,

PMK Nomor 112 Tahun 2025: Panduan Penerapan P3B


Perusahaan asing mengirim dividen ke induknya di luar negeri — lalu dipotong pajak berapa? Aturan mana yang berlaku, undang-undang domestik Indonesia atau perjanjian pajak dengan negara asal perusahaan itu? Cara penerapan P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda — perjanjian bilateral antara Indonesia dan negara lain agar seseorang tidak dikenai pajak dua kali atas penghasilan yang sama) menjadi kunci jawabannya, dan PMK 112/2025 kini mengatur tata caranya secara sistematis.

PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 112 Tahun 2025 mulai berlaku sejak 31 Desember 2025. Peraturan ini mengatur secara rinci bagaimana P3B diterapkan — mulai dari dokumen yang dibutuhkan, alur prosedural, hingga mekanisme pencegahan penyalahgunaan. Wajar kalau Anda belum familiar dengan seluk-beluknya — aturan ini memang cukup teknis. Kita bahas pelan-pelan.


Apa Itu P3B dan Mengapa Penerapannya Penting?

P3B adalah perjanjian antara dua negara yang mengatur hak pemajakan atas penghasilan lintas batas — termasuk tarif yang berlaku dan negara mana yang berhak memajaki. Tujuannya satu: mencegah penghasilan yang sama dikenai pajak dua kali oleh dua negara yang berbeda.

Tanpa P3B, seseorang bisa dikenai pajak dua kali: sekali di negara sumber penghasilan (misalnya Indonesia), dan sekali lagi di negara domisilinya. Bayangkan PT Asing Co, perusahaan yang berdomisili di Belanda, menerima dividen dari anak perusahaannya di Indonesia. Tanpa P3B, dividen itu dikenai PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 26 sebesar 20% di Indonesia, lalu dikenai pajak lagi di Belanda.

Dengan P3B Indonesia-Belanda, tarif pemotongan di Indonesia bisa diturunkan — misalnya menjadi 10% — dan Belanda mengakui pajak yang sudah dibayar di Indonesia. PMK 112/2025 menyebutkan bahwa manfaat P3B bisa berupa tarif pemotongan yang lebih rendah, pemajakan eksklusif di negara domisili, pembebasan dari pengenaan pajak di Indonesia, atau jangka waktu penentuan BUT (Bentuk Usaha Tetap — kehadiran bisnis asing yang dianggap sudah menjadi entitas pajak di Indonesia) yang berbeda dari aturan domestik.


Siapa yang Berhak Memanfaatkan Manfaat P3B?

Tidak semua pihak asing otomatis bisa menikmati manfaat P3B. Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi. Pertama, pihak tersebut bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia. Kedua, ia merupakan penduduk negara mitra P3B untuk tujuan perpajakan. Ketiga — dan ini yang paling sering jadi sumber sengketa — ia tidak melakukan penyalahgunaan P3B.

Penyalahgunaan P3B terjadi ketika seseorang memanfaatkan perjanjian pajak bukan untuk tujuan sebenarnya, melainkan semata-mata untuk menekan atau menghindari pajak. PMK ini secara tegas mendefinisikan bahwa tujuan P3B adalah mengeliminasi pajak berganda — bukan menciptakan celah agar tidak dikenai pajak sama sekali. Dengan kata lain, memanfaatkan P3B secara sah itu diperbolehkan dan dilindungi; memanfaatkannya sebagai kedok penghindaran pajak tidak.


Formulir DGT: Dokumen Kunci dalam Penerapan P3B

Bagi WPLN (Wajib Pajak Luar Negeri — pihak asing yang menerima penghasilan bersumber dari Indonesia), kunci utama untuk menikmati manfaat P3B adalah Formulir DGT (formulir khusus yang diisi oleh WPLN dan disahkan oleh otoritas pajak negara domisilinya sebagai bukti kelayakan menikmati manfaat P3B).

Formulir ini harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Harus ditandatangani oleh WPLN sesuai ketentuan yang berlaku di negaranya, dan disahkan oleh pejabat berwenang di negara mitra P3B. Satu formulir berlaku paling lama 12 bulan — setelah itu perlu diperbarui. WPLN menyerahkan Formulir DGT ini kepada Pemotong atau Pemungut Pajak (badan atau pihak di Indonesia yang diwajibkan memotong pajak atas penghasilan yang dibayarkan ke pihak asing) sebelum pemotongan dilakukan.

Perhatikan bahwa Formulir DGT tidak hanya berisi data identitas. Di dalamnya, WPLN harus menyatakan bahwa dirinya memiliki substansi ekonomi nyata dalam bisnis yang dijalankan, memiliki aset dan pegawai yang memadai, serta bukan sekadar perantara (conduit) yang meneruskan penghasilan ke pihak lain yang sesungguhnya tidak berhak atas manfaat P3B. Ini bukan formalitas — pernyataan ini yang menjadi dasar DJP (Direktorat Jenderal Pajak) untuk menguji apakah manfaat P3B layak diberikan.


Alur Praktis Penerapan P3B: Dari Formulir DGT ke Pemotongan Pajak

Banyak orang salah paham soal ini, termasuk yang sudah lama menangani transaksi lintas batas: mereka mengira cukup menyerahkan formulir dan urusan selesai. Kenyataannya, ada alur yang lebih sistematis yang diatur PMK 112/2025.

Setelah menerima Formulir DGT, Pemotong atau Pemungut Pajak wajib melakukan pengecekan — bukan sekadar menerima dokumen begitu saja. Jika semua ketentuan terpenuhi, mereka mengunggah Formulir DGT melalui portal wajib pajak DJP Online secara elektronik dan menerima tanda terima digital. Tanda terima inilah yang menjadi pegangan untuk transaksi berikutnya dalam periode yang sama: WPLN tidak perlu menyerahkan ulang formulir fisik, cukup menunjukkan tanda terima itu.

Jika ketentuan tidak terpenuhi — misalnya formulir tidak lengkap atau ada indikasi penyalahgunaan — Pemotong atau Pemungut Pajak wajib memotong pajak sesuai tarif dalam UU PPh (Undang-Undang Pajak Penghasilan) yang umumnya lebih tinggi, yaitu 20% untuk sebagian besar jenis penghasilan. Kelebihan pemotongan yang terjadi akibat ketidaklengkapan administrasi bisa diminta kembali melalui mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.


Beneficial Owner dan Pencegahan Penyalahgunaan P3B

Ini salah satu bagian yang paling sering ditanyakan dalam konteks penerapan P3B, jadi Anda tidak sendirian jika merasa bagian ini cukup berat. PMK 112/2025 memperkenalkan beberapa mekanisme pencegahan penyalahgunaan yang perlu dipahami.

Beneficial owner (pihak yang sesungguhnya menikmati manfaat penghasilan) adalah salah satu konsep terpenting. Manfaat P3B hanya bisa dinikmati oleh pihak yang benar-benar menikmati penghasilan tersebut — bukan agen, bukan nomine (pihak yang hanya secara formal tercatat sebagai penerima penghasilan, padahal sesungguhnya bertindak untuk kepentingan pihak lain), dan bukan perusahaan conduit (perusahaan perantara yang hanya digunakan sebagai jalur untuk meneruskan penghasilan ke pihak yang tidak berhak atas manfaat P3B).

Untuk dividen, berlaku juga ketentuan minimum kepemilikan saham. Tarif yang lebih rendah dalam P3B hanya bisa digunakan jika penerima memiliki saham dengan persentase tertentu dan telah memegangnya minimal 365 hari kalender termasuk hari pembayaran dividen. Kalau belum memenuhi periode itu, tarif yang lebih tinggi dalam P3B tetap berlaku — sepanjang penerima memang berstatus beneficial owner.

PPT atau Principal Purpose Test (uji tujuan utama — pengujian apakah tujuan utama suatu transaksi adalah untuk mendapat manfaat P3B, bukan tujuan bisnis yang sesungguhnya) adalah mekanisme terakhir yang bisa diterapkan DJP jika mekanisme lain tidak cukup untuk mendeteksi penyalahgunaan. DJP akan menganalisis struktur transaksi, kontrak yang mendasarinya, hubungan antar pihak, dan fakta-fakta lain yang relevan. Jika terbukti bahwa tujuan utamanya adalah memburu manfaat P3B, manfaat itu bisa ditolak sepenuhnya.


Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri: SKD dan Formulir Khusus

Aturan ini tidak hanya berlaku bagi pihak asing. WPDN (Wajib Pajak Dalam Negeri — subjek pajak yang berdomisili di Indonesia) yang memperoleh penghasilan dari luar negeri juga bisa memanfaatkan P3B, dan PMK 112/2025 mengatur tata caranya.

Untuk itu, WPDN perlu mengajukan permohonan SKD (Surat Keterangan Domisili — surat resmi yang diterbitkan DJP yang menerangkan bahwa pemohon adalah subjek pajak dalam negeri Indonesia) kepada DJP secara elektronik melalui portal wajib pajak. Syaratnya tidak rumit: harus sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) aktif dan telah menyampaikan SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan — laporan pajak tahunan) untuk tahun yang dimohonkan. Jika memenuhi syarat, SKD diterbitkan secara otomatis melalui sistem dan berlaku hingga 31 Desember tahun penerbitannya.

Jika negara mitra P3B memiliki formulir khusus yang perlu disahkan oleh DJP — bukan Formulir DGT, melainkan formulir dari otoritas pajak negara mitra — WPDN bisa mengajukan permohonan pengesahan tersebut melalui KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat terdaftar. KPP memiliki waktu 10 hari kalender untuk mengesahkan atau menolak permohonan sejak dokumen diterima dengan lengkap.


Contoh Kasus: Dividen dari Indonesia ke Singapura

Bayangkan PT Nusantara Sukses, perusahaan Indonesia, membagikan dividen sebesar Rp 1.000.000.000 kepada pemegang sahamnya, Singapore Holdings Pte Ltd, yang berdomisili di Singapura.

Berdasarkan UU PPh domestik, dividen ke pihak asing dikenai PPh Pasal 26 sebesar 20%, sehingga pajak yang dipotong adalah Rp 200.000.000. Namun, Indonesia dan Singapura memiliki P3B. Dalam P3B tersebut, tarif dividen untuk pemegang saham yang memiliki kepemilikan minimal tertentu bisa turun menjadi 10%. Agar tarif 10% bisa diterapkan, Singapore Holdings Pte Ltd harus menyerahkan Formulir DGT kepada PT Nusantara Sukses sebelum pembayaran dividen dilakukan — formulir yang sudah disahkan oleh IRAS (Inland Revenue Authority of Singapore — otoritas pajak Singapura) dan mencerminkan bahwa Singapore Holdings memang beneficial owner yang sesungguhnya.

KeteranganTanpa P3BDengan P3B (syarat terpenuhi)
Dividen brutoRp 1.000.000.000Rp 1.000.000.000
Tarif PPh Pasal 2620%10%
Pajak dipotongRp 200.000.000Rp 100.000.000
Dividen diterimaRp 800.000.000Rp 900.000.000

Selisih Rp 100.000.000 ini adalah nilai nyata dari penerapan P3B yang benar dan sah. Perhatikan bahwa penghematan ini hanya bisa dinikmati jika prosedur — terutama penyerahan Formulir DGT — dilakukan sebelum pemotongan, bukan sesudahnya.


Penutup

PMK 112/2025 bukan sekadar regulasi teknis yang hanya relevan bagi tim pajak korporasi besar. Siapa pun yang terlibat dalam transaksi lintas batas — sebagai pembayar maupun penerima penghasilan — perlu memahami kerangka cara penerapan P3B ini. Pastikan Formulir DGT selalu siap sebelum transaksi dilakukan, bukan setelah. Pastikan pula bahwa pihak yang mengklaim manfaat P3B memang memiliki substansi bisnis yang nyata, karena DJP memiliki kewenangan penuh untuk menguji hal itu.

Jika Anda memiliki transaksi lintas batas yang nilainya signifikan, langkah paling tepat adalah berkonsultasi dengan konsultan pajak yang memahami perpajakan internasional — atau langsung menghubungi KPP tempat Anda terdaftar. Teks lengkap PMK 112/2025 dapat diakses melalui jdih.kemenkeu.go.id.


Artikel ini bersifat informatif dan edukatif. Untuk keputusan perpajakan yang berdampak signifikan, konsultasikan dengan konsultan pajak atau hubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

2 responses to “PMK Nomor 112 Tahun 2025: Panduan Penerapan P3B”

  1. […] PMK Nomor 112 Tahun 2025: Panduan Lengkap Tata Cara Penerapan P3B […]

  2. […] Pihak yang dipotong adalah Wajib Pajak dalam negeri dan BUT, baik orang pribadi maupun badan. Konsep subjek pajak ini dibahas lebih rinci dalam artikel dasar-dasar Pajak Penghasilan. Kalau penerimanya Wajib Pajak luar negeri, yang berlaku adalah PPh Pasal 26 dengan tarif 20% yang dapat berkurang jika ada P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, perjanjian pajak antarnegara), sebagaimana diulas dalam panduan penerapan P3B menurut PMK 112/2025. […]

Tinggalkan Balasan

Navigation

About

Praktisi Hukum, Pajak, dan Akuntansi

Eksplorasi konten lain dari Dudi Wahyudi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca