Pengertian dan Contoh BKP dan JKP dalam PPN

Published by

on

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu jenis pajak yang paling sering kita temui dalam transaksi sehari-hari. Dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam Daerah Pabean, PPN menjadi komponen penting dalam harga jual atau penggantian. Namun, tahukah Anda bahwa tidak semua barang dan jasa dikenai PPN? Konsep Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) adalah kuncinya. Mari kita selami lebih dalam konsep-konsep ini berdasarkan Undang-Undang PPN.

1. Apa Itu Barang Kena Pajak (BKP)?

Menurut Undang-Undang PPN, Barang Kena Pajak (BKP) adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. Konsep ‘Barang’ itu sendiri sangat luas, mencakup barang berwujud maupun barang tidak berwujud.

Barang Berwujud dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak. Ini adalah jenis barang fisik yang sering kita jumpai, seperti kendaraan, elektronik, pakaian, properti, dan lain-lain. Sementara itu, Barang Tidak Berwujud adalah hak atau penggunaan atas sesuatu yang tidak memiliki bentuk fisik, namun memiliki nilai ekonomi dan dikenai PPN. Contohnya meliputi:

  • Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta, paten, merek dagang, desain, formula rahasia, dan hak kekayaan intelektual/industrial lainnya.
  • Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah.
  • Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial.
  • Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup, film/pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio.
  • Pelepasan sebagian atau seluruh hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya.

Semua barang yang memenuhi kriteria BKP ini pada dasarnya dapat dikenai PPN apabila terjadi peristiwa perpajakan yang diatur dalam undang-undang.

2. Apa yang Bukan Barang Kena Pajak?

Meskipun sebagian besar barang adalah BKP, ada jenis barang tertentu yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Ini diatur dalam Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang PPN dan dikelompokkan menjadi beberapa jenis:

  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya. Ini mencakup makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering. Mengapa ini tidak dikenai PPN? Karena jenis makanan dan minuman ini merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.
  • Uang.
  • Emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara.
  • Surat berharga.

Jadi, jika Anda membeli makanan di restoran atau menukarkan mata uang asing, transaksi tersebut tidak dikenai PPN karena objeknya termasuk dalam kategori “Bukan Barang Kena Pajak” berdasarkan undang-undang PPN.

3. Apa Itu Jasa Kena Pajak (JKP)?

Jasa Kena Pajak (JKP) adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini. Secara umum, ‘Jasa’ didefinisikan sebagai setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai. Definisi ini juga termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

Contoh JKP bisa sangat beragam, mulai dari jasa konsultasi, jasa perbaikan, jasa pengiriman, jasa konstruksi, dan banyak lagi, sepanjang tidak termasuk dalam daftar jasa yang tidak dikenai PPN.

4. Apa yang Bukan Jasa Kena Pajak?

Sama halnya dengan barang, ada jenis jasa tertentu yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Ini diatur dalam Pasal 4A ayat (3) dan mencakup beberapa kelompok jasa, antara lain:

  • Jasa keagamaan.
  • Jasa kesenian dan hiburan. Jenis jasa ini merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.
  • Jasa perhotelan. Ini meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau ruangan di hotel, yang juga merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.
  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. Ini adalah jasa pelayanan yang hanya bisa dilakukan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
  • Jasa penyediaan tempat parkir. Ini adalah objek pajak daerah.
  • Jasa boga atau katering. Ini juga merupakan objek pajak daerah.
  • Jasa lainnya seperti jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dalam sistem jaminan kesehatan nasional, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat/air/udara dalam negeri bagian angkutan luar negeri, dan jasa tenaga kerja, yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional.

Apabila suatu jasa termasuk dalam daftar ini, maka jasa tersebut adalah “Bukan Jasa Kena Pajak” dan tidak dikenai PPN.

5. Kaitan BKP dan JKP dan Objek PPN

Konsep BKP dan JKP ini menjadi sangat penting karena merupakan subjek dari berbagai kegiatan atau transaksi yang merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN secara spesifik menyebutkan kegiatan-kegiatan tersebut:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. “Pengusaha” di sini mencakup baik pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP maupun yang seharusnya dikukuhkan tetapi belum. Penyerahan Barang Kena Pajak sendiri memiliki definisi yang luas, meliputi antara lain penjualan, tukar-menukar, sewa beli, leasing dengan hak opsi, pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma, penyerahan aset yang semula tidak diperjualbelikan saat bubar, dan pemindahan BKP antar cabang (dengan pengecualian tertentu). Penyerahan ini dikenai PPN jika dilakukan di dalam Daerah Pabean dan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan.
  • Impor Barang Kena Pajak. Siapapun yang memasukkan BKP dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean dikenai PPN saat impor. Pemungutan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Mirip dengan BKP, penyerahan JKP oleh pengusaha (baik PKP maupun yang seharusnya PKP) di dalam Daerah Pabean dan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan dikenai PPN. Termasuk JKP yang dimanfaatkan sendiri atau diberikan cuma-cuma.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Jika BKP Tidak Berwujud dari luar negeri dimanfaatkan oleh siapa pun di Indonesia, itu dikenai PPN. Pihak yang memanfaatkan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Jasa dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh siapa pun di Indonesia juga dikenai PPN. Pihak yang memanfaatkan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang.
  • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak. Mengeluarkan BKP Berwujud dari Indonesia ke luar negeri oleh PKP dikenai PPN tarif 0%. Ini memungkinkan PKP mengkreditkan Pajak Masukan terkait ekspor.
  • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak. Mengeluarkan BKP Tidak Berwujud (pemanfaatan di luar negeri) oleh PKP dikenai PPN tarif 0%.
  • Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. Menyerahkan JKP ke luar negeri oleh PKP dikenai PPN tarif 0%.

Semua kegiatan dalam Pasal 4(1) ini melibatkan BKP atau JKP. Jika objeknya bukan BKP atau JKP (sesuai daftar pengecualian), maka kegiatan tersebut tidak akan dikenai PPN berdasarkan Pasal 4(1) Undang-Undang PPN.

6. Objek PPN Lainnya yang Melibatkan BKP (Pasal 16C dan 16D)

Selain Pasal 4(1), ada dua pasal lain yang mengatur objek PPN spesifik yang terkait dengan BKP. Pertama, Kegiatan membangun sendiri. PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain. Pengenaan ini untuk mencegah penghindaran PPN. Ini melibatkan BKP (material, dll) yang digunakan dalam pembangunan.

Kedua, Penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak. Jika PKP menjual aset seperti mesin, bangunan, atau peralatan yang awalnya tidak dibeli untuk dijual kembali, penyerahan ini dikenai PPN. Namun, pengecualian diberikan jika Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut memang tidak dapat dikreditkan sejak awal, seperti pengalihan BKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha atau kendaraan bermotor jenis sedan/station wagon tertentu.

7. Kaitan dengan Pengusaha dan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Konsep Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan kegiatan seperti menghasilkan barang, mengimpor, mengekspor, berdagang, melakukan jasa, atau memanfaatkan barang atau dari luar negeri.

Sedangkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. Artinya, seorang pengusaha menjadi PKP karena kegiatan usahanya menghasilkan atau menyerahkan BKP dan/atau JKP yang merupakan objek PPN.

PKP memiliki kewajiban spesifik berdasarkan undang-undang:

  1. Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP (kecuali pengusaha kecil). Pengusaha kecil dapat memilih menjadi PKP.
  2. Memungut PPN terutang. Ini dilakukan dengan membuat Faktur Pajak saat penyerahan BKP/JKP atau ekspor BKP/JKP.
  3. Menyetor PPN terutang ke kas negara.
  4. Melaporkan penghitungan PPN terutang.

Jadi, status PKP muncul ketika seorang pengusaha melakukan kegiatan yang termasuk dalam objek PPN (terutama penyerahan BKP/JKP di dalam Daerah Pabean dan ekspor BKP/JKP). Pihak yang bukan PKP pada umumnya tidak boleh memungut PPN dan membuat Faktur Pajak. Namun, siapapun (termasuk yang bukan PKP) yang melakukan impor BKP atau memanfaatkan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean tetap terutang PPN dan memiliki kewajiban terkait pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas kegiatan tersebut.

8. Kesimpulan

Memahami perbedaan antara Barang Kena Pajak dan Bukan Barang Kena Pajak, serta Jasa Kena Pajak dan Bukan Jasa Kena Pajak, adalah langkah pertama yang krusial dalam mengenali apakah suatu transaksi atau kegiatan akan dikenai PPN atau tidak. Konsep-konsep ini secara langsung membentuk dasar dari objek PPN yang diatur dalam Undang-Undang, dan pelaksanaan kewajiban PPN (seperti memungut dan melaporkan) sebagian besar melekat pada status Pengusaha Kena Pajak yang timbul karena melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Dengan pemahaman yang jelas tentang BKP, JKP, dan bagaimana aktivitas yang melibatkannya menjadi objek PPN, baik pengusaha maupun konsumen dapat lebih tepat dalam memenuhi kewajiban perpajakan atau mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam transaksi.

Tinggalkan komentar