JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat melakukan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025. Kebijakan ini tertuang melalui Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 27 Maret 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa kelonggaran ini diberikan seiring dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam rangka penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tanggal jatuh tempo untuk pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 adalah 31 Maret 2026.
Namun, melalui kebijakan terbaru ini, Wajib Pajak diberikan keringanan. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang baru melakukan penyampaian SPT, pembayaran pajak, atau pelunasan kekurangan pembayaran setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan 30 April 2026, akan mendapatkan penghapusan sanksi administratif. Sanksi yang dihapuskan ini meliputi denda maupun bunga.
“Penghapusan sanksi administratif diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” tegas DJP dalam pengumuman tersebut.
DJP juga mengantisipasi jika terdapat sanksi yang sudah telanjur ditagihkan. Apabila Wajib Pajak telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan dalam periode tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapuskan sanksi tersebut secara jabatan.
Selain membebaskan denda, DJP memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak patuh. Keterlambatan pelaporan SPT dalam periode perpanjangan ini tidak akan menjadi dasar pencabutan atau penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
Pengumuman ini diinstruksikan untuk disebarluaskan agar masyarakat luas, khususnya para Wajib Pajak Orang Pribadi, dapat memanfaatkan fasilitas ini dan segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan tenang.







Tinggalkan Balasan