PPN LPG 3 Kg: Aturan PMK 62/2022 dan PMK 11/2025

Green 3kg Elpiji Melon gas cylinder by Pertamina on wooden table

Hampir setiap rumah tangga di Indonesia pernah membeli LPG 3 kg, yang lebih dikenal dengan sebutan gas melon. PPN LPG Tertentu inilah yang diatur dalam PMK 62/2022, dan belakangan disesuaikan lagi lewat PMK 11/2025. Transaksi di pangkalan gas dekat rumah itu terlihat sederhana, padahal di baliknya ada perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang cukup rumit, dan bebannya dibagi antara pemerintah, Badan Usaha, Agen, sampai Pangkalan.

Aturan yang mengatur PPN atas LPG Tertentu ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2022. Ketentuan ini kemudian disesuaikan lagi lewat PMK Nomor 11 Tahun 2025, menyusul kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025. Artikel ini akan membahas isi aturan awal, apa yang berubah, dan dampaknya bagi konsumen maupun pelaku usaha di rantai distribusi LPG bersubsidi.

Apa Itu PPN LPG Tertentu?

LPG Tertentu adalah istilah resmi untuk LPG bersubsidi, yaitu gas dalam tabung 3 kg yang harga, kemasan, atau penggunaannya diatur khusus oleh pemerintah sesuai ketentuan di bidang energi dan sumber daya mineral. Oleh karena harganya sebagian ditanggung negara, cara menghitung PPN-nya pun berbeda dari barang kena pajak pada umumnya.

PMK 62/2022 membagi PPN atas penyerahan LPG Tertentu menjadi dua bagian. Bagian harga yang disubsidi, PPN-nya dibayar oleh pemerintah sebagai bagian dari dana subsidi LPG. Sementara bagian harga yang tidak disubsidi, PPN-nya dibayar oleh pembeli, yaitu konsumen akhir yang membeli di pangkalan atau agen.

Perhatikan bahwa pembagian ini penting karena rantai distribusi LPG melon melibatkan beberapa pihak, yaitu Badan Usaha (dalam praktiknya adalah Pertamina), Agen, dan Pangkalan, sebelum akhirnya sampai ke tangan konsumen.

Dasar Hukum

Aturan pokok yang dibahas dalam artikel ini terdiri atas dua peraturan. Pertama, PMK Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu, berlaku sejak 1 April 2022. Aturan ini menggantikan PMK 220/PMK.03/2020 yang dianggap belum bisa menampung perkembangan kebutuhan pengaturan.

Kedua, PMK Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai. PMK ini bersifat payung karena sekaligus mengubah delapan PMK PPN lain, termasuk PMK 62/2022, sebagai penyesuaian atas kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Naskah lengkap kedua peraturan ini bisa diunduh di jdih.kemenkeu.go.id, portal resmi peraturan Kementerian Keuangan. Bagi yang ingin memahami konsep dasar PPN sebelum masuk ke ketentuan teknis LPG Tertentu, panduan ringkasnya bisa dibaca di Panduan Ringkas PPN & PPnBM.

Siapa yang Terkena Aturan Tentang LPG 3 Kg Ini?

Ada tiga pihak utama dalam rantai distribusi LPG Tertentu, dan masing-masing memikul kewajiban PPN yang berbeda. Badan Usaha adalah perusahaan yang mendapat penugasan pemerintah untuk menyediakan dan mendistribusikan LPG Tertentu. Agen adalah koperasi, usaha kecil, atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk untuk menyalurkan LPG Tertentu. Pangkalan adalah sub-penyalur yang ditunjuk Agen untuk menjamin LPG Tertentu sampai ke konsumen akhir.

Konsumen akhir tidak berurusan langsung dengan administrasi PPN ini, namun tetap terdampak karena PPN atas bagian harga yang tidak disubsidi sudah termasuk dalam harga yang dibayar di pangkalan.

Cara Menghitung PPN LPG 3 Kg

PMK 62/2022 mengatur dua mekanisme penghitungan yang berbeda, tergantung di titik mana penyerahan itu terjadi.

Pertama, di titik serah Badan Usaha. PPN dihitung dengan tarif PPN dikalikan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP), bukan dari Harga Jual Eceran (HJE) secara langsung. Awalnya, formula Nilai Lain adalah 100/(100+t) dikali Harga Jual Eceran, dengan t merupakan angka tarif PPN yang berlaku.

Kedua, di titik serah Agen dan Pangkalan. PPN di sini dihitung dengan besaran tertentu dari selisih harga, bukan tarif penuh. Awalnya, besaran tertentu ini ditetapkan 1,1/101,1 dari selisih Harga Jual Agen dikurangi HJE, dan 1,1/101,1 dari selisih Harga Jual Pangkalan dikurangi Harga Jual Agen, dengan skema bahwa angka ini akan naik menjadi 1,2/101,2 begitu tarif PPN naik menjadi 12%.

Dengan kata lain, Badan Usaha dan Agen atau Pangkalan menggunakan cara hitung yang berbeda meskipun sama sama memungut PPN dari selisih harga di titik masing masing. Perhatikan pula bahwa Pajak Masukan atas perolehan barang atau jasa yang berkaitan dengan LPG Tertentu boleh dikreditkan oleh Badan Usaha, tetapi tidak boleh dikreditkan oleh Agen maupun Pangkalan.

Apa yang Berubah Lewat PMK 11/2025?

Ketika tarif PPN resmi naik menjadi 12% pada 2025, skema awal di PMK 62/2022 sebenarnya sudah mengatur agar besaran tertentu di Agen dan Pangkalan otomatis naik ke 1,2/101,2. Pemerintah justru mengambil arah berbeda lewat PMK 11/2025, dengan tujuan menjaga agar beban PPN efektif atas LPG melon tidak ikut naik meski tarif nominalnya naik. Ada dua perubahan utama yang perlu dicermati.

Pertama, formula Nilai Lain di titik serah Badan Usaha diubah. Pasal 5 PMK 62/2022 kini berbunyi (11/12) dikali [100/(100+(11/12) x t)] dikali Harga Jual Eceran. Supaya tidak perlu dihitung manual setiap kali, PMK 11/2025 juga memberikan angka yang sudah dibulatkan, yaitu Nilai Lain dihitung sebesar 0,825 dari Harga Jual Eceran. Formula ini pada dasarnya menahan beban pajak agar tetap setara dengan tarif efektif 11%, walau tarif PPN nominal sudah 12%.

Kedua, besaran tertentu di Agen dan Pangkalan tidak jadi naik ke 1,2/101,2. Pasal 6 ayat (1) PMK 62/2022 diubah sehingga besaran tertentu di titik serah Agen maupun Pangkalan tetap 1,1/101,1, berapa pun tarif PPN yang berlaku. Skema kenaikan bertahap yang sebelumnya diatur di PMK 62/2022 dihapus.

Dapat disimpulkan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 sengaja tidak dibiarkan menambah beban pajak pada LPG bersubsidi, mengingat barang ini menyangkut hajat hidup masyarakat luas.

Contoh Kasus LPG 3 Kg

Bu Sari menjalankan pangkalan LPG di dekat pasar. Sebagai ilustrasi, anggap Harga Jual Eceran LPG 3 kg ditetapkan Rp18.000 per tabung, Harga Jual Agen Rp15.500, dan Harga Jual Badan Usaha di titik pabrik atau depo Rp14.000.

Bandingkan dua kondisi berikut di titik serah Badan Usaha. Sebelum PMK 11/2025, dengan asumsi tarif PPN sudah 12% dan memakai formula lama, Nilai Lain dihitung 100/112 dikali Rp18.000, hasilnya sekitar Rp16.071. PPN terutang menjadi 12% dikali Rp16.071, yaitu sekitar Rp1.929. Setelah PMK 11/2025, dengan formula baru dan tarif nominal tetap 12%, Nilai Lain dihitung 0,825 dikali Rp18.000, hasilnya Rp14.850. PPN terutang menjadi 12% dikali Rp14.850, yaitu Rp1.782.

Terlihat bahwa dengan formula baru, DPP menjadi lebih kecil sehingga PPN yang harus disetor Badan Usaha juga lebih rendah, meski tarif nominalnya sama sama 12%.

Situasi serupa terjadi di titik serah Agen dan Pangkalan. Selisih Harga Jual Pangkalan (Rp18.000) dan Harga Jual Agen (Rp15.500) adalah Rp2.500. Sebelum PMK 11/2025, jika tarif sudah 12%, besaran tertentu yang dipungut adalah 1,2/101,2 dikali Rp2.500, sekitar Rp29,6. Setelah PMK 11/2025, besaran tertentu tetap 1,1/101,1 dikali Rp2.500, sekitar Rp27,2. Selisihnya memang kecil per tabung, namun konsisten menjaga margin Agen dan Pangkalan tidak tergerus kenaikan tarif PPN.

Hal yang Sering Terlewat

Konsumen akhir tidak perlu menghitung sendiri PPN yang melekat pada LPG melon, sebab PPN atas bagian harga tidak disubsidi sudah otomatis termasuk dalam HJE yang dibayar di pangkalan. Di sisi lain, Badan Usaha wajib membuat Faktur Pajak, baik untuk bagian subsidi saat mengajukan permintaan pembayaran subsidi, maupun bagian non subsidi saat penyerahan atau pembayaran, mana yang lebih dulu terjadi.

Perlu dicermati pula bahwa Pajak Masukan milik Agen dan Pangkalan tidak bisa dikreditkan, sehingga biaya PPN masukan atas operasional mereka menjadi beban langsung, bukan sesuatu yang bisa diklaim kembali ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Satu hal yang juga patut diperhatikan, PMK 11/2025 bukan hanya mengatur soal LPG. Aturan ini sekaligus mengubah ketentuan Nilai Lain dan besaran tertentu PPN untuk hasil tembakau, pupuk bersubsidi, barang hasil pertanian, kendaraan bekas, dan beberapa objek PPN lain. Dengan demikian, pelaku usaha di sektor sektor tersebut sebaiknya memeriksa PMK 11/2025 secara menyeluruh, bukan hanya bagian yang mengatur LPG saja.

Kesimpulan

PMK 62/2022 mengatur bahwa PPN atas LPG Tertentu, yaitu LPG 3 kg bersubsidi, dibagi dua. Bagian yang disubsidi ditanggung pemerintah, sedangkan bagian yang tidak disubsidi dibayar pembeli lewat mekanisme Nilai Lain di titik Badan Usaha dan besaran tertentu di titik Agen atau Pangkalan. Ketika tarif PPN naik menjadi 12% pada 2025, PMK 11/2025 hadir untuk memastikan kenaikan tarif tersebut tidak otomatis membebani harga LPG bersubsidi, dengan menahan formula Nilai Lain setara tarif efektif 11% dan mengunci besaran tertentu di Agen atau Pangkalan pada angka 1,1/101,1.

Bagi pelaku usaha di rantai distribusi LPG Tertentu, memahami perubahan ini penting agar tidak keliru menghitung PPN terutang atau menerbitkan Faktur Pajak. Apabila masih ada keraguan dalam penerapannya, konsultasi dengan konsultan pajak atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat menjadi langkah yang bijak.

Untuk topik PPN lainnya, kategori Pajak Pertambahan Nilai di situs ini memuat pembahasan lain seputar mekanisme dan objek PPN yang bisa menjadi bacaan lanjutan.


Artikel ini bersifat informatif dan edukatif. Untuk keputusan perpajakan yang berdampak signifikan, konsultasikan dengan konsultan pajak atau hubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Tinggalkan Balasan

Navigation

About

Praktisi Hukum, Pajak, dan Akuntansi

Eksplorasi konten lain dari Dudi Wahyudi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca