Mengenal P3B Indonesia – Australia

Published by

on

Pendahuluan

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia bukan sekadar dokumen teknis perpajakan, melainkan instrumen hukum strategis yang memfasilitasi integrasi ekonomi bilateral. Dalam lanskap investasi lintas batas yang kompetitif, P3B ini memberikan kepastian hukum (legal certainty) yang sangat dibutuhkan oleh subjek pajak untuk memitigasi risiko pemajakan berganda yang dapat mendistorsi arus modal dan jasa.

Secara strategis, perjanjian ini menyeimbangkan dua pilar kedaulatan fiskal: penghindaran pajak berganda (avoidance of double taxation) untuk efisiensi investasi, dan pencegahan pengelakan pajak (prevention of fiscal evasion) untuk melindungi basis pemajakan nasional. Bagi para pemangku kepentingan, memahami keseimbangan ini adalah kunci dalam merancang struktur bisnis yang patuh namun tetap optimal secara pajak. Laporan ini akan membedah batasan operasional dan implikasi teknis dari perjanjian tersebut untuk memastikan kepatuhan yang selaras dengan manajemen risiko pajak global.

Ruang Lingkup dan Definisi Umum

Kejelasan batasan operasional dalam P3B merupakan fondasi utama untuk menghindari ambiguitas hukum yang dapat memicu sengketa berkepanjangan. Strategi kepatuhan harus dimulai dengan identifikasi yang tepat atas subjek dan objek pajak yang dilindungi.

Cakupan Personal dan Subjek Pajak. Berdasarkan Pasal 1 dan 4, manfaat perjanjian ini hanya tersedia bagi penduduk (resident) dari salah satu atau kedua negara. Jika terjadi status kependudukan ganda pada individu, aturan tie-breaker berikut harus diterapkan secara hierarkis:

  • Tempat Tinggal Tetap (Permanent Home): Negara di mana individu memiliki tempat tinggal yang tersedia setiap saat.
  • Kebiasaan Berdiam (Habitual Abode): Jika kriteria pertama tidak terpenuhi, status ditentukan berdasarkan frekuensi kehadiran fisik.
  • Hubungan Ekonomi dan Personal: Jika kedua di atas masih bimbang, status ditentukan oleh negara di mana kepentingan vital (ekonomi dan sosial) individu tersebut lebih terpusat.

Cakupan Pajak (Taxes Covered) Manajemen pajak harus memperhatikan jenis pajak spesifik yang masuk dalam cakupan perjanjian ini untuk menghindari kesalahan klaim kredit pajak:

NegaraJenis Pajak yang Dicakup
IndonesiaPajak Penghasilan (PPh) berdasarkan UU No. 7 Tahun 1983 (UU PPh 1984).
AustraliaFederal Income Tax dan Resource Rent Tax terkait proyek lepas pantai eksplorasi atau eksploitasi minyak bumi.

Definisi Geografis dan Pengecualian Kritis. Pasal 3 mendefinisikan wilayah kedaulatan kedua negara secara ekstensif, termasuk landas kontinen. Namun, perlu dicatat bahwa definisi “Australia” secara eksplisit mengecualikan tujuh wilayah eksternal berikut:

  1. Territory of Norfolk Island.
  2. Territory of Christmas Island.
  3. Territory of Cocos (Keeling) Islands.
  4. Territory of Ashmore and Cartier Islands.
  5. Territory of Heard Island.
  6. McDonald Islands.
  7. Coral Sea Islands Territory.

Pengecualian ini berarti bahwa aktivitas di wilayah tersebut mungkin tidak mendapatkan perlindungan tarif P3B dan akan tunduk pada hukum domestik Australia sepenuhnya.

Konsep Bentuk Usaha Tetap (Permanent Establishment/BUT)

Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah ambang batas (threshold) yang sangat krusial. Keberadaan BUT memberikan hak kepada negara sumber untuk memajaki laba usaha entitas asing yang seharusnya hanya dipajak di negara domisili.

Kriteria Keberadaan BUT. Pasal 5 merinci kategori yang menciptakan BUT, mencakup tempat manajemen, cabang, kantor, pabrik, bengkel, hingga lokasi sumber daya alam. Perlu diperhatikan bahwa kriteria ini mencakup pula lokasi kegiatan pertanian, peternakan (pastoral), kehutanan (forestry), atau perkebunan.

Risiko Ambang Batas 120 Hari (Low Threshold Risk) P3B Indonesia-Australia menetapkan ambang batas waktu yang relatif pendek, yakni 120 hari, yang harus diwaspadai oleh manajer proyek:

  1. Instalasi/Rig: Penggunaan instalasi atau kapal untuk eksplorasi/eksploitasi SDA lebih dari 120 hari.
  2. Konstruksi: Proyek bangunan, konstruksi, perakitan, atau aktivitas pengawasan yang melampaui 120 hari.
  3. Pemberian Jasa: Penyerahan jasa melalui karyawan untuk proyek yang sama atau terkait selama lebih dari 120 hari dalam periode 12 bulan.

Aturan Manufaktur/Pemrosesan (Manufacturing Rule). Sesuai Pasal 5 ayat 4(a), suatu entitas dianggap memiliki BUT jika terdapat orang yang bertindak atas nama perusahaan yang memanufaktur atau memproses barang milik perusahaan tersebut di negara mitra. Ini adalah jebakan strategis bagi perusahaan manufaktur yang menggunakan model toll manufacturing di negara mitra.

Pengecualian BUT. Kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang (preparatory/auxiliary) seperti penyimpanan, pameran, atau pengumpulan informasi tidak dianggap menciptakan BUT. Namun, batasan ini sangat tipis dan memerlukan dokumentasi yang kuat agar tidak diklasifikasikan sebagai aktivitas operasional utama.

Pemajakan atas Laba Usaha dan Penghasilan Properti

Prinsip dasar dalam Pasal 7 adalah bahwa laba hanya dapat dipajak di negara sumber jika laba tersebut dapat diatribusikan kepada BUT.

Risiko Strategis: Force of Attraction. Perlu dipahami adanya aturan “Force of Attraction” dalam Pasal 7(1)(b) dan (c). Negara sumber berhak memajaki:

  • Penjualan barang di negara sumber yang jenisnya sama atau serupa dengan yang dijual melalui BUT.
  • Aktivitas bisnis lainnya di negara sumber yang jenisnya sama atau serupa dengan yang dijalankan melalui BUT. Hal ini berarti penjualan langsung dari kantor pusat ke klien di negara mitra dapat “tertarik” ke dalam basis pajak BUT jika barang yang dijual serupa, menciptakan eksposur pajak tambahan yang tidak terduga.

Deductibility dan Penghasilan Properti. Dalam menghitung laba BUT, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan BUT dapat dikurangkan, namun pembayaran royalti atau biaya manajemen ke kantor pusat (selain penggantian biaya aktual) umumnya tidak diperbolehkan sebagai pengurang. Sementara itu, Pasal 6 menegaskan bahwa penghasilan dari harta tak bergerak (termasuk hak eksplorasi mineral/SDA) dipajak di negara tempat properti berada.

Perkapalan dan Penerbangan. Pasal 8 memberikan hak eksklusif kepada negara domisili, kecuali jika operasi transportasi tersebut dilakukan sepenuhnya terbatas di dalam wilayah negara mitra saja.

Pemajakan atas Penghasilan Pasif: Dividen, Bunga, dan Royalti

Pajak pemotongan (withholding tax) pada penghasilan pasif diatur untuk menyeimbangkan hak pemajakan negara sumber dengan kebutuhan arus modal investor.

Jenis PenghasilanTarif MaksimumKondisi Khusus / Strategis
Dividen15%Berlaku bagi pemilik manfaat (beneficial owner).
Bunga10%Pembebasan untuk investasi cadangan devisa resmi (pemerintah/bank sentral).
Royalti10% / 15%Tarif 10% khusus untuk penggunaan peralatan atau pengetahuan teknis/industri (Art 12(3b-c)); 15% untuk lainnya.

Branch Profits Tax (BPT): Biaya Tersembunyi. Penting bagi investor Australia di Indonesia untuk memperhatikan Pasal 10(6). Perjanjian ini mengizinkan pengenaan pajak tambahan (BPT) sebesar maksimal 15% atas laba BUT setelah dikurangi pajak korporasi. Ini merupakan beban pajak sekunder yang harus masuk dalam perhitungan Internal Rate of Return (IRR) proyek.

Cakupan Royalti. Definisi royalti dalam Pasal 12 sangat luas, mencakup bantuan teknis yang bersifat tambahan (ancillary) terhadap penggunaan peralatan atau hak cipta. Namun, jika royalti atau bunga ini memiliki hubungan efektif dengan BUT, maka tarif WHT di atas tidak berlaku, dan penghasilan tersebut akan dipajak sebagai laba usaha (PPh badan).

Penghasilan dari Pekerjaan dan Jasa Personal

Mobilitas profesional antar kedua negara diatur dengan ambang batas yang ketat untuk memastikan kepastian bagi departemen SDM.

Jasa Profesional Independen (Pasal 14) Tenaga ahli (dokter, pengacara, konsultan) akan dipajak di negara sumber jika:

  • Memiliki pangkalan tetap (fixed base) yang tersedia secara rutin, ATAU
  • Berada di negara tersebut lebih dari 120 hari dalam periode 12 bulan.

Pekerjaan Dependen/Karyawan (Pasal 15) Pembebasan pajak di negara tempat bekerja hanya dapat diperoleh jika ketiga syarat ini terpenuhi secara kumulatif:

  1. Kehadiran tidak lebih dari 120 hari dalam 12 bulan.
  2. Remunerasi dibayar oleh pemberi kerja non-residen.
  3. Remunerasi tidak dibebankan pada BUT/pangkalan tetap milik pemberi kerja di negara sumber.

Ketentuan Sektoral

  • Direktur: Selalu dapat dipajak di negara tempat perusahaan berkedudukan (Pasal 16).
  • Artis/Atlet: Dipajak di tempat kegiatan dilakukan, kecuali jika kunjungan tersebut didanai secara substansial oleh dana publik/pemerintah (Pasal 17).
  • Pensiun: Umumnya dipajak di domisili, namun negara sumber berhak memajaki maksimal 15%.

Metode Penghapusan Pajak Berganda dan Prosedur Administratif

Mekanisme Pasal 24 adalah instrumen utama pelindungan wajib pajak terhadap pengenaan pajak ganda melalui metode kredit pajak.

Metode Kredit Pajak dan Implikasi FBT. Indonesia dan Australia memberikan kredit atas pajak yang dibayar di negara mitra. Namun, bagi residen Indonesia yang menerima penghasilan dari Australia, Pasal 24(4) memberikan catatan teknis penting: jumlah pajak Australia yang dapat dikreditkan harus disesuaikan (ditambah) dengan jumlah yang dibayarkan berdasarkan Fringe Benefits Tax Act 1986 of Australia sebelum perhitungan kredit dilakukan. Ini adalah detail krusial bagi ekspatriat yang menerima tunjangan non-tunai.

Prosedur Persetujuan Bersama (MAP). Jika wajib pajak merasa tindakan otoritas pajak tidak sesuai dengan P3B, mereka dapat mengajukan kasus MAP dalam waktu 3 tahun sejak notifikasi pertama. MAP adalah saluran diplomasi pajak yang memungkinkan kedua otoritas berwenang untuk bernegosiasi guna mencapai solusi yang adil.

Pertukaran Informasi (Pasal 26). Kedua negara berkomitmen untuk saling bertukar informasi guna penegakan hukum pajak. Kerahasiaan tetap dijaga, namun transparansi ini mempersempit ruang bagi praktik penghindaran pajak yang agresif.

Penutup

P3B Indonesia-Australia merupakan instrumen yang memberikan proteksi substansial, namun juga mengandung risiko ambang batas yang rendah. Kepatuhan terhadap durasi waktu (terutama aturan 120 hari) dan pemahaman atas risiko Force of Attraction serta Branch Profits Tax 15% adalah faktor penentu dalam optimasi pajak lintas batas.

Strategi manajemen pajak harus bersifat proaktif dalam memantau kehadiran fisik personel dan struktur kontrak untuk menghindari terciptanya BUT yang tidak terencana. Perjanjian ini berlaku tanpa batas waktu hingga ada terminasi resmi sesuai Pasal 30, memberikan fondasi jangka panjang bagi stabilitas ekonomi bilateral kedua negara.

Tinggalkan komentar