Sanksi Denda Pajak: Jenis, Dasar Hukum, dan Contoh Hitungnya

Paperwork marked Received and Approved with calculator on a desk

SPT sudah dilaporkan dan pajaknya pun sudah lunas, lalu mengapa masih datang tagihan Rp1.000.000 dari kantor pajak? Pertanyaan seperti ini sering muncul ketika pengurus perusahaan menerima sanksi denda pajak karena SPT (Surat Pemberitahuan, laporan pajak yang diisi sendiri oleh Wajib Pajak) terlambat disampaikan beberapa hari saja. Wajar kalau Anda heran, karena banyak orang mengira sanksi pajak selalu dihitung dari besar kecilnya pajak yang terutang. Padahal, denda bekerja dengan logika yang berbeda dari sanksi bunga.

Denda juga tidak selalu kecil. Pada satu ujung ada denda Rp100.000 karena SPT terlambat, pada ujung lain ada denda 60% dari pajak yang disengketakan ketika banding ditolak, bahkan denda tiga kali lipat dari kerugian negara ketika perkara sudah memasuki penyidikan. Rentang selebar itu membuat sanksi denda layak dipahami secara utuh, bukan sepotong-sepotong.

Tulisan ini membahas sanksi denda pajak mulai dari konsepnya, bedanya dengan bunga dan kenaikan, dasar hukumnya setelah UU HPP, sampai setiap jenis denda dalam UU KUP. Setelah itu, kita praktikkan lewat empat contoh penghitungan dengan angka, lalu menutupnya dengan kesalahan yang sering terjadi dan tanya jawab singkat. Bila Anda sudah membaca Sanksi Bunga Pajak: Pengertian, Tarif, dan Cara Hitungnya, tulisan ini melengkapi sisi lain dari sistem sanksi yang sama.

Apa Itu Sanksi Denda Pajak dan Apa Bedanya dengan Bunga?

Sanksi denda pajak adalah sanksi administrasi yang dikenakan karena Wajib Pajak melanggar kewajiban tertentu, dan besarnya tidak bergantung pada lamanya waktu pelanggaran. Wujudnya bisa berupa jumlah rupiah yang tetap, persentase dari suatu dasar, atau kelipatan dari kerugian negara. Semuanya ditentukan oleh pasal UU KUP yang dilanggar.

UU KUP (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, aturan induk prosedur pajak) mengenal tiga bentuk sanksi administrasi, yaitu bunga, denda, dan kenaikan. Cara termudah membedakannya adalah melihat apa yang sebenarnya diberi harga. Bunga memberi harga pada waktu, denda memberi harga pada pelanggaran, dan kenaikan memberi harga pada pajak yang tidak dibayar atau tidak disetor dan baru terungkap lewat pemeriksaan.

Analogi yang paling dekat adalah perjalanan dengan taksi dan surat tilang. Bunga bekerja seperti argo taksi yang terus berjalan selama pajak belum dibayar, sampai batas 24 bulan. Denda bekerja seperti tilang: terlambat lapor SPT satu hari atau satu tahun, nilai dendanya sama persis.

AspekBungaDendaKenaikan
Yang diberi hargaLamanya pajak tidak atau terlambat dibayarPelanggaran atas kewajiban tertentuPajak tidak dibayar atau tidak disetor yang ditemukan pemeriksaan
Pengaruh lamanya waktuBertambah setiap bulan, paling lama 24 bulanTidak berpengaruhTidak berpengaruh
BentukTarif bulanan KMK × pokok × jumlah bulanRupiah tetap, persentase, atau kelipatanPersentase dari pokok, 75% atau 100%
Contoh pasalPasal 9 ayat (2a)Pasal 7 ayat (1)Pasal 13 ayat (3)

Karena tidak dipengaruhi waktu, denda punya satu sifat yang sering mengejutkan. Menyampaikan SPT yang sudah terlambat secepatnya memang tetap penting, tetapi tidak membuat dendanya lebih kecil. Pembahasan lebih rinci tentang ketiga bentuk sanksi ini tersedia dalam Struktur dan Diferensiasi Sanksi Administrasi Perpajakan.

Dasar Hukum Sanksi Denda Pajak Setelah UU HPP

Seluruh sanksi denda pajak administratif bersumber dari UU KUP, yaitu UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Perubahan besar terakhir atas besaran denda datang dari UU HPP (UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Arah perubahannya jelas: hampir semua denda yang berbentuk persentase diturunkan agar lebih proporsional.

Ketentuan UU KUPPelanggaranSebelum UU HPPSetelah UU HPP
Pasal 8 ayat (3a)Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan saat pemeriksaan bukti permulaan150%100%
Pasal 14 ayat (4)Faktur pajak tidak dibuat, terlambat, atau tidak lengkap2% dari DPP1% dari DPP
Pasal 25 ayat (9)Keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian50%30%
Pasal 27 ayat (5d)Banding ditolak atau dikabulkan sebagian100%60%

Denda keterlambatan SPT dalam Pasal 7 ayat (1) tidak ikut berubah dan masih memakai angka rupiah yang sama sejak UU Nomor 28 Tahun 2007. Ketentuan teknis penagihannya diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 50 Tahun 2022 dan peraturan menteri keuangan pelaksananya. Bila Anda ingin melihat posisi denda dalam keseluruhan prosedur pajak, Panduan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bisa menjadi titik awal.

Ada satu perbedaan penting dengan sanksi bunga. Tarif bunga ditetapkan setiap bulan lewat KMK (Keputusan Menteri Keuangan) sehingga angkanya bergerak, sedangkan besaran denda tercantum langsung di dalam undang-undang. Akibatnya, besaran denda hanya berubah bila undang-undangnya diubah, dan Anda tidak perlu memeriksa peraturan bulanan untuk menghitungnya.

Jenis Sanksi Denda Pajak: Tetap, Persentase, dan Kelipatan

Sanksi denda pajak dalam UU KUP muncul dalam tiga wujud yang tidak dapat disatukan ke dalam satu rumus. Wujud pertama adalah jumlah rupiah yang tetap, yang dikenakan atas pelanggaran administratif seperti keterlambatan SPT. Wujud kedua adalah persentase dari suatu dasar, misalnya dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak, angka dasar untuk menghitung pajak) atau dari pajak yang disengketakan. Wujud ketiga adalah kelipatan dari kerugian negara, yang hanya muncul ketika perkara sudah memasuki ranah pidana.

Pasal UU KUPPelanggaranBesaran dendaWujud
Pasal 7 ayat (1)SPT tidak atau terlambat disampaikanRp100.000 sampai Rp1.000.000 per SPTTetap
Pasal 14 ayat (4)Faktur pajak tidak dibuat, terlambat, atau tidak lengkap1% dari DPPPersentase
Pasal 25 ayat (9)Keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian30% dari pajak yang masih harus dibayarPersentase
Pasal 27 ayat (5d)Banding ditolak atau dikabulkan sebagian60% dari pajak yang masih harus dibayarPersentase
Pasal 8 ayat (3a)Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan saat pemeriksaan bukti permulaan100% dari pajak yang kurang dibayarPersentase
Pasal 44B ayat (2)Permintaan penghentian penyidikan1, 3, atau 4 kali kerugian negaraKelipatan

Urutan baris dalam tabel itu sengaja disusun dari pelanggaran yang paling ringan ke yang paling berat. Semakin jauh suatu perkara bergerak dari kepatuhan sukarela menuju sengketa dan pidana, semakin besar harga yang harus dibayar. Bagian-bagian berikut membahas setiap baris satu per satu, jadi tidak perlu khawatir bila tabel ini terasa padat.

Denda Telat Lapor SPT Menurut Pasal 7 UU KUP

Denda telat lapor SPT adalah jenis sanksi denda pajak yang paling sering ditemui, karena menyentuh hampir semua Wajib Pajak. Pasal 7 ayat (1) UU KUP mengenakan denda bila SPT tidak disampaikan dalam batas waktunya, atau dalam batas waktu perpanjangan bagi SPT Tahunan yang diperpanjang. Besarnya dibedakan menurut jenis SPT.

Jenis SPTDenda per SPT
SPT Masa PPNRp500.000
SPT Masa lainnya, misalnya SPT Masa PPh Pasal 21/26Rp100.000
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badanRp1.000.000
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadiRp100.000

Tiga hal perlu dipegang dari tabel ini. Pertama, denda dikenakan per SPT, bukan per hari atau per bulan keterlambatan. Kedua, denda tetap dikenakan walaupun SPT tersebut nihil atau lebih bayar, karena yang dihukum adalah kewajiban melapornya, bukan pajaknya. Ketiga, denda ini ditagih melalui STP (Surat Tagihan Pajak, surat resmi untuk menagih pajak dan/atau sanksi), yang kedudukan hukumnya diulas dalam Kedudukan Hukum dan Kekuatan Eksekutorial STP.

Sebagai pengingat, batas penyampaian SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya, sedangkan SPT Masa PPh paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. SPT Tahunan orang pribadi paling lambat tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak dan SPT Tahunan badan paling lambat empat bulan. Fungsi SPT dan konsekuensi hukum di balik kewajiban ini dibahas dalam Mengenal SPT dan Konsekuensi Hukumnya.

Siapa yang Dibebaskan dari Denda Telat Lapor SPT?

Pasal 7 ayat (2) memuat delapan keadaan yang membebaskan Wajib Pajak dari denda ini, dan polanya mudah dikenali. Enam keadaan pertama menggambarkan subjek yang sudah berhenti: orang pribadi yang telah meninggal dunia, orang pribadi yang tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, orang pribadi warga negara asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak lagi berkegiatan di Indonesia, badan yang tidak lagi berusaha tetapi belum dibubarkan, serta bendahara yang tidak lagi melakukan pembayaran.

Dua keadaan sisanya bersifat berbeda. Keadaan ketujuh adalah Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya ditetapkan dengan peraturan menteri keuangan. Keadaan kedelapan sengaja dibiarkan terbuka, yaitu Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan, sehingga daftar ini dapat bertambah tanpa mengubah undang-undang.

Denda Faktur Pajak 1% dari DPP (Pasal 14 ayat (4))

Denda faktur pajak dikenakan kepada PKP (Pengusaha Kena Pajak, pengusaha yang wajib memungut PPN) yang tidak membuat faktur pajak, membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu, atau tidak mengisi faktur pajak secara lengkap. Besarnya 1% dari DPP, dan denda ini dikenakan selain kewajiban menyetor PPN yang terutang. Artinya, PPN tetap harus dibayar penuh, dan denda datang sebagai beban tambahan.

Banyak orang salah paham pada titik ini, termasuk pengusaha yang sudah lama menjadi PKP. Dasar denda adalah DPP, bukan PPN-nya, sehingga denda 1% itu jauh lebih terasa daripada kesan angkanya yang kecil. Denda ini juga tidak bergantung pada lamanya keterlambatan, sehingga faktur yang terlambat beberapa hari dikenai denda yang sama dengan faktur yang terlambat berminggu-minggu.

Kapan tepatnya faktur pajak dianggap terlambat menjadi soal tersendiri, karena bergantung pada saat penyerahan barang atau jasa, saat pembayaran, dan aturan pengunggahan di Coretax. Anda dapat menelusurinya dalam Saat Pembuatan Faktur Pajak: Aturan Umum dan Saat Lain serta Saat Terutang PPN dan Pembuatan Faktur Pajak. Kedua tulisan itu juga membahas akibat lain dari faktur yang bermasalah, yaitu risiko pada hak pembeli untuk mengkreditkan pajak masukannya.

Denda Keberatan 30% dan Denda Banding 60%

Dua denda ini adalah sanksi denda pajak yang nilainya paling besar dalam praktik sengketa, karena dasarnya adalah pajak yang disengketakan. Pasal 25 ayat (9) UU KUP mengenakan denda 30% bila keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian. Pasal 27 ayat (5d) mengenakan denda 60% bila banding ke Pengadilan Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, dan denda 60% serupa juga dikenal pada tahap peninjauan kembali melalui Pasal 27 ayat (5f).

Bagian ini memang tidak sesederhana kelihatannya, jadi mari kita urai rumusnya pelan-pelan. Dasar denda keberatan adalah jumlah pajak menurut keputusan keberatan dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Dasar denda banding adalah jumlah pajak menurut putusan banding dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Perhatikan bahwa pengurangnya sama-sama pembayaran sebelum keberatan, bukan sebelum banding.

Denda keberatan = 30% × (pajak menurut keputusan keberatan − pajak dibayar sebelum keberatan)
Denda banding = 60% × (pajak menurut putusan banding − pajak dibayar sebelum keberatan)

Pembayaran sebelum keberatan biasanya berupa jumlah pajak yang sudah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, yang memang wajib dilunasi lebih dulu sebagai syarat mengajukan keberatan. Atas sisa yang tidak disetujui, jatuh tempo pelunasannya tertangguh selama sengketa berjalan. Tertangguhnya pembayaran inilah yang diimbangi oleh risiko denda bila Wajib Pajak kalah.

Ada satu ketentuan yang sering terlewat, yaitu Pasal 25 ayat (10). Denda 30% tidak dikenakan bila Wajib Pajak mengajukan banding atas keputusan keberatannya, sehingga denda 30% dan 60% tidak pernah menumpuk. Bila banding dikabulkan seluruhnya, kedua denda itu sama-sama tidak muncul.

Karena itu, keputusan untuk mengajukan keberatan atau banding sebaiknya diambil dengan berhitung, bukan semata karena merasa tidak puas dengan ketetapan. Prosedur dan syaratnya diulas dalam Panduan Keberatan Pajak: Prosedur dan Syarat Penting, sedangkan tahap banding dibahas dalam Hukum Acara Pengadilan Pajak.

Denda 100% dan Denda Kelipatan pada Ranah Pidana

Dua sanksi denda pajak terakhir berada di wilayah yang sudah bersinggungan dengan pidana, dan keduanya justru berfungsi sebagai jalan keluar. Hukum pajak memegang asas ultimum remedium (pidana sebagai upaya terakhir), sehingga undang-undang membuka kesempatan memulihkan kerugian negara sebelum perkara diteruskan. Harga dari kesempatan itu adalah denda yang besar.

Yang pertama adalah Pasal 8 ayat (3) dan (3a) UU KUP. Selama pemeriksaan bukti permulaan (pemeriksaan untuk mencari indikasi tindak pidana pajak) berjalan dan penyidikan belum dimulai, Wajib Pajak masih boleh mengungkapkan sendiri ketidakbenaran perbuatannya. Syaratnya, kekurangan pajak dilunasi bersama denda 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Yang kedua adalah Pasal 44B UU KUP, yang berlaku setelah penyidikan dimulai. Untuk kepentingan penerimaan negara, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan atas permintaan Menteri Keuangan, sepanjang Wajib Pajak melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah denda. Besarnya satu kali kerugian untuk perbuatan karena kealpaan (Pasal 38), tiga kali kerugian untuk perbuatan dengan sengaja (Pasal 39), dan empat kali jumlah pajak dalam faktur pajak atau bukti potong yang tidak sah (Pasal 39A).

Perlu dibedakan pula antara denda administratif dan pidana denda. Denda pada Pasal 8 ayat (3a) dan Pasal 44B tetap merupakan sanksi administratif yang dibayar untuk menghentikan proses. Pidana denda dijatuhkan oleh hakim pidana bila perkara diputus di pengadilan, sebagaimana dibahas dalam Pidana Pajak vs Korupsi: UU KUP vs UU Tipikor.

Contoh Cara Hitung Sanksi Denda Pajak

Sekarang kita praktikkan semua ketentuan di atas. Empat kasus berikut disusun dari denda yang paling sederhana sampai yang paling menentukan arah perkara. Seluruh nama dan angka bersifat rekaan.

Kasus 1: PT Cahaya Nusantara Terlambat Menyampaikan Tiga SPT

PT Cahaya Nusantara sedang berganti staf pajak pada pertengahan 2026, sehingga tiga SPT terlambat disampaikan. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 baru disampaikan 12 Juni 2026, padahal batasnya 30 April 2026. SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Pajak Juli 2026 sama-sama baru disampaikan 2 September 2026.

SPT Tahunan PPh Badan 2025
Batas penyampaian : 30 April 2026
Tanggal penyampaian : 12 Juni 2026 (terlambat 43 hari)
Denda Pasal 7 ayat (1) : Rp1.000.000
SPT Masa PPN Juli 2026
Batas penyampaian : 31 Agustus 2026
Tanggal penyampaian : 2 September 2026 (terlambat 2 hari)
Denda Pasal 7 ayat (1) : Rp 500.000
SPT Masa PPh Pasal 21/26 Juli 2026
Batas penyampaian : 20 Agustus 2026
Tanggal penyampaian : 2 September 2026 (terlambat 13 hari)
Denda Pasal 7 ayat (1) : Rp 100.000
Jumlah sanksi denda : Rp1.600.000

Perhatikan SPT Masa PPN yang hanya terlambat dua hari, tetapi dendanya lima kali lipat dari SPT Masa PPh yang terlambat tiga belas hari. Lamanya keterlambatan sama sekali tidak berperan; yang menentukan hanyalah jenis SPT-nya. Ada pula satu kabar baik: PPh Pasal 29 perusahaan sudah dilunasi 28 April 2026, sebelum batas penyampaian SPT, sehingga tidak ada sanksi bunga Pasal 9 ayat (2b) walaupun SPT-nya terlambat. Kewajiban membayar dan kewajiban melapor berdiri sendiri-sendiri.

Bagaimana dengan orang pribadi? Misalkan Ibu Rina, seorang karyawan, menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2025 pada 24 April 2026, melewati batas 31 Maret 2026. Seharusnya ia dikenai denda Rp100.000, tetapi KEP-55/PJ/2026 menghapus sanksi atas SPT yang disampaikan paling lambat 30 April 2026, sehingga STP tidak diterbitkan. Seandainya Ibu Rina baru melapor 6 Mei 2026, denda Rp100.000 tetap berlaku.

Kasus 2: Faktur Pajak PT Cahaya Nusantara Terlambat Dibuat

Pada Agustus 2026, PT Cahaya Nusantara menyerahkan barang kena pajak dengan DPP Rp250.000.000, tetapi faktur pajaknya baru dibuat setelah batas waktunya terlewati. PPN atas penyerahan itu sudah dilaporkan dan disetor penuh dalam SPT Masa PPN berikutnya.

DPP penyerahan : Rp250.000.000
Tarif denda Pasal 14 ayat (4) : 1%
Denda = 1% × Rp250.000.000 : Rp 2.500.000

Denda Rp2.500.000 tetap muncul walaupun PPN-nya sudah disetor penuh, karena yang dihukum adalah kewajiban membuat faktur tepat waktu. Angkanya pun sama, entah fakturnya terlambat satu minggu atau enam minggu. Seandainya faktur tidak dibuat sama sekali, denda yang sama tetap dikenakan di samping kewajiban menyetor PPN-nya.

Kasus 3: Menghitung Risiko Denda Sebelum Keberatan dan Banding

PT Cahaya Nusantara menerima SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, ketetapan hasil pemeriksaan) PPh Badan Tahun Pajak 2024 dengan pokok kurang bayar Rp500.000.000. Dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, perusahaan menyetujui Rp100.000.000 dan melunasinya sebelum mengajukan keberatan atas sisanya. Keputusan keberatan kemudian mengabulkan sebagian, sehingga pajak yang kurang dibayar menjadi Rp350.000.000.

Agar perbandingannya mudah dibaca, angka di bawah hanya memuat pokok pajak, tanpa sanksi bunga yang ikut tercantum dalam SKPKB. Tabel ini memperlihatkan semua kemungkinan akhir yang mungkin dihadapi perusahaan.

Kemungkinan akhirPajak menurut keputusan atau putusanDibayar sebelum keberatanDasar dendaTarifDenda
Andaikan keberatan ditolak seluruhnyaRp500.000.000Rp100.000.000Rp400.000.00030%Rp120.000.000
Keberatan dikabulkan sebagian dan perusahaan menerimanyaRp350.000.000Rp100.000.000Rp250.000.00030%Rp75.000.000
Perusahaan banding, banding ditolakRp350.000.000Rp100.000.000Rp250.000.00060%Rp150.000.000
Banding dikabulkan sebagianRp200.000.000Rp100.000.000Rp100.000.00060%Rp60.000.000
Banding dikabulkan seluruhnyaRp100.000.000Rp100.000.000Rp00%Rp0

Bila perusahaan menerima keputusan keberatan, dendanya pasti Rp75.000.000. Bila perusahaan memilih banding, denda 30% itu gugur, tetapi kemungkinan hasilnya membentang dari nol sampai Rp150.000.000. Pilihan banding menjadi masuk akal hanya bila argumen dan buktinya cukup kuat untuk membalik sebagian besar koreksi, dan itulah pertanyaan yang perlu dijawab jujur sebelum berkas banding disusun.

Kasus 4: Satu Kekurangan Pajak, Tiga Jalan, Tiga Harga

CV Mitra Sejahtera memiliki kekurangan PPh Rp200.000.000 yang belum dilaporkan dengan benar. Kasus ini membandingkan tiga jalan yang mungkin ditempuh atas kekurangan yang sama. Untuk jalan pertama, kita anggap pembetulan dilakukan sepuluh bulan setelah batas penyampaian SPT, dengan tarif bunga September 2026 sebesar 1,02% per bulan menurut KMK tarif bunga.

Jalan yang ditempuhDasarSanksiTotal yang dibayar
Membetulkan SPT sendiri sebelum diperiksaBunga Pasal 8 ayat (2): Rp200.000.000 × 1,02% × 10Rp20.400.000Rp220.400.000
Mengungkapkan ketidakbenaran saat pemeriksaan bukti permulaanDenda Pasal 8 ayat (3a): 100%Rp200.000.000Rp400.000.000
Meminta penghentian penyidikan atas perbuatan Pasal 39Denda Pasal 44B ayat (2): 3 × kerugianRp600.000.000Rp800.000.000

Pokok pajaknya sama persis, tetapi total yang dibayar pada jalan terakhir hampir empat kali lipat dibandingkan jalan pertama. Pesannya sederhana: semakin cepat dan semakin sukarela suatu kesalahan diperbaiki, semakin ringan harganya. Pada jalan pertama sanksinya pun berupa bunga, bukan denda, sehingga perhitungannya mengikuti tiga prinsip yang diulas dalam artikel sanksi bunga pajak.

Aspek Lain Sanksi Denda Pajak yang Perlu Anda Ketahui

Denda Pajak Tidak Boleh Dibiayakan

Secara akuntansi, denda pajak dicatat sebagai beban karena memang mengurangi kas. Namun, Pasal 9 ayat (1) huruf k UU PPh melarang sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan dikurangkan dari penghasilan bruto. Dalam SPT Tahunan PPh Badan, denda harus disesuaikan fiskal positif dan tergolong beda tetap, sebagaimana diulas dalam Deductible dan Non-Deductible Expenses serta Memahami Beda Tetap dan Beda Waktu Dalam Koreksi Fiskal.

Denda yang Tidak Dilunasi Dapat Ditagih Paksa

Denda ditagih melalui STP, dan STP memiliki kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak. Bila tidak dilunasi, utang denda itu dapat berlanjut ke tindakan penagihan aktif, mulai dari surat teguran sampai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Membiarkan STP denda Rp100.000 menumpuk karena dianggap kecil adalah kebiasaan yang berisiko.

Denda Pajak Bisa Dikurangkan atau Dihapuskan

Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP memberi ruang untuk memohon pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, termasuk denda, yang dikenakan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak. Tata caranya diatur dalam PMK 118 Tahun 2024 dan dibahas dalam Upaya Hukum Non Keberatan Berdasarkan PMK 118 Tahun 2024. Selain atas permohonan, DJP (Direktorat Jenderal Pajak) juga dapat menghapus sanksi secara jabatan melalui kebijakan tertentu, seperti KEP-55/PJ/2026 pada Kasus 1.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Menghitung Sanksi Denda Pajak

Ini salah satu bagian yang paling sering ditanyakan, jadi Anda tidak sendirian bila pernah keliru. Kesalahan pertama adalah mengira denda telat lapor SPT dihitung per bulan seperti bunga, padahal denda Pasal 7 dikenakan sekali per SPT. Kesalahan kedua adalah mengira SPT nihil atau lebih bayar bebas dari denda bila terlambat.

Kesalahan ketiga adalah menghitung denda faktur dari PPN-nya, padahal dasarnya DPP. Kesalahan keempat adalah menghitung denda keberatan atau banding dari seluruh jumlah ketetapan, tanpa mengurangkan pajak yang sudah dibayar sebelum keberatan. Kesalahan kelima adalah mengira denda 30% dan 60% dikenakan bersamaan, padahal Pasal 25 ayat (10) membuat keduanya tidak pernah menumpuk.

Tanya Jawab Singkat Seputar Sanksi Denda Pajak

Berapa denda telat lapor SPT Tahunan? Rp100.000 untuk Wajib Pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk Wajib Pajak badan, sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP.

Apakah denda telat lapor SPT bertambah setiap bulan? Tidak. Denda dikenakan sekali untuk setiap SPT yang terlambat, berapa pun lamanya keterlambatan.

Apakah SPT nihil yang terlambat tetap kena denda? Ya. Yang dihukum adalah keterlambatan melapor, bukan besarnya pajak dalam SPT.

Berapa denda bila keberatan ditolak? 30% dari jumlah pajak menurut keputusan keberatan dikurangi pajak yang dibayar sebelum keberatan. Bila Wajib Pajak banding dan kalah, yang berlaku denda 60% saja, bukan keduanya.

Apakah sanksi denda pajak bisa dihapus? Bisa, melalui permohonan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP bila denda timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak, atau melalui kebijakan penghapusan secara jabatan oleh DJP.

Menghadapi Sanksi Denda Pajak dengan Lebih Tenang

Sanksi denda pajak pada dasarnya adalah harga dari pelanggaran, dan harganya naik tajam setiap kali suatu perkara bergerak dari kepatuhan sukarela menuju sengketa dan pidana. Dengan memahami tiga wujud denda dan rumus setiap pasalnya, Anda kini bisa memeriksa sendiri apakah STP yang diterima sudah benar, bahkan menghitung risiko sebelum memutuskan mengajukan keberatan atau banding. Langkah berikutnya, catat seluruh batas penyampaian SPT Masa dan SPT Tahunan di kalender kerja Anda, lalu periksa riwayat STP pada akun pajak.go.id untuk memastikan tidak ada denda yang tertinggal.


Artikel ini bersifat informatif dan edukatif. Untuk keputusan perpajakan yang berdampak signifikan, konsultasikan dengan konsultan pajak atau hubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Tinggalkan Balasan

Navigation

About

Praktisi Hukum, Pajak, dan Akuntansi

Eksplorasi konten lain dari Dudi Wahyudi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca