PMK Nomor 112 Tahun 2025: Panduan Lengkap Tata Cara Penerapan P3B

Published by

on

Pendahuluan

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025 hadir sebagai tonggak regulasi yang memiliki signifikansi strategis dalam lanskap perpajakan internasional Indonesia. Diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, PMK ini berfungsi sebagai panduan teknis utama yang komprehensif bagi Wajib Pajak dalam negeri maupun luar negeri dalam menerapkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Peraturan ini secara sistematis mengatur ulang prosedur dan persyaratan untuk memanfaatkan fasilitas P3B, menggantikan kerangka kerja yang sebelumnya tersebar dan kurang terintegrasi.

Tujuan utama dari PMK ini adalah untuk memberikan kepastian hukum yang lebih solid bagi para pelaku transaksi lintas negara, sekaligus memperkuat mekanisme untuk mencegah penyalahgunaan P3B. Dengan merinci secara jelas tata cara administratif dan kriteria substantif, pemerintah berupaya memastikan bahwa manfaat P3B hanya dinikmati oleh pihak-pihak yang berhak dan sesuai dengan tujuan pembentukan perjanjian itu sendiri, yaitu eliminasi pajak berganda dan bukan untuk penghindaran pajak (tax avoidance).

Untuk dapat memahami secara utuh kerangka kerja yang diperkenalkan, langkah pertama yang krusial adalah membiasakan diri dengan definisi-definisi kunci yang menjadi fondasi dari keseluruhan peraturan ini.

Konsep Fundamental dan Definisi Kunci dalam PMK 112/2025

Memahami terminologi spesifik yang digunakan dalam PMK 112/2025 adalah prasyarat fundamental. Definisi yang diatur dalam Pasal 1 tidak hanya berfungsi sebagai glosarium, tetapi juga membentuk dasar interpretasi hukum untuk setiap kewajiban dan prosedur yang diatur. Pemahaman yang solid terhadap konsep-konsep ini akan menghindarkan Wajib Pajak dari kesalahan dalam menavigasi kewajiban mereka.

Berikut adalah definisi istilah-istilah kunci yang menjadi landasan peraturan ini:

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) : Perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, baik yang bersifat bilateral maupun multilateral.

Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) : Subjek pajak dalam negeri yang memenuhi kewajiban subjektif dan objektif sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) : Subjek pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia atau tanpa melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Formulir DGT : Formulir yang diisi oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di Mitra P3B sebagai syarat untuk memanfaatkan fasilitas P3B.

Surat Keterangan Domisili (SKD) : Surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang isinya menerangkan bahwa Wajib Pajak Dalam Negeri merupakan subjek pajak dalam negeri Indonesia.

Pemotong atau Pemungut Pajak : Badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang diwajibkan untuk memotong atau memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN.

Nominee : Pihak yang secara hukum memiliki harta atau menerima/memperoleh penghasilan untuk kepentingan atau berdasarkan amanat pihak lain yang sebenarnya memiliki harta atau menikmati manfaat atas penghasilan. Pihak ini tidak dapat memanfaatkan P3B.

Perusahaan Conduit : Perusahaan yang memperoleh manfaat P3B sehubungan dengan penghasilan dari Indonesia, sementara manfaat ekonomi penghasilan tersebut dimiliki oleh pihak di negara lain yang tidak dapat memperoleh manfaat P3B jika penghasilan tersebut diterima langsung. Pihak ini juga tidak dapat memanfaatkan P3B.

Definisi-definisi ini akan digunakan secara konsisten dalam pembahasan prosedur teknis, baik bagi WPDN yang berinvestasi di luar negeri maupun bagi WPLN yang menerima penghasilan dari Indonesia.

Prosedur Pemanfaatan P3B bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN)

Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang memperoleh penghasilan dari luar negeri dan ingin memanfaatkan P3B, PMK 112/2025 menetapkan kerangka kerja prosedural yang jelas dan terstruktur. Bab II peraturan ini merinci langkah-langkah administratif yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh keringanan atau pembebasan pajak di negara sumber penghasilan.

Permohonan dan Penerbitan Surat Keterangan Domisili (SKD)

Langkah pertama bagi WPDN adalah memperoleh Surat Keterangan Domisili (SKD) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berdasarkan Pasal 4 dan 5, proses ini diatur sebagai berikut:

  • Persyaratan Utama: WPDN harus memenuhi dua syarat utama untuk dapat mengajukan permohonan SKD:
    1. Telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    2. Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk tahun pajak terakhir yang telah menjadi kewajiban.
  • Kanal Pengajuan: Permohonan diajukan secara elektronik melalui salah satu dari dua kanal yang disediakan:
    • Portal Wajib Pajak
    • Contact center
  • Masa Berlaku: SKD yang diterbitkan oleh DJP berlaku untuk periode sejak tanggal diterbitkan hingga 31 Desember tahun yang bersangkutan.

Permohonan dan Pengesahan Formulir Khusus

Setelah memperoleh SKD, WPDN dapat mengajukan permohonan pengesahan Formulir Khusus yang mungkin disyaratkan oleh otoritas pajak negara mitra. Pasal 6 dan 7 mengatur proses ini:

  • Informasi Minimum: Formulir Khusus yang diajukan harus memuat setidaknya informasi berikut:
    1. Nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak WPDN.
    2. Status Wajib Pajak Dalam Negeri.
    3. Nama Mitra P3B sumber penghasilan.
    4. Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang dimohonkan sesuai dengan keterangan yang tercantum pada Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri.
  • Proses Penelitian dan Keputusan: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WPDN terdaftar akan melakukan penelitian atas permohonan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, KPP akan memberikan keputusan berupa pengesahan jika semua ketentuan terpenuhi, atau penolakan jika tidak.

Setelah memahami alur bagi WPDN, fokus kini beralih pada tata cara yang berlaku bagi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang menerima penghasilan dari Indonesia.

Prosedur Pemanfaatan P3B bagi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN)

Bagian ini berfungsi sebagai panduan bagi WPLN dan Pemotong/Pemungut Pajak di Indonesia dalam menerapkan ketentuan P3B. Pemenuhan prosedur yang diatur secara cermat dalam PMK 112/2025 adalah kunci bagi WPLN untuk dapat memperoleh manfaat P3B, seperti tarif pajak yang lebih rendah, pembebasan pajak, atau penentuan ada tidaknya Bentuk Usaha Tetap (BUT). Penting untuk dipahami bahwa penyerahan Formulir DGT bukan lagi sekadar formalitas, melainkan pernyataan WPLN bahwa mereka memenuhi serangkaian uji substansi ekonomi yang ketat, yang akan dianalisis lebih lanjut di Bab 5.

Kewajiban Utama WPLN dan Penggunaan Formulir DGT

Berdasarkan Pasal 8, seorang WPLN hanya dapat memanfaatkan P3B jika memenuhi serangkaian syarat kumulatif yang sangat ketat. PMK ini secara tegas menggeser fokus dari kepatuhan formal menjadi pembuktian substansi ekonomi. Kegagalan memenuhi salah satu syarat akan menggugurkan hak WPLN untuk mendapatkan fasilitas P3B. Syarat-syarat krusial tersebut meliputi:

  • Bukan merupakan subjek pajak dalam negeri Indonesia.
  • Merupakan penduduk (resident) dari Mitra P3B untuk tujuan perpajakan.
  • Tidak melakukan penyalahgunaan P3B.
  • Memiliki substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi.
  • Memiliki bentuk hukum (legal form) yang sama dengan substansi ekonominya.
  • Memiliki kegiatan usaha yang dikelola oleh manajemen sendiri dengan kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi.
  • Memiliki aset tetap dan tidak tetap yang memadai untuk menjalankan kegiatan usahanya.
  • Memiliki pegawai dalam jumlah yang cukup dengan keahlian yang sesuai.
  • Memiliki kegiatan atau usaha aktif, bukan hanya menerima penghasilan pasif dari Indonesia (misalnya, dividen, bunga, atau royalti).
  • Merupakan beneficial owner atas penghasilan yang diterima, dalam hal P3B mempersyaratkannya.

Pemenuhan seluruh syarat ini dibuktikan melalui penyerahan Formulir DGT yang telah diisi secara benar, lengkap, jelas, dan disahkan oleh otoritas pajak yang berwenang di negara domisili WPLN.

Peran dan Tanggung Jawab Pemotong/Pemungut Pajak

Pemotong/Pemungut Pajak di Indonesia memegang peran sentral sebagai garda terdepan dalam memastikan kepatuhan. Pasal 10 dan 11 mengatur kewajiban mereka sebagai berikut:

  • Pengecekan Formulir DGT: Setelah menerima Formulir DGT dari WPLN, Pemotong/Pemungut Pajak wajib melakukan pengecekan terhadap kebenaran dan kelengkapan formulir tersebut.
  • Dasar Pemeriksaan: Pengecekan dilakukan berdasarkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pemotongan atau pemungutan PPh.
  • Konsekuensi Hasil Pengecekan:
    • Jika hasil pengecekan menunjukkan bahwa ketentuan P3B terpenuhi, maka Pemotong/Pemungut Pajak dapat menerapkan tarif atau ketentuan P3B.
    • Jika hasil pengecekan menunjukkan bahwa ketentuan P3B tidak terpenuhi, maka Pemotong/Pemungut Pajak wajib menerapkan ketentuan pemotongan PPh sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan domestik.

Penyimpanan Dokumen dan Kepatuhan

Untuk tujuan pengawasan dan pemeriksaan di kemudian hari, Pasal 16 mewajibkan Pemotong/Pemungut Pajak untuk menyimpan dokumen-dokumen terkait transaksi. Dokumen-dokumen ini mencakup, tetapi tidak terbatas pada:

  • Formulir DGT yang telah diterima.
  • Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN.
  • Buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pemotongan pajak.

Pemenuhan prosedur administratif saja tidak cukup untuk menjamin manfaat P3B. PMK ini juga memperkenalkan kerangka kerja anti-penyalahgunaan yang kuat, yang menjadi pilar penting dalam sistem perpajakan internasional modern Indonesia.

Kerangka Pencegahan Penyalahgunaan P3B (Anti-Abuse Rules)

Bab IV dari PMK 112/2025 merupakan inti dari upaya pemerintah untuk memastikan P3B tidak disalahgunakan untuk tujuan pengelakan pajak. Bagian ini mengadopsi standar internasional yang direkomendasikan dalam Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan untuk memastikan bahwa manfaat P3B hanya diberikan pada transaksi yang memiliki substansi ekonomi yang nyata.

Tiga Pilar Utama Pengujian

Berdasarkan Pasal 18, DJP menggunakan tiga pilar utama untuk menguji ada atau tidaknya praktik penyalahgunaan P3B. Ketiga pengujian ini dapat diterapkan secara berlapis untuk menyaring struktur transaksi yang agresif.

  1. Pengujian Beneficial Owner (BO): Menentukan siapa pihak yang sebenarnya menikmati manfaat ekonomi dari suatu penghasilan.
  2. Penerapan Limitation on Benefits (LoB): Membatasi manfaat P3B hanya untuk entitas yang memiliki hubungan ekonomi yang cukup dengan negara domisilinya.
  3. Penerapan Principal Purpose Test (PPT): Menolak manfaat P3B jika salah satu tujuan utama dari sebuah transaksi adalah untuk mendapatkan manfaat P3B tersebut.

Konsep Beneficial Owner (BO)

Pasal 19 merinci kriteria untuk menentukan apakah seorang WPLN merupakan beneficial owner (BO) yang sesungguhnya. Kriteria ini dibedakan antara orang pribadi dan badan.

  • Untuk WPLN Orang Pribadi: WPLN dianggap sebagai BO jika ia bukan merupakan agen atau nominee.
  • Untuk WPLN Badan: WPLN badan harus memenuhi serangkaian persyaratan yang lebih ketat, di antaranya:
    • Memiliki kendali penuh untuk menggunakan atau menikmati dana/penghasilan.
    • Tidak menggunakan lebih dari 50% penghasilannya untuk membayar kembali atau meneruskan kewajiban kepada pihak lain.
    • Menanggung risiko atas aset, modal, atau kewajiban yang dimiliki.
    • Tidak memiliki kewajiban (baik tertulis maupun tidak) untuk meneruskan penghasilan yang diterima dari Indonesia kepada pihak lain.

Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT)

PMK ini juga memperkuat aturan untuk mencegah penghindaran pembentukan Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau Permanent Establishment (PE). Pasal 22 hingga 25 mengatur beberapa skenario kunci:

  • Proyek Konstruksi/Instalasi: Aturan batasan waktu (time test) untuk proyek konstruksi, instalasi, atau perakitan kini diterapkan secara lebih ketat.
  • Kegiatan Persiapan atau Penunjang: Terdapat pemisahan yang jelas antara kegiatan yang bersifat preparatory atau auxiliary (yang tidak menciptakan BUT) dengan kegiatan yang merupakan bisnis inti perusahaan.
  • Agen Tidak Bebas (Dependent Agent): Seseorang yang bertindak atas nama WPLN dan secara biasa memainkan peran utama yang mengarah pada penutupan kontrak dianggap dapat membentuk BUT bagi WPLN tersebut.
  • Pihak Berhubungan Istimewa (Closely Related Person): Aktivitas yang dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan istimewa dapat digabungkan untuk menentukan apakah ambang batas waktu pembentukan BUT telah terlampaui.

Uji Tujuan Utama (Principal Purpose Test – PPT)

PPT, sebagaimana diatur dalam Pasal 28, berfungsi sebagai jaring pengaman terakhir atau General Anti-Avoidance Rule (GAAR). Manfaat P3B akan ditolak jika, setelah mempertimbangkan semua fakta dan keadaan, dapat disimpulkan bahwa salah satu tujuan utama dari suatu pengaturan atau transaksi adalah untuk memperoleh manfaat P3B tersebut secara langsung maupun tidak langsung. Faktor-faktor yang dianalisis dalam penerapan PPT meliputi:

  • Skema transaksi atau pengaturan.
  • Bentuk formal dan substansi ekonomi dari transaksi.
  • Waktu dan durasi pelaksanaan transaksi.
  • Hak dan kewajiban para pihak yang terlibat.
  • Manfaat P3B yang dihasilkan dari transaksi.

Pembatasan Manfaat (Limitation on Benefits – LoB)

Ketentuan LoB dalam Pasal 27 bertujuan untuk memastikan bahwa hanya penduduk yang memenuhi syarat (qualified persons) yang dapat menikmati manfaat P3B. Kriteria penerima penghasilan yang dianggap berhak antara lain:

  • Orang pribadi yang merupakan penduduk Mitra P3B.
  • Badan yang lebih dari 50% sahamnya dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh penduduk Mitra P3B.
  • Badan yang lebih dari 50% penghasilannya tidak digunakan untuk memenuhi kewajiban (seperti pembayaran bunga atau royalti) kepada pihak lain yang bukan merupakan penduduk Mitra P3B.
  • Badan yang sahamnya diperjualbelikan secara teratur di bursa saham yang diakui.

Kerangka anti-penyalahgunaan yang komprehensif ini secara signifikan meningkatkan kompleksitas kepatuhan bagi Wajib Pajak, menuntut analisis yang lebih mendalam atas substansi setiap transaksi lintas negara.

Penutup

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 merupakan sebuah reformasi regulasi yang fundamental dalam tata cara penerapan P3B di Indonesia. Peraturan ini berhasil menyatukan dan memperjelas berbagai aspek yang sebelumnya tersebar, mulai dari prosedur administratif hingga aturan substantif anti-penghindaran pajak.

Dampak utama dari peraturan ini adalah terciptanya dualitas antara peningkatan kepastian hukum dan penambahan beban kepatuhan. Di satu sisi, Wajib Pajak kini memiliki panduan yang lebih jelas mengenai hak dan kewajiban mereka. Di sisi lain, persyaratan yang lebih ketat—terutama terkait pembuktian substansi ekonomi, beneficial ownership, dan pengujian principal purpose test—menuntut Wajib Pajak, baik di Indonesia maupun mitra bisnis internasional mereka, untuk melakukan uji tuntas yang lebih mendalam.

Secara strategis, PMK ini memposisikan Indonesia sejajar dengan yurisdiksi lain yang telah mengadopsi standar anti-penghindaran pajak global yang direkomendasikan oleh OECD/G20. Ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk melindungi basis pajaknya seraya tetap menciptakan iklim investasi yang adil dan transparan. Bagi seluruh Wajib Pajak yang terlibat dalam transaksi internasional, kini menjadi sangat penting untuk meninjau kembali struktur transaksi dan model bisnis mereka untuk memastikan keselarasan penuh dengan ketentuan baru yang komprehensif ini.

Tinggalkan komentar