Dalam dinamika bisnis modern, istilah “Faktur Pajak” adalah hal yang tidak asing, terutama bagi para pelaku usaha. Namun, apakah Anda memahami secara mendalam apa itu Faktur Pajak, fungsinya, serta kewajiban yang melekat padanya sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan di Indonesia?
Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai Faktur Pajak berdasarkan informasi dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Apa Itu Faktur Pajak?
Secara sederhana, Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur Pajak ini berfungsi sebagai bukti pungutan pajak dan merupakan sarana penting untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Artinya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah Anda bayar saat membeli atau memperoleh BKP/JKP dapat diperhitungkan dengan PPN yang Anda pungut saat menjual atau menyerahkan BKP/JKP kepada pelanggan Anda.
Menariknya, Faktur Pajak tidak harus dibuat secara khusus atau berbeda dari faktur penjualan biasa. Ia bisa berupa faktur penjualan atau dokumen tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Faktur Pajak.
Kapan Faktur Pajak Wajib Dibuat?
PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap transaksi atau objek PPN berikut:
- Penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean.
- Penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean.
- Ekspor BKP Tidak Berwujud.
- Ekspor JKP.
Termasuk juga Faktur Pajak dibuat ketika terdapat objek PPN berupa penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP. Jadi, pada dasarnya tidak semua objek PPN perlu dibuatkan Faktur Pajak.
Waktu pembuatan Faktur Pajak juga telah diatur secara spesifik, yaitu:
- Pada saat penyerahan BKP dan/atau JKP.
- Pada saat penerimaan pembayaran, jika pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP.
- Pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
- Pada saat lain yang diatur oleh atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Jenis dan Bentuk Faktur Pajak
Untuk meringankan beban administrasi, PKP diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak gabungan. Ini adalah satu Faktur Pajak yang mencakup seluruh penyerahan BKP atau JKP yang terjadi selama satu bulan kalender kepada pembeli atau penerima jasa yang sama. Faktur Pajak gabungan ini wajib dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan.
Ada juga pengecualian untuk PKP pedagang eceran. Jenis PKP ini dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli (nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP) serta nama dan tanda tangan penjual, asalkan penyerahan dilakukan kepada konsumen akhir.
Selain itu, Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Contohnya bisa berupa kuitansi pembayaran telepon atau tiket pesawat udara. Hal ini juga berlaku untuk pemanfaatan JKP atau BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, di mana Surat Setoran Pajak (SSP) dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak.
Keterangan yang Wajib Dicantumkan dalam Faktur Pajak
Agar sah dan dapat digunakan, Faktur Pajak harus mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat:
- Nama, alamat, dan NPWP PKP yang menyerahkan BKP atau JKP].
- Identitas pembeli BKP atau penerima JKP, yang meliputi nama, alamat, dan NPWP (atau Nomor Induk Kependudukan/NIK atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi). Untuk subjek pajak luar negeri badan atau bukan subjek pajak, cukup nama dan alamat.
- Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga.
- PPN yang dipungut.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut (jika ada).
- Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
- Nama dan tanda tangan pihak yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Persyaratan Formal dan Material Faktur Pajak
Faktur Pajak harus memenuhi dua persyaratan utama. Pertama, persyaratan formal: Faktur Pajak diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kedua, persyaratan material: Faktur Pajak harus berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP, ekspor, impor, atau pemanfaatan.
Penting untuk diketahui oleh Anda sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila Faktur Pajak tidak diisi sesuai dengan ketentuan (tidak memenuhi persyaratan formal), PPN yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan. Bahkan, jika Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan PPN-nya sudah dibayar, namun keterangan yang tercantum di dalamnya tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya, Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material dan juga tidak dapat dikreditkan.
Larangan Pembuatan Faktur Pajak oleh Bukan PKP
Hanya PKP yang diperbolehkan membuat Faktur Pajak. Orang pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai PKP dilarang membuat Faktur Pajak. Larangan ini bertujuan untuk melindungi pembeli dari pungutan pajak yang tidak semestinya. Apabila Faktur Pajak tetap dibuat oleh non-PKP, maka jumlah pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut harus disetorkan ke Kas Negara.
Kesimpulan
Faktur Pajak adalah elemen sentral dalam sistem perpajakan PPN di Indonesia. Pemahaman yang komprehensif mengenai kewajiban pembuatannya, waktu penerbitan, informasi yang harus dicantumkan, serta persyaratan formal dan materialnya sangatlah penting bagi setiap PKP. Dengan mematuhi ketentuan-ketentuan ini, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga memastikan hak Anda untuk mengkreditkan Pajak Masukan berjalan lancar. Selalu pastikan Faktur Pajak yang Anda terima atau terbitkan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Tinggalkan komentar