Anda bukan konsultan pajak, juga bukan anggota keluarga Wajib Pajak, tapi selama ini biasa dimintai tolong mengurus pajak orang lain — apakah Anda masih boleh melakukannya? Pertanyaan ini menghantui banyak staf keuangan dan praktisi sejak terbitnya PMK 44 Tahun 2026. Jawabannya ada pada dua istilah yang wajib Anda pahami: Pihak Lain dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Dalam aturan kuasa pajak yang baru, tidak semua orang bisa ditunjuk mewakili Wajib Pajak. Hanya ada tiga pintu: konsultan pajak, keluarga, dan “pihak lain”. Nah, kalau Anda masuk kelompok ketiga, SKT adalah tiket wajibnya. Artikel ini membahas tuntas siapa itu Pihak Lain, apa itu SKT, dan apa yang harus Anda siapkan sebelum tenggat penting pada 31 Desember 2026.
Apa Itu “Pihak Lain” dalam PMK 44 Tahun 2026?
Menurut Pasal 1 PMK 44 Tahun 2026, Pihak Lain adalah seseorang — selain konsultan pajak dan keluarga — yang telah memperoleh Surat Keterangan Terdaftar, sehingga dapat ditunjuk oleh Wajib Pajak sebagai seorang kuasa. Sederhananya, ini adalah kategori “penampung” bagi siapa pun yang ingin menjadi kuasa tetapi tidak berstatus konsultan pajak berizin dan tidak pula punya hubungan keluarga dengan Wajib Pajak.
Kelompok inilah yang paling banyak menampung praktik lapangan selama ini. Staf pajak perusahaan, tenaga pembukuan, atau lulusan pendidikan perpajakan yang membantu klien mengurus kewajiban pajak, umumnya akan bermuara ke jalur Pihak Lain. Perhatikan bahwa Pihak Lain berbeda dari wakil Wajib Pajak — wakil melekat pada jabatan tertentu (seperti pengurus badan), sedangkan kuasa ditunjuk melalui Surat Kuasa Khusus.
Apa Itu Surat Keterangan Terdaftar (SKT)?
Surat Keterangan Terdaftar adalah surat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk, yang menyatakan bahwa Pihak Lain dapat bertindak sebagai seorang kuasa. Dengan kata lain, SKT adalah pengakuan resmi negara bahwa seseorang layak dan berhak menjalankan urusan pajak atas nama Wajib Pajak.
Fungsinya bukan sekadar administrasi. Dalam kerangka aturan baru, SKT menjadi bukti kompetensi. Pasal 3 ayat (4) menegaskan bahwa Pihak Lain dianggap memiliki kompetensi di bidang perpajakan apabila memiliki SKT. Jadi, SKT bagi Pihak Lain kurang lebih setara dengan Izin Konsultan Pajak bagi konsultan pajak — keduanya menjadi “tanda kelayakan” untuk menjadi kuasa.
Mengapa SKT Menjadi Wajib?
Wajar kalau Anda bertanya, mengapa dulu tidak perlu SKT tapi sekarang wajib? Di sinilah letak perubahan besar PMK 44 Tahun 2026. Aturan lama, PMK 229/PMK.03/2014, belum mengatur syarat kompetensi kuasa secara khusus, sehingga penunjukan kuasa relatif longgar. Aturan baru menutup celah itu dengan mensyaratkan kompetensi bagi setiap kuasa, kecuali keluarga.
Bagi Pihak Lain, kompetensi tidak cukup diklaim, tetapi harus dibuktikan dengan SKT. Tujuannya baik: memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa orang yang mewakilinya benar-benar paham aturan pajak, sekaligus melindungi Wajib Pajak dari kuasa yang tidak kompeten. Ingat, tanggung jawab pajak tetap ada di tangan Wajib Pajak meskipun ia menunjuk kuasa — jadi kualitas kuasa memang penting.
Siapa Saja yang Biasanya Menjadi Pihak Lain?
Untuk memahami cakupannya, mari kita lihat siapa yang paling terdampak. Kelompok pertama adalah para pemegang sertifikat brevet pajak (sertifikat kursus perpajakan) dan lulusan pendidikan formal perpajakan yang selama ini menjadi kuasa dengan modal tersebut. Setelah masa transisi berakhir, mereka harus mengurus SKT agar tetap bisa berperan.
Kelompok kedua yang perlu perhatian khusus adalah mantan pegawai Kementerian Keuangan. PMK 44 Tahun 2026 memberi rambu tambahan bagi Pihak Lain yang berlatar belakang pensiunan atau eks-pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Keuangan. Mereka harus memenuhi syarat integritas dan masa jeda tertentu, yang akan kita bahas di bagian berikut.
Syarat Khusus bagi Eks-Pegawai Kementerian Keuangan
Bagian ini sering ditanyakan, jadi kita bahas pelan-pelan. Bagi Pihak Lain yang merupakan pensiunan PNS Kementerian Keuangan, selain wajib memenuhi syarat kompetensi, ada dua ketentuan tambahan. Pertama, selama mengabdi ia tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat akibat pelanggaran tertentu — misalnya menyalahgunakan wewenang, menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan, atau menjadi perantara demi keuntungan pribadi. Kedua, telah melewati jangka waktu lima tahun sejak tanggal pensiun (semacam masa jeda atau *cooling-off period*).
Sementara itu, bagi seseorang yang berhenti sebagai PNS Kementerian Keuangan sebelum batas usia pensiun, syaratnya adalah diberhentikan dengan hormat dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat atas pelanggaran serupa. Ketentuan ini dirancang untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga integritas, mengingat latar belakang mereka yang pernah berada di dalam otoritas pajak.
Cara Kerja SKT: Pendaftaran hingga Penggunaan
Setelah memiliki SKT, seorang Pihak Lain wajib terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan SKT yang masih berlaku, baik secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak (laman resmi DJP untuk mengurus pajak secara daring) maupun langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP. Bila SKT sudah tersedia dalam sistem DJP yang terintegrasi, Pihak Lain bahkan dianggap telah mendaftar tanpa perlu proses ulang.
Setelah terdaftar, barulah Pihak Lain dapat ditunjuk melalui Surat Kuasa Khusus untuk mengurus, misalnya, penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) atau mendampingi Wajib Pajak dalam pemeriksaan pajak. Nomor SKT ini pun harus dicantumkan dalam Surat Kuasa Khusus sebagai penanda keabsahan kuasa.
Kapan Pihak Lain Tidak Bisa atau Berhenti Menjadi Kuasa?
Memiliki SKT bukan jaminan permanen. Pasal 4 menegaskan bahwa Pihak Lain tidak dapat ditunjuk sebagai kuasa apabila SKT-nya sedang dibekukan atau dicabut. Artinya, status SKT harus selalu dalam keadaan aktif dan bersih.
Lebih jauh, pemberian kuasa kepada Pihak Lain otomatis berakhir apabila SKT-nya dibekukan atau dicabut, atau apabila yang bersangkutan dipidana karena tindak pidana perpajakan maupun tindak pidana lainnya. Dalam kondisi ini, DJP akan menerbitkan surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa kepada Wajib Pajak dan kuasanya. Karena itu, menjaga integritas dan kepatuhan menjadi bagian tak terpisahkan dari peran Pihak Lain.
Contoh Kasus
Supaya lebih terbayang, mari kita lihat satu situasi yang umum. Rina adalah staf pajak di sebuah perusahaan dagang dan memegang sertifikat kursus brevet B. Selama ini ia menjadi kuasa untuk mengurus pelaporan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) perusahaan.
Sampai 31 Desember 2026, Rina masih boleh menjadi kuasa dengan melampirkan fotokopi brevetnya pada Surat Kuasa Khusus berbentuk kertas. Namun mulai 1 Januari 2027, brevet saja tidak lagi cukup. Agar tetap bisa mewakili perusahaannya, Rina harus mengurus Surat Keterangan Terdaftar terlebih dahulu sehingga resmi berstatus Pihak Lain. Jika ia menunda, perusahaan bisa kehilangan kuasa yang selama ini menangani urusan pajaknya.
Tenggat Penting: 31 Desember 2026
Inilah bagian yang tidak boleh Anda lewatkan. Ketentuan peralihan PMK 44 Tahun 2026 memberi ruang bagi pemegang brevet atau ijazah pendidikan perpajakan (minimal Diploma III dari perguruan tinggi terakreditasi A) untuk tetap ditunjuk sebagai kuasa sampai dengan 31 Desember 2026, dengan Surat Kuasa Khusus berbentuk kertas dan lampiran fotokopi brevet atau ijazah.
Setelah tanggal itu, jalur brevet dan ijazah ditutup. Satu-satunya cara untuk terus menjadi kuasa bagi yang bukan konsultan pajak dan bukan keluarga adalah dengan memiliki Surat Keterangan Terdaftar. Karena proses pengurusan butuh waktu, sebaiknya Anda mulai menyiapkannya jauh sebelum tenggat, bukan di saat-saat akhir.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa itu Pihak Lain dalam PMK 44 Tahun 2026?
Pihak Lain adalah seseorang selain konsultan pajak dan keluarga yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sehingga dapat ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak.
Apa fungsi Surat Keterangan Terdaftar (SKT)?
SKT menjadi bukti kompetensi dan pengakuan resmi bahwa seorang Pihak Lain berhak bertindak sebagai kuasa. Tanpa SKT, seseorang (yang bukan konsultan pajak atau keluarga) tidak dapat menjadi kuasa setelah masa transisi berakhir.
Sampai kapan pemegang brevet bisa jadi kuasa tanpa SKT?
Sampai 31 Desember 2026. Setelah itu, ia wajib memiliki SKT sebagai Pihak Lain atau Izin Konsultan Pajak.
Kesimpulan
Pihak Lain dan Surat Keterangan Terdaftar adalah dua sisi dari satu perubahan besar: negara kini menuntut bukti kompetensi bagi siapa pun yang mewakili Wajib Pajak. Kalau Anda selama ini menjadi kuasa berbekal brevet atau ijazah, kini Anda tahu jalur resminya — urus SKT, daftarkan di sistem DJP, dan pastikan status Anda selalu aktif. Dengan langkah itu, Anda selangkah lebih siap dibanding banyak praktisi yang belum menyadari perubahan ini.
Langkah berikutnya cukup konkret. Pelajari tata cara memperoleh SKT melalui saluran resmi DJP, telaah langsung naskah PMK 44 Tahun 2026, dan jika ragu, konsultasikan Kantor Pelayanan Pajak terdekat sebelum tenggat 31 Desember 2026 tiba.
Artikel ini bersifat informatif dan edukatif. Untuk keputusan perpajakan yang berdampak signifikan, konsultasikan dengan konsultan pajak atau hubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat.







Tinggalkan Balasan