P3B Indonesia-Singapura: Manfaat Fiskal dan Pajak Internasional

Published by

on

Pendahuluan

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura merupakan pilar utama dalam arsitektur fiskal regional. Sebagai dua mitra dagang dan investasi terbesar di Asia Tenggara, pembaruan perjanjian ini menandai fase baru dalam kepastian hukum dan transparansi pajak. Perjanjian ini secara strategis dirancang untuk mengeliminasi hambatan fiskal berupa pajak berganda yang dapat mendistorsi arus modal dan jasa lintas batas.

Berdasarkan Preamble (Pembukaan), instrumen ini secara eksplisit mengadopsi standar anti-penghindaran pajak terbaru. Fokus utamanya tidak lagi sekadar mengeliminasi pajak berganda, tetapi juga mencegah terjadinya non-pemajakan atau pengurangan pajak melalui skema penghindaran pajak, termasuk pengaturan treaty-shopping yang bertujuan untuk keuntungan tidak langsung penduduk yurisdiksi ketiga. Hal ini menandakan pergeseran paradigma di mana pemanfaatan fasilitas P3B kini memerlukan substansi ekonomi yang jauh lebih kuat, bukan sekadar entitas di atas kertas.

Transisi dari pemahaman filosofis menuju teknis dimulai dengan membedah ruang lingkup subjek dan objek yang dicakup oleh perjanjian ini.

Ruang Lingkup dan Definisi Operasional

Batasan subjek dan objek pajak dalam P3B bersifat krusial untuk menentukan apakah suatu transaksi atau entitas berhak atas manfaat perjanjian. Kegagalan dalam mengidentifikasi batasan ini sering kali menjadi pemicu sengketa pajak internasional.

Pajak-pajak yang Dicakup (Taxes Covered)

Berdasarkan Pasal 2, perjanjian ini berlaku untuk pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan:

  • Indonesia: Pajak Penghasilan (PPh).
  • Singapura: Pajak Penghasilan (Income Tax).

Persetujuan ini juga otomatis mencakup pajak-pajak yang identik atau serupa yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan perjanjian sebagai tambahan atau pengganti pajak yang sudah ada (Pasal 2 ayat 4).

Definisi Subjek dan Wilayah

Sesuai Pasal 3, definisi operasional ditetapkan sebagai berikut:

  • Orang (Person): Mencakup individu, perusahaan (company), dan kumpulan orang lainnya.
  • Perusahaan (Company): Badan hukum atau entitas apa pun yang diperlakukan sebagai badan hukum untuk tujuan perpajakan.
  • Geografi: Mencakup kedaulatan atas daratan, perairan kepulauan, laut teritorial, zona ekonomi eksklusif, hingga landas kontinen sesuai dengan UNCLOS 1982 untuk Indonesia, dan hukum internasional bagi Singapura.

Definisi Lalu Lintas Internasional (International Traffic) dalam Pasal 3 ayat 1 huruf h memiliki implikasi besar bagi efisiensi operasional. Definisi ini memproteksi pengoperasian kapal laut atau pesawat udara oleh perusahaan dari satu Negara Pihak dari klaim pajak di Negara Pihak lainnya, kecuali jika pengoperasian tersebut murni dilakukan di dalam wilayah satu negara saja. Kejelasan ini memberikan kepastian biaya logistik bagi perusahaan transportasi lintas batas yang menghubungkan kedua yurisdiksi.

Domisili Fiskal dan Kriteria Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Konsep domisili fiskal merupakan jangkar yang menentukan hak pemajakan utama suatu negara terhadap subjek pajaknya secara global (world-wide income).

Tie-Breaker Rule untuk Domisili Ganda

Jika seorang individu menjadi penduduk di kedua negara berdasarkan hukum domestik masing-masing, Pasal 4 ayat 2 menetapkan urutan penentuan status sebagai berikut:

  1. Tempat tinggal permanen yang tersedia.
  2. Pusat kepentingan vital (centre of vital interests)—hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat.
  3. Tempat kebiasaan berdiam (habitual abode).
  4. Kewarganegaraan (national).
  5. Jika tetap tidak dapat ditentukan, melalui Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure).

Ambang Batas Bentuk Usaha Tetap (Permanent Establishment)

Pasal 5 menetapkan kriteria kehadiran fisik yang menciptakan kewajiban pajak bagi entitas asing di negara sumber. Terdapat perbedaan ambang batas waktu (time test) yang sangat spesifik dalam Pasal 5 ayat 2:

  • Proyek Konstruksi/Instalasi: Melebihi 183 hari (Pasal 5 ayat 2h).
  • Sub-Kontraktor: Untuk proyek perakitan atau instalasi yang dilakukan oleh orang lain selain kontraktor utama, berlaku batas waktu lebih pendek, yakni 3 bulan (Pasal 5 ayat 2h). Ini adalah nuansa penting bagi perusahaan jasa teknik.
  • Pemberian Jasa (termasuk konsultan): Melebihi 90 hari dalam jangka waktu 12 bulan (Pasal 5 ayat 2i).
  • Kegiatan Pengawasan: Melebihi 6 bulan sehubungan dengan proyek konstruksi (Pasal 5 ayat 4).

Kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang (preparatory/auxiliary), seperti gudang display atau kantor pembelian, tidak dianggap sebagai BUT sesuai Pasal 5 ayat 3.

Ambang batas 90 hari bagi penyedia jasa konsultan Singapura di Indonesia menciptakan risiko kepatuhan yang tinggi. Begitu ambang batas terlampaui, perusahaan Singapura tersebut wajib mendaftarkan diri sebagai BUT, menyelenggarakan pembukuan, dan mematuhi kewajiban PPh Badan di Indonesia. Strategi mobilisasi tenaga kerja ahli harus dipantau secara ketat untuk menghindari terciptanya BUT yang tidak disengaja (inadvertent PE).

Pemajakan atas Penghasilan Aktif: Laba Usaha dan Transportasi Internasional

Setelah status BUT terbentuk, langkah selanjutnya adalah menentukan atribusi laba yang dapat dipajaki oleh negara sumber.

Atribusi Laba dan Prinsip Arm’s Length

Berdasarkan Pasal 7, laba yang diatribusikan ke BUT haruslah laba yang diperkirakan akan diperoleh jika BUT tersebut merupakan entitas independen yang berdiri sendiri (distinct and separate enterprise) yang bertransaksi secara wajar (dealing wholly independently). Hal ini sejalan dengan Pasal 9 mengenai Perusahaan Asosiasi yang memungkinkan otoritas pajak melakukan penyesuaian laba jika transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa tidak mencerminkan harga pasar yang wajar.

Aturan Khusus Transportasi (Pasal 8)

  • Transportasi Udara: Laba dari pengoperasian pesawat udara dalam lalu lintas internasional hanya dipajaki di negara domisili perusahaan (Pasal 8 ayat 1).
  • Transportasi Laut: Laba dari pengoperasian kapal laut dalam lalu lintas internasional dapat dipajaki di negara sumber, namun tarif pajaknya harus dikurangi sebesar 50% (Pasal 8 ayat 2).

Terjadi asimetri perlakuan antara transportasi udara dan laut. Sektor udara menikmati pembebasan pajak penuh di negara sumber (efektif 0%), sementara sektor perkapalan tetap menanggung beban pajak (diskon 50%). Kondisi ini menciptakan apa yang disebut sebagai tax leakage permanen bagi perusahaan pelayaran Singapura di Indonesia, yang harus dikelola melalui mekanisme kredit pajak di Singapura (Pasal 23) untuk meminimalisir dampak pada arus kas perusahaan.

Rezim Pemajakan atas Penghasilan Pasif dan Laba Cabang

P3B ini menawarkan tarif pemotongan/pemungutan pajak (withholding tax) yang kompetitif untuk merangsang investasi modal.

Tabel Tarif Pajak Maksimum

Jenis PenghasilanTarif MaksimumSyarat/Kriteria Khusus
Dividen10%Kepemilikan modal langsung min. 25% (Pasal 10 ayat 2a)
Dividen15%Kasus lainnya (Pasal 10 ayat 2b)
Laba Cabang (BPT)10%Dikenakan atas laba BUT setelah pajak korporasi (Pasal 10 ayat 6)
Bunga10%Tarif umum (Pasal 11 ayat 2)
Royalti (a)10%Hak cipta karya sastra/seni/sains, paten, merek (Pasal 12 ayat 3a)
Royalti (b)8%Penggunaan peralatan industri/komersial/sains (Pasal 12 ayat 3b)

Pengecualian Pajak atas Bunga (Pasal 11 ayat 4)

Pajak atas bunga dibebaskan sepenuhnya (0%) jika penerima manfaatnya adalah Pemerintah, termasuk:

  • Indonesia: Bank Indonesia, Indonesia Eximbank, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan entitas investasi milik pemerintah lainnya.
  • Singapura: Monetary Authority of Singapore (MAS), GIC Private Limited, GIC (Realty) Private Limited, GIC (Ventures) Pte. Ltd., dan Eurovest Pte. Ltd.

Keberadaan Branch Profit Tax (BPT) sebesar 10% dalam Pasal 10 ayat 6 sangat krusial dalam kalkulasi Effective Tax Rate (ETR) bagi cabang perusahaan Singapura di Indonesia. Selain itu, penurunan tarif royalti menjadi 8% untuk peralatan industri merupakan insentif strategis bagi modernisasi manufaktur di Indonesia, karena menurunkan biaya perolehan teknologi tinggi melalui skema sewa peralatan lintas batas.

Keuntungan Modal dan Penghasilan dari Pekerjaan

Pengalihan Harta (Pasal 13)

Keuntungan dari pengalihan harta tak bergerak dipajaki di lokasi harta tersebut. Namun, terdapat aturan khusus untuk saham:

  • Saham Properti: Pengalihan saham yang nilainya lebih dari 50% berasal dari harta tak bergerak dipajaki di negara lokasi harta, jika penjual memiliki minimal 50% saham (Pasal 13 ayat 4).
  • Pengecualian Bursa Efek: Ketentuan di atas tidak berlaku untuk saham yang diperdagangkan di bursa efek yang disetujui. Untuk Indonesia, ini merujuk pada KMK No. 282/KMK.04/1997 terkait pajak atas pengalihan saham di bursa efek (Pasal 13 ayat 5).

Jasa Profesional dan Pekerjaan Bebas

  • Jasa Profesional Independen (Pasal 14): Dipajaki di negara sumber jika terdapat pangkalan tetap (fixed base) atau menetap ≥ 90 hari.
  • Pekerjaan Bebas/Karyawan (Pasal 15): Hak pemajakan beralih ke negara sumber jika karyawan hadir > 183 hari dalam periode 12 bulan, atau jika gaji dibayar oleh/beban gajinya ditanggung oleh BUT di negara tempat bekerja.

Pasal 13 ayat 4 dirancang untuk menutup celah penghindaran pajak atas aset properti. Tanpa pasal ini, investor dapat menjual properti di Indonesia dengan cara menjual saham perusahaan holding di Singapura tanpa terkena pajak di Indonesia. Aturan ini memastikan bahwa substansi ekonomi (lokasi aset) menjadi penentu hak pemajakan, bukan sekadar struktur kepemilikan saham.

Mekanisme Eliminasi Pajak Berganda dan Anti-Penghindaran

Pasal 23 menyediakan solusi atas klaim pajak ganda melalui metode kredit pajak. Indonesia mengizinkan pengurangan pajak yang dibayar di Singapura dari pajak terutang di Indonesia, dengan batas maksimal sebesar pajak yang diatribusikan pada penghasilan tersebut.

Entitlement to Benefits dan Principal Purpose Test (PPT)

Pasal 28 memperkenalkan standar PPT yang sangat ketat. Manfaat P3B tidak akan diberikan jika tujuan utama dari suatu transaksi adalah semata-mata untuk memperoleh manfaat perjanjian tersebut.

Klausul PPT secara efektif menggeser beban pembuktian (burden of proof) kepada wajib pajak. Otoritas pajak kini memiliki diskresi luas untuk menganulir manfaat treaty jika mereka menilai suatu struktur transaksi tidak memiliki alasan komersial yang kuat di luar penghematan pajak. Ini menuntut konsultan pajak untuk memastikan dokumentasi business purpose yang sangat detail sejak awal transaksi dimulai.

Kerjasama Administratif dan Prosedur Persetujuan Bersama

Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Pertukaran Informasi

  • MAP (Pasal 25): Menyediakan jalur litigasi khusus di luar pengadilan domestik bagi wajib pajak yang merasa dipajaki tidak sesuai dengan perjanjian, dengan batas waktu pengajuan 3 tahun.
  • Pertukaran Informasi (Pasal 26): Kedua negara wajib bertukar informasi yang relevan untuk administrasi pajak.

Sesuai Pasal 26 ayat 5, kerahasiaan bank tidak dapat lagi menjadi alasan untuk menolak pertukaran informasi. Ini adalah elemen paling krusial dalam memerangi pelarian modal (capital flight). Transparansi ini memastikan bahwa P3B bukan lagi alat untuk menyembunyikan penghasilan, melainkan instrumen untuk menciptakan kompetisi pajak yang sehat dan adil.

Penutup: Dampak Jangka Panjang P3B Indonesia-Singapura

Persetujuan yang ditandatangani pada 4 Februari 2020 ini secara resmi menggantikan P3B tahun 1990 (Pasal 29). P3B terbaru ini mencerminkan komitmen kedua negara terhadap standar BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) global.

Keseimbangan antara pemberian insentif (seperti tarif royalti peralatan 8% dan perluasan daftar entitas pemerintah yang bebas pajak bunga) dengan penguatan pengawasan (PPT dan penghapusan kerahasiaan bank) menciptakan ekosistem investasi yang stabil. Bagi investor, perjanjian ini memberikan kepastian hukum jangka panjang, sementara bagi otoritas pajak, ini menyediakan perangkat hukum yang kuat untuk menjaga basis pemajakan nasional. Persetujuan ini adalah instrumen krusial bagi setiap perusahaan Singapura yang ingin melakukan ekspansi strategis ke pasar Indonesia, maupun sebaliknya.

Tinggalkan komentar