PPh Pasal 15: Norma Penghitungan Khusus, Jenis, dan Tarifnya

Container ship labeled GLOBAL LOGISTICS surrounded by trade charts and financial symbols

Mengapa perusahaan pelayaran membayar pajak dari omzetnya, sementara kebanyakan perusahaan lain dipajaki dari labanya? Pertanyaan ini sering muncul, bahkan di kalangan staf pajak yang sudah bertahun-tahun mengurus PPh Badan. Jawabannya ada pada PPh Pasal 15, yaitu ketentuan tentang norma penghitungan khusus dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Wajar kalau Anda merasa ketentuan ini asing. PPh Pasal 15 hanya berlaku bagi segelintir sektor usaha, dan aturan pelaksanaannya tersebar di beberapa Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang usianya sudah puluhan tahun. Tidak perlu khawatir, kita bahas pelan-pelan: mulai dari pengertian norma penghitungan khusus, siapa yang terkena, jenis penghasilan dan tarifnya, sampai contoh perhitungan dan kekeliruan yang paling sering terjadi.

Apa Itu PPh Pasal 15 dan Norma Penghitungan Khusus?

PPh Pasal 15 adalah Pajak Penghasilan yang dihitung menggunakan norma penghitungan khusus, yaitu persentase tertentu dari peredaran bruto (omzet) atau dasar lain yang ditetapkan Menteri Keuangan untuk menentukan penghasilan neto Wajib Pajak tertentu. Norma ini dipakai karena penghasilan neto sektor-sektor tersebut sulit dihitung dengan cara biasa, yakni penghasilan bruto dikurangi biaya.

Coba bayangkan sebuah kapal yang dalam satu pelayaran mengangkut muatan dari Surabaya ke Singapura, lalu kembali ke Jakarta. Biaya bahan bakar, awak kapal, jasa pelabuhan, dan penyusutan kapal bercampur untuk banyak rute dan banyak muatan sekaligus. Memisahkan biaya yang terkait penghasilan dari Indonesia dengan yang tidak adalah pekerjaan rumit, baik bagi Wajib Pajak maupun pemeriksa pajak. Norma penghitungan khusus memangkas kerumitan itu dengan satu asumsi: sekian persen dari omzet dianggap sebagai laba.

Karena itu, cara berpikir PPh Pasal 15 berbeda dengan PPh Badan pada umumnya. Pada PPh Badan biasa, pajak dikenakan atas PKP (Penghasilan Kena Pajak, yaitu laba fiskal setelah rekonsiliasi) dengan tarif 22%. Pada PPh Pasal 15, pajak umumnya dihitung langsung dari peredaran bruto dengan tarif efektif tertentu, misalnya 1,2% atau 2,64%.

Dasar Hukum PPh Pasal 15: Dari Undang-Undang ke KMK

Pasal 15 UU PPh sangat singkat. Intinya, norma penghitungan khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Rumusan pasal ini tetap bertahan meskipun UU PPh telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU HPP dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.

Penjelasan Pasal 15 menyebutkan golongan Wajib Pajak yang dimaksud, yaitu perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, serta perusahaan yang berinvestasi dalam bentuk bangun guna serah (build, operate, and transfer). Wewenang ini diberikan untuk menghindari kesukaran menghitung Penghasilan Kena Pajak golongan tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis atau kelaziman pengenaan pajak di bidang usahanya. SoftwarepajakSoftwarepajak

Karena undang-undang hanya memberi wewenang, rincian tarif dan tata caranya diatur di tingkat peraturan menteri. Berikut aturan pelaksana yang sampai saat ini menjadi rujukan:

SektorAturan Pelaksana
Pelayaran dalam negeriKMK 416/KMK.04/1996
Pelayaran dan/atau penerbangan luar negeriKMK 417/KMK.04/1996
Penerbangan dalam negeriKMK 475/KMK.04/1996
Kantor perwakilan dagang asingKMK 634/KMK.04/1994
BUT pengeboran minyak dan gas bumiKMK 628/KMK.04/1991
Tenaga asing pada WP badan pengeboran migasKMK 433/KMK.04/1994
Bangun guna serah (BOT)KMK 248/KMK.04/1995
Jasa maklon internasional mainan anak-anakKMK 543/KMK.03/2002
Premi asuransi dan reasuransi ke perusahaan asuransi luar negeriPMK 81 Tahun 2024, Pasal 241 sampai Pasal 243 (mencabut KMK 624/KMK.04/1994)

Naskah lengkap regulasi tersebut dapat ditelusuri di jdih.kemenkeu.go.id, sedangkan ringkasan resmi DJP tersedia di laman PPh Pasal 15 pada pajak.go.id. Untuk memahami posisi Pasal 15 dalam keseluruhan alur UU PPh, Anda bisa membaca panduan konsep dan prinsip dasar Pajak Penghasilan.

Apa Bedanya Norma Pasal 15 dengan Norma Pasal 14 dan PPh Final?

Ini salah satu bagian yang paling sering tertukar, jadi Anda tidak sendirian kalau selama ini menyamakannya. Istilah “norma” dalam UU PPh muncul di dua tempat, yaitu Pasal 14 dan Pasal 15. Keduanya sama-sama memakai persentase tertentu, tetapi penetap, pengguna, dan sifatnya sangat berbeda.

AspekNorma Pasal 14 (NPPN)Norma Pasal 15
PenetapDirektur Jenderal PajakMenteri Keuangan
PenggunaWP orang pribadi beromzet di bawah Rp4,8 miliar yang memilih pencatatan, atau WP yang tidak menyelenggarakan pembukuan saat diperiksaWP di sektor tertentu (pelayaran, penerbangan, kantor perwakilan dagang asing, BOT, dan lainnya)
Sifat penggunaanPilihan (untuk OP, dengan pemberitahuan ke DJP)Wajib bagi sektor yang diatur
Hasil akhirPenghasilan neto, lalu dikenai tarif Pasal 17Umumnya langsung berupa tarif efektif atas peredaran bruto

Lalu bagaimana dengan PPh Final Pasal 4 ayat (2)? Sebagian PPh Pasal 15 memang bersifat final, misalnya pelayaran dalam negeri, tetapi dasar hukumnya tetap Pasal 15, bukan Pasal 4 ayat (2). Ada pula PPh Pasal 15 yang tidak final, seperti charter penerbangan dalam negeri. Kalau Anda tertarik menelaah logika di balik pajak final, tulisan 5 paradoks dalam sistem PPh final Indonesia layak dibaca.

Siapa Saja Wajib Pajak yang Terkena PPh Pasal 15?

Subjek PPh Pasal 15 dapat dibagi ke dalam dua kelompok. Kelompok pertama adalah Wajib Pajak dalam negeri, yaitu perusahaan pelayaran dalam negeri, perusahaan penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan charter, pemegang hak atas tanah dalam skema BOT, dan perusahaan jasa maklon mainan anak-anak. Kelompok kedua adalah Wajib Pajak luar negeri yang hadir di Indonesia melalui BUT (bentuk usaha tetap, yaitu kehadiran usaha asing di Indonesia yang diperlakukan seperti badan) atau kantor perwakilan dagang.

Pembedaan ini bukan sekadar klasifikasi, karena menentukan luas objek pajaknya. Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan dari seluruh dunia, sehingga perusahaan pelayaran dalam negeri juga dipajaki atas rute di luar Indonesia. Sebaliknya, Wajib Pajak luar negeri hanya dipajaki atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Uraian lebih lengkap tentang pembedaan ini ada dalam tulisan dasar-dasar Pajak Penghasilan dan subjek pajak.

Jenis Penghasilan dan Tarif PPh Pasal 15 di Setiap Sektor

Bagian ini adalah inti artikel, dan wajar kalau terasa padat. Setiap sektor punya objek, norma, tarif, dan mekanisme pelunasan sendiri. Kita uraikan satu per satu agar polanya terlihat jelas.

Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

Objek PPh Pasal 15 bagi perusahaan pelayaran dalam negeri mencakup penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penyewaan kapal, baik antarpelabuhan di Indonesia, dari Indonesia ke luar negeri, dari luar negeri ke Indonesia, maupun antarpelabuhan di luar negeri. Cakupan yang luas ini merupakan konsekuensi status perusahaan sebagai Wajib Pajak dalam negeri. Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan KMK 416/KMK.04/1996, penghasilan neto ditetapkan sebesar 4% dari peredaran bruto, dan PPh-nya ditetapkan 1,2% dari peredaran bruto yang bersifat final. Pelunasannya bergantung pada jenis transaksi. Bila penghasilan berasal dari persewaan atau charter dengan pihak yang merupakan pemotong pajak, pihak pembayar memotong PPh saat pembayaran atau saat terutang; bila tidak, perusahaan pelayaran menyetor sendiri. ddtcDirektorat Jenderal Pajak

Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri (Charter)

Untuk penerbangan dalam negeri, objek PPh Pasal 15 hanya penghasilan berdasarkan perjanjian charter. Charter di sini meliputi semua bentuk charter, termasuk sewa ruangan pesawat untuk orang dan/atau barang atau yang dikenal sebagai space charter. Penghasilan dari penerbangan reguler berjadwal tidak masuk skema ini dan dihitung dengan ketentuan umum. Direktorat Jenderal Pajak

KMK 475/KMK.04/1996 menetapkan norma 6% dari peredaran bruto, sehingga tarif efektifnya 1,8%. Berbeda dengan pelayaran dalam negeri, pelunasan 1,8% ini diperlakukan sebagai pembayaran PPh Pasal 23 yang dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan, dan pemotongnya adalah pencharter yang berupa badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Jadi, perusahaan penerbangan tetap menghitung PPh Badan di akhir tahun dan memperhitungkan potongan tersebut sebagai kredit pajak. Direktorat Jenderal Pajak

Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri melalui BUT

Perusahaan pelayaran atau penerbangan yang berkedudukan di luar negeri dan beroperasi melalui BUT diatur dalam KMK 417/KMK.04/1996. Objeknya adalah imbalan dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari pelabuhan di Indonesia, baik ke pelabuhan lain di Indonesia maupun ke luar negeri. Imbalan atas pengangkutan dari pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan di Indonesia tidak termasuk objek, karena penghasilan itu tidak bersumber dari Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak

Norma penghasilan netonya 6%, dengan tarif efektif 2,64% dari peredaran bruto yang bersifat final. Namun, jangan berhenti di KMK saja. Dalam tax treaty, baik model OECD maupun UN, hak pemajakan atas penghasilan pelayaran dan penerbangan internasional pada umumnya berada di negara domisili, meskipun ada P3B tertentu yang membagi hak pemajakan dengan negara sumber. Cara memanfaatkan P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) dibahas dalam panduan tata cara penerapan P3B berdasarkan PMK 112 Tahun 2025, sedangkan syarat penerima manfaat yang sebenarnya diulas dalam memahami beneficial owner dalam pajak internasional. OrtaxOrtax

Kantor Perwakilan Dagang Asing

Subjek ketentuan ini adalah Wajib Pajak luar negeri yang memiliki kantor perwakilan dagang (KPD, atau representative office dan liaison office) di Indonesia. Ketentuan ini berlaku bagi KPD yang berasal dari negara yang belum mempunyai P3B dengan Indonesia, dengan objek berupa nilai ekspor bruto, yaitu seluruh imbalan dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak

Menurut KMK 634/KMK.04/1994, penghasilan neto ditetapkan 1% dari nilai ekspor bruto dan PPh terutangnya 0,44% yang bersifat final; bagi KPD dari negara mitra P3B, besarnya disesuaikan dengan tarif branch profit tax dalam P3B terkait. Pajak ini disetor sendiri oleh KPD setiap bulan. Direktorat Jenderal Pajak

BUT Pengeboran Minyak dan Gas Bumi

Untuk BUT yang menjalankan usaha pengeboran migas, KMK 628/KMK.04/1991 menetapkan bahwa penghasilan neto dihitung dengan norma 15% dari penghasilan bruto yang tercantum dalam kontrak pengeboran, sedangkan penghasilan dari kegiatan selain pengeboran dihitung dengan ketentuan umum UU PPh. Berbeda dengan sektor pelayaran dan penerbangan, KMK ini hanya menetapkan norma, bukan tarif efektif. Ortax

Artinya, penghasilan neto 15% tersebut kemudian dikenai tarif PPh Badan yang berlaku (saat ini 22%), ditambah branch profit tax 20% berdasarkan Pasal 26 ayat (4) UU PPh atas laba setelah pajak, kecuali P3B mengatur lain. Sebagai ilustrasi, dari penghasilan bruto Rp100 miliar diperoleh penghasilan neto Rp15 miliar, PPh Badan Rp3,3 miliar, dan branch profit tax Rp2,34 miliar, sehingga beban efektifnya sekitar 5,64% dari bruto. Selain itu, ada KMK 433/KMK.04/1994 yang mengatur norma khusus Penghasilan Kena Pajak bagi tenaga kerja asing yang bekerja pada Wajib Pajak badan pengeboran migas.

Bangun Guna Serah (BOT)

Bangun guna serah adalah kerja sama ketika pemegang hak atas tanah memberi hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian, lalu kepemilikan bangunan dialihkan kepada pemegang hak atas tanah setelah masa itu berakhir. KMK 248/KMK.04/1995 mengatur perlakuan pajak bagi kedua pihak. Bagi investor, biaya mendirikan bangunan merupakan nilai perolehan hak menggunakan bangunan dan diamortisasi dalam jumlah yang sama besar setiap tahun selama masa perjanjian, dimulai pada tahun bangunan mulai digunakan. Ministry of Finance of IndonesiaMinistry of Finance of Indonesia

Bagi pemegang hak atas tanah, bangunan yang diserahkan investor merupakan penghasilan. Atas penghasilan itu terutang PPh 5% dari nilai bruto tertinggi antara nilai pasar dan NJOP bangunan, yang harus dilunasi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa guna serah berakhir. Bagi orang pribadi, pembayaran ini bersifat final, sedangkan bagi Wajib Pajak badan merupakan pembayaran PPh Pasal 25 yang dapat diperhitungkan dengan PPh terutang tahun pajak yang bersangkutan. Ministry of Finance of IndonesiaMinistry of Finance of Indonesia

Jasa Maklon Internasional Mainan Anak-anak

Ketentuan ini diatur dalam KMK 543/KMK.03/2002. Subjeknya adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang membuat atau merakit mainan anak-anak (contract manufacturing) untuk pemesan di luar negeri yang memiliki hubungan istimewa dengannya. Bahan, spesifikasi, petunjuk teknis, dan besarnya imbalan jasa ditentukan oleh pemesan. Jadi, perusahaan di Indonesia pada dasarnya hanya menjual jasa produksi kepada induk atau afiliasinya.

Penghasilan netonya ditetapkan 7% dari seluruh biaya pembuatan atau perakitan, tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku (direct materials). Atas penghasilan neto itu dikenakan tarif tertinggi Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh, yaitu tarif Wajib Pajak badan, dan pajaknya bersifat final. Karena KMK ini merujuk ke tarif dalam undang-undang dan tidak menyebut angka tetap, tarif efektifnya ikut berubah bersama tarif badan. Dengan tarif badan 22%, beban efektifnya sekarang 1,54% (7% x 22%) dari biaya produksi di luar bahan baku.

Mungkin Anda pernah membaca angka 2,1% di berbagai sumber, termasuk materi lama DJP. Angka itu benar pada masanya, karena dihitung dengan tarif badan 30% yang berlaku saat KMK diterbitkan. Sekarang angka tersebut sudah tidak relevan, dan banyak orang keliru karena menyalinnya tanpa mengecek dasar hukumnya.

Ada tiga ketentuan lain yang perlu diperhatikan. Norma ini hanya berlaku sepanjang Wajib Pajak tidak mengadakan Advance Pricing Agreement (kesepakatan harga transfer di muka dengan DJP) mengenai imbalan jasa maklon tersebut. Penghasilan lain di luar imbalan jasa maklon tetap dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum. PPh-nya juga dilunasi setiap bulan berdasarkan realisasi biaya pembuatan atau perakitan bulan yang bersangkutan, tidak termasuk bahan baku.

Skema ini sejatinya mirip pendekatan cost plus dalam transfer pricing, yaitu laba ditetapkan sebagai persentase tambahan di atas biaya. Pembahasan lebih dalam tentang pendekatan tersebut ada dalam panduan penggunaan metode cost plus.

Bagaimana dengan Perusahaan Asuransi Luar Negeri?

Perusahaan asuransi luar negeri memang disebut dalam Penjelasan Pasal 15, tetapi dalam praktik pemajakannya ditempuh melalui pemotongan PPh Pasal 26 dengan perkiraan penghasilan neto. Ketentuan ini semula diatur dalam KMK 624/KMK.04/1994. KMK tersebut sudah dicabut, dan ketentuannya kini ada di Pasal 241 sampai Pasal 243 PMK 81 Tahun 2024. Jadi, bila Anda masih merujuk KMK lama, sebaiknya segera ganti rujukannya.

Menurut Pasal 241 PMK 81/2024, pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi kepada perusahaan asuransi di luar negeri dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto. Besarnya perkiraan penghasilan neto bergantung pada siapa yang membayar premi, baik secara langsung maupun melalui pialang (perantara asuransi):

Pembayar PremiPerkiraan Penghasilan NetoTarif Efektif (20% x norma)Pemotong
Tertanggung50% dari premi10%Tertanggung
Perusahaan asuransi di Indonesia10% dari premi2%Perusahaan asuransi di Indonesia
Perusahaan reasuransi di Indonesia5% dari premi1%Perusahaan reasuransi di Indonesia

Pasal 243 mengatur administrasinya. PPh Pasal 26 ini terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran premi atau akhir bulan terutangnya premi. Pemotong wajib membuat bukti pemotongan, menyetor pajak paling lama 15 hari setelah saat terutang, dan melaporkannya paling lama 20 hari setelah saat terutang melalui SPT Masa PPh Unifikasi. Ketentuan P3B tetap perlu diperhatikan apabila perusahaan asuransi tersebut berdomisili di negara mitra P3B.

Tabel Ringkas Tarif PPh Pasal 15

Wajib PajakDasar PengenaanNorma NetoTarif EfektifSifat
Pelayaran dalam negeriPeredaran bruto4%1,2%Final
Penerbangan dalam negeri (charter)Peredaran bruto charter6%1,8%Tidak final
BUT pelayaran/penerbangan luar negeriPeredaran bruto muatan dari Indonesia6%2,64%Final
Kantor perwakilan dagang asing (non-P3B)Nilai ekspor bruto1%0,44%Final
BUT pengeboran migasPenghasilan bruto kontrak15%Tarif badan dan branch profit taxTidak final
BOT (pemegang hak atas tanah)Nilai tertinggi nilai pasar atau NJOP bangunanTidak ada5%Final (OP), kredit PPh 25 (badan)
Maklon mainan anak-anakBiaya produksi tanpa bahan baku7%1,54% (7% x tarif badan 22%)Final

Catatan: premi asuransi kepada perusahaan asuransi luar negeri tidak dimasukkan ke tabel ini karena mekanismenya PPh Pasal 26 berdasarkan PMK 81 Tahun 2024.

Dari Mana Angka 1,2%, 1,8%, dan 2,64% Berasal?

Angka-angka tersebut sebenarnya hasil perkalian norma dengan tarif PPh saat KMK diterbitkan. Pada 1996, tarif tertinggi untuk badan adalah 30%, sehingga norma 4% menghasilkan 1,2% dan norma 6% menghasilkan 1,8%. Untuk BUT, tarif 30% ditambah branch profit tax 20% atas sisa laba 70% menghasilkan beban gabungan 44%. Dari sinilah muncul angka 2,64% (6% x 44%) dan 0,44% (1% x 44%).

Mungkin Anda bertanya: tarif badan sekarang 22%, apakah tarif efektif itu perlu dihitung ulang? Jawabannya bergantung pada bunyi KMK masing-masing. KMK pelayaran, penerbangan, dan kantor perwakilan dagang asing menyebut besaran PPh secara eksplisit (1,2%, 1,8%, 2,64%, dan 0,44%), sehingga angka itulah yang dipakai sampai ada peraturan pengganti. Sebaliknya, KMK jasa maklon mainan anak-anak dan KMK pengeboran migas hanya menetapkan norma, lalu merujuk ke tarif dalam undang-undang. Untuk dua sektor ini, tarif efektifnya otomatis mengikuti tarif badan yang berlaku, sebagaimana dijelaskan dalam tarif PPh Badan: mekanisme, fasilitas, dan implementasi.

Contoh Kasus Perhitungan PPh Pasal 15

Kasus 1: Perusahaan pelayaran dalam negeri

PT Bahari Lintas Nusa adalah perusahaan pelayaran dalam negeri. Pada Mei 2026, perusahaan menerima imbalan charter kapal dari PT Semen Andalas sebesar Rp3.000.000.000. Pada bulan yang sama, perusahaan juga memperoleh pendapatan angkutan kargo dari pelanggan orang pribadi yang bukan pemotong pajak sebesar Rp500.000.000.

UraianCharter PT Semen AndalasAngkutan Kargo
Peredaran brutoRp3.000.000.000Rp500.000.000
Norma neto (4%)Rp120.000.000Rp20.000.000
PPh (30% x norma, atau 1,2% x bruto)Rp36.000.000Rp6.000.000
MekanismeDipotong PT Semen AndalasDisetor sendiri

PT Semen Andalas memotong Rp36.000.000 dan memberikan bukti potong, sedangkan PT Bahari Lintas Nusa menyetor sendiri Rp6.000.000. Karena bersifat final, kedua jumlah ini tidak lagi dihitung ulang dengan tarif 22% di SPT Tahunan.

Kasus 2: BUT perusahaan pelayaran luar negeri

Blue Horizon Shipping Co. beroperasi di Indonesia melalui BUT. Selama Juni 2026, pendapatannya terdiri dari muatan Tanjung Priok ke Rotterdam Rp4.000.000.000, muatan Surabaya ke Makassar Rp1.000.000.000, dan muatan Shanghai ke Jakarta Rp2.000.000.000.

UraianJumlah
Muatan dari Tanjung Priok ke Rotterdam (objek)Rp4.000.000.000
Muatan dari Surabaya ke Makassar (objek)Rp1.000.000.000
Muatan dari Shanghai ke Jakarta (bukan objek)Rp0
Dasar pengenaanRp5.000.000.000
PPh Pasal 15 (2,64%)Rp132.000.000

Muatan dari Shanghai tidak dihitung karena dimuat dari pelabuhan di luar negeri. Jika negara domisili perusahaan memiliki P3B dengan Indonesia dan persyaratan administrasinya terpenuhi, hak pemajakan atas penghasilan pelayaran internasional bisa jadi sepenuhnya ada di negara domisili.

Kasus 3: Bangun guna serah

Pak Hendra (orang pribadi) memiliki sebidang tanah yang di atasnya dibangun pusat perbelanjaan oleh investor dengan skema BOT selama 20 tahun. Masa perjanjian berakhir pada Juni 2026, dan bangunan diserahkan kepada Pak Hendra. Nilai pasar bangunan Rp8.000.000.000, sedangkan NJOP-nya Rp6.500.000.000.

UraianJumlah
Nilai tertinggi (nilai pasar)Rp8.000.000.000
PPh terutang (5%)Rp400.000.000
Batas pelunasan15 Juli 2026
SifatFinal

Seandainya pemegang hak atas tanah adalah PT, jumlah Rp400.000.000 yang sama tetap harus dibayar, tetapi diperlakukan sebagai angsuran PPh Pasal 25 yang dikreditkan di SPT Tahunan PPh Badan. Nilai Rp8.000.000.000 itu juga menjadi nilai perolehan bangunan bagi pemegang hak atas tanah.

Kasus 4: Jasa maklon mainan anak-anak

PT Ceria Toys Indonesia mengerjakan pesanan mainan dari induknya di Hong Kong dengan skema maklon. Pada Oktober 2026, biaya produksinya Rp2.300.000.000, termasuk bahan baku milik prinsipal senilai Rp300.000.000. Perusahaan tidak memiliki Advance Pricing Agreement dengan DJP.

UraianJumlah
Total biaya produksiRp2.300.000.000
Dikurangi bahan baku (direct materials)(Rp300.000.000)
Dasar pengenaanRp2.000.000.000
Penghasilan neto (7%)Rp140.000.000
PPh final (22% x Rp140.000.000)Rp30.800.000

PT Ceria Toys Indonesia menyetor sendiri Rp30.800.000 untuk Masa Oktober 2026. Jika perusahaan juga memperoleh penghasilan lain, misalnya bunga jasa giro atau penjualan sisa produksi, penghasilan itu dihitung dengan ketentuan umum.

Kasus 5: Premi asuransi ke perusahaan asuransi luar negeri

PT Maju Logistik membayar premi asuransi kargo Rp1.000.000.000 langsung kepada perusahaan asuransi di luar negeri pada September 2026. Karena premi dibayar oleh tertanggung, perkiraan penghasilan netonya 50%.

UraianJumlah
Premi yang dibayarRp1.000.000.000
Perkiraan penghasilan neto (50%)Rp500.000.000
PPh Pasal 26 (20% x Rp500.000.000)Rp100.000.000

PT Maju Logistik bertindak sebagai pemotong, membuat bukti pemotongan PPh Pasal 26, lalu menyetor dan melaporkannya sesuai batas waktu dalam Pasal 243 PMK 81/2024.

Cara Menyetor dan Melaporkan PPh Pasal 15

Secara garis besar, pelunasan PPh Pasal 15 menempuh dua jalur. Jalur pertama adalah pemotongan oleh pihak lain, yang umumnya terjadi pada transaksi charter pelayaran dan penerbangan. Jalur kedua adalah penyetoran sendiri, yang berlaku untuk transaksi tanpa pemotong, kantor perwakilan dagang asing, BOT, dan jasa maklon mainan anak-anak.

Tata cara pembayaran dan pelaporannya kini diatur dalam PMK 81 Tahun 2024. Pasal 94 ayat (2) menetapkan bahwa PPh Pasal 15 wajib disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Pasal 171 mewajibkan PPh Pasal 15 yang dipotong, dibayar sendiri, atau disetor sendiri dilaporkan paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir melalui SPT Masa PPh Unifikasi. Keterlambatan menyetor berakibat sanksi administrasi, yang cara hitungnya dijelaskan dalam sanksi bunga pajak: pengertian, tarif, dan cara hitungnya.

Karena pemotongan PPh Pasal 15 sering berjalan berdampingan dengan PPh Pasal 21, 22, dan 23 di bagian keuangan yang sama, perbedaan keempatnya perlu benar-benar dipahami. Anda bisa merujuk ke panduan perbedaan PPh Pasal 21, 22, dan 23 di era Coretax serta ketentuan terbaru objek, DPP, dan tarif PPh Pasal 23.

Hal yang Sering Keliru dalam Penerapan PPh Pasal 15

Kekeliruan pertama adalah menganggap semua PPh Pasal 15 bersifat final. Charter penerbangan dalam negeri, BOT bagi Wajib Pajak badan, dan pengeboran migas tidak final. Akibatnya, pajak yang sudah dipotong atau dibayar harus dikreditkan, dan penghasilannya tetap diperhitungkan dalam SPT Tahunan.

Kekeliruan kedua terjadi pada pihak pencharter, yang memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% atas sewa kapal dari perusahaan pelayaran dalam negeri. Sepanjang kapal disewa untuk mengangkut orang atau barang, yang berlaku adalah PPh Pasal 15 sebesar 1,2%. Sebaliknya, dalam praktik, sewa kapal yang tidak dipakai untuk pengangkutan, misalnya sebagai penampung minyak terapung (floating storage) atau alas crane, lazim diperlakukan dengan ketentuan umum.

Kekeliruan ketiga menyangkut Wajib Pajak luar negeri. Muatan yang dimuat dari pelabuhan luar negeri ke Indonesia kerap ikut dipajaki, padahal bukan objek. Di sisi lain, ketentuan P3B sering terlupakan, sehingga pajak dibayar padahal hak pemajakannya ada di negara domisili.

Kekeliruan keempat berkaitan dengan biaya. Biaya untuk memperoleh penghasilan yang sudah dikenai PPh final tidak dapat dikurangkan lagi dari penghasilan lain yang dikenai tarif umum. Jika tetap dibebankan, biaya itu menjadi objek penyesuaian dalam SPT atau koreksi dalam pemeriksaan, sebagaimana dijelaskan dalam deductible dan non-deductible expenses serta penyesuaian fiskal dan koreksi fiskal: apa bedanya?.

Kekeliruan kelima adalah memakai angka dan rujukan lama tanpa memeriksa perubahan aturan. Contohnya tarif maklon mainan 2,1% yang masih beredar, padahal dengan tarif badan 22% angkanya sudah 1,54%. Contoh lainnya adalah rujukan ke KMK 624/KMK.04/1994 untuk premi asuransi luar negeri, padahal KMK itu sudah dicabut oleh PMK 81 Tahun 2024.

Memahami PPh Pasal 15 dengan Lebih Tenang

PPh Pasal 15 pada dasarnya adalah jalan pintas yang disepakati: omzet atau biaya dikali persentase tertentu untuk menggantikan hitungan laba yang rumit. Begitu Anda tahu sektor usaha Anda termasuk yang mana, sisanya tinggal mencocokkan objek, tarif, dan mekanisme pelunasannya dengan peraturan yang tepat. Tidak ada rumus rahasia, yang dibutuhkan hanya ketelitian dalam memilah jenis penghasilan dan kebiasaan memeriksa apakah aturannya masih berlaku.

Langkah berikutnya yang bisa Anda lakukan cukup konkret. Petakan setiap jenis pendapatan perusahaan, pisahkan mana yang masuk objek PPh Pasal 15 dan mana yang mengikuti tarif umum, lalu pastikan status pemotong setiap pelanggan Anda. Bagi Wajib Pajak luar negeri, periksa juga apakah P3B dengan negara domisili memberikan pembebasan. Untuk peta lengkap jenis penghasilan dalam UU PPh, Anda bisa melanjutkan ke jenis penghasilan yang dikenakan PPh.


Artikel ini bersifat informatif dan edukatif. Untuk keputusan perpajakan yang berdampak signifikan, konsultasikan dengan konsultan pajak atau hubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Tinggalkan Balasan

Navigation

About

Praktisi Hukum, Pajak, dan Akuntansi

Eksplorasi konten lain dari Dudi Wahyudi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca