Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak konsumsi yang penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Pemahaman yang baik mengenai cara penghitungan PPN terutang sangat krusial, terutama bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun masyarakat umum yang terlibat dalam transaksi barang dan jasa. Artikel ini akan membahas konsep dasar penghitungan PPN terutang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Konsep utama dalam menghitung PPN adalah menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)1. DPP adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang menjadi dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha untuk penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), ekspor JKP, atau ekspor BKP Tidak Berwujud. Nilai ini tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga dalam Faktur Pajak, atau nilai uang yang dibayar oleh penerima jasa untuk pemanfaatan JKP dan/atau penerima manfaat BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean.
Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lain berdasarkan peraturan kepabeanan dan cukai untuk impor BKP, tidak termasuk PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut menurut Undang-Undang ini.
Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
Nilai Lain diberlakukan untuk menjamin kepastian hukum apabila Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, dan Nilai Ekspor sulit ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (Tarif PPN)
Undang-Undang PPN menetapkan tarif PPN yang berbeda tergantung jenis transaksinya.
Tarif umum PPN adalah sebesar 11% yang berlaku mulai 1 April 20228. Tarif ini akan diubah menjadi 12% paling lambat pada tanggal 1 Januari 20258.
Tarif PPN sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas ekspor BKP Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud, dan ekspor JKP9. Pengenaan tarif 0% ini ditujukan untuk konsumsi di luar Daerah Pabean. Penting untuk dicatat bahwa tarif 0% tidak berarti pembebasan pajak; Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan ekspor ini tetap dapat dikreditkan.
Selain tarif yang berlaku, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana pembangunan9. Perubahan tarif ini diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah dibahas dan disepakati dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Skema Perhitungan PPN Terutang
Penghitungan PPN terutang secara umum dilakukan dengan mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak.
PPN Terutang = Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak.
Mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran
Dalam sistem PPN, dikenal konsep Pajak Keluaran dan Pajak Masukan. Pajak Keluaran adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh PKP saat melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud, dan/atau ekspor JKP.
Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean.
PKP wajib membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP1516. Faktur Pajak harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas, serta memenuhi persyaratan formal dan material agar Pajak Masukannya dapat dikreditkan. Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha atau Faktur Pajaknya tidak lengkap tidak dapat dikreditkan.
Dalam suatu Masa Pajak (periode pajak bulanan), PKP mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama. Apabila Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan PPN yang harus disetor oleh PKP.
Apabila Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Kelebihan Pajak Masukan pada akhir tahun buku dapat diajukan permohonan pengembalian (restitusi). Dalam kasus tertentu (misalnya, ekspor BKP/JKP, penyerahan kepada Pemungut PPN, penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut), pengembalian kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan setiap Masa Pajak.
Penghitungan PPN dengan Besaran Tertentu
Undang-Undang juga mengatur kemungkinan penghitungan PPN terutang dengan menggunakan besaran tertentu bagi PKP dengan kriteria tertentu28. Kriteria ini meliputi:
- PKP yang memiliki peredaran usaha dalam satu tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu.
- PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu, seperti yang mengalami kesulitan dalam mengadministrasikan Pajak Masukan, melakukan transaksi melalui pihak ketiga, atau memiliki proses bisnis kompleks.
- PKP yang melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu, seperti BKP/JKP yang dikenai PPN dalam rangka perluasan basis pajak atau BKP yang dibutuhkan masyarakat banyak.
Bagi PKP yang memungut dan menyetorkan PPN dengan besaran tertentu ini, Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean yang berhubungan dengan penyerahan tersebut tidak dapat dikreditkan. Cara penghitungan dan batasan besaran tertentu ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Konsep “besaran tertentu” ini memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan, tetapi konsekuensinya adalah hilangnya hak pengkreditan Pajak Masukan.
Kesimpulan
Penghitungan PPN terutang dalam Undang-Undang PPN melibatkan penentuan Dasar Pengenaan Pajak dan penerapan tarif yang sesuai (umumnya 11% atau 12%, atau 0% untuk ekspor). Mekanisme utama bagi PKP adalah mengkreditkan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran. Namun, untuk kategori PKP atau jenis transaksi tertentu, dimungkinkan penggunaan skema penghitungan PPN dengan besaran tertentu di mana Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan. Pemahaman yang mendalam terhadap ketentuan ini penting untuk memastikan kepatuhan pajak yang benar.

Tinggalkan komentar