Pendahuluan
Dalam praktik litigasi perpajakan, presisi administratif bukan sekadar kewajiban prosedural, melainkan pilar utama dalam membangun pembelaan hukum yang solid. Bab II PMK Nomor 118 Tahun 2024 hadir sebagai instrumen krusial untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum melalui penyempurnaan regulasi tata cara pembetulan. Sebagaimana ditegaskan dalam poin pertimbangan peraturan ini, simplifikasi dan sinkronisasi aturan diperlukan untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi pelayanan bagi Wajib Pajak. Bagi praktisi dan manajemen perusahaan, memahami bab ini secara mendalam adalah langkah preventif strategis untuk memitigasi risiko kerugian administratif yang sering kali berujung pada sengketa material yang menguras sumber daya.
Ruang Lingkup dan Objek Pembetulan: Memahami Batasan Material
Pasal 2 memberikan mandat luas kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membetulkan berbagai produk hukum, baik berdasarkan permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan. Sesuai Pasal 2 ayat (1), objek pembetulan mencakup:
- Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB).
- Surat Tagihan Pajak (STP).
- Surat Keputusan: Keputusan Pembetulan, Keberatan, Pengurangan/Penghapusan Sanksi, hingga Pemberian Imbalan Bunga.
- Produk PBB: SKP PBB, STP PBB, serta keputusan terkait pengurangan denda atau premi.
- Surat Keputusan Persetujuan Bersama (MAP).
Regulasi ini membatasi intervensi pada tiga kategori kesalahan teknis (Pasal 2 ayat 2-4): Kesalahan Tulis (nomenklatur, NPWP, alamat), Kesalahan Hitung (aritmatika dasar), dan Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu (tarif, norma, PTKP, sanksi, atau pengkreditan pajak).
Wajib Pajak sebaiknya waspada terhadap batasan dalam Pasal 2 ayat (5) terkait pengkreditan Pajak Masukan. Pembetulan hanya dapat diproses jika tidak terdapat persengketaan antara fiscus dan Wajib Pajak. Secara praktis, klausul tidak mengandung persengketaan ini memberikan diskresi besar bagi DJP. Jika otoritas mengindikasikan adanya perbedaan interpretasi material, mereka akan menolak jalur pembetulan dan membawa Wajib Pajak masuk ke jalur keberatan yang jauh lebih formal dan berisiko secara finansial. Identifikasi dini terhadap posisi tawar sangat menentukan apakah jalur pembetulan adalah strategi yang tepat atau sekadar membuang waktu.
Persyaratan Formal: Ambang Pintu Mitigasi Risiko
Dalam litigasi, kepatuhan formal adalah eksepsi pertama yang akan diuji. Kegagalan memenuhi syarat formal pada Pasal 3 akan menutup pintu pembahasan material secara permanen. Persyaratan yang wajib dipenuhi sesuai Pasal 3 ayat (1) adalah:
- Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
- Mengemukakan jenis kesalahan dengan alasan yang disertai bukti pendukung. Di sini, “bukti” adalah kata kunci; alasan tanpa pembuktian material awal akan memicu penolakan dini.
- Satu permohonan hanya untuk satu ketetapan/keputusan.
- Ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa yang sah.
Sesuai Pasal 3 ayat (2), penggunaan contoh format pada Lampiran Huruf A bersifat mandatori. Ketidakteraturan dokumen formal adalah jebakan administratif yang bisa saja dimanfaatkan otoritas untuk menggugurkan permohonan tanpa memeriksa substansi kesalahan.
Mekanisme Penelitian: Pentingnya Rekam Jejak Berita Acara
Setelah persyaratan formal terkunci, proses berlanjut ke tahap penelitian material. Berdasarkan Pasal 5, DJP memiliki wewenang luas untuk meminta dokumen tambahan, memanggil Wajib Pajak, atau melakukan peninjauan lapangan.
Pasal 5 ayat (2) huruf c, yang mewajibkan pembahasan hasil penelitian dituangkan dalam Berita Acara (BA). Wajib Pajak harus menyadari bahwa Berita Acara adalah dokumen pembuktian hukum yang sangat penting; apa pun yang diakui atau dibantah dalam BA akan mengikat fakta-fakta hukum jika sengketa berlanjut ke pengadilan. Jangan menandatangani BA tanpa verifikasi akurasi data yang tercantum di dalamnya.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1), DJP wajib memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan. Jika jangka waktu ini terlampaui tanpa keputusan (Pasal 6 ayat 3), permohonan dianggap dikabulkan demi hukum. Ini adalah senjata strategis; kelambanan otoritas adalah keuntungan bagi kepastian hukum Wajib Pajak.
Pembetulan Secara Jabatan: Keseimbangan Wewenang vs Perlindungan Hak
Pasal 7 memberikan otoritas (ex-officio) kepada DJP untuk melakukan koreksi mandiri. Meskipun ini inisiatif kantor pajak, prosedur penelitian tetap mengikuti protokol yang sama dengan permohonan Wajib Pajak, termasuk kewajiban pembuatan Berita Acara sesuai Pasal 7 ayat (3) huruf c. Bagi Wajib Pajak, pembetulan secara jabatan ini harus tetap diawasi ketat agar tidak terjadi koreksi sepihak yang justru merugikan posisi pajak secara keseluruhan tanpa adanya klarifikasi yang memadai.
Interaksi Pembetulan dan Keberatan
Untuk menghindari tumpang tindih yurisdiksi, Pasal 8 mengatur kebijakan pemisahan jalur hukum. Jika produk hukum diajukan pembetulan dan keberatan secara bersamaan, keputusan harus diterbitkan secara terpisah.
Risiko Strategis: Wajib Pajak harus berhati-hati dalam mengajukan keduanya secara simultan. Jika pembetulan tidak diputus sebelum atau bersamaan dengan keberatan, terdapat risiko jumlah pajak yang disengketakan dalam proses keberatan menjadi tidak akurat karena belum mengakomodasi koreksi administratif. Sinkronisasi antara tim legal dan tim akuntansi pajak sangat krusial pada tahap ini untuk memastikan nominal dalam amar keputusan keberatan selaras dengan hasil pembetulan.
Kesimpulan
Bab II PMK 118/2024 bukanlah sekadar prosedur administratif rutin, melainkan mekanisme respon awal untuk mengoreksi anomali hukum sebelum berkembang menjadi sengketa litigasi yang kompleks. Keberhasilan navigasi dalam aturan ini bergantung pada tiga pilar:
- Ketajaman Identifikasi: Memisahkan antara kesalahan administratif murni dan sengketa interpretasi aturan.
- Disiplin Formal dan Pembuktian: Memastikan setiap alasan didukung bukti material yang kuat sejak tahap awal permohonan.
- Pengawasan Jangka Waktu: Memanfaatkan limitasi 6 bulan sebagai kontrol terhadap performansi otoritas pajak.
Dalam dunia perpajakan yang semakin transparan, dokumentasi yang lengkap dan penguasaan prosedur formal adalah perisai penting yang mampu menjamin stabilitas kepatuhan serta perlindungan hak-hak hukum Wajib Pajak.

Tinggalkan komentar