Membedah PMK 111 Tahun 2025: Panduan Lengkap Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

Published by

on

Pendahuluan: Memahami Arah Baru Pengawasan Pajak di Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 hadir sebagai tonggak penting dalam reformasi sistem perpajakan Indonesia. Peraturan ini dirancang untuk memperkuat fondasi sistem self-assessment, di mana Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Untuk menyeimbangkan kepercayaan tersebut dengan kebutuhan negara, PMK ini membangun sebuah kerangka kerja pengawasan yang lebih adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi Wajib Pajak. Tulisan ini menguraikan poin-poin krusial dari PMK 111/2025, membantu Anda menavigasi lanskap baru pengawasan kepatuhan pajak.

Berdasarkan pertimbangan yang melatarbelakangi penerbitannya, terdapat dua alasan utama mengapa peraturan ini dibentuk. Pertama, adanya kebutuhan untuk melakukan pengawasan yang efektif terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai bagian integral dari sistem self-assessment. Kedua, adanya kebutuhan untuk memberikan kerangka kerja yang lebih adil dan pasti secara hukum mengenai pelaksanaan pengawasan. Secara esensial, peraturan ini menyintesiskan kedua kebutuhan tersebut, menegaskan bahwa pengawasan yang efektif (poin 1) harus diimbangi dengan prosedur yang jelas dan berkeadilan (poin 2) untuk menjaga kepercayaan Wajib Pajak terhadap sistem.

Penting untuk dicatat, sesuai dengan Pasal 30, peraturan ini secara resmi akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.

Untuk memahami kerangka kerja ini secara menyeluruh, langkah pertama yang fundamental adalah membiasakan diri dengan berbagai istilah kunci yang menjadi dasar dari seluruh proses pengawasan yang diatur.

Definisi Kunci dan Konsep Dasar dalam PMK 111/2025

Memahami secara akurat definisi dan konsep dasar yang digunakan dalam PMK 111/2025 adalah langkah esensial. Setiap istilah memiliki makna spesifik yang membentuk dasar dari setiap prosedur, kewenangan, serta hak dan kewajiban para pihak. Pemahaman yang solid terhadap terminologi ini akan menjadi fondasi bagi Wajib Pajak dan praktisi untuk mengikuti alur proses pengawasan yang diatur lebih lanjut dalam peraturan ini.

Berikut adalah beberapa definisi paling penting yang diambil dari Pasal 1:

Subjek dan Objek Pengawasan

    • Wajib Pajak: Didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan, yang meliputi pembayar pajak, pemotongan pajak, dan pemungut pajak. Mereka adalah pihak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    • Pengawasan atas Kepatuhan Wajib Pajak (Pengawasan): Ini adalah definisi inti dari peraturan ini, yaitu serangkaian kegiatan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak. Cakupannya meliputi kewajiban yang akan, belum, maupun yang sudah dilaksanakan. Tujuannya adalah untuk mendorong terciptanya kepatuhan perpajakan atas ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Identitas dan Administrasi

      • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
      • Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU): Merupakan nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. Definisi ini menegaskan bahwa setiap lokasi usaha memiliki identitas spesifik selain NPWP induk.
      • Akun Wajib Pajak: Didefinisikan sebagai tempat pencatatan, penyimpanan, dan penyampaian dokumen, data, dan/atau informasi terkait pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, serta pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Akun ini diidentifikasi menggunakan NPWP.
      • Nomor Induk Kependudukan (NIK): Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

      Pelaksana dan Kegiatan Operasional

        • Account Representative (AR): Jabatan pelaksana pada Kantor Pelayanan Pajak dengan beberapa tingkatan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. AR adalah ujung tombak dalam pelaksanaan pengawasan ini.
        • Kunjungan: Kegiatan yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan Wajib Pajak.

        Setelah memahami terminologi dasar ini, langkah selanjutnya adalah membedah siapa yang berwenang melakukan pengawasan, apa tujuannya, dan apa saja cakupannya.

        Tujuan, Kewenangan, dan Ruang Lingkup Pengawasan

        Bagian ini memetakan pilar-pilar utama dari kerangka pengawasan: “siapa, mengapa, dan apa”. Dengan memahami tujuan, pemegang kewenangan, dan batasan ruang lingkupnya, kita dapat melihat gambaran besar dari kerangka kerja operasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menegakkan kepatuhan berdasarkan peraturan ini.

        Tujuan dan Kewenangan Pengawasan

        Berdasarkan Pasal 2, tujuan utama dari seluruh kegiatan pengawasan ini dirumuskan secara singkat dan jelas, yaitu untuk mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak.

        Kewenangan untuk melaksanakan pengawasan ini berada di tangan Direktur Jenderal Pajak. Namun, dalam praktiknya, kewenangan tersebut dapat dilimpahkan atau didelegasikan kepada unit di bawahnya, yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), untuk memastikan pelaksanaan yang efektif di tingkat operasional.

        Ruang Lingkup Pengawasan

        Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1), kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh DJP mencakup tiga area utama yang saling melengkapi:

        • Pengawasan Wajib Pajak Terdaftar: Fokus pada intensifikasi dan pemeliharaan kepatuhan yang sudah ada bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar dalam sistem administrasi DJP.
        • Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar: Fokus pada ekstensifikasi, yaitu memperluas basis pajak dengan mengidentifikasi individu atau badan yang seharusnya sudah terdaftar namun belum memiliki NPWP.
        • Pengawasan Wilayah: Bertujuan untuk memetakan potensi ekonomi dan menemukan objek pajak yang belum terdata secara proaktif melalui pendekatan berbasis lokasi.

        Perlu dicatat bahwa seluruh kegiatan pengawasan ini harus didasarkan pada hasil penelitian atas data atau informasi yang dimiliki atau diperoleh oleh Direktorat Jenderal Pajak.

        Dengan ditetapkannya ruang lingkup ini, DJP memiliki dasar untuk melakukan tindakan-tindakan konkret yang akan dijelaskan lebih lanjut.

        Bentuk-Bentuk Kegiatan Pengawasan oleh Fiskus

        Untuk mencapai tujuan mewujudkan kepatuhan, PMK 111/2025 memberikan serangkaian instrumen atau bentuk kegiatan yang dapat dilakukan oleh aparat pajak (fiskus). Bagian ini merinci tindakan-tindakan spesifik tersebut, sehingga Wajib Pajak dapat mengantisipasi dan memahami apa yang mungkin mereka hadapi selama proses pengawasan berlangsung.

        Berdasarkan Pasal 4, berikut adalah bentuk-bentuk kegiatan yang dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak:

        1. Meminta Penjelasan: Meminta penjelasan lebih lanjut atas data dan/atau keterangan yang dimiliki DJP terkait aktivitas perpajakan Wajib Pajak.
        2. Melakukan Pembahasan: Mengadakan pertemuan (luring atau daring) dengan Wajib Pajak untuk membahas temuan data atau inkonsistensi.
        3. Mengundang Wajib Pajak: Memanggil Wajib Pajak untuk hadir di kantor DJP, baik secara langsung (luring) maupun melalui media daring (video conference).
        4. Melakukan Kunjungan: Mendatangi secara langsung lokasi tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
        5. Menyampaikan Imbauan: Mengirimkan surat yang bersifat persuasif untuk mengingatkan atau meminta Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT atau memenuhi kewajiban lainnya.
        6. Memberikan Teguran: Menerbitkan surat teguran sebagai tindak lanjut jika imbauan tidak diindahkan atau ditemukan ketidakpatuhan yang jelas.
        7. Meminta Dokumen: Secara spesifik, meminta dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing documentation) bagi Wajib Pajak yang memiliki transaksi afiliasi.
        8. Mengumpulkan Data Ekonomi: Melakukan kegiatan pengumpulan data di suatu wilayah untuk memetakan potensi ekonomi dan objek pajak.
        9. Melaksanakan Kegiatan Pendukung Lainnya: Melakukan aktivitas lain yang relevan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk mendukung fungsi pengawasan.

        Berbagai bentuk kegiatan ini tidak berdiri sendiri, melainkan diterapkan melalui mekanisme dan prosedur yang berbeda, tergantung pada status Wajib Pajak yang diawasi.

        Mekanisme dan Prosedur Pengawasan

        Bagian ini merupakan jantung dari PMK 111/2025, yang menguraikan alur kerja pengawasan secara sistematis. Prosedur ini dipecah menjadi tiga skenario utama, memberikan kejelasan langkah demi langkah bagi Wajib Pajak yang sudah terdaftar, individu atau badan yang belum terdaftar, serta untuk pengawasan yang berbasis pada kewilayahan.

        Alur Pengawasan untuk Wajib Pajak Terdaftar

        Proses pengawasan ini dirancang sebagai sebuah mekanisme eskalasi atau respons bertingkat. Dimulai dari pendekatan yang bersifat klarifikasi (permintaan penjelasan) dan dapat bergerak ke tindakan yang lebih formal (teguran) jika kepatuhan belum tercapai.

        • Permintaan Penjelasan (Pasal 5 & 6): Tahap awal dimulai ketika DJP mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, yang umum disingkat sebagai SP2DK. Setelah menerima surat ini, Wajib Pajak diberi waktu paling lama 14 (empat belas) hari untuk memberikan tanggapan, baik secara tertulis maupun lisan.
        • Pembahasan (Pasal 7): Apabila tanggapan yang diberikan dianggap belum memadai atau memerlukan klarifikasi lebih lanjut, DJP dapat mengundang Wajib Pajak untuk melakukan pembahasan. Proses ini dapat dilaksanakan secara tatap muka langsung di kantor pajak atau melalui media daring seperti video conference.
        • Penyampaian Imbauan (Pasal 9 & 10): Berdasarkan hasil penelitian, DJP dapat menerbitkan Surat Imbauan. Surat ini dapat berisi permintaan agar Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT, melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), atau memenuhi kewajiban perpajakan spesifik lainnya. Wajib Pajak diwajibkan memberikan tanggapan atas imbauan ini dalam waktu 14 hari.
        • Pemberian Teguran (Pasal 13): Jika Wajib Pajak tidak mematuhi ketentuan peraturan perpajakan atau tidak memberikan tanggapan yang memadai atas Surat Imbauan, DJP dapat menerbitkan Surat Teguran. Ini adalah langkah yang lebih tegas sebelum potensi eskalasi ke tindakan pemeriksaan.

        Alur Pengawasan untuk Wajib Pajak Belum Terdaftar

        Tujuan utama dari alur ini adalah untuk melakukan ekstensifikasi, yaitu memastikan individu atau badan yang seharusnya sudah menjadi Wajib Pajak dapat terdaftar dan memenuhi kewajibannya. Prosesnya secara umum mirip dengan Wajib Pajak terdaftar (permintaan data, tanggapan, pembahasan), namun dengan hasil akhir yang spesifik. Sesuai Pasal 19, hasil akhir dari pengawasan ini dapat berupa:

        • Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan kepada pihak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif.
        • Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan jika entitas tersebut telah memenuhi kriteria sebagai PKP.
        • Usulan untuk tidak ditindaklanjuti jika data tidak dapat ditemukan.
        • Kesimpulan bahwa subjek telah meninggal dunia atau warisannya belum terbagi.
        • Kesimpulan bahwa subjek tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak.
        • Usulan atau tindakan lain seperti pendaftaran objek pajak PBB atau pembatasan layanan publik tertentu.

        Alur Pengawasan Berbasis Kewilayahan

        Pengawasan ini tidak menargetkan satu Wajib Pajak spesifik, melainkan suatu area geografis. Berdasarkan Pasal 20, pengawasan ini dilakukan melalui kegiatan pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja KPP. Bentuk kegiatannya antara lain (sesuai Pasal 28):

        • Pengamatan langsung terhadap aktivitas ekonomi.
        • Wawancara dengan pelaku usaha atau pihak terkait.
        • Geotagging untuk menandai lokasi usaha atau aset secara digital.

        Hasil dari kegiatan ini dapat berupa usulan untuk penambahan data dalam sistem DJP, perubahan status Wajib Pajak, atau pendaftaran objek pajak baru seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

        Setelah memahami alur prosesnya, penting untuk mengetahui siapa figur utama dari sisi DJP yang menjalankan semua mekanisme ini.

        Peran Account Representative (AR) dan Formalitas Administrasi

        Di balik seluruh proses pengawasan yang terstruktur ini, terdapat peran sentral dari Account Representative (AR) atau pegawai DJP lain yang ditugaskan. Mereka adalah eksekutor di lapangan yang berinteraksi langsung dengan Wajib Pajak. Bagian ini menguraikan tugas spesifik mereka serta menyoroti pentingnya dokumentasi resmi dalam setiap tahapan untuk menjamin akuntabilitas dan kepastian hukum.

        Tugas dan Penugasan AR

        Berdasarkan Pasal 21 dan 22, Kepala KPP secara resmi menugaskan seorang AR atau pegawai lain untuk melaksanakan kegiatan Pengawasan Kepatuhan. Tugas mereka mencakup hampir seluruh spektrum kegiatan yang telah diuraikan sebelumnya, antara lain:

        • Membuat dan menyampaikan surat permintaan penjelasan, surat imbauan, dan surat teguran.
        • Melakukan pembahasan dan dialog dengan Wajib Pajak.
        • Melaksanakan kunjungan (visit) ke lokasi Wajib Pajak.
        • Membuat Berita Acara untuk setiap interaksi kunci, yang berfungsi sebagai catatan administratif resmi dari kegiatan pengawasan.

        Pembuatan Berita Acara (BA)

        Untuk memastikan setiap interaksi dan kegiatan terdokumentasi secara formal dan sah, PMK ini mewajibkan pembuatan Berita Acara (BA). BA berfungsi sebagai bukti otentik pelaksanaan kegiatan pengawasan dan menjadi dasar untuk tindakan selanjutnya. PMK ini membedakan secara jelas jenis-jenis BA berdasarkan fungsinya:

        • Berita Acara Penyampaian (Pasal 24): Dibuat untuk mendokumentasikan tindakan penyerahan Surat Permintaan Penjelasan, Surat Imbauan, atau Surat Teguran kepada Wajib Pajak.
        • Berita Acara Pelaksanaan (Pasal 25 & 26): Dibuat untuk mendokumentasikan substansi atau hasil dari sebuah proses, seperti hasil pembahasan permintaan penjelasan, tindak lanjut atas imbauan, atau respons terhadap teguran.

        PMK ini juga mengatur secara rinci prosedur penandatanganan BA, termasuk kemungkinan penandatanganan secara elektronik. Jika Wajib Pajak tidak bersedia menandatangani BA, AR akan mencatat penolakan tersebut di dalam BA, dan BA tersebut tetap dianggap sah (Pasal 25 ayat 7). Formalitas ini menegaskan pergeseran menuju proses yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

        Penutup: Menuju Pengawasan Pajak yang Lebih Terstruktur dan Pasti

        Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 menandai sebuah evolusi signifikan dalam pendekatan pengawasan pajak di Indonesia. Peraturan ini secara komprehensif menetapkan alur kerja yang jauh lebih jelas dan terstruktur, mendefinisikan secara tegas hak dan kewajiban baik bagi fiskus maupun Wajib Pajak, serta memperkenalkan mekanisme formal seperti Berita Acara untuk melegitimasi setiap tahapan proses.

        Dengan adanya kerangka kerja ini, proses pengawasan tidak lagi menjadi “kotak hitam” yang ambigu. Sebaliknya, ia bertransformasi menjadi serangkaian prosedur yang dapat diprediksi, transparan, dan akuntabel. Tujuan akhirnya tetap sama: meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Namun, cara mencapainya kini didasarkan pada prinsip keadilan, transparansi, dan yang terpenting, kepastian hukum.

        Sebagai penutup, seluruh pemangku kepentingan perlu mempersiapkan diri, karena peraturan baru ini akan secara resmi diimplementasikan dan menjadi landasan hukum pengawasan kepatuhan mulai 1 Januari 2026.

        Tinggalkan komentar