, ,

Prosedur Persetujuan Bersama (MAP)

Business team in formal attire having a meeting about transfer pricing with charts and documents

Menghindari pengenaan pajak berganda adalah prioritas bagi setiap perusahaan yang beroperasi secara lintas batas. Salah satu instrumen hukum paling kuat untuk mencapai hal ini adalah Prosedur Persetujuan Bersama atau yang lebih dikenal dengan Mutual Agreement Procedure (MAP).

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023, pemerintah Indonesia telah memperbarui tata cara pelaksanaan MAP agar lebih memberikan kepastian hukum bagi para Wajib Pajak. Mari kita bedah panduan lengkapnya di bawah ini!


Apa Itu Prosedur Persetujuan Bersama (MAP)?

Berdasarkan Pasal 1 angka 18 PMK 172/2023, MAP adalah prosedur administratif yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B antara Pemerintah Indonesia dengan Otoritas Pajak negara mitra.

Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakan prosedur ini demi mencegah atau menyelesaikan sengketa perpajakan internasional.

Siapa Saja yang Bisa Mengajukan MAP?

Pelaksanaan MAP tidak hanya bisa dimulai dari inisiatif pemerintah, tetapi juga dari pihak-pihak berikut:

  • Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN): Perusahaan atau individu yang terdaftar di Indonesia.
  • Warga Negara Indonesia (WNI): Yang merupakan wajib pajak dalam negeri di negara mitra P3B.
  • Direktur Jenderal Pajak (DJP): Inisiatif dari pihak otoritas Indonesia.
  • Otoritas Pajak Mitra P3B: Permintaan dari Pejabat Berwenang negara mitra.

Alasan Pengajuan MAP

Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan MAP jika merasa perlakuan perpajakan oleh otoritas pajak tidak sesuai dengan ketentuan P3B, antara lain:

  1. Pengenaan Pajak Berganda: Akibat koreksi Harga Transfer (Transfer Pricing), koreksi laba Bentuk Usaha Tetap (BUT), atau objek pajak lainnya.
  2. Pemotongan Pajak Tidak Sesuai: Misalnya tarif potong/pungut di negara mitra yang melebihi kesepakatan P3B.
  3. Masalah Status Subjek Pajak: Penentuan domisili fiskal yang tumpang tindih.
  4. Diskriminasi Perpajakan: Perlakuan yang tidak adil di negara mitra.
  5. Perbedaan Penafsiran P3B: Ketidaksepakatan dalam mengartikan pasal-pasal dalam tax treaty.

Persyaratan dan Batas Waktu Permohonan

Agar permohonan Wajib Pajak dapat ditindaklanjuti, pastikan memenuhi syarat administratif berikut:

  • Bahasa: Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
  • Batas Waktu: Sesuai batas waktu di P3B, atau maksimal 3 (tiga) tahun sejak tanggal surat ketetapan pajak atau bukti pembayaran/pemotongan pajak jika tidak diatur spesifik dalam P3B.
  • Dokumen Lampiran: Harus menyertakan bukti pendukung, identitas wajib pajak luar negeri yang terkait, serta surat pernyataan kesediaan memberikan informasi lengkap.

Tahapan Proses Perundingan MAP

Proses MAP bukanlah jalur yang instan. Berikut adalah garis besar perjalanannya:

1. Penelitian Permohonan

DJP akan meneliti kelengkapan dokumen dan kesesuaian materi dalam waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima. Jika diterima, DJP akan mengirimkan permintaan MAP tertulis kepada Otoritas Pajak negara mitra.

2. Penyampaian Informasi Tambahan

Setelah permohonan dianggap dapat ditindaklanjuti, Wajib Pajak diberikan waktu 2 (dua) bulan untuk menyampaikan seluruh informasi, bukti, atau keterangan pendukung.

3. Perundingan Otoritas

Direktur Jenderal Pajak akan berunding dengan Otoritas Pajak negara mitra. Jangka waktu perundingan ini adalah maksimal 24 bulan. Jangka waktu ini dapat diperpanjang satu kali untuk maksimal 24 bulan berikutnya jika sudah ada kesepakatan awal (misalnya terkait metode transfer pricing atau penafsiran P3B).

Interaksi MAP dengan Upaya Hukum Lainnya

Menariknya, pengajuan MAP tidak menunda kewajiban membayar pajak atau pelaksanaan penagihan pajak.

Selain itu, MAP dapat diajukan bersamaan dengan upaya hukum domestik seperti:

  • Keberatan.
  • Banding.
  • Gugatan.
  • Peninjauan Kembali.

Namun, jika perundingan MAP belum menghasilkan kesepakatan hingga putusan banding atau peninjauan kembali keluar, perundingan akan tetap dilanjutkan dengan menjadikan putusan pengadilan tersebut sebagai posisi dalam perundingan (atau bahkan menghentikan perundingan jika materi sengketanya sama).

Hasil Akhir: Kesepakatan Bersama

Jika perundingan berhasil, hasilnya akan dituangkan dalam Persetujuan Bersama. Berdasarkan persetujuan ini, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama (SKPB) paling lama 1 bulan sejak diterimanya pemberitahuan bahwa kesepakatan dapat dilaksanakan.

SKPB inilah yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan pengembalian pajak atau menjadi dasar penagihan pajak baru sesuai hasil kesepakatan.


Tinggalkan Balasan

Navigation

About

Praktisi Hukum, Pajak, dan Akuntansi

Eksplorasi konten lain dari Dudi Wahyudi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca