Konsep Dasar Imbalan Bunga
Wajib Pajak memiliki hak secara hukum untuk menerima imbalan bunga dari Pemerintah atas kondisi-kondisi keterlambatan pengembalian pajak atau kelebihan bayar akibat menang dalam upaya hukum. Wajib Pajak berhak menerima perhitungan imbalan bunga menggunakan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Wajib Pajak akan mendapatkan tarif bunga per bulan ini berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi atau imbalan. Wajib Pajak dapat menerima imbalan bunga ini untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Imbalan Bunga Terkait Keterlambatan Pengembalian Pajak
Wajib Pajak berhak atas pemberian imbalan bunga apabila Pemerintah terlambat mencairkan dana pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) lebih dari 1 (satu) bulan sejak surat permohonan atau surat ketetapan/putusan diterima dan diterbitkan. Wajib Pajak akan mendapatkan perhitungan imbalan bunga sejak batas waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak berakhir sampai dengan saat dana kelebihan tersebut benar-benar dikembalikan kepada Wajib Pajak.
Dasar hukum: Pasal 11 ayat (3) dan (3a) UU KUP.
- Contoh Kasus: Wajib Pajak memegang Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) yang terbit pada tanggal 1 Maret. Wajib Pajak seharusnya sudah menerima pengembalian uang dari negara paling lambat tanggal 1 April. Apabila Wajib Pajak baru menerima pencairan dana tersebut pada tanggal 1 Agustus, maka Wajib Pajak berhak menerima kompensasi berupa imbalan bunga atas keterlambatan selama 4 bulan penuh.
Imbalan Bunga Terkait Keterlambatan Penerbitan SKPLB
Pengusaha Kena Pajak atau Wajib Pajak yang mengajukan restitusi memiliki kepastian hukum bahwa permohonannya harus diputuskan paling lama 12 (dua belas) bulan. Wajib Pajak yang permohonannya melampaui batas waktu 12 bulan tersebut dianggap permohonannya dikabulkan, dan SKPLB harus diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. Wajib Pajak berhak menerima imbalan bunga dari Pemerintah apabila SKPLB tersebut terlambat diterbitkan. Wajib Pajak akan dihitungkan imbalan bunganya sejak berakhirnya batas waktu 1 bulan penerbitan SKPLB otomatis tersebut hingga tanggal SKPLB pada akhirnya diterbitkan.
Dasar hukum: Pasal 17B ayat (3), (6), dan (7) UU KUP.
- Contoh Kasus: Pengusaha Kena Pajak mengajukan restitusi PPN dan berkasnya diterima lengkap pada 10 Februari 2024. Pengusaha Kena Pajak tidak mendapatkan keputusan apa pun dari DJP hingga 10 Februari 2025, sehingga restitusi dianggap dikabulkan. Pengusaha Kena Pajak seharusnya diterbitkan SKPLB selambat-lambatnya 10 Maret 2025. Jika Pengusaha Kena Pajak baru diterbitkan SKPLB pada tanggal 10 Juni 2025, maka Pengusaha Kena Pajak berhak menerima imbalan bunga keterlambatan SKPLB untuk masa 3 bulan.
Imbalan Bunga Terkait Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan
Wajib Pajak yang permohonan restitusinya sedang dalam pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan dikecualikan dari batas waktu penyelesaian restitusi 12 bulan. Namun, Wajib Pajak tetap memiliki hak atas imbalan bunga apabila pemeriksaan tersebut ternyata tidak dilanjutkan ke penyidikan, tidak dilanjutkan ke penuntutan, atau Wajib Pajak diputus bebas/lepas dari tuntutan hukum oleh pengadilan. Wajib Pajak baru akan diberikan imbalan bunga ini jika pada akhirnya diterbitkan SKPLB, di mana bunganya dihitung sejak berakhirnya jangka waktu normal restitusi (12 bulan) sampai SKPLB diterbitkan. Wajib Pajak dipastikan tidak akan mendapat imbalan bunga ini apabila penghentian kasus terjadi karena Wajib Pajak sengaja mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sendiri atau karena penghentian demi penerimaan negara.
Dasar hukum: Pasal 17B ayat (4), (6), dan (7) UU KUP.
- Contoh Kasus: Wajib Pajak badan memohon restitusi pada 1 Januari 2024. Wajib Pajak kemudian diinvestigasi melalui pemeriksaan bukti permulaan hingga kasusnya berlanjut ke pengadilan, sehingga batas 12 bulan (1 Januari 2025) terlewati. Pada tanggal 1 Oktober 2026, Wajib Pajak diputus bebas oleh hakim karena tidak terbukti bersalah. Wajib Pajak kemudian menerima SKPLB dari DJP. Atas kasus ini, Wajib Pajak berhak menerima imbalan bunga yang dihitung sejak 1 Januari 2025 hingga tanggal SKPLB tersebut diterbitkan di tahun 2026.
Imbalan Bunga Terkait Upaya Hukum
Berdasarkan Pasal 27B UU KUP, Wajib Pajak berhak memperoleh imbalan bunga akibat timbulnya kelebihan pembayaran pajak yang dikarenakan Wajib Pajak memenangkan sebagian atau seluruh upaya hukum keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali. Wajib Pajak juga bisa mendapatkan imbalan ini atas permohonan pembetulan, pengurangan, atau pembatalan ketetapan yang dikabulkan. Wajib Pajak hanya diberikan imbalan bunga maksimal sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Ketentuan dalam Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang KUP memang memberikan batasan spesifik yang sangat penting mengenai nilai maksimal dasar perhitungan imbalan bunga terkait upaya hukum. Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak memang berhak menerima imbalan bunga dari Pemerintah. Namun, imbalan bunga tersebut dibatasi dan diberikan paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Syarat pembatasan ini secara spesifik berlaku apabila kelebihan pembayaran pajak tersebut berasal dari Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak yang sejak awal memang menyatakan lebih bayar, di mana atas SPT tersebut Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), atau Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
Contoh Kasus Imbalan Bunga Terkait Upaya Hukum: Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan yang menyatakan Lebih Bayar sebesar Rp1 miliar. Atas pelaporan tersebut, Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan. Pada saat proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference), Wajib Pajak tidak setuju dengan temuan pemeriksa, namun Wajib Pajak akhirnya bersedia menyetujui bahwa jumlah lebih bayarnya adalah sebesar Rp400 juta.
Setelah pemeriksaan selesai, Direktur Jenderal Pajak ternyata menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebesar Rp100 juta. Wajib Pajak kemudian melunasi SKPKB Rp100 juta tersebut untuk kemudian menempuh upaya hukum hingga ke proses Banding.
Pengadilan Pajak pada akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan Banding Wajib Pajak, sehingga besaran pajak menjadi Lebih Bayar Rp400 juta sesuai yang disetujui Wajib Pajak.
Atas putusan tersebut, Wajib Pajak berhak menerima kembali uang SKPKB Rp100 juta yang sempat disetorkan beserta pencairan dana Lebih Bayar Rp400 juta. Namun, untuk imbalan bunganya, Pemerintah hanya akan memberikan imbalan bunga yang dihitung dengan dasar maksimal sebesar Rp400 juta (yakni sejumlah nominal lebih bayar yang disetujui oleh Wajib Pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan).







Tinggalkan Balasan