Banyak pengusaha kena pajak (PKP) baru sadar ada masalah setelah Faktur Pajak mereka ditolak sistem Coretax, atau setelah kantor pajak mengirim Surat Tagihan Pajak (STP) karena faktur dianggap terlambat. Akar masalahnya seringkali sederhana: salah menentukan kapan sebenarnya PPN itu terutang.
Sejak Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 (PP 44/2022) berlaku, dan diperkuat dengan aturan teknis PER-11/PJ/2025 di era Coretax, ketentuan soal saat terutang PPN dan tata cara penerbitan Faktur Pajak mengalami sejumlah perubahan penting. Berikut rangkumannya, lengkap dengan contoh perhitungan supaya lebih mudah dipahami.
Saat Terutang PPN
Saat terutang PPN adalah titik waktu di mana kewajiban membayar PPN itu lahir secara hukum. Begitu titik itu terlewati, PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak. Dengan kata lain, saat terutang bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pemicu yang menentukan kapan jam mundur penerbitan faktur mulai berjalan.
Perhatikan bahwa telat menentukan saat ini, sekecil apa pun, bisa berujung pada denda administrasi, bahkan hilangnya hak pembeli untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Karena itu, memahami momen ini menjadi langkah pertama yang wajib dikuasai setiap PKP.
Dasar Hukum Saat Terutang PPN dan Faktur Pajak
Aturan utamanya ada di Pasal 11 Undang-Undang PPN, yang dijabarkan lebih rinci di PP 44/2022. Untuk urusan teknis penerbitan Faktur Pajak, acuannya adalah PER-11/PJ/2025, yaitu aturan Direktur Jenderal Pajak yang menggantikan PER-03/PJ/2022 seiring migrasi ke sistem Coretax. Sementara untuk pemanfaatan jasa dari luar negeri, ada aturan khusus lewat PMK 81/2024 dan PMK 131/2024.
Kapan PPN Dianggap Terutang?
Momen terutangnya PPN ternyata berbeda-beda tergantung jenis transaksinya.
| Jenis Transaksi | Saat Terutang PPN |
|---|---|
| Penyerahan BKP berwujud | Saat barang diserahkan secara fisik ke pembeli atau juru kirim |
| Penyerahan JKP (jasa) | Saat jasa/fasilitas mulai tersedia untuk dipakai secara nyata |
| Konsinyasi (titip jual) | Saat harga diakui sebagai piutang oleh consignor, atau saat consignee menerbitkan faktur ke konsumen akhir |
| Pembayaran mendahului penyerahan (DP/pelunasan di muka) | Saat pembayaran diterima, bukan saat barang/jasa diserahkan |
| Ekspor BKP/JKP | Saat barang keluar dari Daerah Pabean atau saat JKP dilaporkan dalam PEB |
Baris keempat itulah yang paling sering bikin PKP keliru. Kalau pembeli membayar duluan sebelum barang dikirim, PPN sudah terutang saat itu juga, bukan menunggu barang sampai di tangan pembeli. Prinsip ini dikenal sebagai peristiwa yang terjadi lebih dahulu (the earliest event principle): mana yang terjadi lebih dulu antara pembayaran dan penyerahan, itulah yang menentukan saat terutang.
Faktur Pajak: Jenis dan Siapa yang Wajib Membuatnya
Setiap PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP wajib menerbitkan Faktur Pajak elektronik (e-Faktur) lewat Coretax. Namun tidak semua faktur diperlakukan sama. Faktur Pajak Standar wajib mencantumkan identitas pembeli secara lengkap, yaitu nama, alamat, NPWP atau NIK, dan berlaku untuk transaksi non-ritel. Faktur Pajak Gabungan merangkum seluruh transaksi ke satu pembeli yang sama dalam satu bulan kalender, asal kode transaksinya sama. Sementara Faktur Pajak Eceran, yang khusus untuk PKP ritel yang menjual ke konsumen akhir, boleh berbentuk struk, bon kontan, atau kuitansi tanpa perlu mencantumkan identitas pembeli.
Sejak PER-11/PJ/2025, keterangan barang atau jasa di faktur juga tidak boleh lagi ditulis umum seperti barang dagangan. Keterangan itu harus spesifik, yaitu merek, spesifikasi teknis, dan jumlah unit, demi mengurangi peredaran faktur fiktif.
Batas Waktu Unggah Faktur Pajak e-Faktur
Ini salah satu perubahan yang paling menguntungkan PKP. Dulu, di bawah PER-03/PJ/2022, e-Faktur wajib diunggah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Sekarang, Pasal 18 ayat (1) PER-11/PJ/2025 memberi kelonggaran hingga tanggal 20 bulan berikutnya.
Namun perhatikan bahwa kelonggaran ini bukan tanpa batas. Lewat tanggal 20, sistem Coretax akan otomatis menolak (reject) faktur tersebut. Kalau itu terjadi, faktur dianggap tidak sah dan pembeli tidak bisa mengkreditkan Pajak Masukannya.
Ada juga batas mutlak yang lebih berbahaya. Kalau Faktur Pajak baru diterbitkan lebih dari tiga bulan sejak seharusnya dibuat, faktur itu dianggap tidak dibuat sama sekali, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 PP 44/2022 juncto Pasal 59 PER-11/PJ/2025. PKP penjual tetap wajib menyetor PPN-nya, tapi pembeli kehilangan hak kredit pajak masukan secara mutlak. Bandingkan dengan keterlambatan di bawah tiga bulan: pada kondisi itu, faktur masih sah dan hak kredit pajak masukan pembeli tetap terjaga, hanya penjual yang dikenai denda.
Contoh Kasus: Terlambat Menerbitkan Faktur Pajak
CV Sinar Abadi menjual barang senilai Rp200.000.000 (DPP) kepada pelanggannya pada 10 Maret 2026. Karena kesibukan, faktur pajak baru dibuat pada 20 April 2026, masih dalam batas tiga bulan, tapi sudah lewat masa pajak seharusnya, yaitu Maret.
Karena tergolong terlambat namun kurang dari tiga bulan, CV Sinar Abadi dikenai sanksi sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP:
Sanksi keterlambatan Faktur Pajak:
– DPP transaksi : Rp 200.000.000
– Sanksi denda (1% x DPP) : Rp 2.000.000
– PPN 12% tetap harus disetor : Rp 24.000.000
Selama faktur tetap berhasil diunggah dan disetujui Coretax sebelum lewat tiga bulan, pembeli masih bisa mengkreditkan Pajak Masukannya. Bisa disimpulkan bahwa denda 1% di sini adalah harga dari keterlambatan administratif, bukan hukuman atas hak kredit pajak. Situasinya akan berbeda jika CV Sinar Abadi menunda lagi sampai lewat tiga bulan dari 10 Maret, yaitu setelah 10 Juni 2026. Pada titik itu, faktur dianggap tidak pernah dibuat, dan pembeli kehilangan hak kreditnya sama sekali.
Bagaimana dengan Jasa dari Luar Negeri (PPN JLN)?
Pemanfaatan jasa atau barang tidak berwujud dari luar negeri, misalnya lisensi software atau jasa konsultasi asing, juga kena PPN. Kewajiban ini dikenal sebagai PPN Jasa Luar Negeri (PPN JLN). Sejak tarif PPN naik menjadi 12% per 1 Januari 2025, DPP-nya dihitung dengan mekanisme Nilai Lain sebesar 11/12 dari nilai tagihan, sehingga tarif efektif yang sebenarnya dipungut tetap 11%.
Sebagai contoh, PT Karya Digital membayar jasa cloud computing ke penyedia luar negeri sebesar Rp100.000.000.
DPP Nilai Lain : 11/12 x Rp100.000.000 = Rp 91.666.667
PPN terutang (12%) = Rp 11.000.000
Setoran ini dilakukan lewat Kode Billing di Coretax, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Bukti setoran yang sudah divalidasi berfungsi sebagai pengganti Faktur Pajak dan bisa dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh PKP pembeli.
Yang Perlu Diperhatikan Supaya Tidak Kena Sanksi
Ada beberapa kebiasaan yang layak dibangun. Catat tanggal DP dan pelunasan, bukan hanya tanggal pengiriman barang, karena itu bisa jadi saat terutang PPN yang sebenarnya. Jangan menunda unggah e-Faktur hingga mendekati tanggal 20; beri jeda waktu untuk koreksi kalau-kalau sistem menolak. Terakhir, simpan bukti setoran PPN JLN dengan baik, karena dokumen itu berfungsi sebagai pengganti Faktur Pajak bagi pembeli.
Kesimpulan: Kunci Kepatuhan PPN di Era Coretax
Menentukan saat terutang PPN dengan tepat adalah fondasi dari kepatuhan Faktur Pajak. Dengan berlakunya PP 44/2022 dan PER-11/PJ/2025 di era Coretax, PKP mendapat sedikit kelonggaran waktu unggah, dari tanggal 15 menjadi tanggal 20, tapi juga menghadapi pengawasan yang lebih ketat lewat sistem yang otomatis menolak faktur terlambat. Intinya, pahami momen terutang PPN untuk setiap jenis transaksi, dan jangan menunda penerbitan faktur begitu momen itu tiba.
Untuk transaksi yang lebih kompleks, seperti konsinyasi, transaksi lintas cabang, atau jasa luar negeri, ada baiknya penerapannya didiskusikan lebih dulu dengan konsultan pajak agar tidak salah hitung.
Baca Juga di blog ini:
- Konsep Pengusaha, Pengusaha Kena Pajak dan Pengusaha Kecil menurut UU PPN
- Mengenal Faktur Pajak Sebagai Bukti Pemungutan PPN Berdasarkan Undang-Undang PPN
- Mengurai Beban dan Manfaat Coretax bagi Wajib Pajak
- Memahami SKP dan STP dalam Administrasi Perpajakan
- Mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan dan Pelaporannya dalam SPT Masa PPN
Rujukan Resmi
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 (JDIH Kementerian Keuangan)
- Portal DJP, untuk regulasi dan informasi resmi perpajakan
- Aplikasi e-Faktur dan Coretax, untuk penerbitan dan pengunggahan Faktur Pajak elektronik
Artikel ini bersifat informatif dan edukatif. Untuk keputusan perpajakan yang berdampak signifikan, konsultasikan dengan konsultan pajak atau hubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat.







Tinggalkan Balasan