, ,

Sejarah dan Makna Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle)

Pendahuluan

Dalam panggung ekonomi global yang kian terjalin erat, aktivitas perusahaan multinasional (MNEs) telah melampaui sekat-sekat yurisdiksi dengan kompleksitas yang memukau sekaligus menantang. Di tengah arus modal yang masif ini, muncul sebuah pertanyaan eksistensial bagi otoritas pajak: bagaimana menjamin bahwa laba yang dilaporkan di suatu negara mencerminkan realitas aktivitas ekonomi yang sesungguhnya? Untuk menjawab teka-teki ini, hadirlah Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau Arm’s Length Principle (ALP) sebagai kompas moral dan teknis utama dalam sistem perpajakan internasional.

Secara konseptual, ALP menuntut agar setiap transaksi antarpihak yang memiliki hubungan afiliasi dilakukan berdasarkan kondisi dan harga yang sebanding dengan transaksi pihak independen di pasar bebas. Di sinilah kita menemukan sebuah fiksi hukum (legal fiction) yang elegan: hukum “berpura-pura” bahwa entitas-entitas dalam satu grup besar adalah pihak asing yang saling tidak mengenal, masing-masing mengejar kepentingan ekonomi mereka sendiri secara mandiri. Memahami prinsip ini menuntut kita untuk melakukan perjalanan melampaui teks regulasi modern, kembali ke akar etimologis yang membentuk esensi filosofisnya.

Akar Filosofis: Dari Lapangan Memanah ke Metafora Hukum

Memahami kebijakan hukum sering kali dimulai dengan membedah asal-usul istilahnya, karena bahasa adalah rumah bagi filosofi. Istilah at arm’s length tidak lahir dari ruang sidang pajak yang dingin, melainkan dari presisi disiplin fisik di Inggris abad ke-17.

Secara etimologis, frasa ini berakar dari olahraga memanah, merujuk pada posisi fisik pemanah yang memegang busur pada jarak sepanjang lengan dari tubuhnya untuk stabilitas dan akurasi maksimal. Jarak fisik ini kemudian bertransformasi menjadi metafora hukum untuk menggambarkan jarak aman yang diperlukan guna menghindari kolusi atau pengaruh yang tidak semestinya. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menciptakan garis demarkasi yang jelas antara Hubungan Independen di mana setiap pihak didorong oleh kepentingan pribadi (self-interest), dan Hubungan Fidusia di mana terdapat kewajiban moral untuk mendahulukan kepentingan pihak lain.

Berikut adalah dekonstruksi filosofis antara kedua jenis hubungan tersebut:

Dimensi PerbandinganHubungan Fidusia (Moral Obligation)Hubungan Independen (Arm’s Length)
Dasar NegosiasiKepercayaan dan perlindungan kepentingan pihak lain.Kekuatan pasar, suplai, dan permintaan.
Tujuan TransaksiKepatuhan pada kewajiban moral/hukum terhadap mitra.Maksimisasi laba entitas tunggal.
Perilaku PihakBertindak demi kepentingan terbaik pihak lain.Bertindak demi kepentingan diri sendiri (self-interest).
Asimetri InformasiSeringkali tinggi; pihak fidusia memiliki kontrol lebih.Cenderung simetris atau dilindungi oleh kontrak ketat.
Fiksi HukumRealitas ketergantungan diakui sepenuhnya.Fiksi hukum: Mengasumsikan afiliasi sebagai orang asing.

Jarak “sepanjang lengan” ini menjadi solusi krusial untuk mencegah manipulasi laba melalui skema penetapan harga yang tidak wajar, sebuah kebutuhan yang mendesak saat dunia menghadapi badai pajak berganda di awal abad ke-20.

Visi Mitchell B. Carroll dan Standardisasi Global

Pasca Perang Dunia I, ledakan korporasi multinasional menciptakan benturan yurisdiksi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Inggris telah merintis aturan harga transfer rudimenter sejak 1915 untuk mengamankan basis pajak perang, namun standardisasi global membutuhkan visi yang lebih luas. Momen “Magna Carta” bagi transfer pricing muncul pada tahun 1932 melalui tangan dingin seorang pengacara muda Amerika, Mitchell B. Carroll.

Diutus oleh Liga Bangsa-Bangsa, Carroll melakukan riset heroik di 27 negara (mengevaluasi praktik di 35 negara secara total) untuk menemukan formula pembagian laba yang paling adil. Dalam mahakaryanya, Carroll Report (1932-1933), ia mengevaluasi tiga metode utama:

  1. Separate Accounting (Akuntansi Terpisah): Memperlakukan setiap cabang sebagai entitas independen.
  2. Empirical Method (Metode Empiris): Menetapkan laba berdasarkan perbandingan dengan entitas lokal sejenis.
  3. Fractional Apportionment (Pembagian Fraksional): Alokasi laba global berdasarkan formula mekanistik (aset, gaji, atau penjualan).

Melalui Draft Konvensi 1933 dan 1935, Liga Bangsa-Bangsa akhirnya memahkotai Separate Accounting sebagai standar internasional karena dianggap paling menghormati kedaulatan negara dan akurat dalam mencerminkan aktivitas ekonomi lokal. Standar ini kemudian diwariskan kepada OECD dan diintegrasikan dalam Pasal 9 Model Konvensi Pajak. Di era modern, melalui proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), paradigma ALP berevolusi: bukan lagi sekadar memeriksa kontrak formal, melainkan menggali substansi ekonomi dan penyelarasan laba dengan aktivitas penciptaan nilai (value creation).

Bedah Analisis FAR dan Metodologi Penentuan Harga

ALP bukanlah sekadar jargon abstrak tetapi ia adalah proses multitahap yang berbasis data empiris. Untuk menentukan kewajaran sebuah transaksi, otoritas pajak melakukan bedah anatomis melalui Analisis FAR (Functions, Assets, and Risks). Analisis ini bertujuan mengidentifikasi siapa yang sebenarnya memberikan nilai tambah dalam rantai pasok global.

Dalam perspektif ahli, terdapat lima faktor kesebandingan yang harus terpenuhi untuk mencapai standar arm’s length:

KategoriElemen KunciRelevansi dalam Harga Transfer
Fungsi (Activities)R&D, Manufaktur, QC, Pemasaran, Distribusi.Menentukan nilai tambah entitas dalam rantai nilai.
Aset (Resources)Mesin, IP (Paten, Merek), Modal Manusia.Entitas dengan IP unik berhak atas laba residu tinggi.
Risiko (Exposure)Risiko Produk, Risiko Pasar, Risiko Kredit, Risiko R&D.Laba harus berbanding lurus dengan risiko nyata.
Ketentuan KontrakJangka waktu, Garansi, Volume, Syarat Pembayaran.Bukti formal alokasi tanggung jawab awal antarpihak.
Kondisi PasarDaya beli, Regulasi, Persaingan, Lokasi Geografis.Menjelaskan variasi harga antar wilayah yang berbeda.

Berdasarkan analisis di atas, pemilihan metodologi dilakukan dengan prinsip metode yang paling sesuai (the most appropriate method). Metode ini terbagi menjadi dua kelompok besar:

  • Metode Transaksi Tradisional: Berfokus pada harga (CUP) atau laba kotor (RPM dan CPM).
  • Metode Laba Transaksional: Berfokus pada laba operasi bersih (TNMM) atau pembagian laba gabungan berdasarkan kontribusi unik (PSM).

Lanskap Indonesia: Transformasi Melalui PMK 172/2023

Di Indonesia, kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi berakar kuat pada Pasal 18 UU PPh. Namun, revolusi regulasi yang sesungguhnya terjadi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023, yang mengkodifikasi aturan transfer pricing ke dalam satu payung hukum yang koheren dan jauh lebih ketat.

Berikut adalah perbandingan fitur krusial yang menunjukkan pengetatan standar kepatuhan di Indonesia:

Fitur RegulasiKetentuan LamaKetentuan Baru (PMK 172/2023)
Integrasi AturanTersebar di berbagai PMK dan Peraturan Dirjen.Konsolidasi total dalam satu regulasi tunggal.
Metode PenilaianTidak diatur secara spesifik untuk TP.Diakui formal sebagai metode penilaian Bisnis & Aset.
Analisis Multi-YearSering digunakan untuk fluktuasi laba.Single-year adalah standar; multi-year butuh bukti berat.
Deadline Setor TPDTidak ada batas waktu tegas untuk penyerahan.Wajib diserahkan dalam 1 bulan jika diminta DJP.
Ambang Batas CbCRBerdasarkan omzet tahun berjalan.Berdasarkan omzet konsolidasi tahun pajak sebelumnya.
Sengketa (MAP)Terhenti jika ada putusan banding.Dapat berjalan beriringan dengan upaya hukum domestik.

Poin yang paling menonjol dalam PMK 172/2023 adalah penegasan mengenai Dividen Konstruktif. Jika ditemukan selisih harga yang tidak wajar, selisih tersebut dianggap sebagai distribusi laba terselubung. Namun, wajib pajak diberikan pintu darurat: penyesuaian sekunder ini dapat dihindari jika wajib pajak melakukan repatriasi kas sebelum surat ketetapan pajak diterbitkan.

Tantangan Masa Depan: Ekonomi Digital dan Krisis Prinsip Arm’s Length

Memasuki era digital, ALP menghadapi tantangan eksistensial. Sebuah ironi besar muncul: prinsip yang berakar dari metafora “jarak lengan” (fisik) kini harus diterapkan pada dunia digital yang tidak mengenal jarak dan batas fisik. Raksasa teknologi seperti Google menjadi pusat perhatian dengan skema Double Irish Dutch Sandwich, di mana laba digeser ke yurisdiksi rendah pajak tanpa kehadiran fisik yang signifikan.

Di Indonesia, sengketa ALP pun kian nyata, misalnya pada kasus PT Adaro Energy Tbk terkait dugaan penggeseran laba melalui ekspor batu bara ke anak perusahaan di Singapura dengan harga di bawah pasar. Kasus-kasus ini membuktikan bahwa pencarian data pembanding untuk aset tak berwujud yang unik kian sulit dilakukan dengan ALP tradisional.

Sebagai respon, dunia kini menuju BEPS 2.0 dengan Solusi Dua Pilar:

  • Pilar Satu: Memperkenalkan Amount A yang mengalokasikan laba berdasarkan formula penjualan (meninggalkan ALP murni), namun tetap mempertahankan ALP melalui Amount B sebagai pendekatan yang disederhanakan (simplified and streamlined approach) untuk distribusi rutin.
  • Pilar Dua: Menetapkan tarif pajak minimum global sebesar 15% untuk mengakhiri perlombaan menuju titik terendah (race to the bottom).

Penutup: Menuju Ekosistem Pajak yang Transparan

Evolusi Arm’s Length Principle dari lapangan memanah Inggris hingga ke sistem algoritma pajak global adalah cerminan upaya manusia dalam mencari keadilan di tengah kepentingan yang bersinggungan. Meskipun menghadapi kritik tajam di era ekonomi tanpa batas, ALP tetap menjadi fondasi utama yang kini diperkuat dengan transparansi dokumentasi (Master File, Local File, dan CbCR).

Setiap fiksi hukum pada akhirnya bertujuan untuk menciptakan kenyataan yang lebih adil. Bagi para profesional, memahami ALP bukan lagi sekadar tugas administratif, melainkan navigasi strategis di dunia yang semakin transparan. ALP mungkin sedang bermutasi menjadi bentuk hibrida, namun esensinya sebagai penjaga integritas fiskal dan penyeimbang antara kedaulatan negara dan keadilan bisnis tetap tidak tergantikan. Di masa depan, kejujuran data dan ketajaman analisis akan tetap menjadi anak panah utama dalam membidik keadilan pajak global.

Rujukan

  1. How is the Transfer Pricing Concept Arms Length Principle Applied in Indonesia?, diakses Maret 17, 2026, https://www.researchgate.net/publication/369123648_How_is_the_Transfer_Pricing_Concept_Arms_Length_Principle_Applied_in_Indonesia
  2. Arm’s length principle – Wikipedia, diakses Maret 17, 2026, https://en.wikipedia.org/wiki/Arm%27s_length_principle
  3. Contemporary Application of the Arm’s Length Principle in Transfer Pricing – IBFD, diakses Maret 17, 2026, https://www.ibfd.org/sites/default/files/2021-06/17_016_contemporary_application_of_the_arms_lengths_final_web.pdf
  4. The Arms Length Principle – Petruzzi | PDF – Scribd, diakses Maret 17, 2026, https://www.scribd.com/document/798946739/The-Arms-Length-Principle-Petruzzi
  5. IMPLEMENTATION OF THE ARM’S LENGTH PRINCIPLE IN RELATED PARTY RELATIONSHIPS AT PT S INDONESIA – STIE AAS Surakarta, diakses Maret 17, 2026, https://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/IJEBAR/article/download/18125/8042
  6. Tinjauan Regulasi Hubungan Istimewa dan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penerapan Dokumen Transfer Pricing dari Sudut Pandang Perpajakan, diakses Maret 17, 2026, https://journals.upi-yai.ac.id/index.php/Jurnalmanajemen/article/download/3819/2895/
  7. Understanding the Concept of Arm’s Length Principle (PKKU) in Transfer Pricing, diakses Maret 17, 2026, https://www.taxindo.co.id/en/smesubdetails-understanding-the-concept-of-arm-s-length-principle-pkku-in-transfer-pricing
  8. A Practical Approach for understanding Arm’s Length Principle for …, diakses Maret 17, 2026, https://mul-co.com/2025/10/10/a-practical-approach-for-understanding-arms-length-principle-for-transfer-pricing-in-indonesia/
  9. Key Updates in PMK 172/2023: Changes to Arm’s Length Principle and Transfer Pricing Documentation – Konsultan Pajak Surabaya | Registered Tax Consultant, diakses Maret 17, 2026, https://konsultanpajaksurabaya.com/en/key-updates-in-pmk-1722023-changes-to-arms-length-principle-and-transfer-pricing-documentation
  10. THE ARM’S LENGTH STANDARD: MAKING IT WORK IN A 21ST …, diakses Maret 17, 2026, https://www.voxprof.com/eden/TRANSFERPRICING/Eden-Pogge-book-chapter-2014-03-31.pdf
  11. Arm’s Length Principle in Transfer Pricing | Article – Chambers and Partners, diakses Maret 17, 2026, https://chambers.com/articles/arms-length-principle-in-transfer-pricing
  12. ARM’S LENGTH PRINCIPLE AND THE ISSUE OF THIN CAPITALIZATION, diakses Maret 17, 2026, https://revista.ibdt.org.br/index.php/RDTIAtual/article/download/2118/1918/6329
  13. Shifting MNE taxation from national to global profits: A radical reform long overdue – Research Repository, diakses Maret 17, 2026, https://research-repository.griffith.edu.au/bitstreams/b01b5300-9650-4647-baa6-07929ae7d050/download
  14. Arm’s length principle – Tiberghien Economics, diakses Maret 17, 2026, https://www.tiberghieneconomics.com/arm-s-length-principle
  15. TOWARDS UNITARY TAXATION OF TRANSNATIONAL CORPORATIONS – Financial Transparency Coalition, diakses Maret 17, 2026, https://www.financialtransparency.org/wp-content/uploads/2015/04/Towards_Unitary_Taxation-1-1.pdf
  16. Transfer pricing | OECD, diakses Maret 17, 2026, https://www.oecd.org/en/topics/transfer-pricing.html
  17. Pillar One – Amount B – OECD, diakses Maret 17, 2026, https://www.oecd.org/en/publications/pillar-one-amount-b_21ea168b-en.html
  18. Tax Challenges Arising from Digitalisation – Report on Pillar One Blueprint | OECD, diakses Maret 17, 2026, https://www.oecd.org/en/publications/tax-challenges-arising-from-digitalisation-report-on-pillar-one-blueprint_beba0634-en.html
  19. METODE TRANSFER PRICING: HIERARCHY ATAU THE MOST APPROPRIATE? – ResearchGate, diakses Maret 17, 2026, https://www.researchgate.net/profile/Ferry-Irawan-2/publication/356916130_METODE_TRANSFER_PRICING_HIERARCHY_ATAU_THE_MOST_APPROPRIATE/links/61b3403f358cc06c3f9b45cd/METODE-TRANSFER-PRICING-HIERARCHY-ATAU-THE-MOST-APPROPRIATE.pdf
  20. Understanding the Various Transfer Pricing Methods – MUC Consulting, diakses Maret 17, 2026, https://muc.co.id/en/article/understanding-the-various-transfer-pricing-methods
  21. Arm’s Length Principle: Prinsip Dasar dalam Menyusun TP Doc, diakses Maret 17, 2026, https://ideatax.id/id/articles/arms-length-principle-prinsip-dasar-dalam-menyusun-tp-doc
  22. New Guidance on the Implementation of the Arm’s Length Principle …, diakses Maret 17, 2026, https://www.ey.com/en_id/technical/tax-alerts/new-guidance-on-the-implementation-of-the-arms-length-principle-in-indonesia
  23. PMK-172/2023: Arm’s Length Principle Regulation | PDF | Taxes – Scribd, diakses Maret 17, 2026, https://www.scribd.com/document/852969693/PMK-172-ENG
  24. REGULATION OF THE MINISTER OF FINANCE OF THE … – Pajak, diakses Maret 17, 2026, https://pajak.go.id/sites/default/files/2025-05/REGULATION%20OF%20THE%20MoF%20No.172%20year%202023%20-%20English.pdf
  25. Understanding the Arm’s Length Principles and the Consequences in Transfer Pricing, diakses Maret 17, 2026, https://muc.co.id/en/article/understanding-the-arms-length-principles-and-the-consequences-in-transfer-pricing
  26. TaxFlash Vol.04/2024 – PwC, diakses Maret 17, 2026, https://www.pwc.com/id/en/taxflash/assets/english/2024/taxflash-2024-04.pdf
  27. PMK 172/2023: Secondary Adjustment of Transfer Price can be Cancelled – MUC Consulting, diakses Maret 17, 2026, https://muc.co.id/en/article/pmk-1722023-secondary-adjustment-of-transfer-price-can-be-cancelled
  28. Regulation Of The Ministry Of Finance Number 172 Year 2023 | SW INDONESIA, diakses Maret 17, 2026, https://sw-indonesia.com/insights/tax-update/sw-indonesia-tax-update-pmk-172-eng/
  29. Understanding Transfer Pricing in Indonesia: Rules & Guidelines | Acclime, diakses Maret 17, 2026, https://indonesia.acclime.com/guides/transfer-pricing/
  30. New rationales for taxing the digital economy: lessons from the OECD Pillar One consultations – Frontiers, diakses Maret 17, 2026, https://www.frontiersin.org/journals/political-science/articles/10.3389/fpos.2025.1561283/full
  31. Understanding Formula Apportionment, an Alternative for Taxing the Digital Economy, diakses Maret 17, 2026, https://muc.co.id/en/article/understanding-formula-apportionment-an-alternative-for-taxing-the-digital-economy
  32. TAX AVOIDANCE DALAM BENTUK BASE EROSION AND PROFIT SHIFTING PADA TRANSAKSI EKONOMI DIGITAL OLEH PERUSAHAAN MULTINASIONAL – Universitas Brawijaya, diakses Maret 17, 2026, https://repository.ub.ac.id/162120/1/Gusti%20Randa%20Staning%20Putrawan.pdf
  33. (PDF) Does Pillar One Amount A Effectively Tax the Digital Economy? – ResearchGate, diakses Maret 17, 2026, https://www.researchgate.net/publication/379040046_Does_Pillar_One_Amount_A_Effectively_Tax_the_Digital_Economy
  34. Pillar One – Amount B – OECD, diakses Maret 17, 2026, https://www.oecd.org/en/topics/sub-issues/transfer-pricing/pillar-one-amount-b.html
  35. OECD releases final guidance on Pillar One Amount B on baseline distribution | EY – Global, diakses Maret 17, 2026, https://www.ey.com/en_gl/technical/tax-alerts/oecd-releases-final-guidance-on-pillar-one-amount-b-on-baseline-
  36. Department of Law Spring Term 2024 Master Programme in Comparative and International Tax Law Master Thesis 15 ECTS Title: Does t – Diva-Portal.org, diakses Maret 17, 2026, https://www.diva-portal.org/smash/get/diva2:1863713/FULLTEXT01.pdf
  37. Analisis penghindaran pajak (tax avoidance) perusahaan multinasional (studi kasus PT Adaro Energy tbk) – Jurnal, diakses Maret 17, 2026, https://jurnal.unmer.ac.id/index.php/jb/article/download/15020/7270/54154
  38. Transfer Pricing Compliance in Indonesia: Key Regulations and Documentation, diakses Maret 17, 2026, https://mapresourcesindonesia.com/transfer-pricing-compliance-in-indonesia-a-complete-guide/

Tinggalkan Balasan

Navigation

About

Praktisi Hukum, Pajak, dan Akuntansi

Eksplorasi konten lain dari Dudi Wahyudi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca