Upaya Hukum Non Keberatan Berdasarkan PMK 118 Tahun 2024

Published by

on

Pendahuluan

Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024 menandai fase baru dalam tata kelola administrasi perpajakan Indonesia. Sebagai sebuah Regulasi Integratif, PMK ini melakukan kodifikasi dan penyempurnaan terhadap berbagai aturan yang sebelumnya tersebar, termasuk mencabut dan menggantikan sebagian besar substansi dalam PMK 8/2013, PMK 9/2013, PMK 11/2013, hingga PMK 81/2017.

Langkah ini bukan sekadar simplifikasi birokrasi, melainkan upaya strategis negara untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum yang lebih tinggi bagi Wajib Pajak (WP). Dalam ekosistem perpajakan modern, efektivitas penyelesaian sengketa administratif di luar jalur keberatan (non-objection) menjadi krusial. Regulasi ini memfasilitasi WP untuk mengoreksi ketetapan yang tidak benar atau menghapus sanksi akibat kekhilafan tanpa harus selalu terjebak dalam proses litigasi yang panjang di Pengadilan Pajak. Pemahaman mendalam mengenai Bab IV PMK ini merupakan instrumen perlindungan hak WP yang paling mendasar namun sangat menentukan.

Ruang Lingkup dan Objek Upaya Hukum Non Keberatan (Pasal 21 – 22)

Berdasarkan Pasal 21, Direktur Jenderal Pajak (DJP) diberikan wewenang untuk melakukan pengurangan, penghapusan, atau pembatalan ketetapan pajak secara jabatan atau atas permohonan WP. Secara substantif, DJP bertindak sebagai otoritas yang menguji kembali validitas produk hukum yang telah diterbitkannya.

Berikut adalah klasifikasi objek upaya hukum non keberatan beserta kriteria utamanya:

Kategori ObjekKriteria Utama / Legal BasisDasar Hukum (Pasal 21)
Sanksi AdministrasiKarena kekhilafan WP atau bukan karena kesalahan WP (Bunga, Denda, Kenaikan).Huruf a
Surat Ketetapan Pajak (SKP)Ketetapan yang tidak benar (Termasuk SKP PBB).Huruf b
Surat Tagihan Pajak (STP)Ketetapan yang tidak benar.Huruf c
SKP Hasil PemeriksaanCacat prosedur (Tanpa SPHP atau tanpa Pembahasan Akhir).Huruf d

WP harus jeli membedakan antara “Kekhilafan WP” dan “Bukan Kesalahan WP” dalam Pasal 21 huruf a. Pembedaan ini akan menentukan kekuatan argumentasi dalam surat permohonan untuk meyakinkan peneliti material DJP bahwa sanksi tersebut layak dihapuskan.

Persyaratan dan Mekanisme Pengajuan Permohonan (Pasal 23 – 25)

Dalam ranah hukum administratif, kepatuhan prosedural bersifat kumulatif. Kegagalan memenuhi satu syarat formal akan menggugurkan hak WP untuk masuk ke pemeriksaan materiil.

Poin Penting: Satu hal yang wajib dipahami adalah bahwa permohonan berdasarkan Pasal 21 huruf b dan c merupakan alternatif dari jalur Keberatan formal (Pasal 9). Jika WP memilih jalur Non Keberatan ini, maka WP dianggap melepaskan haknya untuk mengajukan Keberatan atas substansi yang sama.

Persyaratan Formal dan Batasan Frekuensi:

  1. Kondisi Legal: WP tidak mengajukan Keberatan, atau telah mencabut Keberatan dan pencabutannya telah disetujui DJP.
  2. Batasan Frekuensi (Pasal 24):
    • Sanksi Administrasi (Umum): Maksimal 2 (dua) kali.
    • Sanksi Administrasi PBB: Maksimal 1 (satu) kali.
    • SKP atau STP yang tidak benar: Maksimal 2 (dua) kali.
  3. Pencabutan Upaya Hukum Lain (Pasal 25): Jika mengajukan permohonan kedua, WP wajib mencabut upaya hukum lain yang sedang berjalan, meliputi: Permohonan Pembetulan, Banding, Gugatan, atau Peninjauan Kembali (PK).
  4. Dokumentasi: Harus tertulis dalam Bahasa Indonesia, mencantumkan alasan yang jelas, dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang (WP, Wakil, atau Kuasa).

Prosedur Penelitian dan Penyelesaian oleh DJP (Pasal 26 – 31)

DJP akan melakukan due diligence melalui dua tahap: Penelitian Persyaratan (Formal) dan Penelitian Material.

Catatan Penting terkait Penelitian Material:

  • Risiko Dokumen (Pasal 28): DJP dapat meminta dokumen tambahan atau memanggil WP untuk pembahasan. WP hanya diberikan waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak surat permintaan dikirim. Kegagalan memenuhi tenggat ini akan menyebabkan DJP memberikan keputusan hanya berdasarkan data yang ada, yang hampir dipastikan berujung pada penolakan.
  • Prinsip Fiktif Positif (Pasal 29): DJP wajib memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima. Jika dalam jangka waktu tersebut DJP tidak menerbitkan keputusan, maka demi hukum permohonan WP dianggap dikabulkan.

Khusus untuk pengurangan PBB bagi WP Orang Pribadi, penelitian material akan menguji kriteria spesifik: apakah WP mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam 2 tahun berturut-turut, atau adanya kondisi objek pajak yang terkena bencana/sebab di luar kuasa WP.

Ketentuan Khusus: Pembatalan SKP Akibat Cacat Prosedur (Pasal 44 – 45)

Pasal 44 merupakan instrumen perlindungan hak asasi WP dalam proses audit. SKP yang diterbitkan dari pemeriksaan yang mengabaikan hak WP untuk mendengar temuan pemeriksa dianggap cacat hukum.

Kriteria Pembatalan:

  1. Pemeriksaan dilaksanakan tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
  2. Pemeriksaan dilaksanakan tanpa adanya Pembahasan Akhir (Closing Conference).

Konsekuensi Hukum: Pembatalan berdasarkan Pasal 44 tidak serta merta menghentikan pemeriksaan. Secara teknis, proses akan dikembalikan ke tahap SPHP atau Pembahasan Akhir. Hal ini bertujuan untuk menghormati hak WP (right to be heard) sehingga WP dapat memberikan tanggahan atau bukti pendukung sebelum keputusan akhir (SKP) diterbitkan kembali secara sah.

Penutup

PMK 118 Tahun 2024 adalah mekanisme check and balances yang efisien dalam sistem perpajakan. Upaya hukum non keberatan ini menawarkan jalur administratif yang lebih cepat dan murah dibandingkan litigasi di Pengadilan Pajak.

Secara strategis, WP dapat menggunakan instrumen ini sebagai upaya pertama dalam menyelesaikan sengketa administratif. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada presisi pemenuhan syarat formal dan ketajaman argumentasi material dalam 15 hari jendela pembuktian. Dengan memahami regulasi ini, Wajib Pajak dapat mengelola risiko perpajakan dengan cara yang lebih otoritatif, profesional, dan akuntabel guna mencapai keadilan administratif yang substantif.

Tinggalkan komentar