Kategori: Kepatuhan Pajak
-

Kedudukan Hukum dan Kekuatan Eksekutorial STP
Surat Tagihan Pajak (STP) di Indonesia berfungsi sebagai alat penegakan kepatuhan dalam administrasi perpajakan. STP memiliki kekuatan hukum setara surat ketetapan pajak dan tidak dapat diajukan keberatan. Terdapat mekanisme pembetulan dan pengurangan sanksi administratif untuk Wajib Pajak. Dengan memahami sanksi dan prosedur, Wajib Pajak dapat mengelola risiko perpajakan dengan lebih…
-

Struktur dan Diferensiasi Sanksi Administrasi Perpajakan
Pendahuluan: Signifikansi Strategis Kepatuhan Perpajakan Dalam arsitektur perpajakan Indonesia yang berbasis self-assessment, sanksi administrasi bukan sekadar instrumen penghukuman finansial, melainkan pilar penegakan hukum (law enforcement) yang penting untuk menjaga integritas sistem. Bagi entitas bisnis, sanksi administrasi merupakan risiko finansial yang dapat terakumulasi secara eksponensial, sehingga pemahamannya menjadi krusial dalam manajemen…
-

Membedah PMK 111 Tahun 2025: Panduan Lengkap Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 merupakan langkah reformasi penting dalam sistem perpajakan Indonesia, menguatkan penyelenggaraan self-assessment dan pengawasan yang adil serta transparan. Aturan ini menjelaskan mekanisme pengawasan yang jelas, melibatkan Wajib Pajak dalam proses kepatuhan pajaknya. Dengan penekanan pada akuntabilitas, peraturan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak menjelang penerapan…
-

Mengurai Beban dan Manfaat Coretax bagi Wajib Pajak
Perpajakan Indonesia tengah mengalami transformasi besar melalui implementasi Coretax, yang menggantikan sistem terfragmentasi sebelumnya. Proses ini tidak hanya berfokus pada teknologi, namun juga melibatkan reformasi di berbagai aspek. Coretax diharapkan dapat mengurangi biaya kepatuhan pajak yang terdiri dari waktu, moneter, dan psikologis. Meskipun ada tantangan dalam transisi, potensi efisiensi dan…
-

Model Baru Kepatuhan Pajak: Transparansi dan Kepastian
Model “Cooperative Compliance” mengubah hubungan antara otoritas pajak dan perusahaan, dari konfrontasi menjadi kemitraan. Konsep ini menekankan transparansi dan kepastian, mengurangi audit berat, sementara mengandalkan sistem pengendalian internal. Tantangan seperti risiko kesepakatan manis dan kompleksitas aturan pajak harus diatasi untuk memastikan keberhasilan. Innovasi ini menawarkan era baru kepatuhan pajak.