Dunia bisnis saat ini tidak lagi mengenal batas negara. Namun, seiring dengan pesatnya perkembangan ekonomi digital, otoritas pajak di seluruh dunia menghadapi tantangan besar: bagaimana memastikan pajak dibayarkan dengan adil di yurisdiksi tempat nilai ekonomi diciptakan.
Fenomena Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)—praktik penggerusan basis pemajakan dan pengalihan laba—telah menjadi katalisator utama lahirnya sebuah instrumen hukum revolusioner yang dikenal sebagai Multilateral Instrument (MLI). Bagi Indonesia, adopsi MLI bukan sekadar mengikuti tren global, melainkan langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan fiskal dan menutup celah hukum yang sering dimanfaatkan untuk meminimalkan pajak.
Mengenal MLI: Upgrade Massal Perjanjian Pajak
Sebelum adanya MLI, pembaruan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dilakukan melalui negosiasi bilateral yang sangat lambat dan memakan waktu bertahun-tahun. Dengan adanya ribuan P3B di seluruh dunia, cara lama ini dinilai tidak efisien.
MLI hadir sebagai mekanisme sistemik yang dirancang untuk memperbarui jaringan P3B secara serentak tanpa perlu mengubah teks aslinya secara fisik. Instrumen ini bekerja berdampingan dengan P3B bilateral dan mengubah cara ketentuan dalam perjanjian tersebut diterapkan, selama P3B tersebut dikategorikan sebagai Covered Tax Agreement (CTA).
Perjalanan Indonesia dalam Mengadopsi MLI
Indonesia telah menunjukkan komitmen serius sebagai anggota G20 dalam agenda perpajakan internasional. Berikut adalah tonggak sejarah penting perjalanan MLI di Indonesia:
- 2017: Penandatanganan konvensi dilakukan pada 7 Juni 2017 di Paris.
- 2019: Ratifikasi domestik diselesaikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2019.
- 2020: MLI secara formal berlaku (entry into force) bagi Indonesia sejak 1 Agustus 2020.
- 2024: Perpres Nomor 63 Tahun 2024 menambah 13 yurisdiksi baru, sehingga total P3B yang dimodifikasi MLI mencapai 60 perjanjian.
Penambahan yurisdiksi ini mencakup mitra strategis seperti Singapura, Jerman, hingga Uni Emirat Arab, yang mencerminkan strategi proaktif Indonesia untuk menutup celah yang dapat merugikan penerimaan negara.
Perubahan Substantif yang Wajib Diketahui
Implementasi MLI membawa perubahan fundamental dalam hak pemajakan. Beberapa poin krusial yang perlu diperhatikan pelaku bisnis meliputi:
Principal Purpose Test (PPT)
Indonesia mengadopsi PPT sebagai standar minimum dalam seluruh CTA-nya. Secara sederhana, manfaat P3B akan ditolak jika otoritas pajak dapat menyimpulkan bahwa tujuan utama dari suatu transaksi atau pengaturan adalah untuk mendapatkan manfaat pajak tersebut. Ini merupakan jaring pengaman global untuk mencegah praktik treaty shopping.
Pengetatan Aturan Dividen dan Capital Gains
Untuk mencegah manipulasi transaksi (seperti dividend stripping), Pasal 8 MLI menetapkan persyaratan masa kepemilikan saham minimum selama 365 hari bagi investor agar berhak menikmati tarif pemotongan pajak yang lebih rendah. Demikian pula untuk capital gains, hak pemajakan diberikan kepada Indonesia jika nilai saham yang dialihkan berasal dari harta tak gerak yang berlokasi di Indonesia.
Pencegahan Penghindaran Status Bentuk Usaha Tetap (BUT)
MLI menangani strategi penghindaran BUT melalui pengaturan komisioner dan aturan pemisahan kontrak (splitting-up of contracts). Kini, penentuan ambang waktu kehadiran proyek konstruksi dilakukan melalui agregasi waktu dari entitas yang memiliki hubungan dekat.
Transformasi Administrasi: PMK 112/2025
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025 sebagai panduan teknis utama. Peraturan ini membawa perubahan fundamental:
- Restrukturisasi Formulir DGT: Tes Beneficial Owner (BO) yang sebelumnya hanya untuk dividen, bunga, dan royalti, kini dikonsolidasikan ke Bagian V dan wajib diisi oleh seluruh entitas penerima penghasilan.
- Berbasis Substansi: Pergeseran dari model administratif ke model yang berbasis substansi ekonomi. Jika sebuah entitas tidak memiliki fungsi bisnis nyata atau hanya berfungsi sebagai perusahaan cangkang (conduit company), manfaat P3B kemungkinan besar akan ditolak.
- Verifikasi: Pemotong pajak kini memiliki kewajiban untuk memverifikasi hak substansi dan ketiadaan penyalahgunaan dalam transaksi.
Tahun Pajak 2026: Sinergi dan Target Baru
Tahun 2026 menjadi titik krusial bagi Indonesia. Implementasi MLI bersinergi dengan reformasi Core Tax Administration System (CTAS) dan inisiatif Pilar Dua (Pajak Minimum Global).
Dengan target penerimaan pajak yang tumbuh 13,5% pada tahun 2026, optimalisasi MLI menjadi instrumen vital. Selain itu, persiapan implementasi Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) akan semakin memperkuat posisi Indonesia dalam memungut pajak atas aktivitas ekonomi yang terjadi di wilayah yurisdiksinya.
Kesimpulan: Kepatuhan Substansial adalah Kunci
Bagi perusahaan multinasional dan investor, era baru ini menuntut evaluasi menyeluruh terhadap profil risiko pajak. Kepatuhan tidak lagi cukup hanya dengan kelengkapan dokumen administratif. Anda kini harus memiliki dokumentasi yang kuat mengenai alasan komersial di balik setiap struktur transaksi lintas batas.
Dengan sistem yang semakin terintegrasi, transparansi adalah kunci utama untuk menjaga kelancaran operasional bisnis Anda di Indonesia.







Tinggalkan Balasan