Utilitarianisme: Hukum untuk Kebahagiaan Terbanyak

Vintage balance scale weighing light and dark stones on a wooden table

Pendahuluan: Mengenal Dasar Utilitarianisme

Utilitarianisme adalah aliran yang menilai hukum dari satu pertanyaan sederhana: apakah ia bermanfaat? Istilahnya sendiri berasal dari bahasa Latin utilis, yang berarti berguna atau berfaedah. Dari akar kata inilah seluruh bangunan pemikirannya berdiri. Bagi aliran ini, kebahagiaan (happiness) dan kesejahteraan bersama bukan sekadar salah satu tujuan hukum, melainkan satu-satunya tujuan yang patut dikejar.

Hal ini berbeda dengan Hukum Alam maupun Deontologi Kantian yang menilai tindakan dari kaidah moral di muka. Utilitarianisme bersifat teleologis dan konsekuensialis: nilai sebuah aturan diukur dari akibat nyata yang ia timbulkan bagi masyarakat, bukan dari niat atau prinsip di baliknya. Dengan kata lain, baik atau buruknya suatu kebijakan baru bisa dinilai setelah kita melihat dampaknya. Seluruh gagasan ini kemudian dirangkum dalam satu diktum yang terkenal: kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak. Untuk memahaminya lebih jauh, kita mulai dari tokoh yang merintisnya.

Jeremy Bentham dan Kalkulus Kebahagiaan

Pemikiran Jeremy Bentham lahir dari kegelisahan terhadap sistem hukum Inggris pada zamannya, yang ia nilai feodalistik, kacau, dan sarat diskriminasi kelas. Bentham bahkan bersikap keras terhadap gagasan hak asasi manusia, yang ia sebut sebagai “omong kosong di atas egrang” (nonsense upon stilts). Sebagai gantinya, ia menawarkan tolok ukur yang menurutnya lebih konkret.

Menurut Bentham, hidup manusia dikendalikan oleh dua hal yang ia sebut “dua penguasa berdaulat”: kesenangan (pleasure) dan penderitaan (pain). Karena itu, hukum yang baik adalah hukum yang dirancang untuk memperbesar kesenangan dan menekan penderitaan masyarakat seluas mungkin. Supaya penilaian ini tidak bergantung pada selera, Bentham menyusun semacam algoritma objektif yang ia namai “Kalkulus Hedonik”.

Kalkulus ini mengukur tujuh hal. Pertama, intensitas, yakni seberapa kuat kesenangan atau penderitaan yang ditimbulkan. Kedua, durasi, seberapa lama dampak itu bertahan. Ketiga, kepastian, yaitu seberapa besar peluang manfaat yang dijanjikan benar-benar terwujud. Keempat, kedekatan, seberapa cepat akibatnya terasa dalam kehidupan nyata. Kelima, kesuburan, yakni kemungkinan satu kebijakan melahirkan kebahagiaan lanjutan di kemudian hari. Keenam, kemurnian, sejauh mana kesenangan itu bersih dari penderitaan yang menyertainya—di sinilah, misalnya, eksploitasi alam yang merusak dinilai rendah karena memicu krisis ekologi. Ketujuh, ekstensi, yaitu seberapa banyak orang yang ikut merasakan dampaknya.

Selain kalkulus itu, Bentham merumuskan empat tujuan hukum: nafkah hidup, kelimpahan, keamanan, dan kesetaraan. Di antara keempatnya, ia menempatkan keamanan sebagai syarat yang paling utama dan harus didahulukan negara. Model yang serba kuantitatif ini kelak disempurnakan oleh penerusnya agar lebih manusiawi.

John Stuart Mill: Soal Kualitas Kebahagiaan

John Stuart Mill berusaha memberi ruh kemanusiaan pada Utilitarianisme, terutama untuk menjawab ejekan bahwa aliran ini hanyalah “doktrin yang layak untuk babi”. Bagi Mill, tidak semua kesenangan setara. Kepuasan intelektual jauh lebih bernilai daripada sekadar memuaskan insting tubuh. Ia merangkum pendiriannya dalam ungkapan yang sering dikutip: lebih baik menjadi Socrates yang tidak puas daripada menjadi orang bodoh yang puas. Dari sinilah Mill membedakan kesenangan tingkat tinggi (higher pleasures), seperti moralitas dan pemikiran, dari kesenangan rendah (lower pleasures) yang bersifat jasmani.

Sumbangan Mill yang lain adalah “Prinsip Kerugian” (harm principle), yang ia jadikan batas tegas bagi campur tangan negara atas kebebasan seseorang. Menurut prinsip ini, negara baru boleh membatasi kebebasan individu apabila tindakan orang itu terbukti merugikan orang lain. Selama tidak demikian, urusan pribadi tetaplah ranah pribadi. Mill juga memandang emansipasi perempuan dan pemerataan pendidikan sebagai jalan penting menuju kemanfaatan tertinggi bagi masyarakat. Gagasan liberal ini selanjutnya berkembang di daratan Eropa lewat pendekatan yang lebih menekankan kepentingan sosial.

Rudolf von Jhering dan Rekayasa Sosial

Rudolf von Jhering membawa Utilitarianisme ke Eropa dengan satu pandangan utama: hukum adalah alat yang sengaja dibuat untuk mencapai tujuan tertentu. Pendapat ini bertolak belakang dengan Mazhab Sejarah Savigny, yang justru menganggap hukum tumbuh dengan sendirinya dari jiwa bangsa. Dari titik ini Jhering mengembangkan konsep Interessenjurisprudenz, atau yurisprudensi kepentingan, yaitu pemahaman bahwa tugas hukum adalah mendamaikan kepentingan pribadi yang cenderung egois dengan kepentingan publik.

Untuk itu, Jhering memperkenalkan gagasan hukum sebagai mesin rekayasa sosial (social engineering) yang menjaga syarat-syarat hidup bersama. Dalam praktiknya, negara memakai perpaduan sanksi dan imbalan untuk mengarahkan perilaku warga demi ketertiban. Sebelum melihat penerapannya di Indonesia, kita perlu menimbang dulu beberapa kritik mendasar terhadap aliran ini.

Kritik terhadap Utilitarianisme

Sekalipun praktis, Utilitarianisme menyimpan kelemahan yang serius. Kritik yang paling sering muncul adalah bahaya “Tirani Mayoritas”, yaitu keadaan ketika kepentingan banyak orang dipakai untuk mengorbankan hak kelompok minoritas. Kritik paling tajam datang dari John Rawls, yang menilai aliran ini lalai pada soal pembagian keadilan. Lewat gagasan veil of ignorance, Rawls menunjukkan bahwa angka kebahagiaan kolektif kerap menyembunyikan penderitaan orang-orang miskin di baliknya. Karena itu ia lebih menekankan “Prinsip Kebebasan” dan “Prinsip Perbedaan” yang berpihak pada lapisan masyarakat paling lemah.

Ada pula keberatan yang lebih teknis. Kalkulus kemanfaatan sering dianggap sekadar ilusi, sebab kebahagiaan adalah hal yang nyaris mustahil diukur secara objektif dalam sebuah kebijakan. Kritik-kritik inilah yang mendorong Indonesia untuk mengambil prinsip kemanfaatan dengan lebih hati-hati.

Penerapan Utilitarianisme dalam Hukum Indonesia

Di Indonesia, filosofi ini tidak diserap mentah-mentah, melainkan disesuaikan oleh para ahli hukum kita. Profesor Mochtar Kusumaatmadja, misalnya, sengaja memilih kata “sarana” alih-alih “alat” dalam Teori Hukum Pembangunannya. Pilihan kata itu tampak kecil, tetapi maksudnya jelas: menghindari kesan otoriter dalam menggunakan hukum sebagai instrumen negara. Pada jalur yang sama, Profesor Satjipto Rahardjo memperkenalkan Hukum Progresif dengan kredo yang sederhana namun kuat—hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.

Logika kemanfaatan ini bisa kita lihat dalam sejumlah kebijakan nyata. Pasal 33 UUD 1945, misalnya, menegaskan bahwa kekayaan alam harus dipakai untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Program BPJS bekerja dengan semangat serupa, memakai skema asuransi sosial agar warga tidak jatuh miskin karena biaya penyakit berat. Sertifikasi tanah lewat PTSL mendongkrak nilai ekonomi masyarakat melalui kepastian hukum atas hak milik. Omnibus Law menata ulang perizinan demi membuka lapangan kerja, meski kita tahu kebijakan ini sempat menuai perdebatan soal hak kelompok minoritas. Begitu pula mekanisme justice collaborator, seperti dalam kasus Bharada E, yang memberi keringanan vonis bagi saksi pelaku demi membongkar kejahatan yang jauh lebih besar.

Pergeseran ini juga terasa dalam cara kita memandang pemidanaan. KUHP Nasional yang baru mulai mengedepankan keadilan restoratif dan sanksi kerja sosial. Tujuannya bukan sekadar menghukum, melainkan menekan penderitaan akibat pemenjaraan yang sering kali tidak memberi manfaat apa pun bagi masyarakat.

Penutup

Utilitarianisme tetap relevan bagi pembaruan hukum di Indonesia, dan posisinya sulit diabaikan dalam pembangunan bangsa. Meski begitu, prinsip kemanfaatan tidak boleh berjalan tanpa rambu. Ia harus tetap berada dalam koridor Konstitusi dan Pancasila, supaya nalar manfaat tidak berubah menjadi tirani rasionalitas yang mengorbankan sebagian orang demi sebagian yang lain.

Kita bisa menyimpulkan bahwa hukum sebaiknya tidak diperlakukan sebagai teks yang kaku, melainkan sebagai sarana untuk menyejahterakan manusia. Selama setiap rekayasa hukum tetap tunduk pada perlindungan hak asasi manusia, keseimbangan antara kebahagiaan bersama dan hak tiap individu masih mungkin dijaga. Pada titik itulah hukum benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya: melayani kemanusiaan dan keadilan sosial.


One response to “Utilitarianisme: Hukum untuk Kebahagiaan Terbanyak”

  1. […] Bagaimana konsep Difference Prinsiple bermula?. John Rawls menuangkan teorinya dalam karya monumental A Theory of Justice. Ia menolak utilitarianisme klasik—paham yang mengukur kebaikan dari total kebahagiaan terbanyak. Bagi Rawls, cara berpikir semacam itu cacat secara moral, karena ia membuka pintu bagi pengorbanan hak minoritas demi kesenangan mayoritas. (Jika ingin memahami pandangan yang ditolak Rawls ini, topik tersebut pernah dibahas dalam tulisan tentang utilitarianisme dan hukum untuk kebahagiaan terbanyak.) […]

Tinggalkan Balasan

Navigation

About

Praktisi Hukum, Pajak, dan Akuntansi

Eksplorasi konten lain dari Dudi Wahyudi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca