Asas Itikad Baik dalam Hukum Perdata

Balanced scales with agreement and abstract handshake

Anda membeli barang dari pemasok yang terdaftar sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak, yaitu pengusaha yang sudah dikukuhkan untuk memungut PPN), menerima Faktur Pajak, membayar lunas lewat transfer bank, lalu mengkreditkan Pajak Masukannya. Dua tahun kemudian pemeriksa menyatakan pemasok itu ternyata penerbit faktur tidak sah. Apakah Anda ikut menanggung akibatnya?

Wajar kalau pertanyaan ini terasa menggantung, karena jawabannya tidak ada di satu pasal undang-undang pajak mana pun. Jawabannya justru bertumpu pada sebuah asas yang lahir dari hukum perdata dan sudah berusia ribuan tahun: asas itikad baik. Banyak pelaku usaha, bahkan yang sudah lama berbisnis, baru menyadari pentingnya asas ini ketika sengketa sudah terlanjur berjalan.

Tulisan ini membahas apa sebenarnya asas itikad baik itu, dua wajahnya yang sering tertukar, bagaimana pengadilan mengukurnya, dan mengapa asas perdata ini justru sangat menentukan nasib Anda di meja pemeriksaan dan di ruang sidang pajak.

Apa Itu Asas Itikad Baik dan Di Mana Diaturnya?

Asas itikad baik (good faith, atau goede trouw dalam tradisi hukum Belanda, dan bona fides dalam akar hukum Romawi) adalah prinsip yang menuntut setiap pihak dalam hubungan hukum untuk bersikap jujur, patut, dan tidak mengambil keuntungan secara tidak wajar dari pihak lain. Asas ini tidak sekadar nasihat moral, melainkan norma hukum yang bisa dipakai hakim untuk menilai, membatasi, bahkan mengoreksi isi perjanjian.

Dasar hukumnya di Indonesia terletak pada Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), yang menyatakan bahwa persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Ketentuan ini tidak berdiri sendiri, melainkan dibaca bersama Pasal 1339 KUHPerdata, yang menegaskan bahwa perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal yang tertulis di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifatnya dituntut oleh kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang.

Fungsi asas ini paling terasa ketika berhadapan dengan pacta sunt servanda, yaitu asas dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menempatkan perjanjian sebagai undang-undang bagi para pembuatnya. Kebebasan berkontrak yang mutlak bisa berubah menjadi alat penindas ketika satu pihak punya posisi tawar yang jauh lebih kuat. Di titik itulah itikad baik hadir sebagai rem penyeimbang.

Dua Wajah Itikad Baik: Subjektif dan Objektif

Bagian ini memang tidak sederhana, jadi mari dibahas pelan-pelan. Doktrin hukum perdata membagi itikad baik ke dalam dua dimensi yang cara pengujiannya sama sekali berbeda, dan keduanya sering tertukar dalam praktik.

Itikad baik subjektif (subjectieve goede trouw) berbicara tentang keadaan batin seseorang pada saat suatu perbuatan hukum dilakukan. Seseorang dianggap beritikad baik secara subjektif apabila ia jujur meyakini bahwa tindakannya sah dan tidak melanggar hak orang lain, serta tidak mengetahui adanya cacat hukum pada objek transaksi. Prof. R. Subekti merumuskannya sebagai kejujuran pihak yang sama sekali tidak mengetahui adanya tipu muslihat atau ketiadaan hak pada lawan transaksinya.

Itikad baik objektif (objectieve goede trouw) bekerja pada ranah yang sama sekali lain, yaitu perilaku nyata dalam melaksanakan perjanjian. Ukurannya bukan apa yang diyakini seseorang di dalam hatinya, melainkan apakah tindakannya wajar dan patut menurut penilaian orang normal dalam situasi serupa. Inilah sebabnya sebuah tindakan bisa saja sah menurut bunyi klausul kontrak, tetapi tetap dinilai melanggar hukum karena dilakukan dengan cara yang menindas atau tidak masuk akal.

ParameterItikad Baik SubjektifItikad Baik Objektif
Fokus penilaianKeadaan batin, kejujuran, ketidaktahuan atas cacat hukumPerilaku nyata dalam memenuhi kewajiban
Ranah utamaHukum benda, perolehan kepemilikan, perlindungan pembeliHukum perikatan, pelaksanaan prestasi
Waktu penilaianSaat perbuatan hukum terjadiSepanjang perjanjian dilaksanakan
Tolok ukurApakah yang bersangkutan tahu atau patut menduga ada cacatApakah tindakannya wajar dan patut secara sosial
Dasar dalam KUHPerdataPasal 530, 531, dan 1341Pasal 1338 ayat (3) dan 1339

Tiga Fungsi Itikad Baik dalam Pelaksanaan Kontrak

Menurut konstruksi yang dikembangkan antara lain oleh Ridwan Khairandy dan Herlien Budiono, itikad baik objektif sama sekali tidak pasif. Fungsi pertamanya adalah menambah atau melengkapi (aanvullende werking), karena kontrak setebal apa pun tidak mungkin mengatur seluruh kemungkinan di masa depan. Dalam sewa ruko, misalnya, meskipun tidak tertulis, pemilik tetap wajib tidak menutup akses jalan masuk penyewa.

Fungsi kedua dan ketiga jauh lebih tajam, yaitu membatasi (beperkende werking) dan meniadakan (derogerende werking). Kedua fungsi ini memberi kewenangan kepada hakim untuk mengesampingkan klausul yang sebenarnya sudah disepakati secara sah, apabila pelaksanaannya dalam keadaan konkret justru melahirkan ketidakadilan yang luar biasa. Perkembangan yurisprudensi Belanda sejak putusan Hoge Raad tahun 1923 tentang batas kepatutan membuka jalan bagi pergeseran ini, dan pengadilan di Indonesia mengikuti arah yang sama.

Pergeseran ini penting dipahami karena menjelaskan satu hal mendasar: dokumen yang sah secara formal tidak otomatis kebal dari koreksi. Cara berpikir hakim ketika menimbang asas melawan aturan tertulis pernah dibahas lebih jauh dalam Teori Dworkin dan Sengketa Pajak: Bukan Cuma Baca Pasal.

Itikad Baik Sudah Berlaku Sebelum Kontrak Ditandatangani

Banyak orang mengira kewajiban beritikad baik baru lahir setelah kontrak ditandatangani. Doktrin culpa in contrahendo yang diperkenalkan Rudolf von Jhering menunjukkan sebaliknya: tahap perundingan pun sudah melahirkan kewajiban hukum. Pihak yang sedang bernegosiasi tidak boleh menarik diri secara sewenang-wenang apabila pembatalan itu jelas mencerminkan itikad buruk.

Putusan Hoge Raad dalam perkara Plas v. Valburg tahun 1982 membagi fase pra-kontraktual menjadi tiga tahap. Pada tahap awal, para pihak masih bebas mundur tanpa kewajiban apa pun. Pada tahap menengah, ketika draf sudah disusun dan biaya sudah dikeluarkan, pihak yang mundur wajib mengganti biaya nyata lawannya. Pada tahap akhir, ketika hal-hal pokok sudah disepakati dan penandatanganan tinggal formalitas, pembatalan mendadak dapat menimbulkan kewajiban mengganti potensi keuntungan yang hilang.

Di Indonesia, perkara semacam ini umumnya diselesaikan melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Konsekuensinya nyata bagi pelaku usaha: nota kesepahaman dan surat minat bukan dokumen tanpa risiko hukum, dan biaya yang timbul dari negosiasi yang dibatalkan dengan itikad buruk bisa berujung pada tuntutan ganti rugi yang juga membawa konsekuensi perpajakan tersendiri.

Kriteria Pembeli Beritikad Baik Menurut SEMA 4/2016

Dalam hukum benda berlaku asas nemo plus iuris transferre ad alium potest quam ipse habet, yaitu seseorang tidak dapat mengalihkan hak melebihi hak yang ia miliki. Kalau asas ini diterapkan secara buta, setiap pembeli yang tertipu penjual palsu akan kehilangan segalanya, dan kepastian hukum transaksi properti akan runtuh. Untuk mencegah hal itu, hukum melindungi pembeli yang beritikad baik.

Mahkamah Agung menetapkan parameternya melalui SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No. 7 Tahun 2012 yang kemudian disempurnakan dengan SEMA No. 4 Tahun 2016. Ada dua syarat yang bersifat kumulatif, artinya keduanya harus dipenuhi sekaligus. Pertama, kepatuhan pada tata cara formal: transaksi dilakukan melalui lelang resmi, di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk tanah terdaftar, atau secara terang dan tunai di hadapan kepala desa untuk tanah adat, dengan harga yang layak dan wajar. Kedua, kehati-hatian dalam meneliti objek, mencakup pengecekan status di kantor pertanahan, memastikan tanah tidak diblokir, tidak disita, dan tidak dibebani hak tanggungan.

Bagi pembeli yang memenuhi kedua syarat tersebut, akibat hukumnya sangat kuat. Pemilik asal yang dirugikan tidak dapat menarik kembali tanahnya, dan hanya dapat menggugat ganti rugi kepada penjual yang menipunya. Sebaliknya, pembeli yang bertransaksi di bawah tangan demi menghindari pajak, atau membayar jauh di bawah nilai pasar, kehilangan perlindungan itu sepenuhnya. Harga yang terlalu murah dan dokumen yang serba singkat justru dibaca hakim sebagai indikasi itikad buruk.

Mengapa Asas Itikad Baik Penting dalam Urusan Pajak?

Di sinilah asas perdata tadi menjadi sangat relevan bagi wajib pajak. Pajak hampir selalu menumpang pada transaksi perdata. Jual beli, sewa, pinjaman, dan jasa lebih dahulu lahir sebagai hubungan keperdataan, baru kemudian melahirkan objek pajak. Ketika keabsahan atau kewajaran transaksi dasarnya dipersoalkan, konsekuensi pajaknya ikut goyah. Perbedaan cara kerja kedua ranah ini diuraikan lebih rinci dalam Inilah Perbedaan Sengketa Pajak dan Perdata.

Dalam PPN, jejak asas ini paling terlihat pada tanggung jawab renteng dalam Pasal 16F UU PPN. Pembeli dapat ikut bertanggung jawab atas PPN yang tidak disetor penjual, kecuali ia dapat menunjukkan bukti bahwa pajak tersebut telah dibayar. Ketentuan ini pada dasarnya menuntut pembeli bersikap seperti pembeli beritikad baik dalam pengertian perdata: memeriksa status lawan transaksi, menyimpan bukti pembayaran, dan memastikan transaksinya nyata. Syarat formal dan materiil pengkreditannya sendiri dibahas dalam Mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan dan Pelaporannya dalam SPT Masa PPN, sementara ketepatan waktu penerbitan fakturnya diulas dalam Saat Terutang PPN dan Pembuatan Faktur Pajak.

Dalam sistem self assessment, itikad baik bahkan menjadi fondasi seluruh bangunan. Pasal 4 ayat (1) UU KUP mewajibkan SPT (Surat Pemberitahuan, yaitu formulir laporan pajak) diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Pasal 12 UU KUP kemudian menempatkan jumlah pajak dalam SPT sebagai jumlah yang dianggap benar sepanjang otoritas pajak tidak menemukan bukti lain. Praduga itu adalah bentuk kepercayaan hukum, dan kesempatan membetulkan SPT atas kemauan sendiri menurut Pasal 8 UU KUP adalah pintu yang disediakan bagi wajib pajak yang ingin memperbaiki diri lebih awal.

Asas ini juga muncul di ujung yang lain, yaitu penagihan. Ketika penanggung pajak mengalihkan asetnya kepada kerabat atau perusahaan afiliasi agar luput dari sita dan lelang, tersedia pranata actio pauliana dalam Pasal 1341 KUHPerdata yang memungkinkan pembatalan pengalihan tersebut. Yang harus dibuktikan bukan sekadar adanya pengalihan, melainkan adanya pengetahuan kedua belah pihak bahwa tindakan itu merugikan kreditur. Rangkaian tindakan penagihan yang mendahuluinya dapat dibaca dalam Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Contoh Kasus: Dua Pembeli, Dua Nasib

PT Sinar Cemerlang dan PT Bumi Persada sama-sama membeli bahan baku dari CV Anugerah Jaya pada masa pajak yang sama. Keduanya menerima Faktur Pajak dan mengkreditkan Pajak Masukan. Dua tahun kemudian, CV Anugerah Jaya dinyatakan sebagai penerbit Faktur Pajak tidak sah, dan Pajak Masukan kedua perusahaan itu dikoreksi.

AspekPT Sinar CemerlangPT Bumi Persada
DPP dalam Faktur PajakRp 2.000.000.000Rp 1.400.000.000
PPN yang dikreditkanRp 220.000.000Rp 154.000.000
Harga pasar wajar barang sejenisRp 2.000.000.000Rp 2.000.000.000
Cara pembayaranTransfer ke rekening atas nama CVTunai ke rekening pribadi direktur
Bukti arus barangSurat jalan, berita acara, kartu stokTidak ada
Pengecekan status PKP lawan transaksiDilakukan dan didokumentasikanTidak dilakukan

Dalam sengketa, posisi kedua perusahaan sama sekali berbeda. PT Sinar Cemerlang membayar harga wajar, membayar melalui jalur yang dapat ditelusuri, dan mampu menunjukkan bahwa barangnya benar-benar diterima dan dipakai dalam produksi. Rangkaian bukti ini menempatkannya sebagai pembeli yang telah menjalankan kehati-hatian sepatutnya.

PT Bumi Persada berada di posisi sebaliknya. Harga 30 persen di bawah pasar, pembayaran tunai ke rekening pribadi, dan ketiadaan bukti arus barang bukan sekadar kelemahan administratif. Kombinasi ketiganya membentuk pola yang sulit dijelaskan selain sebagai ketidakpedulian terhadap keabsahan transaksi, sehingga koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 154.000.000 beserta sanksinya jauh lebih sulit dipertahankan.

Pelajarannya sederhana namun mahal: dalam sengketa semacam ini, yang diuji bukan hanya keabsahan formal Faktur Pajak, melainkan juga kewajaran perilaku Anda sebagai pembeli. Bagaimana pembuktian semacam ini disusun dan siapa yang menanggung bebannya diuraikan dalam Asas Actori Incumbit Probatio dalam Sistem Hukum Indonesia, dan jalur penyelesaiannya dijelaskan dalam Hukum Acara Pengadilan Pajak: Panduan Lengkap Banding dan Gugatan.

Hal yang Sering Salah Dipahami

Kesalahpahaman pertama adalah menyamakan itikad baik dengan ketidaktahuan. Ini salah satu titik yang paling sering ditanyakan, jadi Anda tidak sendirian kalau sempat berpikir begitu. Hukum tidak melindungi pihak yang memilih untuk tidak mencari tahu, karena ukurannya bukan hanya apa yang Anda ketahui, melainkan juga apa yang sepatutnya Anda duga.

Kesalahpahaman kedua adalah menganggap dokumen lengkap sudah cukup. Faktur Pajak yang sempurna secara formal tetap bisa dikoreksi apabila transaksi di baliknya tidak terbukti nyata, dan sebaliknya, kelengkapan bukti pendukung sering kali menjadi penyelamat ketika dokumen utama dipersoalkan.

Kesalahpahaman ketiga adalah memandang harga di bawah pasar semata-mata sebagai keberuntungan berbisnis. Dalam hukum perdata maupun dalam pemeriksaan pajak, harga yang menyimpang jauh dari kewajaran adalah pemicu pertanyaan, bukan penutup pertanyaan.

Itikad Baik Bukan Sekadar Niat Baik

Asas itikad baik pada akhirnya bukan soal apa yang Anda rasakan, melainkan soal apa yang dapat Anda tunjukkan. Kabar baiknya, hampir semua yang dituntut asas ini adalah kebiasaan yang bisa dibangun sejak hari ini: memeriksa status lawan transaksi, membayar melalui jalur yang dapat ditelusuri, menyepakati harga yang wajar, dan menyimpan bukti arus barang serta arus uang secara rapi.

Langkah berikutnya bersifat sangat praktis. Ambil lima transaksi bernilai terbesar dalam enam bulan terakhir, lalu periksa apakah masing-masing memiliki bukti status PKP lawan transaksi, bukti pembayaran melalui bank, dan bukti penerimaan barang atau jasa. Status lawan transaksi dapat dicek melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id. Kalau ketiganya ada, posisi Anda jauh lebih kokoh daripada yang Anda kira.


Artikel ini bersifat informatif dan edukatif. Untuk keputusan perpajakan yang berdampak signifikan, konsultasikan dengan konsultan pajak atau hubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Tinggalkan Balasan

Navigation

About

Praktisi Hukum, Pajak, dan Akuntansi

Eksplorasi konten lain dari Dudi Wahyudi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca