Pendahuluan
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan merupakan salah satu instrumen penegakan hukum (law enforcement) yang vital dalam sistem perpajakan Indonesia. Proses ini tidak semata-mata bertujuan untuk memidana, namun juga sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara. Baru-baru ini, kepastian hukum mengenai proses ini dipertegas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi ini disusun sebagai panduan teknis yang komprehensif bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Tulisan ini mencoba untuk memberikan gambaran secara lebih mendalam tentang bagaimana alur penyidikan berjalan, mulai dari inisiasi, perlindungan hak tersangka, pelaksanaan upaya paksa, hingga mekanisme penghentian perkara yang unik dalam hukum pajak.
Inisiasi dan Administrasi Penyidikan
Sebuah proses penyidikan tidak terjadi secara tiba-tiba di ruang hampa. Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) PMK Nomor 17 Tahun 2025, inisiasi penyidikan pada umumnya berlandaskan pada tiga hal: hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan yang mengindikasikan adanya dugaan pidana, pengembangan dari penyidikan perkara lain, atau tertangkap tangan terhadap tindak pidana yang diketahui seketika.
Ketika dasar tersebut terpenuhi, prosedur formal dimulai dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan. Dokumen ini sangat krusial karena harus memuat tempus delictie (waktu kejadian) dan locus delictie (tempat kejadian) yang jelas. Administrasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Sesuai Pasal 4 ayat (4), SPDP ini wajib disampaikan kepada Penuntut Umum melalui penyidik kepolisian dan juga kepada Terlapor atau Tersangka paling lama 7 (tujuh) hari setelah surat perintah terbit. Hal ini menjamin transparansi agar pihak yang berperkara mengetahui bahwa proses hukum telah berjalan dan hak-haknya mulai melekat.
Pemanggilan dan Perlindungan Hak Tersangka
Jantung dari kegiatan penyidikan adalah pengumpulan alat bukti untuk membuat terang suatu perkara. Dalam tahap ini, Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap Saksi, Ahli, maupun Tersangka. Ketentuan Pasal 5 mengatur standar prosedur yang ketat, di mana surat panggilan harus diterima secara sah paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan. Pengecualian atas tenggat waktu ini hanya dimungkinkan dalam kondisi yang sangat mendesak.
Namun demikian, yang perlu digarisbawahi adalah aspek perlindungan hak asasi manusia dalam proses ini. Pasal 7 PMK ini secara eksplisit merinci hak-hak Tersangka yang wajib dihormati. Hak-hak tersebut meliputi hak untuk diberitahu dengan jelas apa yang disangkakan, hak memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan, hak mendapatkan bantuan juru bahasa, hingga hak didampingi penasihat hukum. Lebih jauh lagi, Tersangka juga diberi ruang untuk mengajukan saksi yang meringankan (a de charge). Keterangan-keterangan ini kemudian dituangkan secara rinci dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Penetapan Tersangka dan Upaya Paksa
Status Tersangka bukanlah hal yang dapat disematkan sembarangan. Pasal 19 mensyaratkan bahwa penetapan Tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan telah dilakukannya pemeriksaan saksi. Setelah penetapan ini, Penyidik memiliki kewajiban administratif untuk segera memberitahukannya kepada Penuntut Umum.
Dalam kondisi tertentu, undang-undang memberikan kewenangan “upaya paksa” kepada Penyidik untuk kepentingan pembuktian atau pengamanan tersangka. Namun, kewenangan ini dibatasi oleh syarat-syarat yang ketat dan terukur. Misalnya, penahanan (Pasal 8) hanya dapat dilakukan jika ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, serta hanya berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Demikian pula dengan penggeledahan (Pasal 9) serta pemblokiran dan penyitaan aset (Pasal 10 & 11) yang lazimnya memerlukan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap tindakan yang membatasi kebebasan atau hak milik warga negara harus melalui uji kelayakan hukum yang ketat.
Penyelesaian dan Penghentian Demi Penerimaan Negara
Lazimnya, penyidikan akan bermuara pada pelimpahan berkas perkara ke Penuntut Umum. Jika berkas dinyatakan lengkap (P-21), maka dilakukan penyerahan tanggung jawab atas Tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk segera disidangkan. Namun, hukum pajak memiliki karakteristik lex specialis terkait penghentian perkara.
Selain penghentian karena alasan hukum acara pidana biasa (Pasal 21), terdapat mekanisme penghentian penyidikan demi kepentingan penerimaan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 44B UU KUP dan Pasal 22 PMK ini. Wajib Pajak dapat memohon penghentian penyidikan dengan syarat melunasi pokok kerugian negara ditambah sanksi administratif berupa denda.
Besaran sanksi ini bervariasi tergantung jenis pelanggarannya, mulai dari satu kali, tiga kali, hingga empat kali jumlah kerugian pada pendapatan negara. Permohonan ini diajukan kepada Menteri Keuangan untuk kemudian dimintakan persetujuan kepada Jaksa Agung. Mekanisme ini memberikan jalan keluar yang menguntungkan kedua belah pihak: negara mendapatkan pemulihan pendapatan tanpa melalui proses peradilan yang panjang, sementara Wajib Pajak terhindar dari sanksi pidana penjara.
Penutup
Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 semakin mempertegas tata kelola penegakan hukum di bidang perpajakan. Regulasi ini tidak hanya memberikan panduan teknis bagi Penyidik, namun juga memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang sedang menjalani proses pemeriksaan bukti permulaan maupun penyidikan. Keseimbangan antara kewenangan negara untuk memungut pajak dan perlindungan hak-hak sipil Wajib Pajak nampaknya menjadi semangat utama dalam aturan ini.
Pada gilirannya, diharapkan prosedur yang lebih transparan dan akuntabel ini dapat meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Dengan adanya opsi penghentian penyidikan melalui pelunasan kerugian negara, fungsi pajak sebagai budgetair (penerimaan) tetap diutamakan tanpa mengesampingkan fungsi regulerend (mengatur) melalui penegakan hukum yang tegas namun berkeadilan.

Tinggalkan komentar