Saat Pembuatan Faktur Pajak: Aturan Umum dan Saat Lain

TAX INVOICE workflow connecting documents, calendar, payment, and filing cabinet

Barang sudah dikirim minggu lalu, tagihan baru dibuat bulan ini, dan uang muka sebenarnya sudah masuk sejak bulan kemarin. Faktur Pajak seharusnya dibuat tanggal berapa? Pertanyaan sederhana ini sering membuat bagian keuangan berdebat, dan wajar saja, karena jawabannya tidak selalu sama untuk setiap transaksi. Jadi, kapan saat pembuatan Faktur Pajak?

Saat pembuatan Faktur Pajak memang salah satu topik PPN (Pajak Pertambahan Nilai, pajak atas konsumsi barang dan jasa) yang paling sering ditanyakan. Aturannya bertingkat, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, sampai peraturan Dirjen Pajak. Belum lagi ada “saat lain” yang ditentukan khusus oleh Menteri Keuangan untuk transaksi tertentu.

Artikel ini mengurai semuanya secara runtut. Kita mulai dari prinsip dasarnya, lalu masuk ke saat pembuatan untuk tiap jenis transaksi, Faktur Pajak gabungan, saat lain menurut Menteri Keuangan, dan ditutup dengan contoh kasus berangka. Tidak perlu khawatir kalau selama ini masih ragu-ragu, kita bahas pelan-pelan.

Apa Itu Saat Pembuatan Faktur Pajak dan Mengapa Penting?

Saat pembuatan Faktur Pajak adalah tanggal ketika PKP (Pengusaha Kena Pajak, pengusaha yang dikukuhkan untuk memungut PPN) wajib membuat Faktur Pajak atas suatu penyerahan. Tanggal inilah yang kemudian tercantum sebagai tanggal Faktur Pajak dan menentukan di Masa Pajak (periode pelaporan bulanan) mana PPN dilaporkan. Jadi, tanggal Faktur Pajak bukan pilihan bebas PKP, melainkan ditentukan oleh peristiwa yang terjadi dalam transaksi.

Konsep ini erat kaitannya dengan saat terutang PPN, tetapi keduanya tidak persis sama. Saat terutang adalah momen ketika kewajiban PPN lahir secara hukum, sedangkan saat pembuatan Faktur Pajak adalah momen ketika bukti pungutannya wajib diterbitkan. Pada kebanyakan transaksi keduanya jatuh di tanggal yang sama, tetapi untuk transaksi tertentu Menteri Keuangan boleh menggeser saat pembuatan fakturnya. Pembahasan lebih dalam tentang saat terutang tersedia di artikel Saat Terutang PPN dan Pembuatan Faktur Pajak.

Mengapa tanggal ini penting? Karena Faktur Pajak yang dibuat setelah saat yang seharusnya dianggap terlambat, dan PKP dikenai sanksi denda berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan). Lebih jauh lagi, Faktur Pajak yang dibuat lebih dari tiga bulan sejak saat seharusnya dianggap tidak dibuat sama sekali. Akibatnya, pembeli kehilangan hak mengkreditkan Pajak Masukan (PPN yang dibayar saat membeli barang atau jasa) dari faktur tersebut.

Dasar Hukum Saat Pembuatan Faktur Pajak

Sumber utamanya adalah Pasal 13 ayat (1a) UU PPN. Pasal ini menetapkan empat kelompok saat pembuatan Faktur Pajak: saat penyerahan BKP (Barang Kena Pajak, barang yang dikenai PPN) dan/atau JKP (Jasa Kena Pajak, jasa yang dikenai PPN), saat penerimaan pembayaran bila pembayaran terjadi sebelum penyerahan, saat penerimaan pembayaran termin untuk penyerahan sebagian tahap pekerjaan, dan saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Penjelasan pasal ini menegaskan bahwa pada prinsipnya faktur dibuat saat penyerahan atau saat pembayaran, mana yang lebih dulu.

Rincian kapan suatu penyerahan dianggap terjadi diatur dalam PP 44/2022, peraturan pemerintah pelaksana UU PPN. Di tingkat teknis, ketentuan pembuatan Faktur Pajak di era Coretax diatur dalam Pasal 382 sampai dengan Pasal 390 PMK 81/2024, yaitu bagian tentang tata cara pembuatan serta pembetulan atau penggantian Faktur Pajak, dan dirinci lagi dalam PER-11/PJ/2025, peraturan Dirjen Pajak yang menggantikan PER-03/PJ/2022. Pasal 31 ayat (2) PER-11/PJ/2025 memuat saat pembuatan Faktur Pajak, sedangkan Pasal 32 mengatur Faktur Pajak gabungan.

Untuk saat lain yang ditentukan Menteri Keuangan, ada dua peraturan yang perlu dikenal. Pertama, PMK 231/PMK.03/2019 sebagaimana diubah dengan PMK 59/PMK.03/2022 mengatur Faktur Pajak atas penyerahan kepada Instansi Pemerintah. Kedua, PMK 238/PMK.03/2012 mengatur saat lain untuk penyerahan BKP dengan karakteristik tertentu. Keduanya akan kita bahas di bagian tersendiri.

Kapan Saat Pembuatan Faktur Pajak? Empat Saat yang Berlaku Umum

Untuk hampir semua transaksi sehari-hari, saat pembuatan Faktur Pajak mengikuti empat momen berikut.

Peristiwa dalam transaksiSaat pembuatan Faktur Pajak
Penyerahan BKP dan/atau JKPSaat penyerahan terjadi
Pembayaran diterima sebelum penyerahan (uang muka, pelunasan di muka)Saat pembayaran diterima, sebesar jumlah yang dibayar
Pembayaran termin atas penyerahan sebagian tahap pekerjaanSaat pembayaran termin diterima
Ekspor BKP berwujud, BKP tidak berwujud, atau JKPSaat ekspor dilakukan

Benang merahnya adalah asas peristiwa yang terjadi lebih dahulu (the earliest event principle). Mana yang lebih dulu antara penyerahan dan pembayaran, di situlah Faktur Pajak harus dibuat. Kalau pembayaran datang duluan, faktur dibuat atas jumlah yang dibayar itu saja, lalu sisanya difakturkan saat penyerahan.

Banyak orang salah paham soal ini, termasuk yang sudah lama berbisnis. Kekeliruan yang paling umum adalah menunggu invoice komersial terbit baru membuat Faktur Pajak, padahal barangnya sudah diserahkan beberapa hari sebelumnya. Faktur Pajak mengikuti peristiwa penyerahan atau pembayaran, bukan mengikuti jadwal penagihan internal perusahaan.

Saat Penyerahan Sebagai Saat Pembuatan Faktur Pajak

Kalimat “saat penyerahan” terdengar sederhana, tetapi untuk barang bergerak, barang tidak bergerak, barang tidak berwujud, dan jasa, momennya berbeda-beda. PP 44/2022 dan PER-11/PJ/2025 memberikan patokan sebagai berikut.

Jenis penyerahanSaat penyerahan dianggap terjadi
BKP berwujud berupa barang bergerakSaat barang diserahkan langsung kepada pembeli, atau kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan
BKP berwujud berupa barang tidak bergerakSaat hak untuk menggunakan atau menguasai barang diserahkan kepada pembeli
BKP tidak berwujudSaat harga diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau saat faktur penjualan diterbitkan, mana yang lebih dulu
Persediaan dan aktiva pada saat pembubaran usahaSaat ditandatanganinya akta pembubaran, atau saat diketahuinya pembubaran berdasarkan data yang ada
JKPSaat harga jasa diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau saat faktur penjualan diterbitkan, mana yang lebih dulu

Wajar kalau Anda bingung di bagian barang bergerak, karena “diserahkan kepada juru kirim” sering terlewat. Begitu barang keluar dari gudang penjual dan diserahkan ke ekspedisi, penyerahan sudah terjadi meskipun barang belum sampai di tangan pembeli. Karena itu, tanggal surat jalan biasanya menjadi acuan yang paling aman untuk tanggal Faktur Pajak.

Untuk jasa, acuannya adalah pengakuan piutang atau penghasilan dalam pembukuan, atau terbitnya faktur penjualan, mana yang terjadi lebih dulu. Inilah sebabnya praktik akuntansi perusahaan sangat menentukan tanggal Faktur Pajak atas jasa. Jika pembukuan mengakui pendapatan jasa pada akhir bulan, maka di tanggal itulah Faktur Pajak paling lambat dibuat.

Faktur Pajak Gabungan: Pengecualian yang Meringankan

Ada kelonggaran bagi PKP yang berkali-kali menyerahkan barang atau jasa kepada pembeli yang sama dalam satu bulan. Pasal 32 PER-11/PJ/2025 memperbolehkan PKP membuat satu Faktur Pajak gabungan yang mencakup seluruh penyerahan kepada pembeli yang sama selama satu bulan kalender. Faktur gabungan ini harus dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan.

Uang muka yang diterima di bulan yang sama dengan penyerahan boleh ikut dimasukkan dalam faktur gabungan akhir bulan. Namun kalau uang muka diterima di bulan sebelumnya, Faktur Pajak atas uang muka tetap harus dibuat saat uang diterima, dan hanya sisanya yang masuk ke faktur gabungan. Perlu diingat pula bahwa faktur gabungan hanya boleh dibuat untuk penyerahan dengan kode transaksi yang sama, dan tidak boleh digunakan untuk penyerahan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut.

Saat Lain yang Ditentukan oleh Menteri Keuangan

Pasal 13 ayat (1a) huruf d UU PPN memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan saat lain sebagai saat pembuatan Faktur Pajak. Penjelasan pasal ini menyebut contoh penyerahan kepada instansi pemerintah, di mana saat pembuatan faktur dimungkinkan berbeda dari saat penyerahan atau pembayaran. Sampai saat ini, ada dua kelompok transaksi yang diatur secara khusus. Ini salah satu bagian yang paling sering ditanyakan, jadi Anda tidak sendirian kalau baru mendengar aturannya.

Penyerahan kepada Instansi Pemerintah: Saat Menyampaikan Tagihan

Instansi Pemerintah adalah pemungut PPN. Artinya, PPN atas pembelian barang dan jasa oleh instansi pemerintah tidak dibayar kepada PKP rekanan, melainkan dipungut dan disetor sendiri oleh bendahara instansi tersebut. Karena mekanismenya berbeda, saat pembuatan Faktur Pajaknya juga diatur berbeda.

Berdasarkan Pasal 19 PMK 231/PMK.03/2019 sebagaimana diubah dengan PMK 59/PMK.03/2022, PKP rekanan wajib membuat Faktur Pajak pada saat menyampaikan tagihan kepada Instansi Pemerintah berdasarkan dokumen penagihan, baik untuk sebagian maupun seluruh pembayaran. Jadi, meskipun barang sudah diserahkan bulan lalu, Faktur Pajak baru dibuat ketika tagihan disampaikan. Faktur Pajak ini menggunakan kode transaksi 02.

Pengecualiannya sama dengan prinsip umum: bila pembayaran diterima sebelum tagihan disampaikan atau sebelum penyerahan, Faktur Pajak dibuat saat pembayaran diterima. Aturan ini sangat membantu rekanan pemerintah, karena proses penagihan ke instansi pemerintah sering memakan waktu untuk verifikasi dokumen dan berita acara serah terima.

Penyerahan BKP dengan Karakteristik Tertentu: Saat Pendapatan Dapat Dihitung Final

Kelompok kedua diatur dalam PMK 238/PMK.03/2012 untuk BKP dengan karakteristik tertentu, yaitu konsentrat produk pertambangan yang mengandung kadar mineral dan bahan atau produk kimia. Ciri barang ini adalah harga jualnya berfluktuasi mengikuti harga acuan pasar domestik atau internasional, serta kualitas, kadar, atau kuantitasnya dapat berubah secara wajar selama pengiriman karena cuaca atau iklim. Dalam praktik, penjual menerbitkan tagihan sementara (provisional invoice) lebih dulu dan tagihan akhir (final invoice) setelah barang dianalisis di tempat pembeli.

Untuk transaksi seperti ini, Faktur Pajak dibuat paling lambat pada saat pendapatan dari penyerahan tersebut dapat dihitung secara final. Syaratnya, perjanjian jual beli harus memuat dua ketentuan: hak atas barang berpindah kepada pembeli setelah dikirimkan dari tempat penjual, dan ada klausul perubahan nilai tagihan akibat perubahan harga, kualitas, atau kuantitas yang mengharuskan penyesuaian faktur komersial (commercial invoice). Kalau sebelum saat itu sudah ada pembayaran, Faktur Pajak atas pembayaran tersebut tetap wajib dibuat saat pembayaran diterima.

Catatan Penting tentang Saat Lain

Dua aturan di atas bersifat khusus dan hanya berlaku untuk transaksi yang memenuhi kriterianya. PKP yang menjual barang biasa kepada perusahaan swasta tidak dapat menunda Faktur Pajak sampai tagihan disampaikan dengan alasan meniru aturan instansi pemerintah. Mengingat peraturan perpajakan cukup dinamis di era Coretax, ada baiknya memeriksa status kedua PMK tersebut di jdih.kemenkeu.go.id sebelum diterapkan.

Contoh Kasus Saat Pembuatan Faktur Pajak

Supaya lebih terbayang, mari kita lihat tiga situasi yang sering terjadi. Tarif PPN yang berlaku adalah 12%, tetapi untuk barang dan jasa selain barang mewah, DPP (Dasar Pengenaan Pajak, angka dasar penghitungan pajak) dihitung dengan nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga PPN yang dipungut efektif 11% dari harga.

Kasus 1: Uang Muka Lebih Dulu, Barang Menyusul

PT Maju Bersama menjual mesin senilai Rp500.000.000 kepada PT Sinar Cemerlang. Uang muka Rp100.000.000 diterima 5 Agustus 2026, mesin dikirim ke ekspedisi 2 September 2026, dan pelunasan Rp400.000.000 diterima 20 September 2026.

Faktur Pajak 1 (tanggal 5 Agustus 2026, saat uang muka diterima)
- Harga yang dibayar : Rp 100.000.000
- DPP nilai lain (11/12) : Rp 91.666.667
- PPN (12% x DPP) : Rp 11.000.000
Faktur Pajak 2 (tanggal 2 September 2026, saat mesin diserahkan ke ekspedisi)
- Sisa harga : Rp 400.000.000
- DPP nilai lain (11/12) : Rp 366.666.667
- PPN (12% x DPP) : Rp 44.000.000
Pelunasan 20 September 2026 : tidak perlu Faktur Pajak baru

Kesimpulannya, PT Maju Bersama membuat dua Faktur Pajak di dua Masa Pajak berbeda, yaitu Agustus dan September. Pelunasan pada 20 September tidak memicu faktur baru karena seluruh penyerahan sudah difakturkan pada 2 September.

Kasus 2: Rekanan Instansi Pemerintah

CV Karya Mandiri menyerahkan komputer senilai Rp200.000.000 kepada sebuah dinas di pemerintah daerah pada 10 Juni 2026. Setelah berita acara serah terima ditandatangani, CV Karya Mandiri menyampaikan tagihan pada 3 Juli 2026.

Faktur Pajak (tanggal 3 Juli 2026, saat tagihan disampaikan, kode 02)
- Harga jual : Rp 200.000.000
- DPP nilai lain (11/12) : Rp 183.333.333
- PPN (12% x DPP) : Rp 22.000.000
- PPN dipungut oleh : bendahara dinas

Meskipun penyerahan terjadi di bulan Juni, Faktur Pajak sah dibuat pada 3 Juli karena penjualan ini dilakukan kepada Instansi Pemerintah. Andai pembeli adalah perusahaan swasta, faktur harus dibuat pada 10 Juni dan pembuatan pada 3 Juli sudah tergolong terlambat.

Kasus 3: Konsentrat Tambang dengan Tagihan Sementara

PT Mineral Nusantara mengirim konsentrat tembaga kepada pembeli dengan kontrak yang mengalihkan hak atas barang saat pengiriman dan memuat klausul penyesuaian harga berdasarkan kadar dan harga bursa. Barang dikirim 15 Mei 2026, hasil analisis kadar diterima 28 Juni 2026, dan nilai tagihan final ditetapkan pada tanggal itu. Selama periode tersebut tidak ada pembayaran.

Dalam kondisi ini, Faktur Pajak dibuat paling lambat 28 Juni 2026, saat pendapatan dapat dihitung final, bukan pada 15 Mei saat pengiriman. Seandainya pembeli membayar sebagian pada 1 Juni, Faktur Pajak atas pembayaran itu harus dibuat pada 1 Juni, dan sisanya difakturkan saat nilai final diketahui.

Kesalahan yang Sering Terjadi dan Cara Menghindarinya

Kesalahan pertama adalah menyamakan tanggal Faktur Pajak dengan tanggal invoice komersial. Keduanya bisa berbeda, dan yang menentukan adalah tanggal penyerahan atau pembayaran. Solusinya, jadikan surat jalan, berita acara serah terima, dan bukti transfer masuk sebagai pemicu pembuatan Faktur Pajak, bukan jadwal penagihan.

Kesalahan kedua adalah mengabaikan uang muka. Banyak PKP baru membuat Faktur Pajak saat barang dikirim, padahal uang muka sudah masuk beberapa minggu sebelumnya. Akibatnya, faktur atas uang muka dianggap terlambat dan PKP dikenai sanksi 1% dari DPP melalui STP (Surat Tagihan Pajak, surat penagihan sanksi administrasi). Penjelasan tentang STP dapat dibaca di artikel Memahami SKP dan STP dalam Administrasi Perpajakan.

Kesalahan ketiga adalah lupa bahwa tanggal faktur dan tanggal unggah adalah dua hal berbeda. Faktur Pajak dibuat pada tanggal peristiwa, lalu wajib diunggah melalui Portal Wajib Pajak atau aplikasi yang terintegrasi dengan Coretax sebagaimana ditegaskan Pasal 387 ayat (1) PMK 81/2024, dan harus mendapat persetujuan DJP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya menurut PER-11/PJ/2025. Faktur yang tidak disetujui bukan Faktur Pajak, dan pembeli tidak bisa mengkreditkannya. Mekanisme pengkreditan ini diuraikan lebih lengkap di artikel Mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan dan Pelaporannya dalam SPT Masa PPN.

Kesimpulan: Ikuti Peristiwanya, Bukan Jadwal Penagihan

Inti dari saat pembuatan Faktur Pajak sebenarnya satu kalimat: faktur mengikuti peristiwa penyerahan atau pembayaran, mana yang lebih dulu, kecuali untuk Faktur Pajak gabungan dan saat lain yang ditentukan Menteri Keuangan bagi rekanan Instansi Pemerintah serta penjual BKP dengan karakteristik tertentu. Kalau prinsip ini sudah dipegang, sebagian besar keraguan soal tanggal faktur akan hilang dengan sendirinya.

Menentukan tanggal Faktur Pajak dengan benar memang butuh ketelitian, tetapi Anda tidak perlu menjadi ahli hukum pajak untuk melakukannya. Dengan memahami peristiwa mana yang memicu kewajiban faktur, Anda sudah selangkah lebih maju dari banyak PKP yang masih menunggu invoice komersial. Langkah berikutnya: buka daftar transaksi bulan ini, cocokkan tanggal surat jalan dan bukti penerimaan uang muka dengan tanggal Faktur Pajak yang sudah dibuat, dan pastikan tidak ada yang tertinggal sebelum tanggal 20 bulan depan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Saat Pembuatan Faktur Pajak

Apakah tanggal Faktur Pajak boleh berbeda dengan tanggal invoice?

Boleh, dan memang sering berbeda. Tanggal Faktur Pajak mengikuti saat penyerahan atau saat pembayaran, sedangkan tanggal invoice komersial mengikuti kebijakan penagihan perusahaan. Yang tidak boleh adalah Faktur Pajak dibuat setelah saat yang seharusnya, karena itulah yang dinilai terlambat.

Kapan Faktur Pajak dibuat kalau pembeli membayar uang muka?

Faktur Pajak dibuat pada tanggal uang muka diterima, sebesar jumlah uang muka tersebut. Sisa harga difakturkan kemudian pada saat penyerahan barang atau jasa. Jika uang muka dan penyerahan terjadi di bulan yang sama kepada pembeli yang sama, keduanya boleh digabung dalam satu Faktur Pajak gabungan di akhir bulan.

Apa akibatnya jika Faktur Pajak dibuat lewat tiga bulan dari saat seharusnya?

Faktur Pajak tersebut dianggap tidak dibuat. PKP penjual tetap wajib menyetor PPN yang terutang dan dikenai sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP, sementara pembeli tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan dari faktur itu. Keterlambatan yang masih di bawah tiga bulan hanya berakibat denda bagi penjual, dan hak kredit pembeli tetap terjaga.

Baca Juga di Blog Ini

Rujukan Resmi


Artikel ini bersifat informatif dan edukatif. Untuk keputusan perpajakan yang berdampak signifikan, konsultasikan dengan konsultan pajak atau hubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

One response to “Saat Pembuatan Faktur Pajak: Aturan Umum dan Saat Lain”

  1. […] atau jasa, saat pembayaran, dan aturan pengunggahan di Coretax. Anda dapat menelusurinya dalam Saat Pembuatan Faktur Pajak: Aturan Umum dan Saat Lain serta Saat Terutang PPN dan Pembuatan Faktur Pajak. Kedua tulisan itu juga membahas akibat lain […]

Tinggalkan Balasan

Navigation

About

Praktisi Hukum, Pajak, dan Akuntansi

Eksplorasi konten lain dari Dudi Wahyudi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca