Lanskap Regulasi Perpajakan Indonesia Tahun 2025

Published by

on

Transformasi Arsitektur Administrasi Perpajakan

Reformasi administrasi perpajakan di tahun 2025 bukan sekadar pemutakhiran teknologi informasi, melainkan pergeseran paradigma interaksi antara negara dan pembayar pajak. Peluncuran Core Tax Administration System (Coretax) menjadi katalis utama bagi penerbitan berbagai regulasi yang menyelaraskan proses bisnis DJP dengan kemampuan sistem baru tersebut.

PMK Nomor 54 Tahun 2025: Rekonstruksi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan merupakan regulasi payung yang krusial. Peraturan ini berfungsi sebagai enabler hukum yang memastikan bahwa logika sistem Coretax memiliki landasan yuridis yang kuat.

Analisis Substansi dan Perubahan Pasal

PMK 54/2025 melakukan pembersihan regulasi (regulatory cleanup) secara masif untuk menghilangkan redundansi dan kontradiksi antara prosedur manual lama dengan alur kerja digital baru.

  1. Redefinisi Entitas dan Terminologi:
    Pasal 1 mengalami revisi signifikan dengan penegasan definisi-definisi kunci. Definisi “Perizinan Berusaha” diselaraskan dengan sistem Online Single Submission (OSS), sementara definisi “Penelitian” diperjelas untuk membedakannya dari “Pemeriksaan”. Hal ini krusial karena dalam Coretax, risk engine akan membedakan perlakuan terhadap Wajib Pajak berdasarkan klasifikasi data yang sangat spesifik. Definisi “Pemberi Kerja” juga diperluas untuk mencakup entitas yang mempekerjakan Warga Negara Asing, mengantisipasi integrasi data imigrasi dan ketenagakerjaan.
  2. Penghapusan Prosedur Manual (Pasal-Pasal yang Dihapus):
    Tindakan paling signifikan dalam PMK ini adalah penghapusan serangkaian pasal, termasuk Pasal 217-220, 342, 344-353, dan 355-369. Penghapusan ini mengindikasikan bahwa prosedur-prosedur yang sebelumnya diatur secara rinci dalam regulasi—seperti tata cara pendaftaran NPWP manual, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tertentu, atau prosedur administrasi pemotongan/pemungutan yang bersifat kertas—kini sepenuhnya digantikan oleh mekanisme validasi sistem di Portal Wajib Pajak.
    • Implikasi: Wajib Pajak tidak lagi dapat berdalih menggunakan prosedur manual jika sistem mengalami kendala, kecuali dalam kondisi kahar yang ditetapkan secara khusus. Validasi NIK sebagai NPWP menjadi mutlak, dan data yang tidak sinkron akan ditolak secara otomatis oleh sistem sebelum masuk ke tahap pemrosesan.
  3. Integrasi Sektoral (Bullion dan Kripto):
    PMK ini secara spesifik menyisipkan ketentuan yang mengakomodasi karakteristik bisnis bullion (emas batangan) dan aset kripto. Mengingat sifat transaksi kedua sektor ini yang high-frequency dan digital, PMK 54/2025 memastikan bahwa pelaporan data transaksi dari exchanger kripto dan pedagang emas dapat diumpankan (feed) langsung ke dalam basis data Coretax untuk tujuan pengawasan kepatuhan secara real-time.

Tabel Perbandingan Proses Bisnis Sebelum dan Sesudah PMK 54/2025

Aspek AdministratifRezim Lama (Pra-PMK 54/2025)Rezim Baru (Pasca-PMK 54/2025 & Coretax)
Identitas Wajib PajakNPWP 15 Digit terpisah dari NIK.NIK (16 Digit) sebagai NPWP Orang Pribadi; NPWP 16 Digit untuk Badan.
PendaftaranManual atau e-Reg terpisah; validasi data sering tertunda.Terintegrasi penuh dengan Dukcapil & AHU; validasi real-time.
Pelaporan SPTe-Filing/e-Form terpisah; CSV upload.Pre-populated data dalam Portal WP; minim input manual.
Layanan AdministrasiKPP (Tatap Muka) atau pos.Digital first via Portal Wajib Pajak & Contact Center.

PMK Nomor 15 Tahun 2025: Paradigma Baru Pemeriksaan Pajak

Salah satu terobosan terbesar di tahun 2025 adalah reformasi tata cara pemeriksaan pajak melalui penerbitan PMK Nomor 15 Tahun 2025. Regulasi ini merespons kebutuhan otoritas pajak untuk melakukan penegakan hukum yang lebih efisien, terukur, dan berbasis risiko (risk-based audit), meninggalkan pendekatan lama yang cenderung sapu jagat namun tidak cukup efektif.

Klasifikasi Tipe Pemeriksaan

PMK 15/2025 memperkenalkan stratifikasi pemeriksaan yang lebih tajam dibandingkan aturan sebelumnya (PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015).

  1. Pemeriksaan Spesifik (Specific Audit) – Jangka Waktu 1 Bulan:
    Ini adalah senjata baru DJP. Pemeriksaan ini dipicu oleh temuan data konkret atau trigger otomatis dari sistem Compliance Risk Management (CRM).
    • Karakteristik: Sangat cepat, fokus pada satu atau beberapa pos kewajiban pajak saja (misalnya: hanya memeriksa omzet PPN berdasarkan data faktur yang tidak dilaporkan).
    • Implikasi Strategis: Wajib Pajak harus merespons dalam hitungan hari. Tidak ada ruang untuk negosiasi waktu yang panjang. Jika data konkret valid, Surat Ketetapan Pajak (SKP) akan terbit dengan cepat.
  2. Pemeriksaan Terfokus (Focused Audit) – Jangka Waktu 3 Bulan:
    Menargetkan pos-pos tertentu yang memiliki risiko tinggi namun membutuhkan analisis lebih dalam daripada sekadar data konkret, seperti kewajaran harga transfer (transfer pricing) pada transaksi afiliasi tertentu atau analisis rasio biaya terhadap pendapatan.
  3. Pemeriksaan Lengkap (Comprehensive Audit) – Jangka Waktu 5 Bulan:
    Mencakup seluruh jenis pajak (all taxes) untuk satu atau beberapa masa pajak. Ini dilakukan untuk Wajib Pajak yang terindikasi melakukan penghindaran pajak secara sistematis atau mengajukan restitusi pajak dalam jumlah signifikan yang memicu profil risiko tinggi.

Modernisasi Prosedur: Pemeriksaan Daring

Pasal-pasal dalam PMK ini memberikan legitimasi hukum bagi pelaksanaan pemeriksaan secara daring (online). Pemeriksa Pajak kini memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan, permintaan keterangan, dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference) melalui media video conference.

  • Analisis Dampak: Kebijakan ini mengurangi compliance cost secara signifikan (biaya perjalanan, waktu). Namun, ini juga menuntut kesiapan digital Wajib Pajak dalam menyediakan dokumen elektronik yang terotentikasi. Bukti digital kini memiliki bobot pembuktian yang setara dengan dokumen fisik.

Dinamika Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Tarif 12% dan Mitigasi Dampak

Tahun 2025 ditandai dengan berlakunya tarif tunggal PPN sebesar 12%, sebuah amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan dari 11% menjadi 12% ini memicu perdebatan publik yang luas terkait daya beli. Pemerintah merespons dengan serangkaian PMK yang bertujuan memitigasi dampak inflasi, khususnya bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah.

PMK Nomor 131 Tahun 2024: Mekanisme Transisi dan Barang Mewah

Menjelang pergantian tahun ke 2025, Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 131 Tahun 2024. Peraturan ini krusial karena mengatur masa transisi perpindahan tarif.

Mekanisme “Smoothing” Tarif (Januari 2025)

Salah satu temuan menarik dalam analisis regulasi ini adalah adanya mekanisme transisi unik untuk bulan Januari 2025. Untuk menghindari shock harga mendadak pada pergantian tahun, PMK ini mengatur penggunaan faktor pengali 11/12 dari harga jual untuk barang-barang tertentu (non-mewah) selama masa transisi.

  • Perhitungan: PPN terutang = 12% x (11/12 x Harga Jual).
  • Hasil: Secara matematis, 12% x 11/12 ≈ 11%.
  • Tujuan: Ini memberikan napas bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem harga dan billing mereka, serta mencegah lonjakan inflasi month-to-month yang drastis di awal tahun. Mulai 1 Februari 2025, tarif penuh 12% dari harga jual mulai diberlakukan secara efektif untuk barang-barang tersebut.

Penegasan Objek Barang Mewah

PMK 131/2024 dan aturan terkait (PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023) mempertegas kembali daftar Barang Kena Pajak Tergolong Mewah (PPnBM) yang terkena dampak penuh kenaikan tarif tanpa insentif:

  • Kendaraan bermotor roda empat dengan harga jual >Rp2 miliar.
  • Kendaraan roda dua kapasitas isi silinder >500 cc.
  • Pesawat udara pribadi, balon udara, dan helikopter (non-negara).
  • Kapal pesiar, yacht, dan kapal ekskursi (non-pariwisata/angkutan umum).
  • Hunian mewah (rumah, townhouse, apartemen) dengan nilai jual tertentu.9

PMK Nomor 53 Tahun 2025: Penyesuaian Besaran Tertentu (De Facto Tarif Efektif)

Menyadari bahwa tarif tunggal 12% dapat mematikan sektor-sektor padat karya dan informal, Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 53 Tahun 2025 yang mengubah PMK Nomor 11 Tahun 2025. Regulasi ini menggunakan wewenang Pasal 16G UU PPN untuk menetapkan “Besaran Tertentu” PPN.

Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)

Salah satu poin krusial adalah pengaturan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (membangun rumah tanpa kontraktor PKP).

  • Rumus Baru: PPN = 20% x Tarif PPN (12%) x Total Biaya (tidak termasuk tanah).
  • Tarif Efektif: 2,4% dari total biaya pembangunan.
  • Analisis: Kenaikan tarif efektif dari 2,2% (era PPN 11%) menjadi 2,4% (era PPN 12%) dinilai moderat. Pemerintah berupaya menjaga agar biaya konstruksi rumah tangga tidak melonjak drastis, mengingat sektor properti memiliki multiplier effect besar.

Jasa Perantara (Asuransi)

Sektor jasa keuangan juga mendapat penyesuaian untuk menjaga likuiditas:

  • Agen Asuransi: Besaran tertentu 10% x Tarif PPN x Komisi = 1,2% efektif.
  • Broker Asuransi: Besaran tertentu 20% x Tarif PPN x Komisi = 2,4% efektif.

PMK Nomor 11 Tahun 2025: Integrasi Nilai Lain

Sebelum direvisi oleh PMK 53, PMK 11 Tahun 2025 meletakkan dasar bagi penggunaan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Regulasi ini penting karena mengakomodasi model bisnis yang tidak berbasis margin penjualan konvensional, seperti pedagang eceran, jasa pengiriman paket, dan biro perjalanan wisata.


Revolusi Pemajakan Ekonomi Digital dan Aset Kripto

Tahun 2025 menjadi titik balik bagi regulasi aset kripto dan e-commerce di Indonesia. Peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti (komoditas) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) memaksa Kementerian Keuangan merombak total rezim pajaknya.

PMK Nomor 50 Tahun 2025: Rezim Baru Pajak Kripto

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto mencabut aturan lama (PMK 68/2022) dan memperkenalkan skema yang lebih selaras dengan instrumen keuangan.

Penghapusan PPN atas Aset

Perubahan paling fundamental adalah dihapuskannya PPN atas penyerahan aset kripto itu sendiri. Dalam rezim sebelumnya, aset kripto dianggap sebagai Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud yang terutang PPN. Di bawah PMK 50/2025:

  • Transaksi jual-beli aset kripto bukan objek PPN.
  • Objek PPN Bergeser ke Jasa: PPN hanya dikenakan atas Jasa Penyediaan Sarana Transaksi (trading fees, withdrawal fees) dan Jasa Verifikasi Transaksi (mining fees).
  • Implikasi: Ini menurunkan biaya transaksi bagi investor secara signifikan, membuat exchange lokal lebih kompetitif dibandingkan platform global yang tidak teregulasi.

PPh Pasal 22 Final dan Tarif Transaksi

Meskipun PPN aset dihapus, pemerintah memperkuat basis Pajak Penghasilan (PPh).

  • Mekanisme: PPh Pasal 22 dipungut oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) / Exchanger.
  • Tarif: 0,21% dari nilai transaksi bruto bagi penjual yang bertransaksi melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) terdaftar. Jika bertransaksi di platform non-PFAK (tidak terdaftar di Bappebti/OJK), tarifnya lebih tinggi (biasanya dua kali lipat dalam aturan sebelumnya, kemungkinan dipertahankan di rasio serupa).
  • Penambang (Miners): PMK ini menetapkan bahwa penghasilan penambang aset kripto (dari block reward dll.) dikenakan PPh dengan tarif umum (progresif Pasal 17), bukan final. Namun, ketentuan ini baru berlaku efektif mulai tahun pajak 2026. Untuk tahun 2025, masih ada masa transisi.

PMK Nomor 37 Tahun 2025: Marketplace sebagai Pemungut Pajak

Pemerintah menyadari sulitnya mengejar kepatuhan pajak dari jutaan UMKM dan penjual online. Solusinya adalah PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak.

Mekanisme Pemungutan

  • Subjek Pajak: Penjual (Merchant) dalam negeri yang menjual barang/jasa melalui platform marketplace.
  • Tarif: 0,5% dari nilai transaksi bruto.
  • Sifat Pemungutan:
    • Bagi WP yang menggunakan rezim PPh Final UMKM (PP 55/2022), pungutan 0,5% ini dianggap sebagai pelunasan PPh Final.
    • Bagi WP yang menggunakan tarif umum, pungutan ini menjadi Kredit Pajak (PPh Pasal 22 diperhitungkan di akhir tahun).
  • Threshold: Pemungutan hanya dilakukan terhadap pedagang dengan omzet di atas batas tertentu (disebutkan >Rp500 juta dalam konteks threshold peredaran bruto tidak kena pajak untuk UMKM OP) atau yang ditunjuk secara spesifik.

Tabel Skema Pemajakan Ekonomi Digital 2025

Jenis TransaksiJenis PajakTarif & Dasar PengenaanPemungutSifat
Aset Kripto (Jual/Swap)PPh Pasal 220,21% x Nilai TransaksiExchanger (PFAK)Final
Jasa Kripto (Fee)PPN12% x Nilai Jasa (Komisi)Exchanger
Penjualan di MarketplacePPh Pasal 220,5% x Nilai PenjualanPlatform MarketplaceKredit Pajak / Final

Insentif Fiskal dan Jaring Pengaman Sosial

Di tengah kebijakan pengetatan tarif PPN, Kementerian Keuangan menggunakan instrumen PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagai counter-cyclical policy untuk menjaga daya beli masyarakat.

PMK Nomor 10 Tahun 2025: Insentif Manufaktur

PMK Nomor 10 Tahun 2025 memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP bagi karyawan di sektor manufaktur padat karya tertentu. Sektor-sektor seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur yang terpukul oleh penurunan permintaan ekspor global menjadi target utama.

  • Mekanisme: PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dari gaji karyawan, ditanggung oleh pemerintah. Karyawan menerima gaji utuh (tanpa potongan pajak), yang secara langsung meningkatkan disposable income.
  • Syarat: Penghasilan bruto karyawan tidak lebih dari batasan tertentu (misal Rp200 juta per tahun) dan perusahaan memiliki kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang sesuai.

PMK Nomor 72 Tahun 2025: Perluasan ke Sektor Pariwisata

Merespons lambatnya pemulihan sektor pariwisata dan akomodasi, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 72 Tahun 2025 yang merevisi PMK 10/2025.

  • Perluasan Cakupan: Insentif PPh 21 DTP diperluas ke sektor pariwisata (hotel, restoran, biro perjalanan).
  • Periode: Berlaku untuk masa pajak Oktober hingga Desember 2025. Langkah taktis ini diambil untuk memaksimalkan perputaran uang selama musim liburan akhir tahun, memberikan stimulus bagi pekerja pariwisata yang pendapatannya sangat bergantung pada musim (seasonal).

Standar Pajak Internasional dan Pajak Minimum Global

Tahun 2025 menandai kepatuhan penuh Indonesia terhadap konsensus global OECD/G20 Pilar Dua.

PMK Nomor 136 Tahun 2024: Implementasi Global Minimum Tax

PMK Nomor 136 Tahun 2024 diterbitkan di penghujung 2024 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Regulasi ini mengubah lanskap insentif investasi asing di Indonesia.

Substansi Aturan

  • Subjek: Grup Perusahaan Multinasional (MNEs) dengan peredaran bruto konsolidasi minimal €750 juta (sekitar Rp12,7 triliun).
  • Tarif Minimum: 15%.
  • Mekanisme Top-up Tax:
    1. Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT): Indonesia berhak memungut pajak tambahan jika tarif pajak efektif (ETR) perusahaan anak MNE di Indonesia di bawah 15% (misalnya karena fasilitas Tax Holiday).
    2. Income Inclusion Rule (IIR): Jika Indonesia tidak memungut, negara domisili induk perusahaan akan memungut selisihnya.

Implikasi Strategis

Dengan berlakunya PMK ini, fasilitas Tax Holiday (PPh Badan 0%) menjadi kurang efektif untuk menarik MNEs besar, karena penghematan pajak di Indonesia justru akan dipungut oleh negara asal investor (atau oleh Indonesia melalui DMTT). Strategi insentif fiskal Indonesia diprediksi akan bergeser dari insentif berbasis laba (profit-based) ke insentif berbasis biaya (cost-based) seperti Tax Allowance atau Super Deduction yang dampaknya terhadap ETR tidak sefrontal Tax Holiday.


Kepabeanan, Cukai, dan Penanggulangan Bencana

PMK Nomor 4 Tahun 2025: Pengetatan Impor Barang Kiriman

PMK Nomor 4 Tahun 2025 (Perubahan Kedua atas PMK 96/2023) memperketat aturan impor barang kiriman.

  • Latar Belakang: Melindungi UMKM lokal dari serbuan barang murah cross-border e-commerce.
  • Ketentuan Kunci: Kemungkinan besar regulasi ini mempertegas kewajiban Consignment Note (CN) yang rinci dan penegakan batas pembebasan bea masuk (de minimis). Barang kiriman jamaah haji dan hadiah penghargaan internasional diberikan pengecualian khusus untuk mempermudah proses.

PMK Nomor 99 Tahun 2025: Fasilitas Fiskal Bencana

PMK Nomor 99 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum bagi bantuan kemanusiaan.

  • Fasilitas: Pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) untuk barang kiriman hadiah/hibah yang ditujukan untuk penanggulangan bencana alam, ibadah umum, dan sosial.
  • Signifikansi: Menghapus hambatan birokrasi di pelabuhan saat masa tanggap darurat, memastikan bantuan internasional dapat masuk tanpa beban pajak.

Kebijakan Lingkungan dan Arah Masa Depan

PP Nomor 40 Tahun 2025: Payung Hukum Ekonomi Hijau

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 menggantikan Perpres Kebijakan Energi Nasional 2014. Regulasi ini menjadi landasan bagi implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pajak Karbon.

  • Pajak Karbon: PP ini memberikan mandat implementasi pajak karbon secara bertahap (roadmap), yang akan diatur lebih teknis melalui PMK (seperti PMK 12 Tahun 2025 yang terindikasi mengatur aspek teknisnya). Fokus awal kemungkinan pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dengan mekanisme Cap and Tax.

Kesimpulan

Tinjauan terhadap regulasi perpajakan tahun 2025 menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia sedang melakukan kalibrasi ulang yang rumit. Di satu sisi, pemerintah mengejar target penerimaan negara yang ambisius melalui kenaikan tarif PPN 12%, pemajakan ekonomi digital (Kripto & Marketplace), dan implementasi Coretax untuk menutup celah kepatuhan. Di sisi lain, pemerintah sangat berhati-hati menjaga stabilitas sosial-ekonomi melalui berbagai mekanisme peredam, seperti transisi PPN 11/12, tarif efektif PPN KMS yang rendah, serta gelontoran insentif PPh 21 DTP untuk sektor rentan.

Bagi Wajib Pajak, pesan dari tahun 2025 sangat jelas: Era transparansi dan integrasi sistem telah tiba. Dengan Coretax, data menjadi aset sekaligus liabilitas. Kepatuhan tidak lagi bersifat administratif manual, melainkan validasi sistemik. Pelaku usaha harus segera mengaudit kesiapan data internal mereka, menyesuaikan sistem IT dengan logika Coretax, dan mereview struktur transaksi agar efisien secara pajak di bawah rezim tarif baru.

Tinggalkan komentar