,

Memahami Beneficial Owner dalam Pajak Internasional

Diagram labeled Ultimate Controlling Ownership, Intermediary Entity, and Company (operating business)

Perusahaan Anda membayar royalti ke mitra di Belanda, dokumen lengkap, Formulir DGT sudah di tangan, tarif P3B 10 persen diterapkan. Lalu tiga tahun kemudian pemeriksa pajak menyatakan tarif yang benar adalah 20 persen, karena penerima royalti itu ternyata bukan beneficial owner. Bagaimana mungkin pihak yang namanya jelas tertulis di kontrak dan di bukti transfer dianggap bukan pemilik penghasilan?

Wajar kalau pertanyaan itu terasa membingungkan, sebab konsep beneficial owner memang bekerja dengan logika yang berbeda dari kepemilikan formal yang kita kenal sehari-hari. Di sinilah hukum pajak internasional memilih substansi ekonomi di atas nama yang tercantum di dokumen. Tulisan ini membedah konsep beneficial owner dalam pajak internasional secara bertahap: asal-usulnya, rumusan OECD, kriteria dalam aturan Indonesia, contoh perhitungannya, sampai kesalahan yang paling sering terjadi di lapangan.

Apa Itu Beneficial Owner dalam Pajak Internasional?

Beneficial owner (pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan) adalah pihak yang benar-benar berhak menggunakan dan menikmati suatu penghasilan, tanpa terikat kewajiban untuk meneruskannya kepada pihak lain. Dalam pajak internasional, hanya pihak berstatus beneficial owner yang boleh menikmati manfaat P3B, seperti tarif pemotongan yang lebih rendah.

Perlu dipahami dulu latar masalahnya. P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, yaitu perjanjian bilateral agar satu penghasilan tidak dipajaki dua kali oleh dua negara) memberikan keringanan tarif kepada penduduk negara mitra. Tanpa penyaring apa pun, keringanan itu gampang dipanen oleh siapa saja yang cukup mendirikan perusahaan kosong di negara mitra, lalu mengalirkan penghasilan Indonesia melalui perusahaan tersebut.

Praktik semacam itu disebut treaty shopping (memilih-milih perjanjian pajak yang paling menguntungkan dengan cara menyisipkan entitas perantara). Konsep beneficial owner lahir sebagai rem atas praktik ini. Fungsinya sederhana: memastikan manfaat perjanjian jatuh kepada pihak yang secara ekonomi memang berhak, bukan kepada kotak surat berbadan hukum.

Mengapa Konsep Ini Muncul dalam Tax Treaty?

Akar konsep ini jauh lebih tua daripada hukum pajak modern, yaitu tradisi ekuitas Inggris yang memisahkan kepemilikan hukum (legal title) dari kepemilikan manfaat. Perjalanan panjangnya, dari institusi trust abad pertengahan sampai menjadi pilar transparansi global, sudah pernah dibahas terpisah dalam Jejak Beneficial Owner dalam Evolusi Tax Treaty.

Yang penting dicatat di sini adalah titik masuknya ke dunia perjanjian pajak. Istilah beneficial owner dipakai secara eksplisit dalam Protokol 1966 antara Amerika Serikat dan Inggris, lalu diadopsi OECD ke dalam Model Tax Convention pada 1977 untuk Pasal 10 (dividen), Pasal 11 (bunga), dan Pasal 12 (royalti). Sejak itu, hampir seluruh P3B di dunia, termasuk yang ditandatangani Indonesia, memuat klausul serupa.

Pemahaman ini melengkapi gambaran besar mengenai pentingnya tax treaty bagi ekonomi nasional. P3B dirancang untuk melindungi investasi lintas negara dari pajak berganda, bukan untuk menciptakan ruang bebas pajak. Klausul beneficial owner adalah penjaga garis batas itu.

Bagaimana OECD Mendefinisikan Beneficial Owner?

Rumusan OECD berkembang dalam tiga lapisan, dan memahami urutannya membantu menjelaskan mengapa pengujiannya kini terasa jauh lebih ketat.

Pada Komentar 1977, sasarannya masih sederhana, yaitu agen dan nominee yang menyisip di antara pembayar dan penerima penghasilan. Pada 2003, jangkauannya diperluas ke conduit company, yaitu perusahaan yang secara formal menjadi pemilik penghasilan, tetapi praktiknya hanya bertindak sebagai saluran bagi pihak lain. Perubahan paling menentukan datang pada Pembaruan 2014.

Komentar 2014 merumuskan ujinya dalam satu kalimat kunci: penerima adalah beneficial owner apabila ia memiliki hak untuk menggunakan dan menikmati penghasilan tersebut tanpa dibatasi kewajiban kontraktual atau hukum untuk meneruskan pembayaran kepada pihak lain. Yang menarik, OECD menegaskan kewajiban itu tidak harus tertulis. Kewajiban tersebut dapat disimpulkan dari fakta dan keadaan yang menunjukkan bahwa secara substansi penerima memang tidak punya keleluasaan atas dana yang diterimanya.

Satu penegasan lain sama pentingnya. OECD menyatakan istilah beneficial owner tidak boleh dimaknai dalam arti teknis sempit seperti dalam hukum trust di negara-negara common law, melainkan harus dibaca sesuai konteks dan tujuan perjanjian. Dengan kata lain, ini adalah konsep otonom milik perjanjian pajak, sehingga otoritas tidak terikat oleh definisi kepemilikan dalam hukum perdata negara mana pun. Teks lengkap komentar tersebut dapat diakses di oecd.org.

Jangan Tertukar: Beneficial Owner Pajak dan Pemilik Manfaat Perpres 13/2018

Ini salah satu titik yang paling sering membingungkan, termasuk bagi praktisi yang sudah lama bekerja di bidang kepatuhan, jadi Anda tidak sendirian. Indonesia memakai istilah “pemilik manfaat” dalam dua rezim hukum yang berbeda, dengan tujuan dan ukuran yang juga berbeda.

Rezim pertama adalah pencegahan pencucian uang. Perpres Nomor 13 Tahun 2018 mewajibkan setiap korporasi menetapkan dan melaporkan pemilik manfaatnya, yang harus berupa orang perseorangan. Kriterianya bersifat kuantitatif, antara lain memiliki saham atau hak suara lebih dari 25 persen, menerima laba lebih dari 25 persen per tahun, atau memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan direksi dan komisaris. Tujuannya membuka tabir siapa manusia di balik korporasi.

Rezim kedua adalah pajak internasional. Di sini beneficial owner tidak harus orang perseorangan, karena yang diuji adalah entitas penerima penghasilan, dan ukurannya bukan persentase kepemilikan melainkan kendali atas aliran penghasilan. Sebuah perusahaan bisa saja sudah melaporkan pemilik manfaatnya dengan benar di AHU Online, namun tetap gagal uji beneficial owner saat menerima royalti dari Indonesia. Dua rezim, dua ukuran, dan keduanya harus dipenuhi secara terpisah.

DimensiPerpres 13/2018 (APU PPT)PMK 112/2025 (P3B)
TujuanMencegah pencucian uang dan pendanaan terorismeMencegah penyalahgunaan P3B
SubjekWajib orang perseoranganOrang pribadi atau badan penerima penghasilan
Ukuran utamaAmbang 25 persen saham, suara, atau labaKendali dan keleluasaan atas penghasilan
KonsekuensiSanksi administratif korporasiManfaat P3B ditolak, tarif domestik berlaku

Bagaimana Indonesia Mengatur Beneficial Owner Saat Ini?

Landasannya berlapis. UU Pajak Penghasilan memberi dasar berlakunya perjanjian pajak, PP Nomor 55 Tahun 2022 mengatur pengawasan pemanfaatan fasilitasnya, dan aturan teknisnya kini ada pada PMK Nomor 112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan P3B yang terbit pada penghujung Desember 2025. Uraian prosedurnya secara utuh, mulai dari Formulir DGT sampai penerbitan SKD, dapat dibaca pada panduan penerapan P3B menurut PMK 112/2025.

Yang perlu dipahami, beneficial owner bukan satu-satunya alat saring. PMK 112/2025 menyediakan beberapa instrumen pencegahan penyalahgunaan P3B, yaitu ketentuan beneficial owner, persentase dan periode minimum kepemilikan saham untuk tarif dividen, ambang batas harta tidak bergerak dalam pengalihan saham, pencegahan penghindaran status BUT (Bentuk Usaha Tetap, yaitu kehadiran bisnis asing yang dianggap sudah menjadi entitas pajak di Indonesia), limitation on benefits, serta principal purpose test. Dalam praktiknya DJP menggunakan instrumen-instrumen awal terlebih dahulu, dan principal purpose test ditempatkan sebagai mekanisme terakhir.

Ada satu pergeseran yang layak dicermati. Sebelumnya pengujian beneficial owner umumnya melekat pada dividen, bunga, dan royalti. Sejumlah praktisi pajak internasional menyoroti bahwa PMK 112/2025 memperluas pengujian tersebut ke seluruh jenis penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri, sehingga beban verifikasi di sisi pemotong menjadi jauh lebih berat daripada sekadar memeriksa kelengkapan formulir.

Kriteria Beneficial Owner Menurut Pasal 19 PMK 112/2025

Pasal 19 PMK 112/2025 membedakan kriteria menurut jenis Wajib Pajaknya. Untuk orang pribadi, syaratnya relatif ringkas: ia tidak boleh bertindak sebagai agen atau nominee. Agen adalah pihak perantara yang bertindak untuk dan atas nama pihak lain, sedangkan nominee adalah pihak yang secara hukum tercatat memiliki harta atau menerima penghasilan, padahal manfaat sesungguhnya dinikmati orang lain.

Untuk Wajib Pajak badan, ukurannya lebih ketat dan bersifat kumulatif. Badan tersebut tidak boleh bertindak sebagai agen, nominee, maupun perusahaan conduit, dan selain itu harus memenuhi empat syarat berikut secara bersamaan:

  1. memiliki kendali untuk menggunakan atau menikmati dana, aset, atau hak yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;
  2. tidak menggunakan lebih dari 50 persen penghasilannya untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain, di luar imbalan wajar bagi karyawan dan biaya operasional yang lazim;
  3. menanggung risiko atas aset, modal, atau kewajiban yang dimilikinya; dan
  4. tidak memiliki kewajiban, baik tertulis maupun tidak tertulis, untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan dari Indonesia kepada pihak lain.

Perhatikan frasa “tidak tertulis” pada butir terakhir. Inilah pintu masuk bagi otoritas untuk menilai substansi, dan inilah pula sebabnya struktur yang tampak rapi di atas kertas bisa runtuh ketika pola aliran dananya diperiksa. Apabila kriteria ini tidak terpenuhi, manfaat P3B tidak dapat diterapkan dan pemotongan dilakukan sesuai ketentuan umum UU PPh.

Contoh Kasus: Royalti yang Hanya Numpang Lewat

Tidak perlu khawatir, kita lihat angkanya pelan-pelan agar konsep tadi terasa lebih konkret.

PT Cakra Nusantara membayar royalti sebesar Rp 10.000.000.000 dalam setahun kepada Delta Licensing BV, perusahaan yang berdomisili di negara mitra P3B dengan tarif royalti 10 persen. Delta Licensing BV memegang lisensi merek tersebut, namun berdasarkan perjanjian internal, 95 persen dari royalti yang diterimanya wajib diteruskan kepada Omega Holdings Ltd di yurisdiksi yang tidak memiliki P3B dengan Indonesia. Delta hanya menahan selisih tipis sebagai imbalan administrasi, tanpa karyawan, tanpa aset operasional, dan tanpa menanggung risiko atas lisensi itu.

Diuji dengan Pasal 19 PMK 112/2025, Delta gagal pada hampir seluruh kriteria. Ia meneruskan jauh di atas 50 persen penghasilannya, terikat kewajiban kontraktual untuk meneruskan royalti, dan tidak menanggung risiko apa pun. Akibatnya manfaat P3B gugur, dan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20 persen berlaku.

KeteranganJika diakui sebagai beneficial ownerJika status ditolak
Royalti brutoRp 10.000.000.000Rp 10.000.000.000
Tarif pemotongan10 persen (P3B)20 persen (PPh Pasal 26)
PPh dipotongRp 1.000.000.000Rp 2.000.000.000
Selisih beban pajak—Rp 1.000.000.000

Selisih Rp 1 miliar itu bukan sekadar angka koreksi. Dalam praktik, kekurangan pemotongan ini ditagih kepada PT Cakra Nusantara sebagai pemotong, ditambah sanksi administrasi, dan seringkali sulit ditarik kembali dari pihak asing yang sudah menerima dananya. Di titik inilah risiko beneficial owner berubah menjadi risiko arus kas bagi perusahaan Indonesia.

Pelajaran dari Kasus Indofood dan Prevost Car

Dua putusan berikut kerap dijadikan rujukan dalam literatur pajak internasional, dan keduanya menunjukkan bahwa hasil pengujian sangat bergantung pada fakta.

Dalam kasus Indofood (Pengadilan Inggris, 2006), struktur yang melibatkan entitas di Belanda ditolak status beneficial owner-nya karena entitas itu berfungsi sebagai administrator back-to-back, dengan selisih keuntungan nyaris nol dan tanpa kebebasan ekonomi yang nyata. Sebaliknya, dalam kasus Prevost Car di Kanada, status beneficial owner justru diakui karena entitas perantara terbukti menanggung risiko dan memiliki kendali atas dana yang diterimanya, meskipun ada arahan mengenai pembagian laba.

Pelajarannya konsisten. Yang menentukan bukan bentuk struktur, melainkan ada tidaknya keleluasaan ekonomi yang riil. Cara berpikir ini sejalan dengan pengujian kewajaran dalam analisis transfer pricing, yang sama-sama menimbang fungsi, aset, dan risiko yang benar-benar dipikul sebuah entitas.

Kesalahan yang Paling Sering Terjadi

Kesalahan pertama adalah memperlakukan Formulir DGT sebagai jaminan. Formulir itu syarat administratif, bukan sertifikat status beneficial owner, dan DJP tetap berwenang menguji substansinya di kemudian hari.

Kesalahan kedua adalah menyiapkan bukti substansi setelah pemeriksaan dimulai. Bukti keleluasaan ekonomi, seperti laporan keuangan nonkonsolidasi, struktur pembiayaan, keberadaan karyawan, dan risalah pengambilan keputusan, jauh lebih meyakinkan bila terbentuk sejak awal transaksi. Kesalahan ketiga adalah menganggap urusan ini hanya milik penerima penghasilan, padahal beban pembuktian dan konsekuensi finansialnya justru mendarat di pundak pemotong pajak di Indonesia. Jika sengketanya berlanjut, prosesnya akan bermuara pada upaya hukum di Pengadilan Pajak, yang menuntut dokumentasi jauh lebih rapi daripada yang biasanya tersedia.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah semua penerima penghasilan dari negara mitra P3B otomatis mendapat tarif rendah? Tidak. Status penduduk negara mitra hanya salah satu syarat. Penerima tetap harus lolos uji beneficial owner dan uji pencegahan penyalahgunaan P3B lainnya.

Apakah beneficial owner harus orang perseorangan? Dalam konteks P3B, tidak. Badan usaha bisa berstatus beneficial owner sepanjang memenuhi kriteria Pasal 19 PMK 112/2025. Keharusan berupa orang perseorangan berlaku pada rezim Perpres 13/2018.

Apa yang terjadi jika status beneficial owner ditolak? Manfaat P3B tidak dapat diterapkan, dan pemotongan mengikuti tarif umum UU PPh, yang untuk sebagian besar penghasilan WPLN adalah 20 persen.

Penutup

Inti dari seluruh pembahasan ini satu saja: dalam pajak internasional, yang dinilai bukan nama di dokumen, melainkan siapa yang benar-benar leluasa menikmati penghasilan. Begitu cara pandang ini Anda pegang, aturan beneficial owner yang semula terasa abstrak akan berubah menjadi daftar periksa yang masuk akal dan bisa dikelola.

Langkah konkret yang bisa dilakukan sekarang adalah memetakan seluruh pembayaran ke luar negeri dalam satu tahun terakhir, lalu menguji tiap penerima dengan empat kriteria Pasal 19 PMK 112/2025, terutama batas 50 persen dan kewajiban meneruskan penghasilan. Teks lengkap PMK 112/2025 dapat diunduh di jdih.kemenkeu.go.id, sedangkan informasi layanan dan ketentuan pelaksanaannya tersedia di pajak.go.id. Untuk transaksi lintas batas bernilai signifikan, pendampingan konsultan pajak yang menguasai perjanjian pajak akan sangat membantu. Bacaan lanjutan mengenai dasar-dasarnya tersedia pada Panduan Pajak Penghasilan dan kumpulan tulisan Transfer Pricing.


Artikel ini bersifat informatif dan edukatif. Untuk keputusan perpajakan yang berdampak signifikan, konsultasikan dengan konsultan pajak atau hubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat.


Sumber Rujukan

  1. OECD, 2014 Update to the OECD Model Tax Convention, Komentar Pasal 10 paragraf 12.4, Pasal 11 paragraf 10.2, dan Pasal 12 paragraf 4.3.
  2. OECD, Model Tax Convention on Income and on Capital: Condensed Version 2017, Komentar Pasal 12 paragraf 4.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, khususnya Pasal 1 angka 22, Pasal 18, dan Pasal 19.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, Pasal 50.
  5. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, Pasal 1 angka 2 dan Pasal 4.
  6. Undang-Undang Pajak Penghasilan, ketentuan pemotongan PPh Pasal 26.
  7. Indofood International Finance Ltd v JP Morgan Chase Bank NA, England and Wales Court of Appeal, 2006.
  8. Prevost Car Inc. v The Queen, Federal Court of Appeal Kanada, 2009.

Tinggalkan Balasan

Navigation

About

Praktisi Hukum, Pajak, dan Akuntansi

Eksplorasi konten lain dari Dudi Wahyudi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca