Selama ini urusan pajak Anda dibereskan oleh staf keuangan yang cuma berbekal sertifikat brevet — apakah dia masih boleh melakukannya tahun depan? Kalau pertanyaan itu bikin Anda ragu, Anda tidak sendirian. Lewat PMK 44 Tahun 2026, pemerintah mengubah aturan tentang siapa yang boleh menjadi kuasa pajak, yaitu orang yang mengurus pajak atas nama orang lain, dan banyak Wajib Pajak belum menyadarinya.
Orang yang ditunjuk untuk menjalankan urusan pajak atas nama kita inilah yang disebut “kuasa”. Ada yang menyerahkannya ke konsultan pajak, ada yang mengandalkan staf keuangan, tidak sedikit pula yang minta tolong anggota keluarga. Persoalannya, mulai tahun ini pemerintah memperketat siapa saja yang berhak memikul peran itu.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 ini menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014 yang sudah dipakai lebih dari sepuluh tahun. Kalau Anda pernah menandatangani Surat Kuasa Khusus, atau justru Anda yang biasa dimintai tolong mengurus pajak orang lain, ada satu tenggat yang tidak boleh Anda lewatkan: 31 Desember 2026.
Apa Itu PMK 44 Tahun 2026?
PMK 44 Tahun 2026 mengatur dua hal pokok sekaligus. Pertama, persyaratan untuk menjadi kuasa di bidang perpajakan. Kedua, tata cara pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban kuasa tersebut. Sederhananya, aturan ini menjawab dua pertanyaan: siapa yang boleh jadi kuasa, dan apa saja yang boleh serta wajib ia lakukan.
Aturan ini ditetapkan pada 22 Juni 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 6 Juli 2026 (tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 449). Landasannya adalah Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Naskah lengkapnya bisa Anda akses di database resmi jdih.kemenkeu.go.id.
Lalu apa bedanya dengan aturan lama? PMK 229/2014 belum mengatur soal kompetensi seorang kuasa dan belum tegas mengatur pihak keluarga yang ditunjuk. Wajar kalau selama ini praktiknya beragam — payung hukumnya memang belum rinci. PMK 44/2026 hadir untuk menutup celah itu.
Apa Itu “Kuasa” dalam Urusan Pajak?
Kuasa adalah orang yang ditunjuk Wajib Pajak melalui Surat Kuasa Khusus (surat resmi yang memberi wewenang mengurus pajak tertentu) untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan. Perannya bisa bermacam-macam, misalnya mewakili Anda saat pemeriksaan pajak, mengurus penagihan, atau menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan — laporan pajak yang wajib disampaikan ke kantor pajak).
Perhatikan bahwa ada satu hal yang sering luput dari perhatian. Meskipun Anda menunjuk kuasa, tanggung jawab atas urusan pajak tetap berada di tangan Anda sebagai Wajib Pajak. Dengan kata lain, kalau kuasa keliru, yang menanggung konsekuensinya tetaplah Anda. Karena itu, memilih kuasa bukan perkara yang bisa dianggap sepele.
Siapa Saja yang Boleh Menjadi Kuasa?
Berdasarkan Pasal 2, hanya ada tiga pihak yang boleh ditunjuk sebagai kuasa. Yang pertama adalah Konsultan Pajak, yaitu profesional yang telah mengantongi Izin Konsultan Pajak dari Menteri Keuangan. Yang kedua adalah Pihak Lain, yakni seseorang selain konsultan pajak dan keluarga yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT — surat yang menyatakan seseorang boleh bertindak sebagai kuasa).
Kelompok ketiga adalah keluarga. Yang termasuk keluarga di sini adalah suami, istri, atau orang yang punya hubungan sedarah maupun semenda sampai derajat kedua. Cakupannya lumayan luas, mulai dari orang tua, anak, kakak dan adik, hingga mertua atau cucu. Di luar ketiga kelompok ini, seseorang tidak bisa ditunjuk sebagai kuasa pajak.
Kunci Barunya: Syarat Kompetensi
Di sinilah letak perubahan paling mendasar dari PMK 44/2026. Pasal 3 menegaskan bahwa setiap kuasa harus memiliki kompetensi tertentu di bidang perpajakan — dengan satu pengecualian, yaitu keluarga. Kompetensi ini bukan sekadar klaim, melainkan harus dibuktikan secara resmi.
Bagi konsultan pajak, kompetensi dianggap terpenuhi selama ia memegang Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku. Bagi Pihak Lain, buktinya adalah Surat Keterangan Terdaftar. Sementara keluarga memang dikecualikan dari syarat kompetensi, tetapi tetap wajib melampirkan bukti hubungan keluarga berupa kartu keluarga atau surat pernyataan.
Konsekuensinya cukup nyata bagi banyak orang. Anda tidak bisa lagi asal menunjuk siapa pun sebagai kuasa hanya karena ia paham pajak. Bandingkan dengan aturan lama yang tidak mengatur soal ini: dulu penunjukan bisa jauh lebih longgar. Kini, kalau bukan keluarga, orang tersebut harus lebih dulu mengantongi izin resmi atau terdaftar secara sah.
Perubahan yang Paling Berdampak: Jalur Brevet & Ijazah Ditutup
Bagian ini yang paling sering ditanyakan, jadi mari kita bahas pelan-pelan. Di aturan lama, seseorang cukup memiliki sertifikat brevet pajak (sertifikat kursus perpajakan) atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan minimal Diploma III dari perguruan tinggi terakreditasi A untuk bisa ditunjuk sebagai kuasa. Selama bertahun-tahun, banyak staf keuangan perusahaan menjadi kuasa hanya dengan modal ini.
PMK 44/2026 menutup jalur tersebut, tetapi tidak memutusnya secara tiba-tiba. Pasal 16 memberi masa transisi yang cukup jelas: pemilik sertifikat brevet atau ijazah perpajakan masih boleh ditunjuk sebagai kuasa sampai dengan 31 Desember 2026. Syaratnya, Surat Kuasa Khusus dibuat dalam bentuk kertas dan dilampiri fotokopi sertifikat atau ijazah yang bersangkutan.
Setelah 31 Desember 2026, jalur ini benar-benar tidak berlaku lagi. Untuk tetap bisa menjadi kuasa, orang tersebut harus mengurus Surat Keterangan Terdaftar sebagai Pihak Lain, atau memperoleh Izin Konsultan Pajak. Inilah tenggat yang tidak boleh Anda abaikan kalau selama ini mengandalkan kuasa berbekal brevet atau ijazah.
Aturan Main Surat Kuasa Khusus
Selain soal siapa yang berhak, PMK 44/2026 juga merapikan tata cara Surat Kuasa Khusus (SKK). Kini SKK bisa dibuat dalam bentuk elektronik melalui Portal Wajib Pajak (laman resmi DJP untuk mengurus pajak secara online), atau tetap dalam bentuk kertas yang disampaikan langsung ke KPP maupun KP2KP. Yang berbentuk elektronik dianggap sudah disampaikan begitu selesai dibuat.
Ada beberapa batasan penting yang perlu Anda ingat. Satu SKK hanya berlaku untuk satu orang kuasa dan satu pelaksanaan hak atau kewajiban tertentu — artinya satu jenis pajak, untuk satu tahun atau masa pajak tertentu. SKK juga harus sudah lunas bea meterainya. Dan yang tak kalah penting, kuasa tidak boleh melimpahkan wewenang yang ia terima kepada orang lain, sehingga tidak ada istilah “subkuasa” di sini.
Kalau urusan pajak dilakukan secara elektronik, ada satu langkah tambahan. Wajib Pajak harus memberikan persetujuan akses Portal Wajib Pajak kepada kuasanya. Tanpa persetujuan itu, kuasa tidak bisa menjalankan urusan secara online meski Surat Kuasa Khusus sudah dibuat.
Kewajiban dan Larangan bagi Kuasa
Menjadi kuasa bukan cuma soal hak, tetapi juga tanggung jawab. Pasal 9 mewajibkan kuasa mematuhi peraturan perpajakan, menjunjung integritas dan profesionalisme, serta menjaga kerahasiaan informasi Wajib Pajak yang ia wakili. Kuasa juga dilarang menghalang-halangi pelaksanaan aturan perpajakan, misalnya menolak memberi keterangan saat pemeriksaan atau menghalangi pemeriksa mengakses dokumen. Pelanggaran atas ketentuan ini bisa berujung pada sanksi.
Pemberian kuasa pun tidak berlaku selamanya. Menurut Pasal 10, kuasa bisa berakhir karena beberapa sebab: masa berlaku SKK habis, Wajib Pajak mencabutnya, izin atau SKT sang kuasa dibekukan maupun dicabut, atau kuasa terlibat tindak pidana. Begitu pemberian kuasa berakhir, ia tidak lagi berwenang menjalankan urusan yang tadinya dikuasakan.
Contoh Kasus
Supaya lebih terbayang, mari kita lihat dua situasi yang umum terjadi.
Kasus 1 — Staf keuangan ber-brevet. PT Maju Bersama selama ini menunjuk Andi, staf pajaknya yang memegang sertifikat brevet C, sebagai kuasa untuk mengurus pemeriksaan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Sampai 31 Desember 2026, Andi masih boleh menjadi kuasa dengan melampirkan fotokopi brevetnya pada Surat Kuasa Khusus berbentuk kertas. Namun mulai 1 Januari 2027, PT Maju Bersama harus memilih: mendorong Andi mengurus Surat Keterangan Terdaftar, atau menunjuk konsultan pajak berizin sebagai gantinya.
Kasus 2 — Dibantu keluarga. Bu Siti, pemilik toko dan Wajib Pajak orang pribadi, ingin dibantu anaknya, Rian, untuk mengurus SPT-nya. Karena Rian adalah anak kandung yang berarti hubungan sedarah derajat pertama, ia masuk kategori keluarga dan tidak perlu memiliki brevet atau SKT. Bu Siti cukup membuat Surat Kuasa Khusus dan melampirkan kartu keluarga sebagai bukti hubungan mereka. Sesederhana itu.
Tips Praktis agar Tidak Salah Langkah
Sebelum menutup, ada beberapa hal praktis yang sebaiknya Anda perhatikan sejak sekarang. Kalau kuasa Anda selama ini mengandalkan brevet atau ijazah, mulailah menyiapkan langkah sebelum 31 Desember 2026 — entah mengurus Surat Keterangan Terdaftar atau beralih ke konsultan pajak berizin. Jangan menunggu sampai tenggatnya mepet, karena proses pengurusan butuh waktu.
Bagi Anda yang menunjuk keluarga, siapkan bukti hubungan sejak awal: kartu keluarga bila berada dalam satu KK, atau surat pernyataan bila berbeda KK. Perhatikan juga bahwa setiap urusan memerlukan Surat Kuasa Khususnya sendiri, jadi jangan menggabungkan beberapa jenis pajak atau beberapa tahun dalam satu surat. Pastikan pula bea meterainya lunas, dan selalu ingat bahwa tanggung jawab akhir tetap ada di tangan Anda — maka pilihlah kuasa yang benar-benar kompeten dan dapat dipercaya.
Kesimpulan
PMK 44 Tahun 2026 mempertegas satu hal: mengurus pajak orang lain kini bukan lagi soal siapa yang “bisa”, melainkan siapa yang “berhak dan kompeten”. Selama Anda tahu bahwa pilihannya hanya tiga — konsultan pajak berizin, pihak lain ber-SKT, atau keluarga — dan Anda mencatat tenggat 31 Desember 2026, sebenarnya aturan ini tidak serumit kelihatannya. Anda sudah selangkah lebih siap dibanding kebanyakan Wajib Pajak yang belum menyadarinya.
Langkah berikutnya cukup konkret. Cek dulu status kuasa Anda saat ini, lalu putuskan apakah perlu mengurus Surat Keterangan Terdaftar, Izin Konsultan Pajak, atau menyiapkan dokumen keluarga. Informasi resmi bisa Anda telusuri melalui pajak.go.id. Kalau ragu, jangan sungkan berkonsultasi dengan konsultan pajak atau bertanya langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat sebelum tenggatnya tiba.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Siapa saja yang boleh menjadi kuasa pajak menurut PMK 44 Tahun 2026?
Hanya tiga pihak: konsultan pajak yang memiliki Izin Konsultan Pajak, pihak lain yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dan keluarga sampai derajat kedua.
Sampai kapan pemegang brevet masih boleh jadi kuasa?
Sampai 31 Desember 2026. Setelah itu, ia harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar atau Izin Konsultan Pajak untuk tetap dapat ditunjuk sebagai kuasa.
Apakah anggota keluarga perlu punya brevet atau SKT?
Tidak. Keluarga dikecualikan dari syarat kompetensi, tetapi wajib melampirkan bukti hubungan keluarga berupa kartu keluarga atau surat pernyataan.
Baca juga: Panduan Keberatan Pajak: Prosedur & Syarat Penting dan Hukum Acara Pengadilan Pajak: Banding & Gugatan.
Artikel ini bersifat informatif dan edukatif. Untuk keputusan perpajakan yang berdampak signifikan, konsultasikan dengan konsultan pajak atau hubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat.







Tinggalkan Balasan