Penulis: Dudi Wahyudi
-

Upaya Hukum Non Keberatan Berdasarkan PMK 118 Tahun 2024
Penerbitan PMK Nomor 118 Tahun 2024 memperkenalkan tata kelola perpajakan yang lebih baik di Indonesia dengan mengkodifikasi berbagai aturan sebelumnya. Regulasi ini menawarkan jalur alternatif bagi Wajib Pajak (WP) untuk mengajukan permohonan penghapusan ketetapan pajak tanpa proses litigasi yang rumit. Pengajuan harus memenuhi syarat formal yang ketat, sementara DJP diwajibkan…
-

PMK Nomor 50 Tahun 2025: Transformasi Tata Kelola Pajak Aset Kripto di Indonesia
PMK Nomor 50 Tahun 2025 mentransformasikan regulasi pajak digital di Indonesia untuk menghadapi ekonomi digital. Langkah ini mengikuti UU PPSK, dengan fokus pada kejelasan hukum dan pengawasan yang dikelola OJK. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan pada layanan dalam ekosistem kripto, sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,21% berfungsi untuk memudahkan administrasi.…
-

PPN Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Rumah Tahun Anggaran 2026 (PMK 90/2025)
PMK Nomor 90 Tahun 2025 adalah kebijakan pemerintah Indonesia di sektor perumahan yang bertujuan mendorong daya beli dan stabilitas ekonomi pada 2026. Kebijakan ini memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah untuk properti baru dengan batasan harga hingga Rp5 miliar. Kebijakan ini fokus pada kepatuhan administratif dan kualitas properti, serta melibatkan sinergi…
-

PMK Nomor 112 Tahun 2025: Panduan Lengkap Tata Cara Penerapan P3B
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025 memperkenalkan kerangka regulasi yang sistematis untuk penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) di Indonesia. PMK ini memberikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan P3B, dengan mendetailkan prosedur administratif bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri. Pengujian substansi ekonomi dan syarat ketat untuk…
-

Membedah PMK 111 Tahun 2025: Panduan Lengkap Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 merupakan langkah reformasi penting dalam sistem perpajakan Indonesia, menguatkan penyelenggaraan self-assessment dan pengawasan yang adil serta transparan. Aturan ini menjelaskan mekanisme pengawasan yang jelas, melibatkan Wajib Pajak dalam proses kepatuhan pajaknya. Dengan penekanan pada akuntabilitas, peraturan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak menjelang penerapan…
-

Mengurai Beban dan Manfaat Coretax bagi Wajib Pajak
Perpajakan Indonesia tengah mengalami transformasi besar melalui implementasi Coretax, yang menggantikan sistem terfragmentasi sebelumnya. Proses ini tidak hanya berfokus pada teknologi, namun juga melibatkan reformasi di berbagai aspek. Coretax diharapkan dapat mengurangi biaya kepatuhan pajak yang terdiri dari waktu, moneter, dan psikologis. Meskipun ada tantangan dalam transisi, potensi efisiensi dan…
-

SPT Dalam Sistem Coretax
Pemerintah Indonesia melakukan transformasi digital dalam administrasi pajak melalui implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Perubahan ini bertujuan menciptakan interaksi yang lebih transparan dan efisien antara Wajib Pajak dan otoritas pajak, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Coretax meningkatkan kepatuhan pajak, mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan sebagai NPWP, dan…
-

Yang Harus Diketahui Tentang SPT
SPT adalah kewajiban melapor pajak di Indonesia, berfungsi sebagai kontribusi warga negara untuk pembangunan. Terdiri dari SPT Masa dan Tahunan, setiap jenis memilikinya batas waktu pelaporan. Keterlambatan dapat mengakibatkan sanksi administrasi. Memahami SPT mendukung keperluan perpajakan dan manajemen keuangan yang lebih baik bagi Wajib Pajak.
-

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Fungsi utamanya adalah membantu Wajib Pajak memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Status Wajib Pajak, baik aktif maupun non-efektif, mempengaruhi kewajiban pelaporan dan potensi sanksi. Penghapusan NPWP adalah langkah final yang menandakan berakhirnya hubungan hukum perpajakan, dilakukan jika persyaratan…