Banyak orang baru sadar soal pajak pensiun dan pajak JHT justru di saat yang paling tidak menyenangkan: ketika saldo JHT yang ditunggu-tunggu cair, lalu jumlahnya ternyata berkurang karena dipotong pajak. Padahal aturannya sudah ada sejak lama, hanya jarang dibicarakan. Selama puluhan tahun pekerja menyetor iuran tanpa benar-benar tahu kapan negara “menagih” bagiannya.
Kabar baiknya, perlakuan pajak atas pensiun dan pajak JHT (Jaminan Hari Tua) sebenarnya logis dan bisa diprediksi. Kuncinya ada pada satu prinsip: pajak tidak dikenakan dua kali pada uang yang sama. Begitu jelas kapan iuran dibebaskan pajak dan kapan manfaatnya baru dipajaki, semuanya menjadi masuk akal. Pembahasan berikut menelusurinya dari hulu ke hilir, mulai dari iuran bulanan saat masih aktif bekerja sampai dana itu cair di hari tua.
Mengapa Iuran dan Manfaat Diperlakukan Berbeda?
Indonesia menganut prinsip yang dalam literatur perpajakan disebut model EET — singkatan dari Exempt, Exempt, Taxed. Maknanya sederhana: dibebaskan, dibebaskan, lalu baru dipajaki di ujung.
Pada tahap pertama, iuran yang masuk ke program pensiun atau JHT dibebaskan dari pajak. Pada tahap kedua, hasil pengembangan dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan atau dana pensiun juga tidak dipotong pajak. Pajak baru muncul di tahap ketiga, yaitu ketika peserta memasuki masa pensiun dan menarik dananya.
Perhatikan bahwa logika ini sengaja dibuat untuk mendorong orang menabung jangka panjang. Negara menunda haknya memungut pajak sampai dana benar-benar dinikmati. Dengan kata lain, selama uang masih diparkir untuk hari tua, ia tumbuh tanpa gerusan pajak. Cara pandang ini juga memudahkan pemahaman atas pengakuan beban imbalan pasca-kerja dari sisi perusahaan, yang sering berbeda antara catatan akuntansi dan ketentuan pajak.
Perlakuan Pajak atas Iuran Selama Masa Aktif Bekerja
Selama masih bekerja, iuran pensiun dan JHT disetor setiap bulan. Sebagiannya ditanggung perusahaan, sebagian lagi dipotong dari gaji pegawai. Keduanya diperlakukan berbeda, tetapi sama-sama menguntungkan pegawai.
Iuran yang ditanggung pemberi kerja, yaitu JHT sebesar 3,70% dan Jaminan Pensiun 2,00% dari upah, bukan objek PPh Pasal 21. Artinya, meski perusahaan mengeluarkan uang untuk pegawai, nilai itu tidak ditambahkan sebagai penghasilan yang dipajaki. Ini berbeda dengan premi asuransi kesehatan yang justru menambah penghasilan bruto pegawai, mirip perlakuan atas natura dan kenikmatan.
Sebaliknya, iuran yang dipotong langsung dari gaji pegawai yaitu JHT 2,00% dan Jaminan Pensiun 1,00% menjadi pengurang penghasilan bruto saat menghitung pajak. Dengan kata lain, uang yang disetorkan untuk hari tua mengurangi dasar pengenaan pajak tahun berjalan.
Bagaimana dengan yang ikut dana pensiun mandiri lewat DPLK atau DPPK? Iurannya juga boleh menjadi pengurang, tetapi dibatasi maksimal 5% dari penghasilan bruto atau setinggi-tingginya Rp200.000 per bulan, mana yang lebih kecil.
Satu hal yang sering membingungkan sejak berlakunya PMK 168 Tahun 2023: pada masa Januari sampai November, perhitungan pajak bulanan memakai Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang belum memperhitungkan pengurang ini secara langsung. Pengurang seperti iuran JHT dan JP baru dihitung sekaligus di masa pajak terakhir Desember, atau bulan saat pegawai berhenti bekerja, ketika pajak setahun penuh dikalkulasi ulang dengan tarif progresif. Jadi kalau pada bulan Desember potongan terasa berbeda, itu bukan kesalahan tetapi proses rekonsiliasi tahunan.
Cara Hitung Pajak Saat Manfaat Pensiun dan JHT Dicairkan
Inilah bagian yang paling sering ditanyakan. Begitu dana cair, ia menjadi objek PPh Pasal 21. Tetapi cara pemotongannya bergantung pada bagaimana dana itu diambil.
Pencairan Sekaligus (Lump-Sum)
Pembayaran dianggap sekaligus apabila seluruhnya diselesaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun kalender. Atas penarikan ini berlaku PPh Pasal 21 yang bersifat final, dengan tarif khusus yang diatur PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16/PMK.03/2010:
| Lapisan Penghasilan Bruto | Tarif PPh 21 Final |
|---|---|
| Sampai dengan Rp50.000.000 | 0% |
| Di atas Rp50.000.000 | 5% |
Sebagai contoh, Pak Hartono pensiun dan mencairkan JHT-nya sekaligus sebesar Rp200.000.000. Perhitungannya:
Rp 50.000.000 pertama × 0% = Rp 0
Rp150.000.000 sisanya × 5% = Rp 7.500.000
PPh 21 Final terutang = Rp 7.500.000
Pak Hartono menerima bersih Rp192.500.000. Pajak ini final, sehingga tidak digabung lagi dengan penghasilan lain dalam SPT Tahunannya.
Perhatikan satu jebakan waktu di sini. Jika JHT ditarik bertahap dalam dua tahun, dasar pajaknya dihitung kumulatif. Namun apabila ada bagian yang baru ditarik pada tahun ketiga atau setelahnya — misalnya peserta sempat mengambil sebagian 10% atau 30% lalu menarik sisanya lebih dari dua tahun kemudian, maka penarikan itu tidak lagi final. Ia dikenakan tarif progresif umum Pasal 17 yang bisa jauh lebih tinggi. Jeda waktu, dalam hal ini, berdampak langsung ke kantong.
Pencairan Bulanan (Berkala)
Bagi yang menerima manfaat pensiun bulanan secara rutin, perlakuannya berbeda. Pembayaran ini dikenakan PPh Pasal 21 tidak final dengan tarif progresif biasa. Namun ada keringanan berupa Biaya Pensiun sebesar 5% dari uang pensiun bruto, dibatasi maksimal Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 setahun.
Bandingkan dengan masa aktif dulu yang mengenal Biaya Jabatan. Biaya Pensiun ini fungsinya mirip: mengurangi penghasilan neto sebelum dihitung pajaknya, sehingga beban pensiunan lebih ringan.
Bila Manfaat Dialihkan ke Asuransi Jiwa
Sebagian dana pensiun bisa dialihkan ke perusahaan asuransi jiwa lewat pembelian anuitas seumur hidup, sesuai Pasal 8 PMK 16/PMK.03/2010. Di mata pajak, saat pengalihan inilah peserta dianggap sudah menerima manfaat secara sekaligus. Maka pengelola dana pensiun memotong PPh Pasal 21 final (tarif 0% dan 5%) pada saat itu juga. Konsekuensinya, ketika nanti perusahaan asuransi membayar manfaat bulanan kepada pensiunan, tidak ada lagi pemotongan pajak. Pajaknya sudah tuntas di depan.
Contoh Kasus: Pensiun PNS yang Dikelola Taspen
Untuk Pegawai Negeri Sipil, manfaat pensiun dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji pokok terakhir, dengan kisaran 40% hingga 75% dari gaji pokok. Pengelolaannya ada di PT Taspen.
Misalkan Bu Sri, pensiunan eselon II, mencairkan dana pensiunnya secara sekaligus sebesar Rp712.586.412. Karena ini pembayaran sekaligus, berlaku tarif final yang sama:
Rp 50.000.000 pertama × 0% = Rp 0
Rp662.586.412 sisanya × 5% = Rp 33.129.320,60
PPh 21 Final terutang = Rp 33.129.320,60
Dari total Rp712,5 juta, pajak yang dipotong sekitar Rp33,1 juta. Dapat disimpulkan bahwa semakin besar nilai yang dicairkan sekaligus, semakin besar pula porsi yang kena tarif 5%, karena hanya Rp50 juta pertama yang benar-benar bebas pajak.
Hal yang Sering Salah Dipahami tentang Pajak JHT
Tiga kekeliruan ini paling sering muncul. Pertama, menganggap seluruh saldo JHT bebas pajak. Yang bebas hanya Rp50 juta pertama, selebihnya kena 5% jika dicairkan sekaligus. Kedua, menarik JHT secara terpisah-pisah dengan jeda panjang tanpa sadar bahwa penarikan di tahun ketiga bisa kehilangan status final dan beralih ke tarif progresif. Ketiga, mengira pajak pensiun bulanan sama dengan pajak pencairan sekaligus, padahal yang satu final, yang lain tidak.
Penutup
Pajak atas pensiun dan pajak JHT pada dasarnya mengikuti satu alur yang konsisten: iuran dibebaskan di awal, manfaat baru dipajaki di akhir, dan tarifnya dibuat ringan lewat lapisan bebas pajak Rp50 juta serta Biaya Pensiun bulanan. Yang perlu dijaga adalah ketelitian soal waktu dan cara pencairan, karena di situlah selisih pajak bisa terasa besar.
Sebelum mencairkan dana dalam jumlah besar, ada baiknya menghitung dulu estimasi potongannya, atau memeriksa ketentuan terbaru melalui pajak.go.id. Untuk situasi yang rumit, misalnya kombinasi pencairan bertahap dan pengalihan ke anuitas, berkonsultasi dengan konsultan pajak akan membantu pengambilan keputusan yang paling efisien.
Baca Juga
- Panduan Strategis Perbedaan PPh Pasal 21, 22, dan 23 di Era Coretax
- Pajak THR 2026: Pegawai Swasta vs ASN dengan Skema TER
- Pengakuan Beban Imbalan Pasca-Kerja: Perspektif PSAK 24, PSAK 46, dan Pajak
- Perlakuan Pajak atas Natura dan Kenikmatan (PMK 66/2023)
- Panduan Penghitungan PPh Terutang bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
- Gaji ke-13 2026: Jadwal Cair, Syarat, dan Pajak
Sumber resmi: pajak.go.id · jdih.kemenkeu.go.id · bpjsketenagakerjaan.go.id
Artikel ini bersifat informatif dan edukatif. Untuk keputusan perpajakan yang berdampak signifikan, konsultasikan dengan konsultan pajak atau hubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Dasar hukum: UU PPh; UU No. 7 Tahun 2021 (HPP); PP No. 68 Tahun 2009; PMK No. 16/PMK.03/2010; PMK No. 168 Tahun 2023.







Tinggalkan Balasan