Kategori: Akuntansi
-

Fakta-fakta Mengejutkan Tentang Doktrin Substance Over Form
Doktrin “Substance Over Form” (SOF) mencerminkan ketegangan antara formalitas dan substansi dalam bisnis dan perpajakan. Di Indonesia, SOF kini diadopsi dalam hukum pajak dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengakhiri era formalisme dan menuntut wajib pajak untuk membuktikan substansi ekonomi transaksi. Substansi menjadi kunci dalam akuntansi dan perpajakan.