,

Batas Waktu dan Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran PPN

Panduan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Panduan Ringkas PPN dan PPnBM

Batas Watu Penyetoran dan Pembayaran

Batas waktu pelunasan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diatur secara spesifik berdasarkan jenis transaksi dan pihak yang menyetorkan. Berikut adalah ketentuan batas waktunya:

1. PPN Terutang dalam Satu Masa Pajak (Ketentuan Umum)

PPN (serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah/PPnBM) yang terutang dalam satu Masa Pajak wajib disetor paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Penyetoran ini juga harus dilakukan sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

2. PPN yang Dipungut oleh Pemungut PPN dan Pihak Lain

Sama seperti ketentuan umum, PPN yang dipungut oleh instansi/pihak yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN maupun Pihak Lain wajib disetor paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, dan wajib disetor sebelum SPT Masa PPN disampaikan.

3. PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean

Untuk PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pembayaran wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

4. PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri (KMS) wajib disetor paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

5. PPN atas Impor

PPN Disetor Sendiri oleh Wajib Pajak/Importir:

Wajib dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran bea masuk. Apabila impor tersebut dibebaskan dari pembayaran bea masuk, maka PPN wajib dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor.

PPN Dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC):

Wajib disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak.

Sebagai tambahan, apabila tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran PPN bertepatan dengan hari libur (termasuk hari Sabtu, Minggu, libur nasional, hari pemilihan umum, atau cuti bersama nasional), maka pembayaran dan penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja.

Tata Cara Penyetoran dan Pembayaran

Tata cara penyetoran dan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan PMK 81 Tahun 2024 mencakup beberapa mekanisme dan aturan baru, khususnya terkait penggunaan sistem elektronik dan deposit pajak. Berikut adalah rincian tata caranya:

1. Saluran dan Kanal Pembayaran

Pembayaran dan penyetoran PPN wajib dilakukan ke Kas Negara melalui layanan atau kanal pembayaran yang disediakan oleh Collecting Agent (seperti bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga persepsi lainnya). Penyetoran ini diproses sesuai dengan ketentuan sistem penerimaan negara secara elektronik.

2. Sarana Pembayaran

Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran dan penyetoran menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP, seperti Bukti Penerimaan Negara atau Bukti Pemindahbukuan. Satu Surat Setoran Pajak dapat digunakan untuk melakukan pembayaran dan penyetoran satu atau beberapa jenis pajak, Masa Pajak, maupun Tahun Pajak sekaligus.

3. Mekanisme Deposit Pajak (Ketentuan Baru Coretax)

Wajib Pajak kini dapat melunasi PPN dengan memanfaatkan Deposit Pajak, yaitu pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Tata cara penggunaannya adalah sebagai berikut:

  • Pembayaran PPN menggunakan Deposit Pajak dilakukan melalui mekanisme Pemindahbukuan.
  • Pengisian saldo Deposit Pajak dapat dilakukan dengan cara: pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik, mengajukan permohonan Pemindahbukuan, atau menggunakan sisa kelebihan pembayaran pajak maupun sisa imbalan bunga yang telah diperhitungkan dengan utang pajak Wajib Pajak.

4. Mata Uang Pembayaran

Pada dasarnya, pembayaran dan penyetoran pajak wajib dilakukan menggunakan mata uang rupiah. Namun, terdapat pengecualian bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat. Wajib Pajak tersebut dapat melakukan pembayaran PPN menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat (USD).

Tinggalkan Balasan

Navigation

About

Praktisi Hukum, Pajak, dan Akuntansi

Eksplorasi konten lain dari Dudi Wahyudi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca