,

Memahami Kewajiban PPh Bagi Kerja Sama Operasi

City skyline with digital financial network overlay connecting skyscrapers

Pendahuluan

Kerja Sama Operasi (KSO) merupakan bentuk pengaturan bersama antaranggota yang memiliki pengendalian bersama atau hak atas aset, serta kewajiban terhadap liabilitas, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) bagi KSO saat ini diatur secara komprehensif dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2024. Secara garis besar, perlakuan PPh bagi KSO ini sangat bergantung pada kewajiban KSO tersebut dalam mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Perlakuan PPh bagi KSO yang Wajib Memiliki NPWP Sendiri

KSO wajib memiliki NPWP sebagai Wajib Pajak Badan jika dalam pelaksanaan kerja samanya, KSO melakukan penyerahan barang/jasa, menerima penghasilan, dan/atau mengeluarkan biaya atas nama KSO. Berikut adalah perlakuan PPh-nya:

Pengakuan Penghasilan dan Biaya

  • Penghasilan KSO: Penghasilan yang diterima atau diperoleh KSO dari pelanggan diakui sebagai penghasilan KSO itu sendiri, baik yang dikenai PPh bersifat final maupun tidak final.
  • Biaya Pengurang: Penghasilan Kena Pajak dihitung dengan mengurangkan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, yang mencakup biaya yang dikeluarkan sesuai dengan kontribusi Anggota kepada KSO. Namun, jika penghasilan KSO dikenai PPh bersifat final, biaya-biaya tersebut tidak dapat dibebankan sebagai pengurang oleh KSO.
  • Penghasilan bagi Anggota: Nilai biaya kontribusi dari Anggota diakui sebagai penghasilan bagi Anggota tersebut pada saat KSO menerima penghasilan dari pelanggan dan/atau mengakui pembebanan biaya kontribusi tersebut. Atas penghasilan ini, KSO tidak melakukan pemotongan PPh kepada Anggota.

Kompensasi Kerugian

  • Jika KSO mengalami kerugian, kerugian tersebut hanya dapat dikompensasikan oleh KSO dan tidak dapat dikompensasikan dengan penghasilan Anggota, bahkan jika KSO telah berakhir atau dibubarkan.
  • Sebaliknya, kerugian yang dialami secara individu oleh Anggota juga tidak dapat dikompensasikan dengan penghasilan KSO.

Pembagian Laba (Sisa Hasil Usaha)

  • Laba bersih KSO atau sisa hasil usaha (setelah dikurangi PPh) yang dibagikan kepada Anggota yang merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) bukan merupakan objek PPh. Anggota melaporkannya dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan bukan objek pajak.
  • Jika laba dibagikan kepada Anggota yang merupakan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), maka pembagian tersebut menjadi objek pemotongan PPh Pasal 26.

Kewajiban Pemotongan dan Pemungutan (Withholding Tax)

  • Sebagai Pihak yang Dipotong: Saat KSO menerima penghasilan yang dipotong oleh pihak lain, potongan tersebut menjadi kredit pajak (jika PPh tidak final) atau pelunasan (jika PPh final) bagi KSO. Khusus untuk usaha jasa konstruksi, pemotongan atau penyetoran sendiri PPh dilakukan menggunakan tarif PPh yang paling tinggi di antara para Anggotanya.
  • Sebagai Pemotong: KSO wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh sesuai ketentuan perundang-undangan apabila mengeluarkan biaya atau penghasilan kepada pihak lain.

Perlakuan PPh bagi KSO yang Tidak Wajib Memiliki NPWP

KSO tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP apabila tidak memenuhi kriteria bertransaksi atas nama KSO (misalnya seluruh transaksi dilakukan langsung atas nama masing-masing Anggota). Perlakuan PPh-nya adalah sebagai berikut:

Penghitungan dan Pelaporan Pajak Mandiri

Penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam rangka KSO tidak dihitung di tingkat KSO, melainkan dihitung, diperhitungkan, dibayar, dan dilaporkan secara langsung oleh masing-masing Anggota sesuai dengan proporsi yang disepakati dalam perjanjian kerja sama.

Kewajiban Pemotongan dan Pemungutan

Kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh dalam perjanjian kerja sama KSO dilaksanakan oleh tiap-tiap Anggota. Jika ada pemotongan/pemungutan dari pihak lain atas penghasilan atau pembelian, pelaporan pajaknya juga dilakukan secara mandiri oleh tiap Anggota yang bersangkutan.

Penutup

Sebagai kesimpulan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2024 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan kesederhanaan administrasi bagi operasional KSO. Kunci penentu perlakuan Pajak Penghasilan KSO terletak pada bagaimana transaksi tersebut dilakukan; jika dilakukan atas nama entitas KSO, maka hak dan kewajiban PPh dipusatkan pada KSO tersebut layaknya Wajib Pajak Badan. Namun, jika transaksi berjalan atas nama masing-masing Anggota, maka kewajiban PPh melekat secara proporsional dan mandiri pada tiap-tiap Anggota KSO.

Bagaimana dengan perlakuan PPN atas Kerja Sama Operasi? Klik link di bawah ini:

One response to “Memahami Kewajiban PPh Bagi Kerja Sama Operasi”

  1. […] Memahami Kewajiban PPh Bagi Kerja Sama Operasi2 Mei 2026 […]

Tinggalkan Balasan

Navigation

About

Praktisi Hukum, Pajak, dan Akuntansi

Eksplorasi konten lain dari Dudi Wahyudi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca