Panduan Penghitungan PPh Terutang bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Sistem perpajakan di Indonesia menetapkan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik dari dalam maupun luar negeri, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri, besarnya PPh yang terutang pada akhir tahun ditentukan berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Proses penghitungan PPh ini memiliki tata cara yang terstruktur, mulai dari penentuan dasar pengenaan pajak, pengurangan, hingga penerapan tarif progresif. Tulisan ini akan menjelaskan penghitungan PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

Penentuan Penghasilan Kena Pajak Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Secara umum, terdapat dua metode untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi WP OP, yaitu:

  1. Metode Pembukuan: Bagi WP OP yang menyelenggarakan pembukuan, PKP dihitung dengan cara mengurangkan penghasilan bruto dengan biaya-biaya yang diperkenankan, seperti biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Selanjutnya, penghasilan neto tersebut dikurangi dengan kompensasi kerugian (jika ada) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  2. Metode Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN): Metode ini merupakan fasilitas penyederhanaan bagi WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam satu tahun. Penghasilan neto ditentukan dengan mengalikan peredaran bruto dengan persentase norma, untuk kemudian dikurangi dengan PTKP.

Pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Sebelum dikalikan dengan tarif pajak, penghasilan neto berhak mendapatkan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besaran PTKP per tahun diberikan paling sedikit meliputi:

  • Rp54.000.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
  • Rp4.500.000,00 sebagai tambahan bagi Wajib Pajak yang telah berstatus kawin.
  • Rp54.000.000,00 sebagai tambahan untuk isteri yang penghasilannya digabung dengan suami secara satu kesatuan ekonomis.
  • Rp4.500.000,00 sebagai tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah, semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, dengan batas maksimal 3 (tiga) orang.

Penerapan Tarif Pajak Progresif Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Setelah nilai PKP didapatkan, jumlah tersebut dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku. Indonesia menerapkan tarif pajak progresif secara bertingkat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai berikut:

  • Lapisan PKP sampai dengan Rp60.000.000,00 dikenai tarif 5%.
  • Lapisan PKP di atas Rp60.000.000,00 s.d. Rp250.000.000,00 dikenai tarif 15%.
  • Lapisan PKP di atas Rp250.000.000,00 s.d. Rp500.000.000,00 dikenai tarif 25%.
  • Lapisan PKP di atas Rp500.000.000,00 s.d. Rp5.000.000.000,00 dikenai tarif 30%.
  • Lapisan PKP yang melebihi angka Rp5.000.000.000,00 dikenai tarif tertinggi, yaitu 35%.

Contoh Penghitungan PPh Terutang Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Agar lebih terstruktur dan mudah dipahami, berikut adalah tiga contoh penghitungan pajak berdasarkan metode yang digunakan:

Skenario 1: Penghitungan Menggunakan Pembukuan (Tarif Progresif)

Tuan A, yang berstatus kawin dan memiliki dua tanggungan anak (K/2), menyelenggarakan pembukuan dan mencatat total penghasilan neto dari usahanya sebesar Rp610.000.000,00. Dalam menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Tuan A, didapatkan angka Rp54.000.000 untuk diri sendiri, Rp4.500.000 untuk status kawin, dan Rp9.000.000 untuk dua anak, sehingga total PTKP menjadi Rp67.500.000,00. Selanjutnya, Penghasilan Kena Pajak (PKP) dihitung dengan mengurangi total penghasilan neto sebesar Rp610.000.000,00 dengan PTKP, menghasilkan PKP sebesar Rp542.500.000,00.

Dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) terutang, Tuan A dikenakan tarif progresif.

Pertama, 5% dari Rp60.000.000 menghasilkan Rp3.000.000. Kemudian, 15% dari Rp190.000.000 menghasilkan Rp28.500.000. Selanjutnya, 25% dari Rp250.000.000 menghasilkan Rp62.500.000, dan 30% dari sisa PKP (Rp542.500.000 – Rp500.000.000 = Rp42.500.000) menghasilkan Rp12.750.000. Dengan demikian, total PPh terutang setahun oleh Tuan A adalah Rp106.750.000,00.

Skenario 2: Penghitungan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

Tuan B, yang juga berstatus kawin dan memiliki tiga tanggungan anak (K/3), menjalankan pekerjaan bebas dengan peredaran bruto tahunan sebesar Rp4.000.000.000,00. Tuan B telah memberitahukan penggunaan NPPN kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan persentase NPPN untuk jenis usahanya adalah 20%. Ia juga memiliki penghasilan neto lainnya sebesar Rp5.000.000,00. Penghasilan Netonya dihitung sebagai 20% dari Rp4.000.000.000,00 ditambah Rp5.000.000,00, sehingga total penghasilan neto menjadi Rp805.000.000,00.

Menghitung PTKP untuk Tuan B, diperoleh Rp54.000.000 untuk diri sendiri, Rp4.500.000 untuk status kawin, dan Rp13.500.000 untuk tiga anak, sehingga total PTKP mencapai Rp72.000.000,00.

PKP dihitung dengan mengurangi penghasilan neto sebesar Rp805.000.000,00 dengan PTKP, menghasilkan PKP sebesar Rp733.000.000,00.

Dalam menghitung PPh terutang, Tuan B dikenakan tarif progresif.

Pertama, 5% dari Rp60.000.000 menghasilkan Rp3.000.000. Kemudian, 15% dari Rp190.000.000 menghasilkan Rp28.500.000. Selanjutnya, 25% dari Rp250.000.000 menghasilkan Rp62.500.000, dan 30% dari sisa PKP (Rp733.000.000 – Rp500.000.000 = Rp233.000.000) menghasilkan Rp69.900.000. Oleh karena itu, total PPh terutang setahun oleh Tuan B adalah Rp163.900.000,00.

Mekanisme Kredit Pajak dan Pelunasan

Total PPh terutang dari skenario tarif progresif di atas (Skenario 1 dan 2) dapat dikurangkan dengan kredit pajak, yaitu pajak yang telah dilunasi di tahun berjalan. Kredit pajak ini meliputi pemotongan pihak ketiga seperti PPh Pasal 21 (oleh pemberi kerja), PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24 (pajak luar negeri yang boleh dikreditkan), dan PPh Pasal 25 (angsuran yang dibayar sendiri setiap bulan).

Apabila setelah dikurangi seluruh kredit pajak ternyata masih terdapat sisa pajak yang terutang (kurang bayar), Wajib Pajak diwajibkan untuk melunasi kekurangan tersebut sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Kesimpulan

Penghitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak Orang Pribadi di Indonesia didesain untuk mencerminkan prinsip keadilan dan kemampuan ekonomis. Hal ini terlihat dari adanya pemotongan PTKP sesuai kondisi tanggungan keluarga, struktur tarif progresif, serta fleksibilitas penggunaan norma penghitungan atau pembukuan.

Catatan:

Penghitungan PPh dalam tulisan ini berlaku untuk penghasilan yang tidak dikenakan PPh yang bersifat final.

Tinggalkan Balasan

Navigation

About

Praktisi Hukum, Pajak, dan Akuntansi

Eksplorasi konten lain dari Dudi Wahyudi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca