PPN Fintech: Aturan Lengkap PMK 69/2022 dan Contoh Hitungnya

Digital payment ecosystem with apps, ecommerce platform, bank, payment network, and merchant server

PPN fintech ternyata tidak dikenakan atas semua uang yang berputar di aplikasi keuangan digital Anda. Coba perhatikan biaya admin yang muncul saat top up e-wallet, atau merchant discount rate yang dipotong platform pembayaran dari transaksi jualan online. Di balik angka-angka kecil itu, ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang punya aturan main tersendiri untuk industri teknologi finansial.

Sejak 1 Mei 2022, pemerintah memberikan kepastian hukum atas urusan ini lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Aturan ini menjawab pertanyaan yang selama ini sering membingungkan pelaku usaha fintech maupun penggunanya: layanan fintech mana saja yang kena PPN, berapa dasar pengenaan pajaknya, dan mana yang justru dibebaskan.

Kita akan bahas perlakuan PPN fintech ini secara runtut, mulai dari jenis layanan yang tercakup sampai contoh perhitungan yang bisa dijadikan gambaran.

Apa Itu Penyelenggaraan Teknologi Finansial (Fintech) dalam Konteks Pajak?

PMK 69/2022 mendefinisikan Penyelenggaraan Teknologi Finansial sebagai kegiatan penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, atau model bisnis baru, dan berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, atau efisiensi dan keamanan sistem pembayaran.

Definisi ini luas, tapi aturannya merincinya menjadi delapan kelompok jasa yang menjadi objek PPN: penyediaan jasa pembayaran (mencakup uang elektronik, dompet elektronik, payment gateway, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana), penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi, penyelenggaraan penghimpunan modal seperti layanan urun dana atau equity crowdfunding, Layanan Pinjam Meminjam berbasis teknologi informasi (peer to peer lending), Penyelenggaraan Pengelolaan Investasi seperti robo advisor, layanan penyediaan produk asuransi online, Layanan Pendukung Pasar, serta layanan pendukung keuangan digital lainnya seperti eco crowdfunding, credit scoring, invoice trading, hingga produk berbasis blockchain.

Dengan kata lain, kalau Anda berurusan dengan e-wallet, platform pinjol, aplikasi reksa dana online, atau asuransi perjalanan yang ditawarkan lewat marketplace, semuanya masuk cakupan aturan ini.

Dasar Hukum PPN Fintech: PMK 69/PMK.03/2022

Perlakuan PPN atas fintech diatur dalam PMK 69/PMK.03/2022, yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 44E ayat (2) huruf f Undang-Undang KUP sebagaimana diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Aturan ini mulai berlaku 1 Mei 2022, dan sekaligus mengatur perlakuan PPh atas bunga pinjaman dalam layanan peer to peer lending, meski fokus artikel ini ada pada aspek PPN-nya. Teks lengkap peraturan bisa diakses di situs resmi JDIH Kementerian Keuangan atau pajak.go.id untuk referensi lebih lanjut.

Prinsip Dasar: Apa yang Dikenai PPN, Apa yang Dikecualikan?

Poin yang paling penting dipahami di sini adalah PPN atas fintech tidak dikenakan atas dana yang berputar, melainkan atas jasa atau imbalan yang diterima penyelenggara.

Uang yang tersimpan dalam media uang elektronik atau dompet elektronik, termasuk bonus point, top up point, reward point, dan loyalty point, dianggap sebagai barang yang tidak dikenai PPN. Ini masuk akal karena nilai uang itu sendiri bukan barang atau jasa yang diperjualbelikan, hanya representasi nilai simpanan. Prinsip serupa berlaku untuk penyerahan jasa penempatan dana, pemberian pinjaman, atau pembiayaan dari pemodal maupun pemberi pinjaman kepada penerima dana lewat platform urun dana atau peer to peer lending. Jasa semacam ini termasuk jasa keuangan yang dibebaskan dari PPN sesuai ketentuan umum di bidang perpajakan.

Bandingkan dengan jasa yang diserahkan oleh penyelenggara platform kepada pengguna, berupa fee, komisi, merchant discount rate (MDR), atau imbalan lain dengan nama apa pun. Jasa ini merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) yang terutang PPN. Jadi kalau Anda meminjam uang lewat aplikasi pinjol, bunga yang dibayarkan ke pemberi pinjaman bukan objek PPN. Tapi biaya layanan atau komisi yang dipotong platform dari transaksi itu, itulah yang kena PPN.

Cara Menghitung PPN Fintech: Dasar Pengenaan Pajaknya

PMK 69/2022 menetapkan pola perhitungan yang seragam untuk hampir semua jenis layanan fintech, yaitu PPN terutang sama dengan tarif PPN dikalikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP-nya berupa Penggantian, yaitu sebesar fee, komisi, MDR, atau imbalan lain dengan nama apa pun yang diterima penyelenggara. Tarif yang dipakai mengikuti tarif umum PPN sesuai Pasal 7 ayat (1) UU PPN yang berlaku.

Ada dua pengecualian dari DPP yang perlu dicatat. Pertama, nilai penyelesaian akhir (settlement) atas hak dan kewajiban keuangan hasil perhitungan penyelenggara kliring, tidak termasuk Penggantian. Kedua, nilai dana yang diterima penyelenggara transfer dana dari pengirim untuk diteruskan ke penerima, juga tidak termasuk Penggantian. Artinya, PPN tidak dikenakan atas nilai dana yang ditransfer, melainkan hanya atas biaya jasa transfer itu sendiri.

Contoh Kasus: PPN atas Layanan Dompet Elektronik

Supaya lebih terbayang, mari lihat simulasi berikut. Rina menggunakan aplikasi dompet elektronik “SakuKu” untuk membayar tagihan listrik senilai Rp500.000. Atas layanan ini, SakuKu membebankan biaya admin Rp2.500 kepada Rina, sebagai penyelenggara yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Nilai transaksi pembayaran tagihan : Rp 500.000 (bukan objek PPN)
Biaya admin (Penggantian/DPP) : Rp 2.500
PPN terutang (tarif berlaku x DPP) : Rp 275
Total yang dibayar Rina : Rp 502.775

Perhatikan bahwa PPN hanya dikenakan atas biaya admin Rp2.500, bukan atas nilai Rp500.000 yang ditransfer untuk membayar listrik. Inilah inti dari perlakuan PPN atas fintech: pajak menyasar jasa layanannya, bukan dana yang lewat di dalamnya.

Kasus lain, Andi meminjam dana Rp10.000.000 lewat platform pinjol “DanaCepat” yang sudah berizin OJK dan dikukuhkan sebagai PKP. Sesuai skema platform, DanaCepat menerima fee layanan sebesar Rp300.000 dari transaksi tersebut.

Pokok pinjaman (bukan objek PPN) : Rp 10.000.000
Fee layanan platform (DPP) : Rp 300.000
PPN terutang (tarif berlaku x DPP) : Rp 33.000

Bunga pinjaman yang dibayarkan Andi kepada pemberi pinjaman tetap dikenai pemotongan PPh Pasal 23 atau Pasal 26 sesuai ketentuan di Bab II PMK 69/2022, terpisah dari perhitungan PPN atas fee layanan ini.

Kewajiban Penyelenggara Fintech

Bagi Anda yang menjalankan bisnis fintech, PMK 69/2022 menegaskan bahwa penyelenggara yang sudah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut. Khusus penyelenggara layanan urun dana dan peer to peer lending, mereka diperlakukan sebagai PKP pedagang eceran, sehingga bisa menerbitkan Faktur Pajak untuk konsumen akhir sesuai ketentuan yang berlaku. Kegagalan melaksanakan kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan ini dapat dikenai sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Hal yang Sering Salah Dipahami

Ada beberapa kekeliruan yang sering muncul, baik di masyarakat umum maupun pelaku usaha fintech sendiri. Yang pertama, menganggap seluruh nilai transaksi kena PPN, padahal yang kena PPN hanya komponen fee atau komisi, bukan nilai pokok dana yang ditransfer atau dipinjamkan. Yang kedua, menyamakan bunga pinjaman P2P lending dengan objek PPN. Perhatikan bahwa bunga pinjaman adalah objek PPh yang dipotong lewat PPh 23 atau 26, bukan objek PPN, sementara jasa penempatan dananya sendiri justru dibebaskan dari PPN. Yang ketiga, lupa bahwa saldo di e-wallet bukan barang kena pajak. Top up saldo dompet elektronik tidak dikenai PPN karena bukan penyerahan barang atau jasa, melainkan penyimpanan nilai uang.

Kesimpulan

PMK 69/PMK.03/2022 memberi kepastian hukum yang cukup jelas: PPN atas penyelenggaraan teknologi finansial hanya dikenakan atas jasa atau imbalan yang diterima penyelenggara platform, seperti fee, komisi, atau merchant discount rate, bukan atas dana pokok yang berputar di dalam sistem. Delapan jenis layanan fintech, mulai dari uang elektronik, dompet elektronik, hingga layanan pendukung pasar, menjadi Jasa Kena Pajak dengan mekanisme perhitungan yang relatif seragam.

Bagi pelaku usaha fintech, memahami mana yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dan mana yang dikecualikan sangat menentukan kepatuhan pajak yang benar. Bagi pengguna layanan, memahami aturan ini membantu kita membaca lebih jernih komponen biaya dalam setiap transaksi digital yang dilakukan sehari-hari.

Jika bisnis Anda bergerak di bidang fintech dan masih ragu soal kewajiban pemungutan atau pelaporan PPN, sebaiknya konsultasikan langsung dengan konsultan pajak atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat agar tidak salah langkah.


Baca juga:


Artikel ini bersifat informatif dan edukatif. Untuk keputusan perpajakan yang berdampak signifikan bagi bisnis Anda, konsultasikan dengan konsultan pajak atau hubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Tinggalkan Balasan

Navigation

About

Praktisi Hukum, Pajak, dan Akuntansi

Eksplorasi konten lain dari Dudi Wahyudi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca