Kategori: Pajak Penghasilan

  • P3B Indonesia-Singapura: Manfaat Fiskal dan Pajak Internasional

    P3B Indonesia-Singapura: Manfaat Fiskal dan Pajak Internasional

    Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Singapura merupakan langkah penting dalam menciptakan kepastian hukum dan transparansi pajak dalam perdagangan. P3B ini tidak hanya mengatasi pajak berganda, tetapi juga menghindari penghindaran pajak, menekankan pentingnya substansi ekonomi. Dengan kriteria baru untuk pengenaan pajak dan kolaborasi yang transparan, perjanjian ini menawarkan…

  • Mengenal P3B Indonesia – Australia

    Mengenal P3B Indonesia – Australia

    Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Australia berfungsi sebagai instrumen hukum strategis untuk memfasilitasi integrasi ekonomi bilateral. P3B memberikan kepastian hukum bagi subjek pajak untuk mengurangi risiko pemajakan berganda. P3B menetapkan kriteria untuk subjek pajak dan mengatur pemajakan laba serta penghasilan properti. Proyek harus diwaspadai dengan ambang batas…

  • PMK Nomor 50 Tahun 2025: Transformasi Tata Kelola Pajak Aset Kripto di Indonesia

    PMK Nomor 50 Tahun 2025: Transformasi Tata Kelola Pajak Aset Kripto di Indonesia

    PMK Nomor 50 Tahun 2025 mentransformasikan regulasi pajak digital di Indonesia untuk menghadapi ekonomi digital. Langkah ini mengikuti UU PPSK, dengan fokus pada kejelasan hukum dan pengawasan yang dikelola OJK. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan pada layanan dalam ekosistem kripto, sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,21% berfungsi untuk memudahkan administrasi.…

  • PMK Nomor 112 Tahun 2025: Panduan Lengkap Tata Cara Penerapan P3B

    PMK Nomor 112 Tahun 2025: Panduan Lengkap Tata Cara Penerapan P3B

    Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025 memperkenalkan kerangka regulasi yang sistematis untuk penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) di Indonesia. PMK ini memberikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan P3B, dengan mendetailkan prosedur administratif bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri. Pengujian substansi ekonomi dan syarat ketat untuk…

  • Lanskap Regulasi Perpajakan Indonesia Tahun 2025

    Lanskap Regulasi Perpajakan Indonesia Tahun 2025

    Reformasi administrasi perpajakan Indonesia pada tahun 2025 melibatkan peluncuran sistem Core Tax Administration System (Coretax) serta perubahan signifikan dalam peraturan, termasuk PMK 54/2025 dan PMK 15/2025. Regulasi ini menghilangkan prosedur manual, memperkenalkan pemeriksaan pajak berbasis risiko, dan mengatur pajak situs digital serta aset kripto. PPN dinaikkan menjadi 12%, diiringi penetapan…

  • Redenominasi Rupiah: Memahami Risiko Pajak Tersembunyi

    Redenominasi Rupiah: Memahami Risiko Pajak Tersembunyi

    Rencana redenominasi Rupiah, yang memotong tiga angka nol, muncul kembali dalam kebijakan nasional. Meskipun terlihat efisien, perubahan ini berpotensi menimbulkan kompleksitas perpajakan, terutama tanpa pengaturan yang jelas. Berbagai risiko, termasuk ketidakpastian hukum dan sengketa pajak, mengharuskan persiapan teknis yang matang untuk menghindari kekacauan administratif.

  • 5 Paradoks Mengejutkan dalam Sistem PPh Final Indonesia

    5 Paradoks Mengejutkan dalam Sistem PPh Final Indonesia

    Artikel ini membahas sistem Pajak Penghasilan Final (PPh Final) di Indonesia, yang dianggap tidak adil. Meskipun menawarkan kemudahan, PPh Final sering kali mengorbankan prinsip keadilan, dengan beban pajak yang lebih berat bagi yang kurang mampu. Struktur hukumnya juga rapuh, menyebabkan kebingungan pada pelaku UMKM dan melanggar asas legalitas.

  • Keadilan Pajak: Kunci untuk Masyarakat yang Adil

    Keadilan Pajak: Kunci untuk Masyarakat yang Adil

    Artikel ini membahas kompleksitas keadilan dalam pajak, menjelaskan bahwa pajak progresif bukanlah hukuman, melainkan cara untuk memperbaiki ketimpangan dari “lotere alami”. Penting untuk membedakan antara keadilan hasil akhir dan proses, dengan administrasi adil sebagai kunci legitimasi sistem pajak. Reformasi pajak harus berfokus pada kepercayaan publik.

  • Deductible dan Non-Deductible Expenses

    Deductible dan Non-Deductible Expenses

    Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan atas penghasilan yang diterima dalam setahun setelah dikurangi pengeluaran yang dapat dikurangkan. Mengetahui biaya yang dapat dan tidak dapat dikurangkan sangat penting bagi Wajib Pajak. Ketaatan pada ketentuan UU PPh membantu menghitung Penghasilan Kena Pajak secara akurat dan berkontribusi pada sistem perpajakan yang adil.