sesuai. Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang KUP, ruang lingkup objek sengketa yang dapat diajukan keberatan meliputi: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), yang pada dasarnya adalah tagihan atas kekurangan bayar pokok pajak dan sanksinya; b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), yaitu tagihan tambahan karena ditemukannya data baru (novum); c. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), di mana jumlah pajak impas; d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan; dan e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.

Persyaratan Pengajuan: Aspek Formal dan Material

Keberhasilan pengajuan keberatan sangat bergantung pada pemenuhan syarat yang ketat. Kegagalan dalam aspek ini dapat menyebabkan surat keberatan tidak dipertimbangkan. Syarat formal merupakan gerbang masuk yang bersifat mutlak, antara lain:

  1. Pengajuan harus tertulis dalam Bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai amanat Pasal 25 ayat (2) UU KUP.
  2. Prinsip “satu surat untuk satu ketetapan” harus dipenuhi. Artinya, jika terdapat tiga SKPKB berbeda, maka harus diajukan tiga surat keberatan terpisah.
  3. Surat diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal kirim surat ketetapan atau tanggal pemotongan. Berdasarkan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022, jangka waktu ini dapat dikecualikan hanya jika terjadi keadaan di luar kekuasaan (force majeure) seperti bencana alam.
  4. Surat harus ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau oleh Kuasa dengan melampirkan surat kuasa khusus sesuai Pasal 32 ayat (3) UU KUP.

Selain syarat formal, syarat material juga harus dipenuhi. Wajib Pajak diharuskan mengemukakan alasan yang jelas dan kuat mengenai jumlah pajak terutang menurut perhitungannya sendiri. Tak kalah penting, Wajib Pajak wajib melunasi jumlah pajak yang telah disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) sebelum mengajukan keberatan. Apabila syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka sesuai Pasal 25 ayat (4) UU KUP, pengajuan tersebut dianggap bukan surat keberatan.

Prosedur Penyelesaian

Setelah surat keberatan diterima lengkap, Direktur Jenderal Pajak memiliki waktu 12 (dua belas) bulan untuk menerbitkan keputusan, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU KUP. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum, karena apabila jangka waktu tersebut terlampaui tanpa ada keputusan, maka keberatan Wajib Pajak dianggap dikabulkan seluruhnya sesuai Pasal 26 ayat (5) UU KUP. Wajib Pajak juga memiliki opsi untuk mencabut pengajuan keberatannya, namun dengan konsekuensi kehilangan hak untuk mengajukan pengurangan atau pembatalan ketetapan yang tidak benar atas objek yang sama.

Konsekuensi Hukum Keputusan Keberatan

Surat Keputusan Keberatan adalah produk akhir di tingkat administrasi yang membawa konsekuensi finansial serius. Apabila keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak harus menanggung sanksi administrasi berupa denda sebesar 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pajak yang telah dibayar, sesuai Pasal 25 ayat (9) UU KUP. Pelunasan kekurangan ini harus dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak penerbitan keputusan (Pasal 47 PP Nomor 50 Tahun 2022).

Sebaliknya, jika keberatan dikabulkan seluruhnya, Wajib Pajak bebas dari sanksi. Bahkan, jika keputusan menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak berhak atas pengembalian dan imbalan bunga sesuai Pasal 11 UU KUP dan Pasal 44 PP Nomor 50 Tahun 2022.

Tindak Lanjut dan Penutup

Surat Keputusan Keberatan bukanlah akhir segalanya. Jika Wajib Pajak masih merasa belum mendapatkan keadilan, undang-undang membuka ruang untuk mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak. Ini menegaskan bahwa hak Wajib Pajak tidak berhenti di tingkat administrasi saja.

Sebagai penutup, dapat disimpulkan bahwa keberatan adalah instrumen strategis dalam manajemen risiko perpajakan. Namun demikian, Wajib Pajak harus memperhatikan tiga hal utama: kepatuhan prosedural yang tidak bisa ditawar, argumentasi yang harus berbasis bukti kuat (evidence-based), serta analisis untung-rugi (cost-benefit analysis) mengingat adanya risiko sanksi denda 30%. Dengan pemahaman yang utuh, diharapkan Wajib Pajak dapat memperjuangkan hak-haknya secara efektif dan bermartabat.

Tinggalkan komentar